Sistem Kapitalisme sejatinya telah menghancurkan kehidupan manusia, termasuk kaum hawa (perempuan). Dalam kungkungan sistem Kapitalisme saat ini kaum perempuan dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka memikul amanah mulia menjadi benteng keluarga; menjaga anak-anak dari lingkungan yang merusak sekaligus mengurus rumah-tangga. Di sisi lain mereka pun harus ikut bertanggung jawab ‘menyelamatkan’ kondisi ekonomi keluarga dengan cara ikut bekerja mencari nafkah tambahan, atau bahkan harus ‘menggantikan’ posisi sang suami yang—karena imbas krisis ekonomi—terpaksa dirumahkan oleh perusahaan tempatnya semula bekerja.
Akibat himpitan ekonomi tidak sedikit perempuan lebih rela meninggalkan suami dan anaknya untuk menjadi TKW, misalnya, meskipun nyawa taruhannya. Ribuan kasus kekerasan terhadap mereka terjadi. Mereka disiksa oleh majikan hingga pulang dalam keadaan cacat badan, bahkan di antaranya ada yang akhirnya menemui ajal di negeri orang. Masih lekat dalam ingatan, bagaimana derita seorang TKW asal Palu, Susanti (24 tahun), yang kini tak bisa lagi berjalan karena disiksa majikannya (Liputan6.com, 9/3/2010).
Kapitalisme pula yang telah menorehkan kisah pilu bagi para ibu, yang harus merelakan bayinya di sandera pihak rumah sakit karena tak mampu membayar biaya persalinan. Kemiskinan sistemik telah merampas hak seorang ibu untuk dekat dengan anaknya. Fenomena ibu yang membunuh anaknya karena himpitan ekonomi pun kerap terjadi. Pada 15/1/2010 lalu, seorang ibu muda di Jakarta bernama Amanda (25 tahun), misalnya, membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,6 tahun di rumahnya (Vivanews.com, 16/1/2010).
Depresi kerap menjadi alasan seorang ibu tega melakukan tindakan nekad seperti ini. Bahkan ada yang berani mengakhiri hidupnya karena sudah tak sanggup lagi menanggung derita dalam rumah tangga dan persoalan hidup yang kian menghimpit. Di Selakau, seorang ibu muda bernama Syarifah (23 tahun) tewas gantung diri karena depresi (Pontianakpost.com, 15/3/2010). Lagi-lagi motifnya karena kemiskinan yang telah diciptakan oleh sistem Kapitalisme ini.
Maraknya perdagangan perempuan dan anak-anak (trafficking) tak kurang riuhnya. Pada Desember 2009 ditemukan 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari Nusa Tenggara Timur (Vivanews.com, 15/12/2009). Sekitar 10.484 wanita yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat rawan dijadikan korban trafficking. Pasalnya, mayoritas di antara mereka berstatus janda serta berasal dari kalangan yang rawan sosial dengan tarap ekonomi rendah (Seputar-indonesia.com, 1/4/2010). Di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus trafficking dan KDRT tercatat 548 kasus. Tidak sedikit dari mereka menjadi korban dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) (Pikiranrakyat.com, 23/3/2010).
Kondisi ini diperparah dengan munculnya gagasan gender equality (kesetaraan jender), yakni upaya menyetarakan perempuan dan laki-laki dari beban-beban yang menghambat kemandirian. Beban itu antara lain peran perempuan sebagai ibu: hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah tangga. Lalu berbondong-bondonglah kaum perempuan meninggalkan kodratnya. Mereka berlomba mensejajarkan diri dengan laki-laki. Namun apa daya, begitu mereka memasuki ranah publik, ekploitasi habis-habisan atas diri merekalah yang terjadi. Mereka menjadi obyek eksploitasi sistem Kapitalisme yang memandang materi adalah segalanya. Model, sales promotion girl, public relation hingga profesi pelobi hampir senantiasa berada di pundak kaum perempuan. Mereka menjadi umpan dalam mendatangkan pundi-pundi rupiah.
