Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Senin, 21 Desember 2009

Wanita Penghuni Neraka

“Sesungguhnya orang-orang fasik adalah penduduk neraka.” Dikatakan, “Ya Rasulullah, siapakah mereka?” Rasul bersabda, “Para wanita.” Seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah mereka itu ibu-ibu, saudari-saudari dan istri-istri kita?” Rasul menjawab, “Benar, tetapi mereka itu, jika diberi, tidak bersyukur; jika diuji, tidak bersabar (HR Ahmad dan al-Hakim).

Imam Ahmad meriwayatkan hadis di atas dalam Al-Musnad dari Ismail bin Ibrahim dan Waki’. Imam al-Hakim meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak dari Ibrahim bin ‘Ashmah al-Adl, dari as-Sari bin Khuzaimah, dari Muslim bin Ibrahim. Ketiganya (Ismail bin Ibrahim, Waki’ dan Muslim bin Ibrahim) menuturkannya dari Hisyam ad-Dastuwa’I, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Rasyid al-Habrani, dari Abdurrahman bin Syiblin.

Al-Hakim mengomentari jalur ini: Ini adalah hadis sahih menurut syarat syaikhayn (Al-Bukhari dan Muslim), tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi di dalam At-Talkhish.

Syu’aib al-Arnauth mengomentari jalur Imam Ahmad ini: Ini hadis sahih, para perawinya perawi syaikhayn kecuali Abu Rasyid al-Habrani. Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, al-Bukhari di dalam Adab al-Mufrad dan sejumlah orang meriwayatkan darinya.

Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari Afan, dari Aban dan Musa bin Khalaf. Imam al-Hakim meriwayatkannya dari Abu Abdillah Muhammad bin Ali ash-Shan’ani, dari Ishaq bin Ibrahim, dari Abdurrazaq, dari Ma’mar. Ketiganya (Aban, Musa bin Khalaf dan Ma’mar) menuturkannya dari Yahya bin Abi Katsir, dari Zaid bin Salam, dari Abu Salam, dari Abdurrahman bin Syiblin.

Imam al-Hakim berkomentar, “Ini adalah hadis sahih menurut syarat Muslim, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.” Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi.


Makna Hadis

Hadis ini menyebutkan wanita penghuni neraka di antaranya adalah yang memiliki dua sifat tercela: tidak bersyukur (berterima kasih) kepada suaminya; jika diuji dengan suatu ujian, ia tidak bersabar. Hadis ini juga diperkuat oleh sabda Rasul yang lain. Abdullah bin Amru meriwayatkan bahwa Rasul pernah bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِىَ لاَ تَسْتَغْنِى عَنْهُ

Allah tidak akan memandang seorang wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya dan tidak (berusaha) mencukupkan diri dari (pemberian) suaminya (HR an-Nasai, al-Hakim, ath-Thabrani dan al-Bazzar).

Syaikh Muhammad bin Ishaq al-Kalabadzi di dalam kitab Bahr al-Fawâ’id/Ma’âni al-Akhyâr menjelaskan, “Siapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) terhadap pemberian, ia tidak akan bisa bersabar saat mendapat ujian.” Syukur bisa timbul jika ada rasa qana’ah (merasa cukup) atas pemberian meski sedikit jumlahnya; juga menghargai pemberian meski tidak seberapa harganya, karena di dalamnya terkandung nilai maknawi yang besar, yaitu ketaatan suami atas kewajiban nafkah dan rasa cintanya kepada istri dan keluarganya.”

Berikut sekelumit teladan dari Umahatul Mukminin dan penghulu wanita surga Fathimah binti Rasulullah saw.

Ummul Mukminin Aisyah ra. menceritakan, “Pernah datang kepada kami satu bulan penuh saat kami tidak pernah menyalakan api (tidak pernah memasak), (makanan kami) tidak lain adalah kurma kering dan air, kecuali kami dibawakan daging.” (HR al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi).

Beliau juga bercerita, “Tidaklah keluarga Muhammad makan dua kali dalam sehari kecuali salah satunya adalah kurma kering.”

Nabi saw. pernah bersabda, “Belum pernah lewat satu sore dimana keluarga Muhammad memiliki satu sha’ kurma kering atau satu sha’ biji-bijian.” (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi dan an-Nasai).

Begitulah makanan yang dinikmati ibunda kita, para istri Rasul saw. Namun, mereka adalah para wanita yang senantiasa dipenuhi rasa syukur, rasa berterima kasih dan kesabaran serta jauh dari keluh-kesah.



Dalam hal pakaian, Rasul saw. pernah berpesan kepada Bunda Aisyah ra., “Jika engkau senang bersamaku (di surga) maka cukuplah bagimu bagian dari dunia seperti bekal seorang pengendara unta (orang bepergian), jauhilah bergaul erat dengan orang kaya (khawatir dirasuki sifat tamak), dan jangan engkau meminta ganti pakaianmu hingga engkau menambalnya.” (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim).

Urwah menceritakan bahwa Aisyah ra. tidak mengganti pakaiannya dengan yang baru hingga ia menambal pakaiannya. Namun, ketakwaan, kedermawanan, kesalihan dan keilmuannya menjadikannya selalu jelita di mata Allah, Rasul saw. dan seluruh manusia.

Imam Ali kw. pernah bercerita kepada Ibn A’buda tentang Fathimah, anggota keluarga yang paling Rasul cintai:

Ia memutar penggilingan hingga berbekas tangannya, memanggul timba hingga membekas di pundaknya, dan membersihkan rumah hingga pakaiannya penuh debu. Lalu datang pembantu kepada Rasul saw. Kamudian aku berkata, “Seandainya engkau datang kepada ayahmu dan meminta seorang pembantu.”

Lalu ia mendatangi Rasul, tetapi banyak orang bersama beliau. Ia datang lagi besoknya. Rasul bertanya, “Apa keperluanmu?”

Fathimah diam saja. Lalu Ali kw. berkata, “Aku ceritakan kepadamu, ya Rasulullah. Ia memutar penggilingan hingga berbekas tangannya, memanggul timba hingga berbekas pundaknya. Lalu ketika datang pembantu kepadamu, aku menyuruhnya mendatangimu agar meminta pembantu yang bisa menghilangkan kesusahannya itu.”

Rasul bersabda, “Bertakwalah kepada Allah, Fathimah, tunaikan kewajiban Tuhanmu dan kerjakan pekerjaan (mengurus) keluargamu. Jika engkau menghampiri peraduanmu, bertasbihlah 33 kali, bacalah hamdalah 33 kali, lalu takbir 34 kali, dan itu genap 100 kali. Itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu.”

Fathimah pun berkata, “Aku ridha dengan pemberian dari Allah dan Rasulnya.” (HR Abu Dawud).

Selasa, 01 Desember 2009

’PENYESATAN’ DI BALIK SLOGAN ‘PENDIDIKAN’ KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA

Berdasarkan hasil survei Komnas Anak bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 12 provinsi pada 2007 terungkap sebanyak 93,7% anak SMP dan SMU yang disurvei mengaku pernah melakukan ciuman, petting, dan oral seks. Dan, sebanyak 62,7% anak SMP yang diteliti mengaku sudah tidak perawan. Serta 21,2% remaja SMA yang disurvei mengaku pernah melakukan aborsi. Dan lagi, 97% pelajar SMP dan SMA yang disurvei mengaku suka menonton film porno (Media Indonesia,19/7/08)

Data tersebut tak pelak, menambah miris dan keprihatinan kita akan perilaku seksual remaja kita yang semakin hari semakin liberal saja. Berbagai analisa pun dilakukan. Salah satu pendapat yang kemudian cukup mengemuka adalah bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi yang dimiliki oleh remaja tentang kesehatan reproduksi mereka sehingga mereka melakukan perilaku seksual yang beresiko pada terjadinya kehamilan tidak diinginkan dengan berbagai konsekuensinya ataupun beresiko pada tertularnya penyakit-penyakit menular seksual. Dari asumsi ini, maka digencarkanlah upaya pemberian informasi seputar kesehatan reproduksi kepada remaja dengan bungkus ’Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja’ atau yang biasa disingkat KRR.

Target dari Pendidikan KRR ini adalah untuk mewujudkan perilaku seksual remaja yang aman dan sehat. Perilaku seksual remaja yang aman artinya perilaku seksual remaja yang tidak mengantarkan mereka pada terjadinya kehamilan tidak diinginkan berikut resiko yang menyertainya. Sehat, artinya perilaku seksual remaja tersebut tidak mengantarkan remaja tertular penyakit menular seksual. Strategi yang dilakukan adalah mengkampanyekan perilaku seksual remaja yang aman dan sehat tersebut melalui seminar, pelatihan, talk show, buzz group, konsultasi, hingga bagi-bagi kondom. Subyek yang dilibatkan pun beragam; dari kalangan birokrat hingga para remaja yang diharapkan bisa menjadi agen penyampai pesan yang lebih mudah diterima oleh teman sebayanya. Media yang digunakan pun sangat variatif; dari brosur, leaflet, buklet, hingga game dan kuis yang memang sangat menarik bagi para remaja kita. Meski demikian variatif pelaku dan media yang digunakan, namun isi pesan yang disampaikan tetaplah sama, yaitu kampanye ABCD (Abstinensia, Be faithful, use Condom, no Drug) yang diiringi dengan implementasi kebijakan kondomisasi dan harm reduction. Sebuah kebijakan yang memang diimplementasikan di seluruh dunia, dengan digawangi UNAIDS dan WHO, termasuk di Indonesia.

Sekilas, slogan dan kampanye yang dibawa oleh pendidikan KRR ini sangat melegakan dan ’seolah’ bisa diharapkan memperbaiki perilaku seksual remaja kita yang liberal dan penuh resiko tersebut menjadi perilaku seksual yang tidak lagi liberal dan beresiko. Itulah perilaku seksual remaja yang aman, sehat dan bertanggung jawab. Benarkah demikian?


’Penyesatan’ di balik Slogan ’Pendidikan’
Dikatakan sebuah tindakan adalah pendidikan, jika di dalamnya dilakukan sebuah proses untuk membuat anak didik menjadi orang yang secara kognitif menjadi tahu dari ketidaktahuannya akan sesuatu kebenaran, secara afektif kemudian menerima kebenaran tersebut dengan penuh kerelaan, dan secara psikomotor kemudian bisa kita lihat bagaimana kebenaran yang sudah dipahaminya tersebut dia implementasikan dalam perilakunya sehari-hari. Nah pertanyaan yang mestinya muncul dan harus kita jawab terlebih dahulu sebelum kita mengadopsi dan melakukan pendidikan KRR ini adalah: ”Benarkah Kampanye ABCD adalah sebuah Pendidikan bagi remaja kita?” Mari kita lihat!
Sebelum kampanye ABCD dilakukan, dalam setiap penyampaian Pendidikan KRR selalu diawali dengan mengajak remaja untuk memahami proses pubertas yang mereka alami, dengan berbagai perubahan yang terjadi pada tubuh (fisik), mental dan libido mereka. Benang merahnya adalah bahwa eksplorasi seksual pada masa pubertas ini adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh remaja, karena kondisi libido mereka yang memang lagi tinggi-tingginya. Namun agar tidak sampai terjatuh pada resiko mengalami kehamilan tidak diinginkan dan tertular penyakit menular seksual, yang seringkali menjatuhkan remaja kita pada resiko lain berikutnya (putus sekolah, aborsi hingga meninggal dunia pada usia muda), maka perilaku seksual mereka haruslah senantiasa ’aman’ dan ’sehat’, dengan melakukan ABCD. Dengan demikian remaja dikatakan sudah memiliki perilaku seksual yang bertanggung jawab.

