Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Jumat, 29 Mei 2009

Peran Politik Perempuan Dalam Pandangan Islam

Oleh: Hazna Alifah

Sebagian dari kaum muslim masih banyak yang salah kaprah mengenai peran politik seorang perempuan,,mereka masih banyak yang beranggapan bahwa seorang perempuan dikatakan memiliki sbuah peran politik ketika mereka duduk di parlemen dan menjadi seorang anggota legislatif atau bahkan menjadi seorang presiden. Apalagi ditambah dengan adanya kuota 30% dalam parpol, sehingga dapat menambah porsi perempuan dalam kekuasaan. Lantas, bagaimanakah islam memandang hal ini??? Lalu bagaimana sebenarnya peran politik perempuan dalam pandangan Islam???

Sebelum melanjutkan pada pembahasan politik perempuan dalam pandangan Islam, perlu diketahui bahwa politik dalam Islam sangat berbeda dengan politik dalam pandangan sekularisme. Tujuan berpolitik dalam Islam bukanlah untuk meraih kekuasaan seperti yang terjadi pada masa kini sebaliknya tujuan politik adalah ‘ria’yah asy-syu’un al-ummah’ (mengatur urusan umat). Mengatur urusan umat berarti menjamin seluruh permasalahan umat diselesaikan dengan aturan Allah. Jadi, kemampuan berpolitik bukan hanya menjadi hak dan kewajiban para penguasa, malah seluruh umat Islam, termasuk kaum wanita.

Sayangnya hal ini tidak disadari oleh sebagian besar umat Islam, menyebabkan mereka terjebak dalam sistem demokrasi yang membawa bencana pada diri mereka sendiri. Tidak ketinggalan dengan para Muslimahnya yang mana atas nama demokrasi, mereka menuntut hak untuk duduk di Parlemen, seterusnya menggubah undang-undang yang dapat “menguntungkan” kaum perempuan. Padahal, seharusnya mereka tahu bahawa pada hakikatnya, siapa pun yang menduduki kursi parlemen adalah manusia-manusia yang ingin mensejajarkan dirinya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam membuat hukum. Dengan hanya berusaha meraih suara mayoritas, mereka dengan berani membuat hukum yang akan diterapkan, sesungguhnya hak membuat hukum itu hanyalah pada Allah. Padahal kepada siapa mereka akan kembali dan kepada siapa mereka akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka kalau bukan kepada Allah Subhanahu wa Taala, yang telah menciptakan mereka.

Kewajiban berpolitik sebenarnya merupakan sebagian dari dakwah Islam. Islam mewajibkan seluruh kaum Muslim baik laki-laki maupun wanita untuk berdakwah mengajak kepada yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar. Amar maaruf nahi mungkar ini bermaksud menyeru untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Taala dengan menerapkan seluruh hukum syariat-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” [TQS Ali-Imran (3):104].

Perlu kita ketahui, ayat ini diturunkan di Madinah yang merupakan negara Islam dan hukum-hukum yang diturunkan di Madinah bukan hanya mengatur bagaimana cara beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal sholat, zakat dsb, tetapi juga yang mengatur dalam sistem kehidupan. Pada saat itu, hukum-hukum yang mengatur masyarakat seperti politik luar negeri, uqubat, sistem sosial (pergaulan), sistem ekonomi, pemerintahan dan pendidikan telah diturunkan. Oleh karena itu, agar kaum Muslimin dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar mereka harus memiliki kesadaran berpolitik. Maka, baik laki-laki maupun wanita, mereka mempunyai hak yang sama untuk berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar.

Pada masa ini, perempuan diharapkan bangkit dari berbagai problem yang selama ini menyelimuti mereka. Seperti adanya diskriminasi, kekerasan, pelecehan seksual, kemiskinan, dll. Sistem demokrasi memandang, bahwa permasalahan ini hanya dapat diselesaikan dengan keterlibatan perempuan dalam politik praktis. Seperti menjadi aleg, menteri atau bahkan presiden. Lantas, bagaimana sejatinya peran politik perempuan dalam konteks Syariah islam…???

Dalam hal ini, Allah telah menetapkan rambu-rambu bagi perempuan dalam beraktivitas politik. Islam telah memberikan batasan dengan jelas dan tuntas mengenai aktivitas politik perempuan. Diantaranya:

1. Hak dan kewajiban Baiat. Ummu Athiyah berkata:”Kami berbaiat kepada Rasulullah SAW lalu beliau membacakan kepada kami agara jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat). Karena itulah salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan), lalu ia berkata,”Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.”Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR. Bukhari). Ini memberikan penjelasan kepada kita semua bahwa di hadapan Rasulullah kaum perempuan tersebut membaiat beliau dan rasullah pun menerima baiat mereka.

2. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat. Perlu dijelaskan, bahwa Majelis Umat adalah suatu badan negara Islam yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan nasihat dari umat kepada khalifah, mengajukan apa saja yang dibutuhkan rakyat dan memberikan saran bagaimana kebutuhan rakyat tersebut terpenuhi, mengoreksi dan menasehati penguasa apabila cara yang ditetapkan oleh khalifah bertentangan dengan apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya

3. Kewajiban menasehati dan mengoreksi penguasa. Nasihat tersebut bisa langsung disampaikan kepada penguasa atau melalui majelis umat atau melalui partai.