Akar Masalah
Setidaknya ada dua faktor penyebab mengapa kondisi di atas bisa terjadi. Pertama: faktor internal umat Islam yang lemah secara akidah sehingga tidak memiliki visi-misi hidup yang jelas. Hal ini diperparah dengan lemahnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan Islam, termasuk tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi dan aturan main di dalamnya. Kedua: faktor eksternal berupa konspirasi asing untuk menghancurkan umat Islam dan keluarga Muslim melalui serangan berbagai pemikiran dan budaya sekular yang rusak dan merusak, terutama paham liberalisme yang menawarkan kebebasan individu. Paham ini secara langsung telah menyingkirkan peran agama dalam pengaturan kehidupan manusia, sekaligus menjadikan manusia bebas menentukan arah dan cara hidupnya, termasuk yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.
Nyatalah apa yang difirmankan Allah SWT:
]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam Keadaan buta (QS Thaha [20]: 124)
Umat ini memang telah berpaling dari peringatan (hukum-hukum) Allah. Tak sedikit umat Islam mencampakkan hukum Islam karena merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan oleh musuh-musuh Islam. Mereka secara sengaja mempropagandakan hukum Islam sebagai ‘kolot’, ‘anti kemajuan’, ‘ekslusif’, ‘bias jender’ dan gambaran-gambaran buruk lainnya. Sebagai gantinya, umat Islam justru didorong untuk menerapkan berbagai aturan yang menjamin kebebasan individu, sekalipun mereka tahu, bahwa aturan-aturan itu bertentangan dengan syariah agama mereka.
Tuduhan-tuduhan konyol (bodoh) ini secara konsisten terus dialamatkan pada Islam melalui peranan lembaga-lembaga internasional, terutama PBB yang hakikatnya merupakan alat penjajahan Barat. Di antaranya memakai modus "perang melawan terorisme", yang hakikatnya adalah perang melawan Islam.
PBB di bawah ketiak kendali negara-negara Barat kapitalis sangat giat mengeluarkan berbagai konvensi dan kesepakatan internasional terkait dengan isu HAM, kesetaraan gender, dll. Di antaranya Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, MDGs, dan semisalnya. Pada dasarnya semua itu memiliki semangat perjuangan dan target yang sama, yaitu tuntutan kebebasan (liberalisasi) dalam segala hal, termasuk kebebasan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Islam Mengancam Peradaban Barat
Konspirasi Barat ini dilakukan tidak lain karena Islam dan umat Islam memiliki potensi ancaman terhadap dominasi peradaban Barat (Kapitalisme global). Selain potensi SDM yang sangat besar berikut SDA-nya yang melimpah, Islam dan umat Islam juga memiliki potensi ideologis yang jika semua potensi ini disatukan akan mampu mengubur sistem Kapitalisme global.
Di samping itu, keluarga Muslim saat ini masih berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir, yang menjaga sisa-sisa hukum Islam terkait keluarga dan individu, setelah hukum-hukum Islam lainnya menyangkut aspek sosial dan kenegaraan berhasil mereka hancurkan. Terpeliharanya sisa-sisa hukum-hukum Islam oleh keluarga-keluarga Muslim ini pun masih menyimpan potensi besar dalam melahirkan generasi-generasi pejuang yang menjadi harapan umat di masa depan. Inilah yang mereka takutkan. Dari keluarga-keluarga Muslim ini akan lahir sosok Muslim militan yang siap menghancurkan dominasi mereka atas dunia.
Itulah mengapa mereka berupaya dengan sungguh-sungguh menghancurkan keluarga Muslim dengan berbagai cara. Di antaranya dengan menjauhkan para Muslimah dari cita-cita menjadi ibu atau dari penyempurnaan peran ibu. Secara sistemik, diciptakanlah kemiskinan struktural melalui penerapan sistem ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu bekerja untuk menutupi kebutuhan keluarga dan karenanya peran ibu tidak bisa optimal.
Selain itu, mereka meracuni benak para Muslimah dengan berbagai pemikiran yang merusak, semisal ide emansipasi, keadilan dan kesetaraan jender serta kebebasan. Akibatnya, para Muslimah lebih tertarik beraktivitas di ranah publik (luar rumah) dan malah merasa rendah diri jika sekadar berperan sebagai ibu rumah tangga. Dampak lanjutannya, lahirlah generasi tanpa bimbingan dan pengasuhan optimal para ibu.
Apa yang menjadi tujuan semua konspirasi Barat kafir sesungguhnya sangat jelas, yakni merusak identitas keislaman kaum Muslim, menghapus militansi ideologis mereka dan melemahkan daya juang umat Islam. Dengan cara ini, target besar mereka akan terwujud, yakni menghambat gerakan mengembalikan Khilafah Islamiyah yang memang sudah menggejala di seluruh dunia. Apalagi sebagaimana prediksi RAND Corporation (lembaga intelejen AS), ada kemungkinan pada tahun 2020 peta politik global disemarakkan dengan bangkitnya Kekhilafahan baru. Karenanya, AS sebagai motor Kapitalisme global sedini mungkin berupaya memperkecil kemungkinan tersebut dengan berbagai cara.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jelas, upaya liberalisasi berlangsung sangat sistematis; melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak negara-negara kapitalis sebagai konspiratornya, para kapitalis sebagai penyandang dananya, serta LSM liberal/gender dan pemerintah bertindak sebagai EO-nya. Karena itu, upaya strategis yang harus dilakukan untuk menghadapi berbagai konspirasi asing dalam penghancuran keluarga Muslim adalah mengajak umat untuk bersegera meninggalkan sistem liberal sekular ini, dengan cara melakukan pencerdasan umat dengan Islam kâffah. Targetnya adalah agar tercipta profil Muslim dan Muslimah tangguh yang siap berjuang melakukan perubahan sistem menuju tegaknya syariah Allah SWT dalam naungan Khilafah. Lebih khusus lagi, agar kaum Muslimah menyadari betapa besar investasi yang disiapkan jika mampu secara maksimal menjalankan fungsi utamanya sebagai “umm[un] wa rabbah al-bayt” (ibu dan manajer rumah tangga). Fungsi utama ini akan menjadi hulu bagi lahirnya generasi utama yang akan mengguncang sekaligus meruntuhkan dominasi kafir Barat dengan peradaban sampahnya. Ingatlah firman Allah SWT:
]قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُوا عَلَى مَكَانَتِكُمْ إِنِّي عَامِلٌ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ[
Katakanlah, "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat. Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. Sesungguhnya orang yang zalim itu tidak akan mendapat keberuntungan." (QS al-An’am [6]: 135).
Sesungguhnya kewajiban memperjuangkan Islam adalah konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT. Kita semua tak akan bisa menghindar dari misi mulia ini, kecuali jika kita siap menghadap-Nya tanpa hujjah. Semoga kita semua termasuk yang bisa kembali ke haribaan-Nya dengan membawa hujjah yang nyata. Dengan begitu, di akhirat nanti, kita layak bersanding dengan Rasulullah saw. tercinta dan barisan para pejuang radhiyallâhu ‘anhum. Wallâhu a’lam. []
Sumber [Al-Islam 502]
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/13/kapitalisme-dan-liberalisme-bencana-bagi-kaum-perempuan/
Konsultan Pendidikan Anak, Remaja dan Keluarga. Mitra Mewujudkan Profil Muslimah Mulia: Istri Sholihah, Ibu Pencetak Generasi Berkualitas dan Pejuang Islam
Tempat berbagi
informasi, pemikiran, kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,
pendidikan anak, remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....
Selamat Berlayar..........
informasi, pemikiran, kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,
pendidikan anak, remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....
Selamat Berlayar..........
Tampilkan postingan dengan label bahaya liberalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahaya liberalisme. Tampilkan semua postingan
Selasa, 13 April 2010
Selasa, 26 Mei 2009
BAHAYA FEMINISME DAN LIBERALISME
Setelah Perang Dunia II, penjajahan tidak lagi melalui fisik, tetapi melalui pemikiran, yaitu menyebarkan ide sekularisme dan liberalisme. Ide ini melandasi seluruh aspek kehidupan. Untuk mengokohkan penjajahannya maka ide tersebut dijadikan konvensi internasional. Melalui PBB, konvensi berhasil mengikat negara-negara anggota PBB. Konvensi yang dimaksud antara lain Konvensi PBB yang berkaitan dengan HAM dan tentang perempuan yang bertujuan memajukan perempuan; Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Universal HAM (1948); Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (1966); Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan *(International Conference Population and Development ¬ ICPD)* di Kairo tahun 1994 dan konferensi PBB tentang perempuan; Konvensi PBB tentang hak-hak politik perempuan yang telah diratifikasi dengan UU no. 68 tahun 1958 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan bab khusus tentang hak-hak perempuan.
Selama puluhan tahun terakhir PBB telah banyak menyelenggarakan konferensi untuk kemajuan wanita (baca: kebebasan wanita dari hukum Islam), mulai dari yang pertama di Mexico City tahun 1975 hingga yang keempat tahun 1995.
Konferensi PBB keempat kalinya tentang perempuan 1995 di Beijing sangat besar pengaruhnya terhadap derasnya arus liberalisasi melalui ide feminisme. Pelaksanaan hasil konferensi tersebut diimplementasikan oleh para feminis, baik melalui lembaga pemerintah (semisal Tim Pengarusutamaan Gender DEPAG, Departemen Pemberdayaan Perempuan) maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/NGOs (Non Goverment Organization¬Organisasi Non Pemerintah).
CLDKHI merupakan implementasi konvensi tersebut oleh Tim Pengarusutamaan Gender yang diketuai Musdah Mulia. Dalam menentukan isi CLDKHI (Caunter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam), mereka merujuk pada “kitab suci”-nya, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Universal HAM(1948) serta Kovensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (1966).
Pemerintah harus melaksanakan norma-norma dan instrumen-instrumen HAM internasional yang terkait dengan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Pemerintah juga harus melaksanakan CEDAW. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi isi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) ini dengan dikeluarkannya UU no. 7 tahun 1984. Karenanya, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak dan upaya melegalisasi aborsi melalui amandemen UU Kesehatan.
Sosialisasi ide Gender Equality atau Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) sangat massif baik melalui swasta semisal LSM, Ormas, Lembaga Pendidikan maupun Pemerintah. Bidang garapan yang dipengaruhinya mulai dari kebijakan sampai hal yang teknis. Wilayah kerjanya pun sejak dari tingkat nasional sampai dengan kelurahan, bahkan RT dan institusi paling kecil, yaitu keluarga.
Ide ini dimasukkan dalam 12 bidang kritis yang ada, yaitu: perempuan dan kemiskinan; pendidikan dan pelatihan bagi perempuan; perempuan dan kesehatan; kekerasan terhadap perempuan; perempuan dan konflik bersenjata; perempuan dan ekonomi; perempuan dalam pengambilan kekuasaan; mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan; hak asasi perempuan; perempuan dan media; perempuan dan lingkungan serta anak perempuan.
Sosialisasi feminisme juga melalui lembaga pendidikan dan media, baik melalui lembaga pendidikan formal (misal: masuk salah satu mata pelajaran sampai pada kurikulum berbasis gender) maupun melalui pendidikan non-formal (misal: seminar-seminar, diskusi, diklat dan training). Media cetak pun tak ketinggalan semisal jurnal, majalah, koran dan buku; juga media elektronik, internet, televisi dan radio.
*Serangan Terhadap Islam*
Agar ide Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) diadopsi masyarakat, maka ide ini dibungkus dengan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Dalam penyajiannya mereka ‘melogikakan’ liberalisasi hukum Islam. Inilah racun-racun yang mereka sebar dan dibungkus dengan madu untuk menyerang Islam.
Dalam laporan tentang pelaksanaan konvensi, para feminis menyebutkan bahwa kekerasan dan adanya diskriminasi terhadap perempuan merupakan hambatan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Mereka menggambarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah manifestasi dari hubungan kekuasaan antara pria dan wanita yang tidak seimbang sepanjang sejarah sehingga menyebabkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan serta menghalangi kemajuan perempuan.
Dalam mencari penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, mereka melihat adanya pola-pola budaya; khususnya efek yang merugikan dari praktik-praktik tradisionil atau adat serta semua tindakan ekstrimis yang berkaitan dengan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama yang telah mengabadikan kedudukan perempuan lebih rendah dalam keluarga, kelompok kerja dan masyarakat (kepemimpinan ada pada pihak laki-laki).
Mereka mengemukakan fakta kepemimpinan dalam masyarakat yang menerapkan ajaran Islam ada pada pihak laki-laki. Dari sinilah mereka mulai menggugat hukum Islam dan berusaha mengubahnya dengan dalih bias gender. Menurut mereka, harus ada rekontruksi dan reinterpretasi hukum-hukum Islam yang dinilai bias gender.
Inilah logika yang dibangun kaum feminis. Karenanya, mereka memposisikan Islam sebagai hambatan bagi tercapainya Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Mereka menyimpulkan bahwa Islam menghambat kemajuan wanita. Karena itulah mereka berupaya mengubah hukum Islam. Mereka juga menanamkan keraguan kepada umat Islam terhadap kebenaran ajarannya, khususnya dengan mempertanyakan keadilan Islam dalam memperlakukan perempuan. Mereka mengatakan, hukum-hukum agama (Islam) telah memasung kebebasan perempuan, membuat perempuan tidak maju karena hanya beraktivitas pada sektor komestik (rumah tangga). Disebabkan posisi tersubordinasi inilah perempuan rentan mengalami kekerasan. Dari sudut pandang inilah mereka membahas bagaimana upaya menyelesaikan masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Berangkat dari landasan ideologi liberalis, kaum feminis mengusung ide semangat pembebasan perempuan dan kesetaraannya dengan laki-laki (ide keadilan dan kesetaraan gender). Agenda gerakan feminisme ini hakikatnya adalah agenda liberalisasi hukum Islam. Agenda yang sama juga diusung kaum liberal. Di dalam bukunya, *Fakta dan Data Yahudi di Indonesia*, Ridwan Saidi menulis bahwa Lutfi asy-Syaukani memperkenalkan empat agenda JIL, salah satunya adalah emansipasi (feminisme). Artinya, salah satu upaya liberalisasi di Dunia Islam adalah melalui gerakan feminis ini
*Bahaya bagi Perempuan dan Umat*
Nyatalah bahwa propaganda liberalisme dan feminisme tidak lebih merupakan alat musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Feminisme mengajak kaum Muslim beramai-ramai meninggalkan aturan agama yang dianggap sebagai penghalang kemandirian dan kebebasan perempuan.
Ide ini hanya akan membawa kerusakan pada tatanan individu, keluarga dan masyarakat yang telah mapan dengan nilai-nilai Islam. Ide ini hanya akan menularkan kerusakan dan kebobrokan masyarakat Barat yang kapitalis dan sekularis.
*Khatimah*
Demikianlah para feminis mempropa-gandakan ide-ide sesatnya secara massif. Mereka berupaya menyeret sedikit demi sedikit kaum Muslimah untuk meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ummu wa rabah al-bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga), lalu menjadi feminis sejati yang betul-betul membebaskan diri dari hukum Islam dengan sukarela.
Oleh karena itu, marilah kita bersatu berjuang melawan ide liberal dan ide *gender equality* serta menjelaskan konspirasi di balik ide-ide tersebut di bawah payung PBB, yang bersifat internasional. Namun, kita tidak akan bisa mengenyakan ide feminisme maupun liberalisme sampai ke akar-akarnya kecuali kita memiliki kepemimpinan politik secara internasional, yaitu *Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwah*.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Oleh: Rahma Qomariyah, S.Pd; DPP Hizbut Tahrir Indonesia]
Selama puluhan tahun terakhir PBB telah banyak menyelenggarakan konferensi untuk kemajuan wanita (baca: kebebasan wanita dari hukum Islam), mulai dari yang pertama di Mexico City tahun 1975 hingga yang keempat tahun 1995.
Konferensi PBB keempat kalinya tentang perempuan 1995 di Beijing sangat besar pengaruhnya terhadap derasnya arus liberalisasi melalui ide feminisme. Pelaksanaan hasil konferensi tersebut diimplementasikan oleh para feminis, baik melalui lembaga pemerintah (semisal Tim Pengarusutamaan Gender DEPAG, Departemen Pemberdayaan Perempuan) maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/NGOs (Non Goverment Organization¬Organisasi Non Pemerintah).
CLDKHI merupakan implementasi konvensi tersebut oleh Tim Pengarusutamaan Gender yang diketuai Musdah Mulia. Dalam menentukan isi CLDKHI (Caunter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam), mereka merujuk pada “kitab suci”-nya, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Universal HAM(1948) serta Kovensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (1966).
Pemerintah harus melaksanakan norma-norma dan instrumen-instrumen HAM internasional yang terkait dengan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Pemerintah juga harus melaksanakan CEDAW. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi isi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) ini dengan dikeluarkannya UU no. 7 tahun 1984. Karenanya, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak dan upaya melegalisasi aborsi melalui amandemen UU Kesehatan.
Sosialisasi ide Gender Equality atau Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) sangat massif baik melalui swasta semisal LSM, Ormas, Lembaga Pendidikan maupun Pemerintah. Bidang garapan yang dipengaruhinya mulai dari kebijakan sampai hal yang teknis. Wilayah kerjanya pun sejak dari tingkat nasional sampai dengan kelurahan, bahkan RT dan institusi paling kecil, yaitu keluarga.
Ide ini dimasukkan dalam 12 bidang kritis yang ada, yaitu: perempuan dan kemiskinan; pendidikan dan pelatihan bagi perempuan; perempuan dan kesehatan; kekerasan terhadap perempuan; perempuan dan konflik bersenjata; perempuan dan ekonomi; perempuan dalam pengambilan kekuasaan; mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan; hak asasi perempuan; perempuan dan media; perempuan dan lingkungan serta anak perempuan.
Sosialisasi feminisme juga melalui lembaga pendidikan dan media, baik melalui lembaga pendidikan formal (misal: masuk salah satu mata pelajaran sampai pada kurikulum berbasis gender) maupun melalui pendidikan non-formal (misal: seminar-seminar, diskusi, diklat dan training). Media cetak pun tak ketinggalan semisal jurnal, majalah, koran dan buku; juga media elektronik, internet, televisi dan radio.
*Serangan Terhadap Islam*
Agar ide Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) diadopsi masyarakat, maka ide ini dibungkus dengan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Dalam penyajiannya mereka ‘melogikakan’ liberalisasi hukum Islam. Inilah racun-racun yang mereka sebar dan dibungkus dengan madu untuk menyerang Islam.
Dalam laporan tentang pelaksanaan konvensi, para feminis menyebutkan bahwa kekerasan dan adanya diskriminasi terhadap perempuan merupakan hambatan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Mereka menggambarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah manifestasi dari hubungan kekuasaan antara pria dan wanita yang tidak seimbang sepanjang sejarah sehingga menyebabkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan serta menghalangi kemajuan perempuan.