Apakah kampanye ABCD itu? A adalah Abstinensia, artinya bahwa mereka tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Ini adalah sebuah informasi yang benar, yang harus kita dukung kampanye dan implementasinya. Kita harus membuat remaja melihat (dengan proses edukasi dan sosialisasi) bahwa inilah satu-satunya pilihan bagi mereka, kalau mereka belum menikah. Dan bahwa melakukan seks sebelum menikah adalah kesalahan, keharaman, yang membawa kerugian tidak hanya sekarang di dunia, namun juga kelak di akhirat. Sembari kita ciptakan lingkungan yang kondusif di sekitar remaja kita agar mereka mudah untuk mencegah diri dari melakukannya, baik karena faham atau karena terpaksa (’takut’ terhadap ancaman sanksinya).

Sayangnya, pada pendidikan KRR ini, Abstinensia (A) hanyalah salah satu opsi yang bisa diambil oleh remaja kita, dan bukannya satu-satunya opsi. Terlebih ketika dikaitkan dengan informasi awal yang mengatakan bahwa melakukan eksplorasi seksual pada masa pubertas ini adalah sesuatu yang wajar. Sehingga kalaupun ternyata mereka tidak bisa bertahan untuk memilih opsi Abstinensia (A) adalah suatu hal yang wajar juga. Karena itulah ada pilihan lain yang bisa diambil, yakni B (Be faithful) atau setialah. Pada siapa? Tentu saja kalau pertanyaan ini ditanyakan, secara teori akan kita dapatkan jawaban: setia pada suami dan istri masing-masing tentunya. Tapi, pada konteks KRR ini, benarkah yang dimaksud setia di sini adalah agar para remaja kita setia pada suami atau istri mereka? Apakah benar siswa-siswi setingkat SMP-SMA yang menjadi sasaran pendidikan KRR ini memiliki suami/istri? Tentu saja tidak!. Lalu apa maksud dari mereka harus setia di sini? Mereka harus setia pada siapa? Di titik inilah celah liberalisasi seksual di kalangan remaja kita justru dibuka oleh ’pendidikan’ ini. Karena yang dimaksudkan di sini adalah agar remaja kita setia pada pacar atau pasangan mereka. Lalu apa makna tersirat yang bisa dipahami oleh remaja kita dengan adanya pilihan ’setialah pada pasanganmu’ kalau kamu tidak bisa ’abstinensia/puasa seks’ sebelum menikah? Bukankah itu artinya adalah bahwa mereka boleh ngeseks, asalkan dengan pacarnya, dan mereka melakukannya hanya dengan pacarnya (setia) saja. Apakah ini yang disebut ’pendidikan’?Ataukah ini adalah ’penyesatan’ yang dibungkus label ’pendidikan’?!

Aroma penyesatan (liberalisasi) pada pendidikan KRR ini pun lebih jelas lagi, ketika diberikan opsi berikutnya yakni use Condom (C) seandainya remaja kita (dalam melakukan eksplorasi seksualnya tadi) tidak bisa setia (baca: hanya melakukannya) dengan pacarnya. Bukankah implisitnya itu berarti kita membolehkan mereka bergonta-ganti pasangan, asalkan mereka memakai kondom. Dikatakan, kondom memiliki dual protection. Dengan kondom mereka bisa terproteksi dari kemungkinan terjadinya kehamilan tidak diinginkan, dan juga dari tertularnya penyakit menular seksual. Singkatnya, remaja kita bisa tetap memiliki perilaku seksual yang aman dan sehat (meski bergonta-ganti pasangan) dengan kondom. Jargon yang digembar-gemborkan: ‘safe sex use condom’. Pertanyaannya sekarang: Apakah ini adalah informasi yang benar?
Secara factual, kondom terbukti tidak mampu mencegah penularan HIV. Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron, yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron. Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang. Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin, sehingga 36-38% kondom sebenarnya tidak dapat digunakan. Ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan kampanye kondom 13-27% lebih.
Secara rasional, di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat remaja semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu. Mengapa semu? Karena seks bebas akan tetap dimurkai Allah SWT meskipun menggunakan kondom.
Sementara opsi D (no Drug) disampaikan karena saat ini mulai ada trend peningkatan penularan HIV-AIDS melalui penyalahgunaan narkoba (terutama suntik). Opsi no Drug yang berarti ‘jangan pernah menggunakan narkoba’ adalah sebuah content kampanye yang benar, sebagaimana content kampanye Abstinensia (tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah). Sayangnya, lagi-lagi, kampanye ini tidak pernah berani dengan tegas mengatakan bahwa itulah satu-satunya opsi yang boleh diambil oleh remaja kita sembari kita ciptakan lingkungan kondusif agar remaja kita tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Justru sebaliknya, belum all out mengupayakan hal tersebut, kampanye ini justru memperkenalkan ‘strategi’ baru untuk tetap bisa menggunakan narkoba namun dengan resiko yang lebih rendah ketimbang menjadi pengguna narkoba suntik (penasun). Strategi itu kita kenal dengan istilah ‘harm reduction, yakni tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik. Benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak. Mengapa?

Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas.

Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut, mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang -dengan atau tanpa berbagi jarum suntik- adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan biasanya setiap pemakai memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.

Simpulan dan Penutup
Sebenarnya aroma liberalisasi ini kalau kita mau jernih dan jujur bisa kita lihat sejak dari tujuan apa yang ingin diraih dengan dilakukannya pendidikan KRR ini: ’sekedar’ mewujudkan perilaku seksual remaja yang sehat dan aman, bukan mewujudkan perilaku seksual remaja yang ’benar’. Maka standard yang dipakai bukanlah halal-haram atau benar-salah. Masalah perilaku seksual remaja ini hanya dipandang sebagai masalah medis saja. Yakni bahwa banyak remaja kita yang menjadi korban di tempat-tempat aborsi dan menjadi pengidap penyakit mematikan, meregang nyawa hingga kehilangan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya menjadi generasi masa depan, karena itu harus diselamatkan. Caranya dengan mencegah mereka dari mengalami kehamilan tidak diinginkan (mewujudkan seks aman), dan mencegah mereka dari tertular penyakit menular seksual (mewujudkan seks sehat), tanpa melihat lebih ke akar masalah mengapa hal tersebut terjadi. Alhasil, pendidikan KRR yang diharapkan bisa merubah perilaku seksual remaja yang saat ini sudah begitu liberal tidak hanya mengalami kegagalan, namun malah menimbulkan masalah baru yakni semakin liberalnya perilaku seksual remaja kita saat ini.

Bila dicermati secara seksama, muatan liberalisasi seks yang kental dalam kampanye ABCD ini memang tidak dapat dilepaskan dari pemikiran yang mendasari gagasan kampanye ABCD itu sendiri. Yaitu gagasan pemenuhan hak-hak reproduksi yang tidak harus dalam bingkai pernikahan. Pandangan ini disampaikan pada Konferensi Wanita di Bejing, tahun 1975 dan dikuatkan pada Konfrensi Kependudukan Dunia Tahun 1994 di Kairo (ICPD, 1994). Dari konferensi inilah bertolak strategi-strategi penanganan masalah reproduksi yang saat ini diterapkan di dunia, termasuk Indonesia.
Sejatinya strategi-strategi tersebut, termasuk diantaranya konsep pendidikan KRR ini adalah sebuah konsep yang lahir dari paradigma berfikir yang sekuleristik, liberalistik, materialistik dan individualistik. Dikatakan liberalistik karena menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk pengaturan dalam memenuhi naluri seksual ini. Liberalistik karena menjadikan kebebasan individu termasuk kebebasan bertingkah laku/kebebasan mengatur kehidupan reproduksi sebagai hal yang diagung-agungkan bahkan diatas pengaturan Tuhan/agama. Materialistik karena menjadikan nilai-nilai materi dan kenikmatan fisik sebagai ukuran kebahagiaan yang harus dikejar. Individualistik karena menjadikan problematika perilaku seksual remaja ini menjadi permasalahan individu remaja itu sendiri, yang akan dianggap selesai begitu sang remaja tersebut mau menanggung akibat/resiko dari perilaku seks bebasnya.

Dari sini, bisa kita lihat banyaknya kalangan yang menolak Konsep KRR ala ICPD ini bukanlah sebuah penolakan yang membabi-buta terhadap semua hal yang berbau ’Barat’ ataupun penolakan tanpa alasan. Akan tetapi lebih karena kesadaran akan bahaya ’penyesatan’ dan ’liberalisasi’ terhadap generasi yang ada di dalam konsep pendidikan KRR ini. Sebuah ‘penyesatan’ dan upaya ‘liberalisasi’ remaja kita yang dibungkus rapi atas nama Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja. Akankah kita menerima dan ikut-ikutan mengkampanyekannya hanya karena itulah strategi yang ditawarkan oleh UNAIDS dan WHO? Sudah saatnya negeri yang dikenal relijius ini merumuskan sendiri strategi penanganan masalah reproduksi remaja yang berparadigma Ilahiyah. Wallahu A’lam.


Penulis:

dr. Faizatul Rosyidah
-Dokter klinik kampus IAIN Sunan Ampel Sby
-Fasilitator Pembinaan Keluarga Sakinah Bagi remaja Usia Pra Nikah Depag Surabaya
-Konsultan pendidikan anak, remaja dan keluarga Radio El Victor Sby

Jumat, 27 November 2009

KEBIJAKAN PENANGANAN HIV/AIDS DALAM BINGKAI SEKULER VERSUS KHILAFAH

Pendahuluan
Peringatan Hari AIDS sedunia pada tanggal 1 Desember merupakan momentum rutin yang digawangi UNAIDS untuk mempopulerkan program global penanggulangan HIV AIDS. Berbagai langkah dan strategi –pada berbagai level- sudah dilakukan untuk mengendalikan dan menghilangkan epidemi HIV/AIDS di dunia. Namun ternyata hingga kini ’perang melawan HIV/AIDS’ ini tidak juga berhasil. Alih-alih berkurang atau minimal stagnant hingga akhirnya rudimenter (menghilang), ternyata jumlah penderita HIV/AIDS ini justru bertambah dari tahun ke tahun. Saat ini dunia telah terjangkit HIV/AIDS dengan angka yang memiriskan hati. HIV/AIDS di dunia sebanyak 25 juta dan saat ini di dunia 33 juta orang yang masih hidup bersama HIV/AIDS “Kasus HIV/AIDS di Indonesia bagaikan gunung es. Yang terlihat hanya 10 persen dari jumlah kasus yang sebenarnya,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Nafsiah Mboi. KPAN memprediksi jumlah kasus HIV/AIDS sebenarnya mencapai 298.000 kasus. Padahal jumlah yang dilaporkan, untuk penderita AIDS hanya 18.442 dan kasus HIV berjumlah 28.260 kasus. Sehingga total penderita HIV/AIDS hanya mencapai 46.702 kasus.

Data KPA N menunjukkan, tahun 1987 jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia masih 5 kasus. Dan hanya dalam tempo 10 tahun, bertambah menjadi 44 kasus. Tetapi sejak 2007, kasus AIDS tiba-tiba melonjak menjadi 2.947 dan periode Juni 2009, meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 17.699 kasus.(www.bkkbn.or.id/18/11/09)
Dengan dalih untuk mengatasi laju pertambahan HIV AIDS yang telah mengancam nyawa manusia, UNAIDS menyeru Negara- Negara anggota untuk melaksanakan program penanggulangan HIV AIDS melalui program-program : kondomisasi, substitusi metadon, pembagian jarum suntik steril dan hidup sehat dengan ODHA. Namun, sampai saat ini tidak ada satu negarapun yang mampu memberi jaminan bahwa berhasil menghilangkan penyebaran HIV AIDS. Hal ini disebabkan karena factor penularannya tidak secara serius di hilangkan, sehingga wajar HIV/AIDS tidak akan pernah bisa hilang di dunia ini. Disinyalir, mayoritas penularan melalui heteroseksual (48.8%; Heteroseksual bukan hanya karena suami-istri semata, tetapi karena sering berganti-ganti pasangan (pergaulan bebas/perselingkuhan),pengguna narkoba (41.5%) dan homoseksual(3.3%).
Apa yang salah dari kebijakan penanganan epidemi HIV/AIDS selama ini?

Kesalahan Kebijakan Penanggulangan HIV-AIDS di Dunia dan Indonesia
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS di dunia dengan beberapa area prioritas.. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).

Diantara program-program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: kondomisasi, Subsitusi Metadon, Pembagian Jarum Suntik Steril dan Hidup sehat bersama ODHA. Program-program secara hakiki ternyata tidaklah mampu menghilangkan penyebaran HIV/AIDS, bahkan berpotensi untuk mempertahankan keberadaan penyebaran virus ini tetap ada di sekeliling kita. Hal ini di jelaskan dalam pemaparan di bawah ini

1. Kondomisasi (Obral Kondom = leluasa berzina/alat penyebar HIV AIDS)
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A: abstinentia; B: be faithful; C: use Condom dan D: no Drug.
Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet, melalui stasiun TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Bahkan ada pula disertai dengan peragaan penggunaan kondom pada alat kelamin. Ke sekolah-sekolah, remaja, dan perguruan tinggi, kampanye kondom kian mengarus melalui program kependudukan yang dinamakan KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja).

Bahkan, meskipun mengundang banyak penolakan, kini telah diluncurkan program ATM kondom. Hingga akhir Desember 2005 telah ada 6 lokasi ATM kondom di Jakarta yaitu di BKKBN pusat, RSPAD Gatot Subroto, Mabes TNI AD, poliklinik Mabes Polri, Dipdokkes polda Metro Jaya, dan klinik Pasar Baru.1
Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall dan supermarket. Kampanye tentang kondom pun telah masuk ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.

Banyak pihak yang meragukan dan menyatakan ketidaksetujuan terhadap upaya penyebaran kondom (kondomisasi) sebagai jalan untuk mencegah penularan HIV AIDS. Paus Benedict XVI dalam lawatannya ke Afrika pada tanggal 17 maret 2009, mengatakan:“Kamu tidak bisa menanggulanginya(HIV/AIDS) dengan membagi-bagikan kondom,” kata Paus kepada, Malahan, itu akan menambah masalah.”(www.acehkita.com/19/03/09). Organisasi medis nirlaba, MER-C, bahkan secara tegas menolak kampanye penggunaan kondom sebagai tindakan pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Sebagaimana dinyatakan USCDC (United State Center of Diseases Control), bahwa program kondomisasi telah gagal dalam mengatasi bahaya HIV/AIDS di AS.1
Kondomisasi tidak berhasil memutus mata rantai penularan HIV-AIDS. Promosi kemampuan kondom untuk mencegah penularan HIV/AIDS ternyata mengandung kebohongan dan bahaya besar, hal ini dapat dilihat dari beberapa hal:
i. Secara factual, kondom terbukti tidak mampu mencegah penularan HIV.
Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron,10 yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron.11 Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang. Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin,12 sehingga 36-38% sebenarnya tidak dapat digunakan.13 Dengan demikian, alih-alih sebagai penyelamat generasi dari bahaya HIV, kondomisasi justru mendorong masyarakat berseks bebas dan mempercepat penyebaran HIV/AIDS. Ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan kampanye kondom 13-27% lebih.2

ii. Kondomisasi pintu masuk liberalisasi seks.
Kampanye ABCD ini tidak menyebutkan dengan tegas bahwa hubungan seks mutlak dilakukan dalam ikatan pernikahan. Tetapi yang menonjol adalah anjuran pemakaian kondom untuk seks yang aman. Kampanye itu dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik. Yaitu berupa buklet,15,16 leaflet, stiker, melalui station TV nasional, seminar-seminar, yang mendorong masyarakat untuk berseks bebas dengan kondom, dengan jargon ‘safe sex use condom’.
Kampanye kondomisasi semakin gencar dilakukan, untuk membentuk mindset(persepsi) dan merubah perasaan masyarakat menjadi permissive dan toleran terhadap perbuatan maksiat. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan kian menipis, kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat dan maraknya industri prostitusi, kampanye kondomisasi jelas akan membuat masyarakat semakin berani melakukan perzinahan apalagi dengan adanya rasa aman semu yang ditanamkan dengan menggunakan kondom.
Mengapa bersifat semu? Karena seks bebas akan tetap dimurkai Allah SWT meskipun menggunakan kondom. Jangankan melakukan, mendekati perzinahan saja tidak boleh. Dan program kondomisasi jelas-jelas bertujuan untuk menfasilitasi berbagai kemaksiatan, termasuk perzinahan, homo.
Bila dicermati secara seksama, muatan liberalisasi seks yang kental dalam kampanye kondom memang tidak dapat dilepaskan dari pemikiran yang mendasari gagasan kampanye kondom itu sendiri. Yaitu gagasan pemenuhan hak-hak reproduksi yang tidak harus dalam bingkai pernikahan. Pandangan ini disampaikan pada Konfrensi Wanita di Bejing, tahun 1975 dan dikuatkan pada Konfrensi Kependudukan Dunia Tahun 1994 di Kairo (ICPD, 1994).

Dengan demikian, kondomisasi tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat masyarakat semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu.

Mencermati uraian di atas, jelaslah bahwa kondomisasi, apapun alasannya, sama saja dengan menfasilitasi seks bebas, yang dimurkai Allah swt. Dari segi kesehatan, seks bebas jelas merupakan sarana penularan HIV/AIDS. Seks bebas akan mengakibatkan berjangkitnya berbagai penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore. Hal ini akan meningkatkan resiko penularan HIV 100 kali, karena peradangan dan nyeri memudahkan pemindahan HIV menembus barier mukosa.3

2. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril = Menambah Korban
Penyebaran HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU yang sangat cepat akhir-akhir ini, dijadikan sebagai alasan untuk men-sahkan tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik.

Saat ini, strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Kehidupan para penasun yang lebih teratur, tidak melakukan tindak kriminal selalu diopinikan untuk membenarkan upaya ini. Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak. Mengapa?

Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas.

Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut, mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang -dengan atau tanpa berbagi jarum suntik- adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan biasanya setiap pemakai memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.

Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di masyarakat berlangsung melalui jaringan mafia yang tertutup, rapi dan sulit disentuh hukum. Jaringan tersebut bersifat internasional, terorganisir rapi dan bergerak dengan cepat.33 Selain itu, sekali masuk perangkap mafia narkoba sulit untuk melepaskan diri. Dalam kondisi lemahnya ketaqwaan, himpitan ekonomi yang semakin berat, siapa yang bisa menjamin bahwa para pelayan penasun tidak akan “bermain mata” dengan para mafia narkoba? Bukankah bisnis haram ini menjanjikan untung yang menggiurkan? Dan bukankah ini justru membiarkan penasun sebagai penyalah guna narkoba? Siapakah yang bisa melakukan pengawasan 24 jam terhadap penasun, sehingga penasun dapat dipastikan akan menggunkan jarum sendiri?

Perilaku seks bebas pada pasien yang mendapat terapi subsitusi metadon juga diakui oleh dokter yang berkerja pada salah satu program terapi rumatan metadon di Bandung.32 Dan yang penting lagi adalah para pengguna narkoba meskipun menggunakan jarum suntik steril tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol. Sementara itu seks bebas merupakan media penularan terpenting HIV/AIDS.
Dr. James Blogg, dari AUSAIDS, pada Simposium Nas, 30Nov-1 Des, mengatakan AS masih menolak program kondomisasi & subsitusi metadon untuk mengatasi epidemi HIV/AIDS.

Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan NARKOBA.

3. Kepedulian Terhadap “ODHA” Penuh Kejanggalan
“ODHA” yang dimaksud adalah Orang dengan HIV/AIDS dari kalangan pezina, pelacur, homo dan lesbi, penasun. Dan termasuk juga orang-orang yang beresiko terinfeksi HIV karena termasuk komunitas pelaku maksiat ini.
Pada International Congress on AIDS in Asia and the Pacific (ICAAP), yaitu Kongres Internasional AIDS se Asia Pacific ke 9, 9-13 Agustus 2009 lalu, semakin jelas adanya perhatian khusus kepada komunitas “ODHA”. Yaitu adanya undangan untuk perwakilan-perwakilan organisasi-organisasi pelaku seks bebas ini, sebagaimana ada undangan untuk tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, para peneliti yang berhubungan dengan HIV/AIDS. Mereka difasilitasi memperluas dan memperkuat jaringan, dengan dalih pemberdayaan.
Selain itu, pasca perhelatan akbar se Asia-Pacifik yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini sebuah station TV swasta yang berpengaruh melakukan wawancara khusus dengan seorang Gay yang memiliki reputasi Nasional. Acara itu nampaknya untuk mengokohkan persepsi masyarakat bahwa Gay, lesbi, pelacur, pezina adalah orang-orang “baik” (bukan pelaku maksiat,) yang pantas diberi ruang kehidupan yang sama dengan orang-orang baik.
Dan yang cukup mengejutkan adalah, adanya kongres PSK (baca:pelacur) se-Karawang. Dan berbagai pertemuan-pertemuan yang memberikan “ruang” yang sama dengan orang-orang “baik”.
Kepedulian Dunia terhadap “ODHA” memang “istimewa”. Bagaimana tidak, perbuatan mereka yang jelas-jelas dibenci Allah swt, dan bertentang dengan fitrah manusia harus dilihat sebagai perbuatan “baik” dan wajar. Masyarakat didorong menerima pelaku maksiat ini dengan dalih HAM (Hak Asasi Manusia); dan pemerintah harus menfasilitasi aktivitas yang mereka lakukan. Meskipun untuk semua itu harus mengorbankan orang-orang yang baik dan sehat.

Misalnya saja, hingga saat ini tidak bisa dilakukan skrining masal. Padahal skrining masal sangat penting sebagai salah satu langkah preventif penanggulangan HIV/AIDS, demikian dinyatakan Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM (Republika, Ahad 27 Mei 2007). Hal ini karena penderita HIV/AIDS pada stadium asimtomatik terlihat sehat-sehat saja, namun darah serta cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV dan fase ini berlangsung sangat lama, yaitu 3 hingga 10 tahun.3
Demikian pula petugas VCT, tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga dan bresiko terinfeksi HIV, kecuali atas izin dan kerelaan yang bersangkutan. Dan hasil pemeriksaan harus dirahasiakan, meskipun terbukti positif mengidap HIV. Pada hal pengidap HIV berpotensi menularkan HIV meskipun terlihat sehat-sehat saja (belum sampai pada fase AIDS). Sementara itu kampanye “Hidup Sehat Bersama ODHA”, semakin menghilangkan sikap kehati-hatian berbagai pihak terhadap penyakit yang membahayakan ini.

Akibatnya, HIV semakin mudah membunuh. Apa lagi adanya resiko koinfeksi TB (Tuberkulosis), HIV dan malaria. Penderita HIV beresiko lebih tinggi terinfeksi TB dan sebaliknya. Sementara itu, terdapat 9,2 juta penderita TBC di Indonesia (WHO, 2008).

Jika dicermati perjalanan penyakit HIV /AIDS yang menghabiskan waktu satu dekade (Gambar 1),4 terlihatlah adanya fase-fase kritis penularan tersebut. Selama fase-fase kritis, ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) berada dalam kondisi yang memungkinkan penularan melalui darah dan atau cairan tubuhnya. Terlebih lagi karena ODHA sendiri maupun orang-orang disekitarnya tidak menyadari potensi tersebut, baik karena tidak terlihat gejala adanya infeksi HIV/AIDS pada penderita maupun karena hasil uji lab yang negatif.

Perjalanan penyakit HIV/AIDS diawali dengan adanya infeksi primer, yaitu bila sejumlah HIV dengan derajat virulensi tertentu masuk dalam sistem peredaran darah, seperti melalui mukosa atau luka (meskipun sangat kecil), sementara itu sistem imun tidak mampu mencegah interaksi HIV dengan sel-sel imun (CD4) sebagai sel target.3,4,5 Fase ini tidak menunjukkan gejala yang khas, sehingga pengobatan dan antisipasi kemungkinan penularan melalui darah dan cairn tubuh ODHA tidak bisa dilakukan segera. Biasanya penderita merasa lelah, terlihat adanya ruam kulit dan ulkus di mulut serta genital.9 Gejala tidak khas ini muncul setelah 2-3 minggu terinfeksi dan akan hilang 2-3 minggu kemudian.6

Dalam waktu 24-48 jam setelah terjadi infeksi primer, sel dendritik yang terinfeksi bermigrasi ke kelenjar limfe regional. Replikasi di sel limfosit berlangsung dengan cepat, setiap sel limfosit dapat mengeluarkan 5000 partikel virus, jumlah partikel HIV meningkat eksponensial secara terus menerus.3,17,18

Respon imun terlihat baik diawal infeksi, tetapi tidak mampu mengatasi infeksi dan menurun sejak bulan pertama hingga 3 bulan kemudian. Akibatnya, uji serologi tidak mampu mendeteksi adanya infeksi, kondisi ini dikenal dengan sebutan window periode. Ini adalah fase kritis berikutnya, karena tidak terlihat gejala dan uji serologi juga negatif. Sementara itu, HIV terus bereplikasi, darah dan cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV.3,17,18 Pada fase inilah umumnya terjadi infeksi HIV melalui transfusi darah.

Adapun stadium asimtomatik, penderita terlihat sehat-sehat saja, sehingga ODHA bisa hilang kehati-hatian dan kewaspadaan untuk tidak menularkan dan demikian juga orang-orang disekitarnya. Sementara itu HIV bereplikasi secara aktif di jaringan limfoid, dan darah serta cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV. Fase ini berlangsung sangat lama, yaitu 3 hingga 10 tahun.3,17,18 Inilah yang menjadi alasan mengapa fase ini dianggap kritis.

Setelah melampai masa tanpa gejala, penyakit memasuki stadium AIDS, ditandai dengan penurunan kerja sistem imun yang signifikan, perkembangan neoplasma yang tidak lazim, serta berbagai infeksi opurtunistik. Pada keadaan AIDS lanjut terjadi penurunan sistem kekebalan tubuh yang tajam, sehingga tubuh tak mampu membuat antibodi dan pemeriksaan serologi negatif. Sementara itu derajat virulensi HIV terus meningkat seiring dengan peningkatan stadium, ini berarti pada fase AIDS, risiko terinfeksi akibat terpapar darah dan cairan tubuh ODHA semakin tinggi.3,17,18

Darah dan cairan tubuh ODHA berisiko menularkan HIV karena mengandung virus yang dapat bertahan hidup tujuh hari pada suhu kamar.7 Kadarnya adalah: 18.000 partikel/mL darah; 11.000 partikel/mL semen; 7.000/mL cairan vagina; 4.000 partikel/mL cairan amnion; dan 1 partikel/mL saliva.8 Tingkat risiko penularan tinggi adalah darah, serum, semen, sputum dan sekresi vagina. Cairan amnion, cairan serebrospinal, cairan pleura, cairan peritoneal, cairan perikardial, cairan sinovial tergolong masih sulit ditentukan risikonya. Mukosa seviks, muntah feses, saliva, keringat, air mata dan urin tergolong risiko rendah selama tidak terkontaminasi darah. Penelitian pada binatang menunjukkan peningkatan risiko jika paparan terjadi dengan darah yang volumenya banyak dan luka yang dalam. Risiko juga meningkat jika orang yang menjadi sumber penularan dalam keadaan AIDS lanjut, atau viral load tinggi.9

Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk berciuman, penggunaan bersama alat makan, toilet,sikat gigi, alat pencukur, dan alat-alat lain yang dapat terkontaminasi darah (termasuk darah haid). Orang yang terinfeksi agar tidak mendonorkan darah, plasma, jaringan tubuh atau sperma. Wanita seropositif atau wanita dengan pasangan seksual seropositif , jika hamil bayi berisiko tinggi terinfeksi HIV. Setelah kecelakaan yang menimbulkan perdarahan, permukaan yang terkontaminasi harus dibersihkan pencuci rumah tangga yang diencerkan 1:10 dalam air. Alat yang menusuk kulit, misal jarum hipodemik, atau jarum akupuntur harus disterilisasi uap. Alat kedokteran gigi harus disterilisasi panas sebelum penggunaan ulang.3

Adanya fase-fase kritis penularan, sementara itu darah serta semua cairan tubuh ODHA berpotensi menularkan HIV/AIDS, tetapi karena alasan HAM telah mengabaikan aspek kewaspadaan dan kehati-hatian. Jelas hal ini sama saja menfasilitasi penularan HIV/AIDS pada orang yang sehat. Upaya media massa menutup-nutupi informasi sebenarnya seputar AIDS, bahkan mengangkat isu yang keliru, sebenarnya justru menutup jalan penyelesaian yang tepat terhadap penanggulangan HIV/AIDS.
Dengan demikian, perlakukan yang istimewa terhadap “ODHA” tidak saja menenggelamkan masyarakat dalam perbuatan maksiat (seks bebas), namun juga melapang HIV membantai jutaan bahkan ratusan juta orang-orang yang sehat.
Lebih jauh lagi, uraian di atas membuktikan sesungguhnya kepedulian Dunia (AS dan sekutunya) terhadap HIV/AIDS hanyalah tipu daya belaka. Tipu daya untuk mengokohkan keberadaan ideologi Kapitalis dan menghalangi kebangkitan Ideologi Islam.
Allah swt telah mengingatkan QS 2:120, yang artinya ”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti millah mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". Dan QS 8:30, yang artinya “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”. Peringatan-peringatan Allah SWT tersebut tentu saja sangat pantas bahkan wajib kita yakini, bahwa musuh-musuh Allah SWT tidak akan henti-hentinya melakukan kejahatan, konspirasi, sehingga kita mengikuti jalan hidup mereka, mejauhkan kita dari kehidupan Islam dan perjuangan untuk itu.

Paradigma Sekuler-Liberal dalam Penanggulangan HIV/AIDS
Telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon, pembagian jarum suntik steril dan pemberian hak hidup atas nama ”Kedulian” terhadap ODHA, sebenarnya tidak realistis dan tidak rasional. Kedua perilaku (free sex dan penyalagunaan NAPZA) yang kita semua sudah sepakat menyebutnya sebagai ’penyimpangan perilaku’ sebenarnya menunjukkan kesepakatan yang seharusnya kita ambil bahwa sebuah penyimpangan adalah kesalahan. Sebuah penyimpangan atau kesalahan adalah sesuatu yang harus kita luruskan dan kembalikan kepada jalan yang benar. Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan. Sehingga upaya yang kita lakukan seharusnya all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sembari menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat.

Ketidaktegasan kebijakan ini untuk menjadikan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba sebagai suatu tindakan menyimpang, salah dan harus diluruskan, menunjukkan dengan sangat jelas bahwa paradigma yang melandasi strategi ini adalah paradigma sekuler dan liberal. Dikatakan sekuler karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. Sehingga standard untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukanlah halal-haram, baik-buruk ataupun terpuji-tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan ’kemanfaatan (yang lebih bersifat fisik/materi)’ yang dijadikan ukuran sebuah perbuatan itu baik atau buruk, dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang. Dikatakan liberal karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk didalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Dan tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi.

Inilah yang meniscayakan negara pengusung liberalisme senantiasa mengambil kebijakan yang bersifat ”permissive/serba boleh” atas nama HAM . Dalam paradigma sekuler-liberal, kita tidak boleh melarang seseorang untuk tidak bergonta-ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya agar tidak kepada sesama jenis dengan alasan hal itu adalah perbuatan menyimpang (melanggar HAM) dan akan menyebabkan dia beresiko terkena infeksi menular seksual. Karena sekali lagi, kebebasan seksual ini adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dijamin. Gampangnya, seseorang mau jadi sakit atau tidak, baik atau menyimpang, adalah hak asasi dia (kebebasan dia untuk memilih) yang harus kita hargai dan hormati, dengan tidak memaksakan pilihan kita kepada dia. Akan tetapi kita boleh keberatan dengan perilaku seks bebas seseorang tersebut, kalau kita merasa terganggu. Misalnya, kita merasa risih melihat aktivitas seks bebas tersebut di lakukan di tempat umum atau di tengah keramaian yang membuat kita terganggu melakukan aktivitas kita. Maka dalam keadaan dua hak kebebasan ini meminta jaminan pemenuhan, sementara kalau dibiarkan meniscayakan adanya benturan, maka negara akan turun tangan dengan kebijakan ’jalan tengah’nya. Dalam hal ini, kebijakan yang mungkin diambil adalah menetapkan dimana area seseorang boleh melakukan free sex secara legal (lokalisasi prostitusi) dan dimana area yang terlarang, tanpa harus mengatakan bahwa free sex adalah perbuatan yang salah, dan seks dalam bingkai pernikahan adalah yang benar. Karena karakter kebijakan ’permissive’ pada sistem berbasis paradigma sekuler-liberal ini adalah tidak menghukumi mana yang benar sehingga harus dibela, dan mana yang salah sehingga harus dilarang. Akan tetapi dia harus mengakomodasi dua kutub tersebut tanpa harus ada kejelasan sikap tentang benar atau salah.

Sebaliknya, ketika suatu saat terjadi perilaku -yang umumnya dipandang- menyimpang dan merugikan akan tetapi tidak ada pihak lain yang merasa terampas hak/kebebasannya, maka negara dalam kondisi ini tidak bisa turun tangan untuk melarang perilaku tersebut. Misalnya fenomena ’swinger sex’ atau saling bertukar pasangan suami/istri dengan orang lain atas dasar suka sama suka (baca: sepakat dan saling menyetujui untuk berselingkuh dengan bertukar pasangan dengan orang lain) adalah sesuatu yang dipandang ’baik-baik’ saja oleh sistem ini karena kebebasan individu adalah sesuatu yang harus dijamin, sementara tidak ada yang merasa terampas hak/kebebasannya dengan perilaku ini.

Khilfah Penjamin Penyelamat Generasi=Bebas Seks Bebas &HIV AIDS
Berbeda dengan sistem kehidupan sekuler, sistem kehidupan Islam adalah sistem kehidupan yang membebaskan manusia dari segala rasa takut, demikian pula rasa takut akibat ancaman senjata bilogi AS, sebagaimana firman Allah swt dalam QS QS 24:55, yang artinya, “Allah swt berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tampa mempersekutukan sesuatu apapun denganAku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Hal yang semakna juga diungkapkan Rasulullah saw, beliau mengibaratkan sistem kehidupan Islam (Khalifah) sebagai pelindung. Yaitu pelindung dari segala yang akan membahayakan kehormatan, jiwa dan harta kaum muslimin, termasuk pelindung masyarakat dari ancaman kuman rekayasa AS, dan seks bebas, hadist itu berbunyi, yang artinya ”Sesungguhnya iman (khalifah) itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dibelakngnya dan berlindung kepadanya”.(HR Muslim). Kemampuan Islam membebaskan generasi dari ancaman bahaya HIV dan seks bebas adalah pasti, yaitu karena sifatnya sebagai sistem kehidupan yang berasal dari Allah swt Pencipta manusia, memiliki visi dan misi yang mendunia, yaitu rahmat bagi seluruh alam, penyelamat kehidupan, kehormatan, dan aqidah. umat. Allah swt berfirman dalam QS 21:107, yang artinya “Dan tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad ) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam.” Rahmat yaitu yang mensejahterakan, termasuk di dalamnya menyehatkan.

Hal ini memastikan sistem kehidupan Islam (Khilafah Islam) akan menjadi sebuah kekuatan politik yang akan mengalahkan kekuatan politik AS.
Sesungguhnya, Allah swt telah mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan. Karena Rasulullah saw, bersabda, yang artinya “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan orang lain dalam Islam”.(HR Ibnu Majah). Hadis ini soheh.

Upaya Khilafah Menghilangkan HIV/AIDS
Ada dua program yang dapat dilakukan untuk menuntaskan penularan HIV/AIDS dalam bingkai khilafah Islamiyah, yaitu upaya preventif untuk memutuskan rantai penularan agar kuman tersebut tidak menyebar pada orang-orang yang sehat. Dan kedua, upaya kuratif, yaitu mengobati masyarakat yang terinfeksi HIV.
a. Upaya Preventif
Upaya preventif yang dimaksud dalam hal ini adalah perubahan perilaku yang liberal menjadi perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Upaya ini penting karena transmisi (media penularan yang utama) penyakit HIV/AIDS berkaitan erat dengan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan segala bentuk praktek seks bebas dan segala hal yang menfasilitasinya , yang meliputi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat.
Untuk itu, Departemen Luar Negeri Khilafah wajib membatalkan segala konvensi internasional yang membentuk mindset permissive di tengah masyarakat, dan menfasilitasi perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkotika. Negara juga harus melepaskan diri dari kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga internasional dalam hal ini WHO, UINAIDS, NODOC, karena terbukti semakin menguatkan ancaman bahaya HIV dan seks bebas.
Sementara itu dalam Negeri, Khalifah menerapkan Islam secara kaafah, yaitu sistem pendidikan Islam yang akan membentuk individu yang berkepribadian islam; sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan semua orang serta menjauhkan dari segala perbuatan maksiat termasuk bisnis/mafia prostitusi dan narkoba; menerap sistem pergaulan Islam yang membersihkan masyarakat dari perilaku seks bebas dan akhlak yang rendah; menerapkan sistem sangsi yang sesuai syariat yang membuat masyarakat takut dan berhati-hati melanggar aturan Allah swt.
Karena itu Khalifah melarang perzinahan termasuk berduaan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syara’ dan dijatuhkan sangsi bagi pelanggarnya. Yang demikian karena Islam mengharamkan perbuatan ini, sebagaimana hadist Rasulullah saw yang artinya “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga”. (HR Baihaqi). Adapun larangan perbuatan zina, Allah SWT sampaikan pada QS 17:32, yang artinya “Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan”.
Segala celah bagi hadirnya perilaku homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan) wajib ditutup. Karena Allah swt mengutuk kedua perbuatan ini, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 7:80-81, yang artinya “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.

Khilafah akan melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi. Karena Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur demikian, yang artinya “Nabi Saw telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”

Penyalahgunaan Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah media penting penyebaran virus HIV/AIDS. Selain itu, penyalahgunaan narkoba itu sendiri juga menjadi media penting penularan HIV/AIDS. Oleh karena itu, segala hal yang dapat menjerumuskan setiap orang pada penyalahgunaan narkoba tidak dibolehkan.

Dan Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba. Sabda Rasulullah Saw , yang artinya “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram”(HR. Bukhori Muslim).
Karena aktivitas seks bebas, dan segala yang menfasilitasinya, penyalahgunaan narkoba dan segala yang menfasilitasinya adalah haram (aktivitas kriminal/kejahatan). Maka Islam telah menentukan sangsi bagi pelakunya. Yaitu berupa hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah), dan hukum bunuh bagi pelaku homoseksual. Hal ini dengan sendirinya akan memutuskan rantai penularan dari pengidap HIV pelaku maksiat ini.

Adapun pezina ghoiru muhshan dicambuk 100 kali, dan penyalahgunaan narkoba juga dihukum cambuk. Para pengedar dan pabrik narkoba diberi sangsi tegas sampai dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari, backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sangsi yang tegas dan dibubarkan.
Pencegahan penyebaran kuman infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS, adalah dengan melaksanakan hukum rajam bagi pezina muhson oleh Departemen Peradilan.
Khalifah juga mendorong dan menfasilitasi masyarakat untuk hidup bersih. Membentuk mindset pentingnya kebersihan untuk menghindari penularan HIV melalui program di berbagai media masa. Secara praktis upaya promosi kesehatan ini dapat dilakukan oleh Departemen penerangan Khilafah.
Khalifah (yang secara praktis dilakukan Departemen terkait) menjamin penyediaan fasilitas umum yang sesuai syariat, sehat dan bersih. Rasulullah saw bersabda, yang artinya:”Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, Mahamulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi” (HR At-Tirmidzi dan Abu Ya'la).
Demikianlah cara Khilafah melakukan upaya preventif.

b. Upaya Kuratif
Upaya pengobatan yang dilakukan haruslah mengikuti prinsip-prinsip pengobatan yang sesuai dengan syariat Islam. Yaitu antara lain tidak membahayakan, tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, mendorong dan menfasilitasi penderita untuk semakin taqwa kepada Allah swt.
Khalifah wajib memberikan pengobatan gratis bagi para penderita HIV yang memiliki hak hidup. Selain gratis, juga mudah dijangkau semua kalangan dan dalam jumlah memadai. Karena kesehatan termasuk kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya, “Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).
Hanya saja haruslah dilakukan screening masal terlebih dahulu untuk mengetahui pengidap yang tidak terlihat sebagai pengidap HIV, sementara itu ia bisa menularkan kuman HIV dan kuman HIV sudah “tersebar” di tengah masyarakat.
Upaya kuratif ini dilakukan oleh Departemen Kemaslahatan Umat, Bidang kesehatan. Dalam hal ini dibutuhkan tenaga medis yang profesional dibidangnya, seperti dokter, perawat, laboran, apoteker.
Departemen industri bidang farmasi dan peralatan medis harus difasilitasi untuk memproduksi peralatan medis, obat-obatan yang dibuthkan untuk pengobatan HIV. Industri farmasi juga harus didorong untuk memproduksi sarana dan prasaran yang dibutuhkan untuk rapid test (pemeriksaan cepat).
Khalifah juga wajib memotivasi danmenfasilitasi para ahli di bidang biomedik, para dokter, ahli farmasi untuk menemukan obat HIV yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya. Karena sesungguhnya setiap penyakit pasti ada obatnya. Rasulullah saw bersabda, yang artinya “Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat yang tepat diberikan, dengan izin Allah, penyakit itu akan sembuh.”(HR Ahmad dan Hakim).
Selain itu, Khalifah juga harus memutuskan dan mencabut segala perjanjian yang bersifat mengebiri dan menjajah Indonesia di bidang industri farmasi dan kesehatan
Dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pada orang yang sehat, Khalifah wajib menyediakan rumah sakit atau tempat perawatan khusus bagi pasien penderita HIV yang memiliki hak hidup. Seperti penderita HIV akibat efek spiral (anak yang HIV karena orang tuanya pengidap HIV). Dan selama masa perawatan pengidap penyakit diisolasi dari orang yang sehat, sedemikian rupa sehingga penularan dapat dicegah. Hal ini karena Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menularkan kepada yang sehat” (HR Bukhari). Demikian pula sabda beliau, yang artinya “Apabila kamu mendengar ada wabah di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya dan apabila wabah itu berjangkit sedangkan kamu berada dalam negeri itu , janganlah kamu keluar melarikan diri” (HR. Ahmad, Bukhori, Muslim dan Nasa’i dari Abdurrahman bin ‘Auf).
Hanya saja selama diisolasi (dikarantina), haruslah dipenuhi segala kebutuhan pengidap HIV . Dapat berinteraksi dengan orang-orang tertentu di bawah pengawasan dan jauh dari media serta aktivitas yang mampu menularkan. Juga harus diupayakan rehabilitasi mental (keyakinan, ketawakalan, kesabaran) sehingga mempercepat kesembuhan dan memperkuat ketaqwaan. Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantarkan pada 50% kesembuhan.25
Adapun untuk melakukan semua itu saat ini sangatlah mungkin. Karena sesungguhnya Indonesia memiliki SDM yang unggul, misal ahli biomedik, biologi molekuler, tekhnik kimia, kefarmasian yang berpotensi menjadi pakar masa depan dalam pembangunan senjata biologi Daulah. Pelaksanaan sistem pendidikan berdasarkan aqidah Islam akan mempercepat proses penyediaan SDM yang dibutuhkan.
Jelas untuk melakukan dua agenda di atas dibutuhkan anggaran yang besar. Pengelolaan baitul maal yang efektif yang ditopang dengan berjalannya sistem perekonomian yang sesuai syaraiat Islam, memungkinkan Negara mampu membiayai berbagai kebutuhan yang diperlukan. Apa lagi Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, yang merupakan salah satu pos pemasukan keuangan Negara yang sangat penting dan strategis.
Anggaran untuk pos jihad dapat diambil dari sumber pemasukan baitul maal mana saja, yang meliputi Fa-i dan kharaj; harta milik umum; dan zakat. Bahkan ketika kas baitul maal kosong, sementara agenda ke dua tidak bisa ditunda, maka Khalifah bisa mengambil tabaru'at dari kaum muslimin. Dan jika tidak mencukupi, Daulah dibolehkan menetapkan kewajiban pajak dalam rangka memenuhi anggaran yang dibutuhkan. Sedang anggaran untuk melakukan upaya preventif dan kuratif salah satunya bisa diambil dari pos pemasukan pemilikan umum.
Hanya saja kepentingan Indonesia hidup dalam sistem kehidupan Islam bukanlah semata-mata karena dorongan menyelamatkan generasi dari ancaman HIV, serangan senjata biologi AS dan agar terbebas dari seks bebas. Akan tetapi ini adalah kewajiban yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, karena sesungguhnya kaum muslimin hanya boleh hidup tampa khilafah paling lama tiga hari saja. Dan sekarang sudah 85 tahun sang perisai tidak ada di tengah-tengah kita. Sungguh kita merindukannya. Semoga melalui upaya ini Allah swt mendekatkan pertolongan-Nya, memenuhi janjinya, kembalinya Khilafah Rasyidah ke dua dalam waktu dekat. Amien ya Allah.
Allahua'lam.


Daftar Pustaka
1. Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
2. Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review). In: The Cochrane Library, Issue 2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK, 2004
3. Brooks, GF et al. Medical Microbiology.Ed.20th. Terjemahan.EGC:Jakarta, 1995.
4. Murray, P.R., Rosenthal, K.S., Pfaller,M. A. Medical Microbiology, fifth edition. Elsevier Mosby. 2005.
5. Holmes KK et al.Sexual Transmitted Diseases.Ed 3th. New York:McGraw-Hill, 1999.
6. Direktorat Jenderal. P2MPL-DepKes. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagai ODHA. DepKes RI. Jakarta, 2003.
7. Tjokronegoro A, Djoerban Z dan Matondang C. S. Seluk Beluk AIDS yang Perlu Anda Ketahui. Balai Penerbit FKUI. Jakarta, 1992.
8. Aditiawati, P. HIV/AIDS. Diskusi HIV/AIDS. ITB. Bandung, 2006. (handout).
9. Djauzi,S dan Djoerban, Z. Penatalaksanaan Infeksi HIV di Pelayanan Kesehatan Dasar.Balai Penerbit FKUI. Jakarta,2002
10. Anomalous Fatigue Behavior in Polysoprene," Rubber Chemistry and Technology, Vol. 62, No:4, Sep.-Okt. 1989.
11. Lytle, C. D., et al., "Filtration Sizes of Human Immunodeficiency Virus Type 1 and Surrogate Viruses Used to Test Barrier Materials," Applied and Environmental Microbiology, Vol. 58, No: 2, Feb. 1992.
12. Vesey, W.B., HLI Reports, Vol. 9, pp. 1-4, 1991.
13. Collart, David G., M.D., op. cit.
14. CDC. Global Summary of The AIDS Epdemic December 2006.
15. Anonim. Apa sih HIV/AIDS itu? (booklet edukasi HIV/AIDS). The Global Fund. Jakarta, 2005
16. Anonim. IMS itu epong sih ne? The Global Fund. Jakarta, 2005
17. Priohutomo S. Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS. Dirjen P2PL-Depkes RI. Seminar TB-HIV Sahid Jaya Hall. 11-12 Desember 2006.(hand out).
18. AIDS Setelah Dua Dekade. Ledakan HIV/AIDS sudah terjadi di Indonesia.Republika. 27 Mei 2007.
19. Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
20. Bkkbn-online.” KASUS HIV/AIDS DI INDONESIA MENINGKAT TAJAM”(www.bkkbn.or.id/18/11/09)
21. Kondom Bukan Solusi Melawan HIV: Paus”(www.acehkita.com/19/03/09).
22. (Republika, Ahad 27 Mei 2007).
23. An-Nabhani. An Nidzomul Ijtima’i (terjemahan:Sistem Pergaulan Dalam Islam), 2001.
24. Al-Maliki A. Sistem Sangsi Dalam Islam. PTI. Bogor, 2002.
25. .Struktur Negara Khilafah.HTI.2007



Senin, 23 November 2009

BELUM SAATNYAKAH MENGAMBIL PARADIGMA ILAHIYAH UNTUK MENANGANI HIV-AIDS?

Oleh: Faizatul Rosyidah

Dinamika epidemi AIDS di Indonesia yang menunjukkan kecenderungan yang meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir membutuhkan paradigma baru untuk menanggulanginya. Dikatakan, Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007 – 2010 yang menggantikan strategi nasional sebelumnya, menjabarkan paradigma baru dalam upaya penanggulangan AIDS di Indonesia dari upaya yang terfragmentasi menjadi upaya yang komprehensif dan terintegrasi oleh semua pemangku kepentingan. Kini, menjelang tahun terakhir dari pelaksanaan strategi nasional tersebut, angka HIV-AIDS di Indonesia alih-alih stagnan, ternyata tetap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sementara, dalam berbagai kesempatan, pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan kondomisasi dan pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik sebagai strategi pencegahan penularan andalan dalam Stranas ini, seringkali dituding sebagai pihak yang berkontribusi terhadap ‘kegagalan’ penanganan epidemi HIV-AIDS ini. Benarkah demikian?


Mengapa Kebijakan Kondomisasi dan Harm Reduction dikritisi?
a. Kondomisasi

Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A: abstinentia; B: be faithful; C: use Condom dan D: no Drug. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet, melalui stasiun TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall, supermarket hingga perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom.

Apakah kondomisasi ini berhasil memutus mata rantai penularan HIV-AIDS?

Kenyataan berbicara bahwa kondomisasi ini tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat masyarakat semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu.

Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 bahkan terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC:United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS menjadi peringkat no 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker. Selain itu, kondom memang dirancang hanya untuk mencegah kehamilan, itupun dengan tingkat kegagalan mencapai 20%.


b. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril
Strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing) saat ini. Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS?

Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas.

Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut, mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang -dengan atau tanpa berbagi jarum suntik- adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba.

Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril –di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA yang makin menggurita- sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan NARKOBA. Terlebih lagi, para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril. Bukankah perilaku seks bebas adalah perilaku seksual yang beresiko tertular HIV-AIDS?

Di atas alasan rasionalitas dan bukti empiris di atas, seringkali penolakan masyarakat Indonesia yang dikenal cukup relijius ini terhadap kondomisasi dan harm reduction dikarenakan hal itu mengusik keimanan mereka. Mereka seperti digiring untuk ’mendiamkan’ perilaku seks beresiko maupun penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat dengan dalih bahwa kedua perilaku beresiko tersebut sudah ’aman’ karena sudah menggunakan kondom dan jarum suntik steril. Kondisi ’aman’ inilah yang seolah berkonontasi menjadi ’tidak apa-apa’ untuk dilakukan karena ’dianggap’ tidak beresiko lagi bagi masyarakat. Sebuah kondisi yang sulit diterima oleh orang beriman manapun yang meyakini bahwa ajaran agamanya telah melarang dilakukannya atau didiamkannya perilaku beresiko (perilaku menyimpang) tersebut sekalipun ’aman’ (tidak akan menjadi jalan penularan penyakit).

Paradigma Sekuler-Liberal dalam Strategi Penanggulangan AIDS
Telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon dan pembagian jarum suntik steril sebenarnya tidak realistis dan tidak rasional. Kedua perilaku (free sex dan penyalagunaan NAPZA) yang kita semua sudah sepakat menyebutnya sebagai ’penyimpangan perilaku’ sebenarnya menunjukkan kesepakatan yang seharusnya kita ambil bahwa sebuah penyimpangan adalah kesalahan. Sebuah penyimpangan atau kesalahan adalah sesuatu yang harus kita luruskan dan kembalikan kepada jalan yang benar. Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan. Sehingga upaya yang kita lakukan seharusnya all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sembari menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat.

Ketidaktegasan strategi ini untuk menjadikan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba sebagai suatu tindakan menyimpang, salah dan harus diluruskan, dan sebaliknya justru melihat upaya menjadikan ajaran agama sebagai standard perbuatan adalah hambatan bagi strategi ini, menunjukkan dengan sangat jelas bahwa paradigma yang melandasi strategi ini adalah paradigma sekuler dan liberal. Dikatakan sekuler karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. Sehingga standard untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukan lagi halal-haram, baik-buruk ataupun terpuji-tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan ’kemanfaatan’ (yang lebih bersifat fisik/materi).
Dikatakan liberal karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk didalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Dan tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi.

Inilah yang meniscayakan negara pengusung liberalisme senantiasa mengambil kebijakan yang bersifat ’jalan tengah’. Dalam paradigma sekuler-liberal, kita tidak boleh melarang seseorang untuk tidak bergonta-ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya agar tidak kepada sesama jenis dengan alasan hal itu adalah perbuatan menyimpang dan akan menyebabkan dia beresiko terkena infeksi menular seksual. Karena sekali lagi, kebebasan seksual ini adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dijamin, yang harus kita hargai dan hormati, dengan tidak memaksakan pilihan kita kepada dia. Akan tetapi kita boleh keberatan dengan perilaku seks bebas seseorang tersebut, kalau kita merasa terganggu. Misalnya, kita merasa risih melihat aktivitas seks bebas tersebut di lakukan di tempat umum atau di tengah keramaian yang membuat kita terganggu melakukan aktivitas kita. Maka dalam keadaan dua hak kebebasan ini meminta jaminan pemenuhan, sementara kalau dibiarkan meniscayakan adanya benturan, maka negara akan turun tangan dengan kebijakan ’jalan tengah’nya. Kebijakan yang mungkin diambil adalah menetapkan dimana area seseorang boleh melakukan free sex secara legal (lokalisasi prostitusi) dan dimana area yang terlarang, tanpa harus mengatakan bahwa free sex adalah perbuatan yang salah, dan seks dalam bingkai pernikahan adalah yang benar. Karena karakter kebijakan ’jalan tengah’ pada sistem berbasis paradigma sekuler-liberal ini adalah tidak menghukumi mana yang benar sehingga harus dibela, dan mana yang salah sehingga harus dilarang. Akan tetapi dia harus mengakomodasi dua kutub tersebut tanpa harus ada kejelasan sikap tentang benar atau salah.

Sebaliknya, ketika suatu saat terjadi perilaku -yang umumnya dipandang- menyimpang dan merugikan akan tetapi tidak ada pihak lain yang merasa terampas hak/kebebasannya, maka negara dalam kondisi ini tidak bisa turun tangan untuk melarang perilaku tersebut. Misalnya fenomena ’swinger sex’ atau saling bertukar pasangan suami/istri dengan orang lain atas dasar suka sama suka (baca: sepakat dan saling menyetujui untuk berselingkuh dengan bertukar pasangan dengan orang lain) adalah sesuatu yang dipandang ’baik-baik’ saja oleh sistem ini karena kebebasan individu adalah sesuatu yang harus dijamin, sementara tidak ada yang merasa terampas hak/kebebasannya dengan perilaku ini.

Beberapa Hal Untuk Direnungkan
Seringkali didalihkan, bahwa kebijakan (kondomisasi dan harm reduction) yang sepertinya ’memelihara’ eksistensi penyimpangan perilaku tersebut adalah strategi yang disiapkan bagi mereka-mereka yang ’ndhableg’ dan tidak bisa berhenti dari penyimpangan perilaku yang selama ini mereka lakukan. Sehingga bagi mereka yang tidak bisa berhenti melakukan seks bebas, kondomisasi akan membantu mencegah penularan yang lebih luas. Sementara bagi mereka yang tidak bisa berhenti ’nge-drug’, maka beralih ke metadon (substitusi narkoba oral) atau tetap ’nyuntik’ tapi tidak dengan bertukar jarum suntik adalah lebih rendah resikonya. Pertanyaan berikutnya bagi mereka yang senantiasa mendalihkan hal ini: Benarkah bahwa orang-orang ’dengan perilaku beresiko’ tersebut tidak bisa berhenti? Ataukah ini adalah asumsi yang justru kalau kita pertahankan akan mengalahkan upaya kita mewujudkan hal ideal yang seharusnya kita wujudkan? Betulkah strategi dan kebijakan yang kita ambil sudah ’all out’ mengupayakan agar mereka para pelaku free sex dan drug user tersebut segera tobat dan menghentikan perilaku ’beresiko’ mereka?
Bagaimana bisa dikatakan sudah ’all out’, kalau menjadikan abstinensia (no sex before married) sebagai satu-satunya pilihan saja tidak bisa dengan tegas kita lakukan?! Mungkinkah free sex dan penyalahgunaan narkoba ini bisa rudimenter (lambat laun menghilang) kalau upaya pencegahan dan pelurusan yang kita lakukan lebih mengandalkan kepada upaya edukasi yang bersifat seruan moral oleh para pendidik dan pemuka agama semata, sementara minus tindakan tegas yang bersifat ’memaksa’ oleh negara?!

Lepas dari bahwa (mungkin) akan selalu ada penyimpangan perilaku di tengah masyarakat, kita semua sepakat bahwa sistem yang digunakan secara umum untuk mengatur urusan masyarakat ini haruslah sistem yang ’memerangi penyimpangan perilaku’ dan bukannya ’memelihara’ nya.

Jadi tidak bisakah kita melihat bahwa mereka yang ’menolak’ kondomisasi dan harm reduction sebenarnya bukanlah pihak yang membuat kita gagal menangani epidemi HIV-AIDS ini. Sebenarnya strategi yang kita adopsilah yang menjadikan perang melawan epidemi HIV-AIDS ini menjadi sebuah peperangan yang tidak berimbang, karena strategi perang yang kita ambil bukanlah strategi ’perang yang sesungguhnya’ melawan perilaku menyimpang ini (bukan pelakunya).

Kalau begitu, tidak bisakah kita lebih ’berani’ mengatakan dan melakukan strategi ’perang yang sesungguhnya’ melawan perilaku menyimpang ini?! (sekali lagi, bukan memerangi pelakunya). Bagi negara pengusung sistem berbasis paradigma sekuler-liberal tentu jawabannya adalah tidak bisa !!. Karena itu berarti mereka menghancurkan sendiri sistem yang selama ini mereka bangun dan mereka pertahankan. Akan tetapi bagaimana dengan negara kita yang dikenal sangat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai ’ketimuran’ ini? Belum tibakah saatnya kita menyadari kerusakan paradigma sekuler-liberal tersebut dan kembali kepada paradigma dan sistem Ilahiah yang sudah disiapkan-Nya? Paling tidak untuk melawan epidemi HIV-AIDS yang saat ini tengah mengintai kita dengan sangat buasnya. Wallahu A’lam.***

MEWUJUDKAN PERILAKU REPRODUKSI REMAJA YANG BENAR DENGAN ISLAM

Oleh:Faizatul Rosyidah

Di tengah-tengah remaja kita saat ini sedang gencar dilakukan upaya pemberian informasi/pendidikan kesehatan reproduksi remaja yang bertujuan mewujudkan kehidupan reproduksi remaja yang aman ( tidak sampai terjadi kehamilan tidak diinginkan) dan sehat (tidak tertular penyakit). Hasilnya? Bukannya perilaku seksual remaja yang sehat dan aman yang didapatkan, justru peningkatan perilaku seksual remaja yang menyimpang berikut resikonya yang justru terjadi. Lalu bagaimana seharusnya kita sebagai orang tua muslim melakukan pendidikan kesehatan reproduksi kepada para remaja kita, agar mereka bisa menjalani kehidupan reproduksinya –tidak sekedar- dengan sehat dan aman, namun juga benar sesuai dengan tuntunan Islam? Berikut beberapa hal yang harus kita lakukan dan sampaikan pada remaja kita:

1. Sebagai asas: Pahamkan remaja kita pada siapa jati dirinya
Di atas identitas apapun yang sekarang sedang diemban oleh anak remaja kita, apakah itu sebagai seorang siswa, mahasiswa, anak, kakak, adik ataupun identitas lain, orang tua haruslah selalu menyadari bahwa anaknya adalah seorang hamba bagi penciptanya, yang telah memberikan kesempatan hidup berikut seluruh fasilitas untuk menjalani hidupnya tersebut. Kehidupan anak remaja kita tersebut adalah hidup yang harus dia pertanggungjawabkan kelak kepada Sang Pemilik Hidup, sehingga misi yang harus senantiasa dia emban dalam hidupnya adalah bagaimana bisa menjalani setiap episode hidupnya dengan ’benar’ sesuai dengan tujuan dia dihidupkan dan sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan oleh Tuhannya. Sehingga kesadaran inilah yang harus senantiasa ditanamkan oleh orang tua kepada remajanya, termasuk ketika hendak memenuhi kebutuhan naluri seksualnya, haruslah dilakukan dengan ’benar’ dan sesuai dengan aturan main yang diberikan oleh Tuhannya sehingga kelak bisa dia (remaja) pertanggungjawabkan kepada Tuhannya. Kesadaran inilah yang kelak akan menuntun remaja kita (sekalipun tidak ada orang tua yang mendampingi) untuk senantiasa menjadikan halal-haram, benar-salah dalam perspektif Islam sebagai tolok ukur perbuatan apapun yang mereka lakukan.


2. Jelaskan tentang perkembangan organ reproduksi yang akan/sedang dialaminya ketika mengalami pubertas, apa konsekuensinya dan bagaimana seharusnya bersikap
Pada periode perkembangan seksual, remaja mengalami dua jenis perkembangan utama, yaitu perkembangan seks primer yang mengarah pada matangnya organ seksual seperti kemampuan memproduksi sperma dan sel telur (ditandai oleh "mimpi basah" atau menstruasi); dan perkembangan seks sekunder yang mengarah pada perubahan ciri-ciri fisik. (misalnya timbulnya rambut-rambut pubis, perubahan kulit, otot, dada, suara, dan pinggul). Kedua perubahan alami ini menuntut adanya proses penyesuaian/adaptasi, baik bagi remaja itu sendiri, maupun bagi orang lain di sekitar remaja tersebut. Dalam Islam, kondisi ini adalah sebuah tonggak peralihan dari seorang anak-anak yang belum bisa diminta bertanggung jawab penuh atas segala apa yang dilakukannya, kepada seseorang yang sudah mulai harus bertanggung jawab atas segala yang dilakukannya karena dia sudah mukallaf (terbebani hukum). Sehingga proses aqil baligh adalah sebuah proses menuju manusia dewasa yang musti menyandarkan segala episode kehidupannya kepada syariah-Nya sehingga kelak dia bisa mempertanggungjawabkan di hadapan Penciptanya. Menjadikan orang tua sebagai tempat terdekat mereka berbagi keresahan atau kegelisahan menghadapi masa puber ini adalah hal yang sangat tepat. Sementara di sisi yang lain, dibutuhkan orang tua yang mampu memahami kondisi anak remaja mereka dan mampu menyiapkan anak-anak mereka untuk siap mengemban taklif pada saatnya.

3. Pahamkan remaja kita, apa makna naluri seksual adalah fitrah
Sering di tengah masyarakat kita, ketika terjadi perzinahan, perselingkuhan atau sejenisnya, dikatakan bahwa hal itu adalah suatu hal yang lumrah terjadi karena naluri seksual adalah fitrah. Apakah benar fitrah disini berarti bahwa keberadaannyalah yang membuat manusia melakukan keharaman/kesalahan dalam memenuhinya?
Maksud bahwa naluri seksual adalah fitrah, adalah bahwa keberadaan naluri seksual tersebut memang built in dalam diri manusia sejak dia diciptakan. Keberadaan naluri seksual tersebut tidak bisa dinafikan/dihilangkan, akan tetapi ia pun tidak bisa memaksa manusia untuk memenuhinya dengan cara yang salah. Cara pemenuhan adalah suatu pilihan bagi kita. Mau memenuhinya dengan cara yang dibolehkan oleh Islam ataukah tidak, adalah kita yang menentukan dengan bebas. Naluri tersebut tidak bisa memaksa kita. Itulah mengapa, sekalipun sama-sama remaja yang sedang mengalami puber, sedang memiliki kecenderungan eksplorasi seksual yang tinggi, ada remaja yang terjatuh pada free sex namun juga masih banyak remaja yang berhasil menghindarkan diri mereka dari melakukan perzinahan. Cara pemenuhan adalah sebuah pilihan, dan itulah yang sebenarnya diatur oleh Islam. Bukannya kita diperintahkan untuk mengabaikan atau menafikan naluri seksual kita, namun kita dituntut untuk memenuhinya dengan cara yang benar.