4. Kewajiban menjadi anggota partai politik. Keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah SWT, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Ali-Imran ayat 104 yang artinya:”Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam); memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan secara keseluruhan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa. Keberadaannya wajib bagi kaum muslimin, baik di dunia ini diterapkan sistem Islam atau tidak. Jika sistem Islam telah tegak, menjadi bagian dari parpol Islam adalah fardu kifayah, sedangkan jika belum ada, maka hukumnya menjadi wajib bagi seluruh kaum muslimin-termasuk para muslimah-untuk menegakkan Syariat Islam bersama sebuah partai. Wallahu A’lam.



Kesetaraan (equality) dalam perspektif Islam

Kondisi yang dialami para wanita di Barat sangat berbeda dengan yang dihadapi oleh para Muslimah di dunia Islam. Dalam dunia Islam, para wanita diperlakukan dan dilayani sebagai manusia, yaitu mereka (wanita) dan lelaki adalah makhluk Allah Subhanahu wa Taala. Selain itu, dalam dunia umum, wanita diberi kesempatan dan peluang untuk menimba ilmu dan berpolitik. Hal ini dapat kita lihat pada masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam dan Umar bin Al-Khatab Radiallahu Anhu, yang mana Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan Al-Quran kepada kaum wanita dan juga menerima baiat dari dua orang perempuan pada masa Baiat Al-Aqabah II. Selain itu, pada masa Umar bin Al-Khattab Radiallahu Anhu ada seorang wanita yang menegur Umar karena ingin menetapkan jumlah mahar perkawinan.

Akan tetapi dari semua kesetaraan yang ada, kesamaan yang paling mendesak yang perlu kita sadari adalah adanya persamaan hak dan kewajiban untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Taala.

”Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam” [TQS. Ali-Imran:102].

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membedakan kemuliaan seseorang berdasarkan jenis kelaminnya tetapi menjadikan ketakwaan sebagai tolok ukur atau ‘standard’ kemuliaan seseorang. Jadi, inilah persamaan yang semestinya para wanita perjuangkan. Persamaan untuk menerapkan syariat Islam, untuk menjadi manusia yang bertakwa, serta manusia yang mulia di dunia dan akhirat. Justru, seandainya wujud perbedaan peranan dan cara mengatur urusan wanita dalam Islam, itu bukanlah suatu masalah karena yang menentukannya adalah Sang Pencipta lelaki dan perempuan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, apa pun peranan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan, pasti akan mendapatkan pahala di sisi-Nya. Di sini kita boleh menilai bahwa keadilan di dalam Islam adalah adanya kesamaan hak dan kewajiban untuk melakukan ibadah. Akan tetapi dalam hal peranannya, adil bukan berarti sama tetapi (adil) adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya. Alhamdulillah, untuk menghindari perdebatan di antara manusia, Allah menjadikan penentuan peranan antara lelaki dan wanita sebagai hak Nya.

Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semuanya butuh proses, tapi tidak lantas menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tersebut. Pada faktanya, ketika perempuan masuk ke dalam parlemen, bukan hanya UU yg berkaitan dengan perempuan saja yang mereka urusi, tapi semua UU akan mereka urusi, termasuk UU yang bertentangan dengan hukum Islam. Tak perlu saya sebutkan satu per satu, saya yakin akhi sudah tau. Banyak UU yg isinya justru untuk meliberalisasi, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, SDA, dan banyak lagi...masuk parlemen dan memenuhi 30% kuota perempuan tidak menjamin dapat mengubah UU. Coba saja akhi cari UU yang benar2 pure murni tanpa sedikitpun tercampuri unsur konspirasi di dalamnya, setau saya tidak ada. Padahal kuota 30% perempuan sudah di berlakukan sejak beberapa tahun kebelakang. Banyak orang2 yang soleh dan solehah yang duduk di parlemen, tapi apa jadinya jika mereka tidak berani menentang peng-gol-an UU yang bertentangan dengan hukum Islam, tentu yang ada mereka malah ikut menyetujui peng-gol-an UU itu. Karna jika menentang, maka konsekuensi dy akan langsung dikeluarkan. Dan tidak ada yang berani mengambil konsekuensi itu. Pada akhirnya mereka terjebak dengan keadaan. Jalan untuk memperjuangkan islam bukan hanya dengan masuk parlemen. Kalo ada argumen bahwa hanya dengan masuk parlemen sebagai jalan yang bisa ditempuh untuk menegakkan islam untuk sekarang ini, maka itu adalah pendapat yang keliru.Ada jalan lain, yaitu jalan umat, dimana kita dapat memberikan pemahaman dengan mengadakan suatu pembinaan (tasqif) kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menegakkan suatu institusi yang nantinya akan diterapkan sistem islam di dalamnya secara kaffah, yaitu khilafah...dengan sendirinya, nanti rakyatlah yang akan menuntut untuk diterapkan sistem islam secara kaffah di negeri tercinta ini, bukan hanya untuk Indonesia saja tapi juga seluruh negeri muslim lainnya ikut bergabung di dalamnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar