Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........
Tampilkan postingan dengan label kondomisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kondomisasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juli 2009

KRITIK ISLAM TERHADAP STRATEGI PENANGGULANGAN HIV-AIDS BERBASIS PARADIGMA SEKULER-LIBERAL DAN SOLUSI ISLAM ATASNYA

Faizatul Rosyidah


HIV/AIDS adalah Penyakit Perilaku
HIV (Human Imunodefisiensi Virus) adalah virus penyebab lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Kumpulan gejala akibat lumpuhnya sistem kekebalan tubuh ini dikenal sebagai AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Selanjutnya penyakit ini dikenal dengan nama HIV/AIDS yang didefinisikan sebagai salah satu penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual (sexual transmited disease),1 karena hubungan seksual merupakan penularan pertama dan utamanya.2,3
HIV/AIDS menjadi ancaman yang sangat serius bagi umat manusia saat ini. Karena, sekali seseorang terinfeksi HIV, ia akan menjadi pengidap HIV/AIDS seumur hidupnya. Dan pada fase AIDS, berbagai penyakit akan mudah menjangkiti hingga berakhir pada kematian.2,4 Selain itu, hingga saat ini, belum ditemukan obat ataupun vaksin, selain yang hanya sekedar memperlambat perkembang-biakan virus.5,6
Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978. Dan pada tahun 1981, kasus AIDS yang pertama ditemukan di kalangan gay ini.7 Selanjutnya AIDS merebak di kota-kota besar Amerika seperti New York, Manhattan juga di kalangan homoseksual. Inilah yang menjadi bukti bahwa penyakit berbahaya ini berasal dari kalangan berperilaku seks bebas dan menyimpang. Selanjutnya, budaya seks bebas pula yang menjadi sarana penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat dan meluas di Amerika hingga ke seluruh penjuru dunia.7 Peranan seks bebas dalam penularan HIV/AIDS ini dibenarkan oleh laporan survey CDC Desember 2002 dan hal ini semakin jelas terlihat dari pola penularan HIV/AIDS ke seluruh dunia.
Pola pertama, ditemukan pada kalangan homoseksual, biseksual, dan pencandu obat bius. Ini terjadi di Amerika Utara, Eropa Barat, Australia, New Zealand dan sebagian Amerika.7 Hingga akhir tahun 2005 di Amerika Serikat, transmisi melalui kontak seksual tetap menempati urutan teratas (72%).8 Pola kedua, ditemukan di kalangan heteroseksual dan ini terjadi di Afrika Tengah, Afrika Selatan, Afrika Timur, dan beberapa daerah Karibia. Kasus AIDS pada daerah ini sejalan dengan adanya perubahan sosial dan maraknya industri prostitusi. Sementara pola ketiga ditemukan di Eropa Timur, daerah Mediteranian Selatan, dan Asia Pasifik. Di sini penularan terjadi melalui kontak homoseksual dan heteroseks.7
Seks bebas sebagai sumber penularan pertama dan utama HV/AIDS, juga terbukti di Indonesia. Kasus AIDS pertama ditemukan di Denpasar, Bali yang merupakan surga bagi penikmat seks bebas. Penyakit ini ditemukan pada seorang turis Belanda dengan kecenderungan homoseksual yang kemudian meninggal April 1987. Orang Indonesia pertama yang meninggal dalam kondisi AIDS juga dilaporkan di Bali, Juni 1988.9,10 Selanjutnya, Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan epidemi HIV/AIDS terkonsentrasi pada kelompok perilaku seks bebas.10 Hingga sekarang kondisi ini terus berlangsung.11
Ancaman serius HIV/AIDS semakin bertambah nyata. Jumlah penderita HIV/AIDS meningkat sangat cepat, mengikuti deret ukur dan menimpa usia produktif. Mark Stirling, Direktur UNAIDS menyatakan bahwa HIV adalah epidemi mematikan dan terburuk yang pernah dihadapi manusia.12 Betapa tidak, setiap menit 4 orang berusia 15-24 tahun di dunia terinfeksi HIV. 13
Data UNAIDS menunjukkan bahwa sejak 5 Juni 1981, HIV membunuh lebih dari 25 juta manusia.12 Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat bahwa hingga Desember 2006, di dunia, terdapat 39,5 juta penderita HIV/AIDS, 37,2 juta adalah remaja, 2,3 juta usia kurang dari 15 tahun.14
Di Indonesia, menurut Ditjen P2MPL-Depkes RI, Subdit AIDS & PMS, hingga akhir September 2006, tercatat 11.604 kasus HIV/AIDS. Sebagaimana fenomena gunung es, diperkirakan kasus sebenarnya 90-120 ribu, dan 53% mengenai kelompok usia 20-29 tahun,15 bahkan Ketua Masyarakat Peduli AIDS Indonesia, Prof. Dr. Zubairi Djoerban memperkirakan sudah 200 ribu kasus dan menegaskan telah terjadi ledakan HIV/AIDS di Indonesia.16 Sementara itu diperkirakan jumlah yang rawan tertular HIV 13 juta hingga 20 juta,6 ini pada tahun tahun 2002, tentu sekarang jumlahnya jauh lebih besar. Begitu mengkhawatirkan kasus HIV/AIDS di Indonesia, hingga baru-baru ini KPAN menyatakan status darurat dalam penyebaran HIV/AIDS. 17
Demikianlah, seks bebas jelas telah menjadi sumber pertama dan utama penularan HIV/AIDS. Hal ini penting diperhatikan, karena akhir-akhir ini banyak diopinikan bahwa penularan HIV/AIDS yang tertinggi adalah akibat penggunaan jarum suntik tidak steril di kalangan pengguna jarum suntik atau IDU (intravena drug user). Opini ini jelas telah mengabaikan bahaya penularan akibat perilaku seks bebas, termasuk perilaku seks bebas pada IDU akibat loss kontrol. Selain itu, adanya kelompok “baik-baik” yang tertular HIV/AIDS oleh pelaku seks bebas dan IDU, seperti suami yang suka jajan ke istri, istri ke anak, pada hakekatnya berawal dari dibiarkan dan dipeliharanya perilaku seks bebas di tengah masyarakat. Sungguh suatu kebodohan yang menyesatkan, menyatakan bahwa “Masalah HIV hanyalah masalah medis semata yang tidak berkaitan dengan perilaku seks bebas.”18

Kritik Islam Terhadap Strategi Penanggulangan HIV-AIDS berbasis Sekulerisme-Liberalisme
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS, antara lain: kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah KPAN.


a. Kondomisasi
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut yang telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang.10,11 Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A:abstinentia; B:be faithful; C:condom dan D:no Drug.22
Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet,23,24 melalui station TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’.25
Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall dan supermarket. Kampanye tentang kondom juga telah masuk ke beberapa perguruan tinggi, sekolah-sekolah bahkan meskipun mengundang banyak penolakan kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Hingga akhir Desember 2005 telah ada 6 lokasi ATM kondom di Jakarta yaitu di BKKBN pusat, RSPAD Gatot Subroto, Mabes TNI AD, poliklinik Mabes Polri, Dipdokkes polda Metro Jaya, dan klinik Pasar Baru.25
Namun kenyataannya kondomisasi ini tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat dan maraknya industri prostitusi, kondomisasi jelas akan membuat masyarakat semakin berani melakukan perzinahan apalagi dengan adanya rasa aman semu yang ditanamkan dengan menggunakan kondom.
Mengapa bersifat semu? Karena selain seks bebas akan tetap dimurkai Allah swt meskipun menggunakan kondom, ternyata kondom sendiri terbukti tidak mampu mencegah transmisi HIV. Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron,26 yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron.27 Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang. Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin,28 sehingga 36-38% sebenarnya tidak dapat digunakan.29 Dengan demikian, alih-alih sebagai pencegah, kondom justru mempercepat penyebaran HIV/AIDS. Hal ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan penggunaan kondom 13-27% lebih.30
Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 bahkan terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC:United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS menjadi peringkat no 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker. Selain itu, kondom memang dirancang hanya untuk mencegah kehamilan, itupun dengan tingkat kegagalan mencapai 20%.25
Selain kondom untuk pria, saat ini di Indonesia juga dipopulerkan kondom perempuan.31,32 Ada yang berupa diafragma, yaitu kantong plastik berbentuk tabung yang dimasukkan ke dalam vagina. Diakui, kondom ini berisiko tinggi gagal mencegah kehamilan,33 apalagi untuk mencegah penularan HIV. Adapun kondom perempuan yang berupa hidrojel, selain masih diragukan keampuhannya mencegah penularan HIV, juga berpotensi menimbulkan berbagai hal yang mempermudah penularan HIV, seperti peradangan.34
Mencermati uraian di atas, jelaslah bahwa kondomisasi, apapun alasannya, sama saja dengan menfasilitasi seks bebas yang merupakan sarana penularan utama HIV/AIDS. Dan HIV/AIDS je as-jelas membahayakan kehidupan. Sehingga, tidak heran setelah program kondomisasi dijalankan kasus HIV/AIDS justru semakin meningkat pesat. Dengan demikian, kondomisasi sama saja dengan penghancuran terselubung umat manusia.

b. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril
Penyebaran HIV/AIDS yang sangat cepat akhir-akhir ini diperkirakan karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU yang jumlahnya semakin banyak. Hal ini dijadikan alasan untuk mensahkan tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik.
Saat ini, strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesma-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen),11 tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.15
Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Kehidupan para penasun yang lebih teratur, tidak melakukan tindak kriminal selalu diopinikan untuk membenarkan upaya ini.35 Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak, mengapa?
Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental,36 termasuk metadon. Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif.5 Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku,36 sehingga terjadi kehilangan kontrol dan menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya pada perilaku seks bebas. Perilaku seks bebas pada pasien yang mendapat terapi subsitusi metadon juga diakui oleh dokter yang berkerja pada salah satu program terapi rumatan metadon di Bandung.37 Sementara itu seks bebas merupakan media penularan terpenting HIV/AIDS.
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas sulit di terima. Mengapa? Fakta menunjukkan bahwa peredaran NARKOBA di masyarakat berlangsung melalui jaringan mafia yang tertutup, rapi dan sulit disentuh hukum. Jaringan tersebut bersifat internasional, terorganisir rapi dan bergerak dengan cepat.38 Selain itu, sekali masuk perangkap mafia NARKOBA sulit untuk melepaskan diri. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan setiap pemakai biasanya memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.36
Dalam kondisi lemahnya ketaqwaan, himpitan ekonomi yang semakin berat, siapa yang bisa menjamin bahwa para pelayan penasun tidak akan “bermain mata” dengan para mafia narkoba? Bukankah bisnis haram ini menjanjikan untung yang mengiurkan? Dan bukankah ini justru membiarkan penasun sebagai penyalah guna NARKOBA? Siapakah yang bisa melakukan pengawasan 24 jam terhadap penasun, sehingga penasun dapat dipastikan akan menggunakan jarum sendiri?
Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA sama saja menjerumuskan pada penyalahgunaan NARKOBA, sehingga jumlah penasun justru kian membengkak. Dan yang penting lagi adalah para pengguna narkoba meskipun menggunakan jarum suntik steril tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol.
Dengan demikian, telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon dan pembagian jarum suntik steril sebenarnya tidak realistis. Kebebasan seks yang sangat nyata dalam upaya ini memastikan bahwa upaya tersebut terlahir dari paham liberalisme.37 Suatu paham yang menjadikan kebebasan individu sebagai hal yang diagung-agungkan, atas nama hak asasi manusia. Ketika terbukti bahwa seks bebas adalah sumber penularan HIV/AIDS yang sangat cepat, dan strategi liberal ini justru menfasilitasi perilaku seks bebas, tidakkah berarti ini justru jalan yang melapangkan kehancuran dan kepunahan suatu bangsa?

Islam: Strategi Jitu Hadapi HIV/AIDS
Islam sebagai agama yang sempurna, telah menjadi keyakinan mayoritas bangsa, termasuk di Indonesia selama berabad-abad. Penerapan aturan Islam akan membawa maslahat dan rahmat bagi seluruh umat manusia baik muslim maupun non muslim.38,39 Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Qur’an :
” Dan tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad ) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam.”
Allah Swt yang Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Benar dan tidak mempunyai kepentingan terhadap manusia tentu menciptakan peraturan-peraturan bagi manusia demi kepentingan (kemaslahatan) manusia. Solusi Islam meliputi dua hal: a. Preventif, b. Kuratif

Solusi Preventif
Transmisi utama (media penularan yang utama) penyakit HIV/AIDS adalah seks bebas. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas tersebut. Hal ini meliputi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat.
1. Islam telah mengharamkan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berkholwat (berduaan/pacaran). Sabda Rasulullah Saw: ‘Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin Fa inna tsalisuha syaithan’ artinya: “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga”. (HR Baihaqy)
2. Islam mengharamkan perzinahan dan segala yang terkait dengannya. Allah Swt berfirman:“Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS al Isra’[17]:32)
3. Islam mengharamkan perilaku seks menyimpang, antara lain homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan ). Firman Allah Swt dalam surat al A’raf ayat 80-81 : “ Dan (kami juga telah mengutus) Luth ( kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (didunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu ( kepada mereka ), bukan kepada wanita, Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.( TQS. Al A’raf : 80-81)
4. Islam melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur demikian: ’ Nahaana Shallallaahu ’alaihi wassalim ’an kasbi; ammato illa maa ’amilat biyadaiha. Wa qaala: Haa kadza bi’ashobi’ihi nakhwal khabzi wal ghazli wan naqsyi.’artinya: “Nabi Saw telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”
5. Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba. Sabda Rasulullah Saw :“Kullu muskirin haraamun” artinya : “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram (HR. Bukhori Muslim)
“Laa dharaara wa la dhiraara” artinya : ”Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah media utama penyebab virus HIV/AIDS .
6. Amar ma’ruf nahi munkar yang wajib dilakukan oleh individu dan masyarakat.
7. Tugas Negara memberi sangsi tegas bagi pelaku mendekati zina. Pelaku zina muhshan (sudah menikah) dirajam, sedangkan pezina ghoiru muhshan dicambuk 100 kali. Adapun pelaku homoseksual dihukum mati; dan penyalahgunaan narkoba dihukum cambuk. Para pegedar dan pabrik narkoba diberi sangsi tegas sampai dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari, backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sangsi yang tegas dan dibubarkan.

Solusi Kuratif
Orang yang terkena virus HIV/AIDS, maka tugas negara untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Orang yang tertular HIV/AIDS karena berzina maka jika dia sudah menikah dihukum rajam. Sedangkan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan selanjutnya dikarantina.
2. Orang yang tertular HIV/AIDS karena Homoseks maka dihukum mati.
3. Orang yang tertular HIV/AIDS karena memakai Narkoba maka dicambuk selanjutnya dikarantina.
4. Orang yang tertular HIV/AIDS karena efek spiral (tertular secara tidak langsung) misalnya karena transfusi darah, tertular dari suaminya dan sebagainya, maka orang tersebut dikarantina.
5. Penderita HIV/AIDS yang tidak karena melakukan maksiat dengan sangsi hukuman mati, maka tugas negara adalah mengkarantina mereka. Karantina dalam arti memastikan tidak terbuka peluang untuk terjadinya penularan harus dilakukan, terutama kepada pasien terinfeksi fase AIDS. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menularkan kepada yang sehat” (HR Bukhori ). “Apabila kamu mendengar ada wabah di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya dan apabila wabah itu berjangkit sedangkan kamu berada dalam negeri itu , janganlah kamu keluar melarikan diri” (HR. Ahmad, Bukhori, Muslim dan Nasa’i dari Abdurrahman bin ‘Auf).40
Mengkarantina agar penyakit tersebut tidak menyebar luas,39 perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Selama karantina seluruh hak dan kebutuhan manusiawinya tidak diabaikan.
b. Diberi pengobatan gratis.
c. Berinteraksi dengan orang – orang tertentu di bawah pengawasan dan jauh dari media serta aktifitas yang mampu menularkan.
d. dilakukan upaya pendidikan yang benar tentang HIV-AIDS kepada semua kalangan disertai sosialisasi sikap yang diharapkan dari masing-masing pihak/kalangan (komunitas ODHA/OHIDA, komunitas resiko tinggi, komunitas rentan)
e. dilakukan pendidikan disertai aktivitas penegakan hukum kepada ODHA yang melakukan tindakan yang ’membahayakan’ (beresiko menularkan pada) orang lain
f. Pembinaan rohani, merehabilitasi mental (keyakinan, ketawakalan, kesabaran) sehingga mempecepat kesembuhan dan memperkuat ketaqwaan. Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantarkan pada 50% kesembuhan.25
g. Dilakukan pemberdayaan sesuai kapasitas
Di sisi lain, jika selama ini penyakit seperti HIV/AIDS belum ditemukan obatnya maka negara wajib menggerakkan dan memberikan fasilitas kepada para ilmuwan dan ahli kesehatan agar secepatnya bisa menemukan obatnya.

Jalan Menuju Terwujudnya Strategi Penanggulangan HIV-AIDS Perspektif Islam
a. Upaya Jangka Pendek
• Melakukan telaah kritis, membongkar bahaya dan konspirasi strategi penanggulangan HIV-AIDS perspektif sekuler-liberal produk Barat (versi UNAIDS) di satu sisi, dan mulai memperkenalkan solusi Islam sebagai strategi alternatif penanggulangan HIV-AIDS yang seharusnya mulai diambil pada sisi yang lain
• Memulai diskusi, sosialisasi dan advokasi kepada individu stakesholder yang muslim (KPA, MPA, Medis, paramedis, dll) level daerah/lokal
• Memulai diskusi, sosialisasi dan advokasi kepada tokoh-tokoh muslim yang menjadi simpul-simpul umat
• Penguatan aqidah, keimanan dan konsekuensi untuk berhukum dengan sistem Islam
• Pembinaan ummat secara ideologis (aqidah, syari’ah dan dakwah) untuk memperjuangkan tegaknya Islam kaffah

b. Upaya Jangka Menengah
• Mulai memblow-up hasil telaah kritis, membongkar bahaya dan konspirasi strategi penanggulangan HIV AIDS perspektif sekuler-liberal produk Barat (versi UNAIDS) ke masyarakat dan media
• Mulai memblow-up solusi Islam sebagai strategi alternatif penanggulangan HIV-AIDS yang seharusnya diambil ke masyarakat dan media
• Memulai diskusi, sosialisasi dan advokasi kepada instansi stakesholder (KPA, MPA, Medis, paramedis, dll) level daerah/lokal hingga pusat
• Memulai aktivitas mengoreksi penguasa tentang kebijakan dekstruktif
• Memulai aktivitas mengoreksi pihak legislatif akan perundang-undangan yang menjadi bagian kebijakan dekstruktif
• Mengingatkan masyarakat luas dan pemerintah akan bahaya NGO-NGO komprador
• Mengingatkan NGO-NGO ‘Komprador’

c. Upaya Jangka Panjang
• Secara terus menerus mengungkap kebobrokan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme-sekulerisme dalam semua bidang dan konspirasi global di belakangnya
• Secara terus menerus mengupayakan lahirnya pemahaman dan kesadaran umat (masyarakat) akan Islam sebagai solusi problematika kehidupan mereka dalam seluruh aspek kehidupan menggantikan sistem kapitalisme-sekulerisme yang nyata-nyata telah membawa kerusakan kehidupan
• Mengupayakan terwujudnya sebuah kekuatan politik –pada saatnya nanti- yang bisa menghadapi konspirasi global negara-negara neoimperialisme dan multi national corp di negeri-negeri Islam yaitu kekuatan Daulah khilafah Islamiyyah (negara yang akan menyatukan seluruh potensi umat dan menerapkan sistem Islam sebagai sistem kehidupan secara kaaffah) dengan dukungan umat.


Kesimpulan
Mendudukkan masalah:
1. HIV-AIDS adalah Penyakit yang muncul dan menyebar karena adanya penyimpangan perilaku. Kalaupun ada kasus yang terjadi BUKAN karena adanya/melakukan penyimpangan perilaku adalah karena kasus primernya 'dibiarkan' atau tidak tertangani dengan baik.
2. Akar masalah tingginya HIV-AIDS di Indonesia adalah multi sector: mulai dari level individu (kualitas keimanan & control diri yang lemah, integritas kepribadian yang rendah, penyakit wahn, dsb), level masyarakat (tatanan kehidupan yang sekuleristik-materialistik, budaya hedonis, control social yang lemah, dsb), level Negara (kebijakan yang tidak populis, hak-2/kebutuhan mendasar warga Negara yang terabaikan, pemiskinan structural, system hukum yang lemah, birokrasi korup, lemah terhadap tekanan/intervensi asing, dsb)  merupakan persoalan yang kompleks yang tidak hanya melibatkan sector kesehatan tetapi juga pendidikan, ekonomi, hukum, pemerintahan, religiocultural, sehingga upaya penyelesaian yang harus diambil juga harus multi sektoral, multidisipliner.
3. paradigma berfikir yang digunakan untuk menyusun strategi penanggulangan haruslah paradigma berfikir ideal, visi/misi ideal dengan target ideal berdasarkan konsep normative ideal dengan menjadikan realitas kerusakan yang ada sebagai obyek perubahan. BUKAN paradigma berfikir yang menjadikan realitas sebagai sumber konsep sehingga yang terjadi adalah 'mengalahkan idealisme' dengan realita rusak yang ada.
4. Karena HIV-AIDS adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan hingga saat ini, maka prinsip penanganan terpenting adalah PUTUSKAN mata rantai dengan UPAYA PENCEGAHAN.
5. Upaya pencegahan yang dilakukan haruslah hingga bertarget ideal : 0% kasus baru. Dilakukan dengan cara:
a. Mencegah kemunculan perilaku beresiko/penyimpangan perilaku sejak dini.  Harus lahir generasi-generasi baru yang tidak melakukan free sex/ngedrugs. Tanggung jawab ini justru lebih melibatkan sektor non kesehatan. Dengan mewujudkan keshalihan individu dan jama'iy (masyarakat). Dilakukan mulai dari pendekatan 'edukasi' yang bersifat seruan, mewujudkan sistem kehidupan yang kondusif bagi lahirnya generas-generasi baru yang 'baik', hingga 'pemaksaan' dalam bentuk menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang menapaki/membuka jalan ke arah terjadinya penyimpangan perilaku.
b. Mereka yang saat ini secara de facto adalah orang-orang yang melakukan penyimpangan perilaku/ perilaku beresiko harus dibikin BERHENTI dari penyimpangan perilakunya sekarang juga, dan tidak akan kembali lagi melakukan penyimpangan perilaku. Tanggung jawab ini pun 'masih' lebih banyak melibatkan sector non kesehatan untuk melakukan. Dilakukan mulai dari pendekatan edukasi yang bersifat seruan, mewujudkan dukungan system seperti memastikan kebutuhan mendasar WN terpenuhi, hingga 'pemaksaan' dalam bentuk menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa saja yang tidak mau tobat/berhenti
c. Mereka yang saat ini terbukti terinfeksi harus ditangani dengan 'tepat' dan menutup kemungkinan terjadinya penularan dari mereka yang terinfeksi kepada mereka yang sehat. Tanggung jawab ini melibatkan sector kesehatan, namun juga sector non kesehatan. Dilakukan dengan membangun kewaspadaan terhadap penularan HIV-AIDS melalui edukasi ke semua kalangan

Kritik Islam Terhadap Stranas 2007-2010
1. Masih sarat dengan asumsi-asumsi dan permakluman terhadap penyimpangan perilaku yang menjadi sebab muncul dan berkembangnya HIV-AIDS ini. Contoh: asumsi bahwa perilaku menyimpang tidak akan pernah bisa dihilangkan, prostitusi tidak bisa dihapuskan, dsb sehingga seringkali idealisme dikalahkan oleh asumsi tadi. Misal kampanye perilaku seks sehat: tidak bisa tegas dengan hanya memberi opsi Abstinensia/puasa seks sebelum menikah, tetapi selalu bernuansa 'kalau bisa' dengan memberikan pilihan lain 'kalau tidak bisa'. "Jangan ngeseks bebas' kalau bisa, kalau tidak bisa "setialah/jangan ganti-ganti pasangan/mitra seks" (lepas dari halal-haramnya), kalau tidak bisa setia 'jangan lupa pakai kondom'. Kalau bisa berhentilah dari narkoba suntik, kalau tidak bisa 'pakailah jarum suntik sendiri-sendiri jangan bergantian', dan sebagainya
2. Tidak memiliki visi/misi dan target ideal untuk melahirkan generasi baru yang 'bersih' dari hal-hal yang mengarah pada kemunculan perilaku beresiko. Andalan strategi pencegahan bertumpu pada upaya edukasi yang 'hanya' bersifat seruan dan minus upaya mewujudkan system dan kebijakan kondusif maupun kebijakan yang bersifat memaksa. Di sektor hulu: andalan pelaku adalah para pendidik, agamawan, LSM sementara negara 'kurang jelas' perannya.
3. Terkait dengan upaya merubah perilaku beresiko menjadi perilaku aman juga sangat absurd dan bersifat aman semu. Misal seseorang yang tidak bisa menghentikan kebiasaan bergonta-ganti pasangan seks (beresiko) diupayakan dirubah menjadi perilaku seksnya lebih 'aman' dengan mewajibkan kondom. Seseorang yang masih pake narkoba suntik supaya lebih aman diberi jarum suntik steril gratis. Sementara upaya intervensi perubahan perilaku (BCI=behaviour change intervention) hanya bertumpu pada seruan dan minus pemaksaan oleh negara.
4. Pelaku utama penangulangan adalah LSM dan masyarakat. Sehingga terjadi ketidakefektifan karena:
- keterbatasan kapasitas LSM dan masyarakat dalam hal kewenangan. Kewenangan yang dimiliki hanya bersifat seruan dan paling tinggi pemberian sanksi yang bersifat sosial saja, yang mana akan tidak efektif ketika bertemu dengan kasus-kasus yang membutuhkan pemaksaaan oleh sistem/negara.
- keterbatasan dana sehingga tidak dipungkiri seringkali LSM atau masyarakat mendapatkan dana dari 'asing' yang seringkali pula tidak 'steril' dari maotivasi politis tertentu mereka.
- Tidak menyinggung/menyentuh upaya mewujudkan sistem pendidikan, ekonomi, hukum, birokrasi, sosial budaya kondusif
5. Paradoks kampanye anti diskriminasi ODHA: perjuangkan HAM segelintir orang, Abaikan HAM orang banyak/masyarakat luas, ketika yang disebut sebagai 'diskriminasi' tersebut hakikatnya adalah 'penanganan yang tepat'
6. Kampanye Anti diskriminasi ODHA seringkali diiringi upaya mereduksi pemahaman bahwa HIV-AIDS adalah penyakit yang muncul karena penyimpangan perilaku, ada upaya mengaburkan fakta bahwa sebenarnya efek spiral itu pun terjadi berawal dari adanya penyimpangan perilaku yang tidak segera 'tertangani dengan baik'.
Wallahu A’lam Bish Showab.

--------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
1. Holmes KK et al.Sexual Transmitted Diseases.Ed 3th. New York:McGraw-Hill, 1999.
2. Brooks, GF et al. Medical Microbiology.Ed.20th. Terjemahan.EGC:Jakarta, 1995.
3. WHO. An Orientation to HIV/AIDS Counselling. A Guide for Trainer. Regional Office for South-East Asia. New Delhi, 2002.
4. Murray, P.R., Rosenthal, K.S., Pfaller,M. A. Medical Microbiology, fifth edition. Elsevier Mosby. 2005.
5. Ganiswarna , S. G. Rianto S, F. D. Suyatna, Purwantyastuti dan Nafrialdi.
Farmakologi dan Terapi. 2003. Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.
6. Direktorat Jenderal. P2MPL-DepKes. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagai ODHA. DepKes RI. Jakarta, 2003.
7. Tjokronegoro A, Djoerban Z dan Matondang C. S. Seluk Beluk AIDS yang Perlu Anda Ketahui. Balai Penerbit FKUI. Jakarta, 1992.
8. UNAIDS:Estimeted number of persons living the HIV/AIDS at the end of 2005 in USA.
9. WHO. HIV/AIDS Strategic Framework for WHO South-East Asia Region 2002-2006. Regional Office for South-East Asia.New Delhi, 2002.
10. KPAN. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS 2003-2007. Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Jakarta, 2003.
11. KPAN. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS 2007-2010. Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Jakarta, 2007.
12. AIDS Bunuh 25 juta orang. Jawa Pos, 5 Juni 2006.
13. Sexual Health Exchange. www. Sexualhealthexchange. 2004/3-4.
14. CDC. Global Summary of The AIDS Epdemic December 2006.
15. Priohutomo S. Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS. Dirjen P2PL-Depkes RI. Seminar TB-HIV Sahid Jaya Hall. 11-12 Desember 2006.(hand out).
16. AIDS Setelah Dua Dekade. Ledakan HIV/AIDS sudah terjadi di Indonesia.Republika. 27 Mei 2007.
17. Rohaniawan Akan Bantu Atasi HIV/AIDS. Koran Tempo, 5 Mei 2007.
18. Info KesPro. Berita Aids yang Menyesatkan. Radar Jember, 11 Desember 2006.
19. Kompas 24 Mei 2007. “Mudah Hidup Dengan ODHA Perempuan.”
20. Djauzi,S dan Djoerban, Z. Penatalaksanaan Infeksi HIV di Pelayanan Kesehatan Dasar.Balai Penerbit FKUI. Jakarta,2002.
21. Aditiawati, P. HIV/AIDS. Diskusi HIV/AIDS. ITB. Bandung, 2006. (handout).
22. Depkes RI. Profil Kesehatan Reproduksi. Depkes RI. Jakarta, 2003.
23. Anonim. Apa sih HIV/AIDS itu? (booklet edukasi HIV/AIDS). The Global Fund. Jakarta, 2005.
24. Anonim. IMS itu epong sih ne? The Global Fund. Jakarta, 2005
25. Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
26. Anomalous Fatigue Behavior in Polysoprene," Rubber Chemistry and Technology, Vol. 62, No:4, Sep.-Okt. 1989.
27. Lytle, C. D., et al., "Filtration Sizes of Human Immunodeficiency Virus Type 1 and Surrogate Viruses Used to Test Barrier Materials," Applied and Environmental Microbiology, Vol. 58, No: 2, Feb. 1992.
28. Vesey, W.B., HLI Reports, Vol. 9, pp. 1-4, 1991.
29. Collart, David G., M.D., op. cit.
30. Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review). In: The Cochrane Library, Issue 2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK, 2004
31. Kompas 7 Februari 2007.
32. Hak perempuan harus terpenuhi. Media Indonesia. 15 November 2006.
33. WHO (2002) The Safety and feasibility of female condom reuse:Report of a WHO consultation, Geneva,Januari 28-29. 2006 Planned Parenthood. File://H:hiv%20forum/the%20female%20condom.htm.
34. Kiser, P et al. A Moleculer Condom Against AIDS. Online Monday, Dec. 11, 2006, ini the Journal of Pharmaceutical Sciences.
35. Terapi Metadon. Mejauhi Kematian Dini Akibat narkoba. Kompas 16 Januari 2007.
36. Hawari, D. Terapi (detoksifikasi) dan Rehabilitasi (Pesantrn) Mutakhir (Sistem Terpadu) Pasien NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif Lain). UI Press. Jakarta, 2004.
37. An Nabhani T. 2003. Peraturan Hidup dalam Islam (Terjemahan). Pustaka Thoriqul Izza. Bogor.
38. Al Badri, A. A. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam. GIP. Jakarta, 1992.
39. Al-Faruqi IR dan Al-Faruqi LR. Atlas Budaya Islam. Mizan. Bandung, 1994.
40. Akbar, A. 1988. Etika Kedokteran Dalam Islam. Pustaka Antara. Jakarta.


Sabtu, 28 Maret 2009

KESALAHAN PARADIGMA: AWAL KEGAGALAN PENANGANAN HIV/AIDS DI DUNIA

KESALAHAN PARADIGMA; AWAL KEGAGALAN PENANGANAN
EPIDEMI HIV-AIDS DI DUNIA (DAN INDONESIA)

Faizatul Rosyidah

Selama triwulan Januari s.d. Maret 2008 telah terdapat tambahan 727 kasus AIDS dan 64 pengidap infeksi HIV, dengan kematian 121orang. Ini berarti Secara kumulatif pengidap infeksi HIV dan kasus AIDS sejak 1 Juli 1987 s.d. 31 Maret 2008, berjumlah 17998 terdiri dari 6130 HIV dan 11868 AIDS, dengan kematian 2486 orang.
Sumber : Ditjen PPM & PL Depkes RI (dilapor Maret 2008)

Berbagai langkah dan strategi –pada berbagai level- sudah dilakukan untuk mengendalikan dan menghilangkan epidemi HIV/AIDS ini dari dunia. Namun ternyata hingga kini ’perang melawan HIV/AIDS’ ini tidak juga berhasil kita menangkan. Alih-alih berkurang atau minimal stagnant hingga diharapkan kelak menjadi hilang –dengan kematian para penderitanya- , ternyata justru jumlah penderita HIV/AIDS ini bertambah dari tahun ke tahun.
Apa yang salah dari kebijakan penanganan epidemi HIV/AIDS selama ini?

Paradigma Sekuler-Liberal dalam Strategi Penanggulangan HIV-AIDS
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS dengan beberapa area prioritas. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obatnya, maka area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Diantara program-program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN.
a. Kondomisasi
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A:abstinentia; B:be faithful; C:condom dan D:no Drug.
Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet, melalui station TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual).
Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall dan supermarket. Kampanye tentang kondom pun telah masuk ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Apakah kondomisasi ini berhasil memutus mata rantai penularan HIV-AIDS? Kenyataan berbicara bahwa kondomisasi ini tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat masyarakat semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu.
Mengapa bersifat semu? Karena selain seks bebas akan tetap dimurkai Allah swt –dan kelak tetap mengundang adzab-Nya- meskipun menggunakan kondom, ternyata kondom sendiri terbukti tidak mampu mencegah transmisi HIV. Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron, yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron. (Lytle, C. D., et al., "Filtration Sizes of Human Immunodeficiency Virus Type 1 and Surrogate Viruses Used to Test Barrier Materials," applied and Environmental Microbiology, Vol. 58, No: 2, Feb. 1992.) Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang.(Rubber Chemistry and Technology, Vol. 62, No:4, Sep.-Okt. 1989). Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin, (Vesey, W.B., HLI Reports, Vol. 9, pp. 1-4, 1991.) sehingga 36-38% sebenarnya tidak dapat digunakan. Dengan demikian, alih-alih sebagai pencegah, kondom justru mempercepat penyebaran HIV/AIDS. Hal ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan penggunaan kondom 13-27% lebih. (Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review). In: The Cochrane Library, Issue 2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK, 2004)
Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 bahkan terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC:United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS menjadi peringkat no 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker. Selain itu, kondom memang dirancang hanya untuk mencegah kehamilan, itupun dengan tingkat kegagalan mencapai 20%.
Meskipun secara empiris dan kajian ilmiah telah nampak irrasionalnya strategi ini namun hingga sekarang strategi ini masih dianggap dan dinyatakan sebagai satu-satunya strategi pencegahan penularan HIV-AIDS yang terbukti efektif. Sebagaimana dinyatakan dalam Stranas Penanggulangan HIV-AIDS 2007-2010.
b. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril
Penyebaran HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU yang sangat cepat akhir-akhir ini, dijadikan sebagai alasan untuk men-sahkan tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik.
Saat ini, strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Kehidupan para penasun yang lebih teratur, tidak melakukan tindak kriminal selalu diopinikan untuk membenarkan upaya ini. Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak. Mengapa?
Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas. Perilaku seks bebas pada pasien yang mendapat terapi subsitusi metadon juga diakui oleh dokter yang berkerja pada salah satu program terapi rumatan metadon di Bandung. Sementara itu sudah kita ketahui, seks bebas merupakan media penularan terpenting HIV/AIDS.
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang, dengan atau tanpa berbagi jarum suntik, adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan biasanya setiap pemakai memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.
Dalam kondisi lemahnya ketaqwaan, himpitan ekonomi yang semakin berat, jaringan mafia narkoba yang kuat, siapa yang bisa menjamin bahwa para pelayan penasun tidak akan “bermain mata” dengan para mafia narkoba? Bukankah bisnis haram ini menjanjikan untung yang mengiurkan? Dan bukankah ini justru membiarkan penasun sebagai penyalah guna NARKOBA? Siapakah yang bisa melakukan pengawasan 24 jam terhadap penasun, sehingga penasun dapat dipastikan akan menggunakan jarum sendiri?
Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan NARKOBA. Terlebih lagi, para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
Dari sini, telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon dan pembagian jarum suntik steril sebenarnya tidak realistis dan tidak rasional. Kedua perilaku (free sex dan penyalagunaan NAPZA) yang kita semua sudah sepakat menyebutnya sebagai ’penyimpangan perilaku’ sebenarnya menunjukkan kesepakatan yang seharusnya kita ambil bahwa sebuah penyimpangan adalah kesalahan. Sebuah penyimpangan atau kesalahan adalah sesuatu yang harus kita luruskan dan kembalikan kepada jalan yang benar. Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan. Sehingga upaya yang kita lakukan seharusnya all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sembari menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat.
Ketidaktegasan strategi ini untuk menjadikan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba sebagai suatu tindakan menyimpang, salah dan harus diluruskan, menunjukkan dengan sangat jelas bahwa paradigma yang melandasi strategi ini adalah paradigma sekuler dan liberal. Dikatakan sekuler karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. Sehingga standard untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukanlah halal-haram, baik-buruk ataupun terpuji-tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan ’kemanfaatan (yang lebih bersifat fisik/materi)’ lah yang dijadikan ukuran sebuah perbuatan itu baik atau buruk, dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang. Dikatakan liberal karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk didalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Dan tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi. Inilah yang meniscayakan negara pengusung liberalisme senantiasa mengambil kebijakan yang bersifat ’jalan tengah’. Sebagai contoh, pada sistem sekuler-liberal kita tidak boleh melarang seseorang merokok dengan alasan itu bisa merusak kesehatannya. Karena sehat dan sakitnya seseorang adalah hak pribadi dia untuk menentukan dan memilih. Akan tetapi kita bisa melarang seseorang merokok karena hal itu (asap rokok yang dia hisap) bisa merusak kesehatan kita, sementara bernafas dengan bebas tanpa kekhawatiran sakit akibat asap rokok seseorang adalah hak pribadi kita yang mana orang lain juga tidak boleh melanggarnya. Maka ketika pemenuhan terhadap dua kebebasan ini meniscayakan terjadinya benturan kepentingan, di titik inilah negara akan turun tangan dengan melakukan kebijakan ’jalan tengah’nya untuk menjamin dua kebebasan individu tadi. Yakni dengan menetapkan di area mana seseorang bebas merokok dan tidak, mensyaratkan setiap upaya mengiklankan rokok harus digandeng dengan peringatan waspadai rokok, tanpa harus menutup pabrik rokoknya. Contoh lain adalah perilaku seksual ini. Dalam paradigma sekuler-liberal, kita tidak boleh melarang seseorang untuk tidak bergonta-ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya agar tidak kepada sesama jenis dengan alasan hal itu adalah perbuatan menyimpang dan akan menyebabkan dia beresiko terkena infeksi menular seksual. Karena sekali lagi kebebasan seksual ini adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dijamin. Gampangnya, seseorang mau jadi ’rusak’ atau tidak, baik atau menyimpang adalah hak asasi dia (kebebasan dia untuk memilih) yang harus kita hargai dan hormati dengan tidak memaksakan pilihan kita kepada dia. Akan tetapi kita boleh keberatan dengan perilaku seks bebas seseorang tersebut kalau kita merasa terganggu. Misalnya, kita merasa risih melihat aktivitas seks bebas tersebut di tengah lalu lintas yang membuat konsentrasi kita terganggu. Maka dalam keadaan dua hak kebebasan ini meminta jaminan pemenuhan, sementara kalau dibiarkan meniscayakan adanya benturan, maka negara akan turun tangan dengan kebijakan ’jalan tengah’nya. Dalam hal ini kebijakan yang mungkin diambil adalah menetapkan dimana area seseorang boleh melakukan free sex secara legal (lokalisasi prostitusi) dan dimana area yang terlarang, tanpa harus mengatakan bahwa free sex adalah perbuatan yang salah, dan seks dalam bingkai pernikahan adalah yang benar. Karena karakter kebijakan ’jalan tengah’ pada sistem berbasis paradigma sekuler-liberal ini adalah tidak menghukumi mana yang benar sehingga harus dibela, dan mana yang salah sehingga harus dilarang. Akan tetapi dia harus mengakomodasi dua kutub tersebut tanpa harus ada kejelasan sikap tentang benar atau salah.
Sebaliknya, ketika suatu saat terjadi perilaku -yang umumnya dipandang- menyimpang dan merugikan akan tetapi tidak ada pihak lain yang merasa terampas hak/kebebasannya, maka negara dalam kondisi ini tidak bisa turun tangan untuk melarang perilaku tersebut. Misalnya fenomena ’swinger sex’ atau saling bertukar pasangan suami/istri dengan orang lain atas dasar suka sama suka (baca: sepakat dan saling menyetujui untuk berselingkuh dengan bertukar pasangan dengan orang lain) adalah sesuatu yang dipandang ’baik-baik’ saja oleh sistem ini karena kebebasan individu adalah sesuatu yang harus dijamin, sementara tidak ada yang merasa terampas hak/kebebasannya dengan perilaku ini.