Dalam mencari penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, mereka melihat adanya pola-pola budaya; khususnya efek yang merugikan dari praktik-praktik tradisionil atau adat serta semua tindakan ekstrimis yang berkaitan dengan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama yang telah mengabadikan kedudukan perempuan lebih rendah dalam keluarga, kelompok kerja dan masyarakat (kepemimpinan ada pada pihak laki-laki).
Mereka mengemukakan fakta kepemimpinan dalam masyarakat yang menerapkan ajaran Islam ada pada pihak laki-laki. Dari sinilah mereka mulai menggugat hukum Islam dan berusaha mengubahnya dengan dalih bias gender. Menurut mereka, harus ada rekontruksi dan reinterpretasi hukum-hukum Islam yang dinilai bias gender.
Inilah logika yang dibangun kaum feminis. Karenanya, mereka memposisikan Islam sebagai hambatan bagi tercapainya Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Mereka menyimpulkan bahwa Islam menghambat kemajuan wanita. Karena itulah mereka berupaya mengubah hukum Islam. Mereka juga menanamkan keraguan kepada umat Islam terhadap kebenaran ajarannya, khususnya dengan mempertanyakan keadilan Islam dalam memperlakukan perempuan. Mereka mengatakan, hukum-hukum agama (Islam) telah memasung kebebasan perempuan, membuat perempuan tidak maju karena hanya beraktivitas pada sektor komestik (rumah tangga). Disebabkan posisi tersubordinasi inilah perempuan rentan mengalami kekerasan. Dari sudut pandang inilah mereka membahas bagaimana upaya menyelesaikan masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Berangkat dari landasan ideologi liberalis, kaum feminis mengusung ide semangat pembebasan perempuan dan kesetaraannya dengan laki-laki (ide keadilan dan kesetaraan gender). Agenda gerakan feminisme ini hakikatnya adalah agenda liberalisasi hukum Islam. Agenda yang sama juga diusung kaum liberal. Di dalam bukunya, *Fakta dan Data Yahudi di Indonesia*, Ridwan Saidi menulis bahwa Lutfi asy-Syaukani memperkenalkan empat agenda JIL, salah satunya adalah emansipasi (feminisme). Artinya, salah satu upaya liberalisasi di Dunia Islam adalah melalui gerakan feminis ini
*Bahaya bagi Perempuan dan Umat*
Nyatalah bahwa propaganda liberalisme dan feminisme tidak lebih merupakan alat musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Feminisme mengajak kaum Muslim beramai-ramai meninggalkan aturan agama yang dianggap sebagai penghalang kemandirian dan kebebasan perempuan.
Ide ini hanya akan membawa kerusakan pada tatanan individu, keluarga dan masyarakat yang telah mapan dengan nilai-nilai Islam. Ide ini hanya akan menularkan kerusakan dan kebobrokan masyarakat Barat yang kapitalis dan sekularis.
*Khatimah*
Demikianlah para feminis mempropa-gandakan ide-ide sesatnya secara massif. Mereka berupaya menyeret sedikit demi sedikit kaum Muslimah untuk meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ummu wa rabah al-bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga), lalu menjadi feminis sejati yang betul-betul membebaskan diri dari hukum Islam dengan sukarela.
Oleh karena itu, marilah kita bersatu berjuang melawan ide liberal dan ide *gender equality* serta menjelaskan konspirasi di balik ide-ide tersebut di bawah payung PBB, yang bersifat internasional. Namun, kita tidak akan bisa mengenyakan ide feminisme maupun liberalisme sampai ke akar-akarnya kecuali kita memiliki kepemimpinan politik secara internasional, yaitu *Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwah*.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Oleh: Rahma Qomariyah, S.Pd; DPP Hizbut Tahrir Indonesia]
Langganan:
Postingan (Atom)