Beberapa Hal Untuk Direnungkan
Dari pemaparan di atas menjadi hal yang mudah bagi kita untuk memahami mengapa epidemi HIV-AIDS hingga hari ini menjadi fenomena problematika dunia yang tak kunjung terselesaikan padahal berbagai upaya sudah dilakukan. Jangankan menjadi berkurang angka kejadiannya, menjadi stagnant saja pun tidak. Memang kalau kita runtut ke belakang mengapa terjadi penyimpangan perilaku ini di tengah masyarakat, kita akan dapatkan multi faktor yang melibatkan multi sektor yang bisa membuat seseorang terjerumus dalam penyimpangan perilaku ini, selain aspek lemahnya keimanan dan rendahnya kualitas kepribadian. Kebijakan ekonomi yang kapitalistik, sistem politik yang opportunistik, pendidikan dan kesehatan yang semakin materialistik, budaya hedonistik, sistem sosial yang semakin individualistik serta sederet problematika kehidupan yang lain adalah hal-hal yang tentu saja harus kita benahi juga kalau kita ingin menyelesaikan epidemi HIV-AIDS ini mulai dari akarnya. Pertanyaannya sekarang: Bisakah paradigma sekuler-liberal yang menjadi landasan setiap kebijakan yang dilahirkan saat ini melakukannya?
Seringkali disampaikan sebagai dalih, bahwa kebijakan (kondomisasi dan harm reduction) yang sepertinya ’memelihara’ eksistensi penyimpangan perilaku tersebut adalah strategi yang disiapkan bagi mereka-mereka yang ’ndhableg’ dan tidak bisa berhenti dari penyimpangan perilaku yang selama ini mereka lakukan. Karena dikatakan, kita jangan menutup mata bahwa akan selalu ada orang-orang seperti mereka itu di tengah masyarakat kita. Sehingga bagi mereka yang tidak bisa berhenti melakukan seks bebas, kondomisasi akan membantu mencegah penularan yang lebih luas. Sementara bagi mereka yang tidak bisa berhenti ’nge-drug’, maka beralih ke metadon (substitusi narkoba oral) atau tetap ’nyuntik’ tapi tidak dengan bertukar jarum suntik adalah lebih rendah resikonya. Pertanyaan berikutnya bagi mereka yang senantiasa mendalihkan hal ini: Benarkah bahwa orang-orang ’dengan perilaku rusak’ tersebut tidak bisa berhenti? Ataukah ini adalah asumsi yang justru kalau kita pertahankan akan mengalahkan upaya kita mewujudkan hal ideal yang seharusnya kita wujudkan? Betulkah strategi dan kebijakan yang kita ambil sudah ’all out’ mengupayakan agar mereka para pelaku free sex dan drug user tersebut segera tobat dan menghentikan perilaku ’rusak’ mereka? Bagaimana bisa dikatakan sudah ’all out’ kalau menjadikan abstinensia (no sex before married) sebagai satu-satunya pilihan saja tidak bisa dengan tegas kita lakukan?! Mungkinkah free sex dan penyalahgunaan narkoba ini bisa rudimenter (lambat laun menghilang) kalau upaya pencegahan dan pelurusan yang kita lakukan lebih mengandalkan kepada upaya edukasi yang bersifat seruan moral oleh para pendidik dan pemuka agama semata, sementara minus tindakan tegas yang bersifat ’memaksa’ oleh negara?! Lepas dari bahwa akan selalu ada penyimpangan perilaku di tengah masyarakat, kita semua sepakat bahwa sistem yang digunakan secara umum untuk mengatur urusan masyarakat ini haruslah sistem yang ’memerangi penyimpangan perilaku’ dan bukannya ’memelihara’ nya. Jadi tidak bisakah kita lebih ’berani’ mengatakan dan melakukan strategi ’perang yang sesungguhnya’ melawan perilaku menyimpang ini?! Bagi negara pengusung sistem berbasis paradigma sekuler-liberal tentu jawabannya adalah tidak bisa. Karena itu berarti mereka menghancurkan sendiri sistem yang selama ini mereka bangun dan mereka pertahankan. Akan tetapi bagaimana dengan negara kita yang dikenal sangat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai ’ketimuran’ ini? Belum tibakah saatnya kita menyadari kerusakan paradigma sekuler-liberal tersebut dan kembali kepada paradigma dan sistem Ilahiah yang sudah disiapkan-Nya? Paling tidak untuk melawan epidemi HIV-AIDS yang saat ini tengah mengintai kita dengan sangat buasnya. Wallahu A’lam.***