4. Pahamkan bagaimana karakter naluri seksual yang dimiliki manusia (termasuk remaja)
Naluri seksual berbeda dengan kebutuhan fisik atau kebutuhan organis seperti kebutuhan makan, minum, tidur, buang air kecil dan sejenisnya. Perbedaan ini bisa dilihat dari dua sisi. Yang pertama dari sisi rangsangan yang menuntut manusia untuk melakukan pemenuhan, dan yang kedua dari sifat pemenuhan yang dilakukannya. Dari sisi rangsangan yang memunculkannya, maka kebutuhan jasmani itu akan muncul dan minta dipenuhi karena rangsangan yang bersifat internal (dari dalam) tubuh manusia itu sendiri, dan bukannya dari luar. Misalnya rasa lapar akan muncul ketika kadar gula dalam darah menurun, rasa capek muncul ketika ada penumpukan asam laktat di otot, kebutuhan untuk bernafas karena kadar oksigen menurun, dsb. Dan bukannya karena melihat makanan, melihat kasur dan yang lainnya yang bersifat eksternal. Yang mana ini berbeda dengan naluri (termasuk naluri seksual) yang justru bangkit dan menuntut pemenuhan ketika dirangsang oleh hal-hal yang bersifat eksternal. Bisa berupa fakta riil (keberadaan cewek seksi, terbukanya aurat,dsb) namun juga bisa berupa pemikiran yang dihadirkan (pikiran-pikiran/lamunan/fantasi seksual, pikiran cabul, dsb). Itu dari aspek pertama. Perbedaan yang kedua adalah dari sisi sifat pemenuhannya. Pada kebutuhan jasmani, tuntutan pemenuhannya bersifat pasti, artinya bila tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian. Orang puasa makan, puasa minum, tidur, bernafas ataupun tidak BAB/BAK pasti akan mengalami kematian, meskipun dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Tuntutan kebutuhan fisik akan terus muncul dan tidak akan hilang sampai terpenuhinya tuntutan tersebut. Hal ini berbeda dengan naluri (termasuk naluri seksual) yang sifat pemenuhannya tidaklah mutlak harus dipenuhi. Dalam arti, ketika misalnya naluri seksual bangkit/bergejolak, maka akan mendorong seseorang untuk memenuhinya. Jika ia belum berhasil memenuhinya –selama naluri tersebut masih terbangkitkan/bergejolak- maka yang timbul adalah kegelisahan. Baru setelah gejolak naluri tersebut reda, akan hilanglah rasa gelisah itu. Naluri yang tidak terpenuhi tidak akan sampai mengantarkan manusia pada kematian; tidak juga mengakibatkan gangguan fisik, jiwa, maupun akal –seperti yang didakwakan oleh para penganut kebebasan seksual-. Naluri yang tidak terpenuhi hanya akan mengakibatkan kegelisahan dan kepedihan yang (mungkin) menyakitkan. Itulah mengapa seorang pendeta/biksu/biarawati atau siapapun yang memilih hidup membujang tidak akan mati karena membujangnya. Seseorang yang patah hati hingga mengalami kesedihan yang sangat juga tidak akan mati, kecuali dia meneruskan kesedihannya itu dengan puasa makan/minum/ tidur atau tidak memenuhi kebutuhan jasmani yang dimilikinya, maka dia pasti akan mengalami kematian.
Oleh karena itu, pemenuhan naluri seksual sesungguhnya merupakan perkara yang dapat diatur oleh manusia, karena sesungguhnya manusia bahkan dapat mengatur kemunculannya.

5. Pahamkan cara mengendalikan naluri seksual yang dimilikinya
Mengendalikan naluri seksual artinya adalah mampu mencegah terjadinya pemenuhan yang salah, dan menyalurkan/memenuhinya dengan cara pemenuhan yang benar.

a. Pencegahan terjadinya pemenuhan yang salah
Dilakukan dengan meminimalisir keberadaan hal-hal yang bisa merangsang bergejolaknya naluri seksual pada diri manusia, kecuali di dalam kehidupan khusus (kehidupan pernikahan). Meminimalisir rangsangan ini bisa berarti dua sisi, dari sisi system yang menaungi individu manusia di dalamnya: harus memastikan tidak terjadi pengumbaran hal-hal yang bisa merangsang bangkitnya naluri seksual tersebut di kehidupan umum secara mutlak. Seperti keberadaan VCD porno, majalah porno, cyberseks, teleseks, tontonan erotis di televisi atau di jalan-jalan. Juga harus dilakukan upaya untuk mengatur interaksi yang terjadi antara laki-laki dan wanita, dengan sebuah pengaturan yang akan mencegah terjadinya upaya/interaksi yang ‘saling merangsang’ antara laki-laki dan wanita, dengan tetap memungkinkan terjadinya interaksi yang bersifat ta’awun atau kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan masing-masing untuk kemaslahatan bersama di tengah-tengah masyarakat. Sementara dari sisi individu manusianya –sebagai sub system dari system yang menaunginya- juga harus mencegah dirinya dari melakukan hal-hal yang akan membangkitkan naluri seksualnya di luar lembaga pernikahan. Dalam hal ini seorang remaja yang menginginkan mengendalikan gejolak naluri seksualnya maka dia harus menghindarkan diri dari hal-hal/ fakta yang membangkitkannya seperti kencan dan pacaran (dimana di dalamnya biasa diumbar berbagai aktivitas saling merangsang pasangan kencannya; mulai dari gaya berpakaian, cara berbicara, materi pembicaraan, bersepi-sepinya hingga ungkapan ‘sayang’ lain yang sering menjadi ‘pendahuluan’ terjadinya perzinahan), nonton atau membaca tontonan-tontonan/bacaan porno, melakukan telesex dengan pacar, bersama-sama dengan teman se-gank membuat pesta seks, ataupun sekedar melamun dan berfantasi tentang hal-hal cabul dan merangsang birahi. Semua hal yang bisa membangkitkan dan membuat naluri seksualnya bergejolak (baik berupa realita ataukah pemikiran yang dihadirkan tadi) harus betul-betul dia jauhi.
Berikutnya untuk membantu seorang remaja melakukannya, maka remaja tersebut harus mencurahkan energinya, menyibukkan hari-harinya dan mengaktivkan pemikirannya pada hal-hal yang positif dan bisa mengalihkannya dari pikiran kosong. Ikut dalam organisasi siswa intra sekolah, kegiatan kerohanian, kegiatan ekstra kurikuler, memacu diri untuk selalu berprestasi, aktif dalam kegiatan karang taruna di masyarakat, olah raga dan berbagai aktivitas semisal bisa menjadi pilihan remaja menghabiskan waktunya, ketimbang hanya kongkow-kongkow di pinggir jalan, ngeceng di mall, nonton BF, ndugem atau clubbing di diskotik-diskotik yang memang sarat dengan nuansa ‘rangsangan seksual’.
Selain itu, Islam menganjurkan bagi seseorang yang belum sanggup menikah dan berkeinginan mengendalikan gejolak naluri seksualnya, untuk berpuasa. Puasa ini dilakukan dalam kerangka meningkatkan self controll atau kemampuan mengendalikan diri (baca: nafsunya) yang dimiliki seseorang karena dorongan ketaqwaan yang dimilikinya.

b. Pahamkan cara pemenuhan naluri seksual yang benar
Satu-satunya pemenuhan terhadap naluri seksual (hubungan seksual dan juga aktivitas lain terkait) yang diperbolehkan (dihalalkan) dalam Islam adalah yang terbingkai/dilakukan dalam sebuah lembaga pernikahan. Yakni aktivitas seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Dan tidak diperbolehkannya model interaksi yang bersifat pribadi dan seksual ini secara mutlak kalau di luar lembaga pernikahan. Sehingga seorang remaja yang sudah aqil baligh semestinya juga harus (dibantu) menyiapkan dirinya untuk siap mengemban tangggung jawab pernikahan sejak dini. Sebaliknya jangan hanya melarang mereka menikah dini, tanpa ada usaha membantu mereka untuk bisa menjadi pribadi-pribadi yang siap menikah,sementara rangsangan seksual yang melingkupi mereka demikian dahsyatnya. Karena hal itu tentu saja akan membuat remaja kita merasa ’sempit’.

6. Pahamkan bahwa tujuan penciptaan naluri seksual adalah reproduksi bukanlah rekreasi
Islam memandang bahwa proses reproduksi adalah suatu proses yang penting untuk menjaga kelangsungan generasi manusia. Lahirnya manusia-manusia baru –yang siap mengabdi kepada-Nya- ke dunia ini dipandang oleh Islam sebagai sesuatu yang membanggakan, patut disyukuri sekaligus tercakup di dalamnya amanah (beban hukum baru) bagi orang-orang di sekitarnya. Hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah, pengasuhan, persusuan, pendidikan, perwalian dan sejumlah hukum lainnya senantiasa mengiringi suatu proses reproduksi manusia. Sehingga proses reproduksi itu sendiri dipandang oleh Islam tidaklah boleh dilakukan sembarangan. Islam menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi adalah sebuah interaksi antara laki-laki dan wanita yang haruslah dilakukan dalam bingkai sebuah pernikahan. Ketika seseorang melakukannya, maka dipandang oleh Islam telah melakukan ketaatan kepada anjuran Islam yang akan diganjar dengan pahala dan keridhaan dari Allah SWT. Sebaliknya Islam telah menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi (hubungan seksual) yang dilakukan di luar lembaga pernikahan adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar hukuman yang paling keras.
Dari sini bisa dipahami juga, bahwa Islam tidak pernah meletakkan kenikmatan yang didapatkan dalam sebuah proses reproduksi (hubungan seksual) -yang dikenal saat ini sebagai fungsi rekreasi dari hubungan seksual- sebagai tujuan dilakukannya sebuah hubungan seksual. Islam meletakkan kenikmatan/kelezatan (fungsi rekreasi) dalam sebuah hubungan seksual adalah satu anugerah/rezeki halal lain yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya ketika hal itu dilakukan dengan cara yang benar (sesuai dengan aturan-Nya). Sebaliknya, Islam menjadikan segala upaya mencari kenikmatan (fungsi rekreasi) hubungan seksual di luar cara yang dibenarkan oleh Islam (apakah itu dilakukan bukan dengan suami/istrinya, atau dilakukan dengan sesama jenisnya/homoseks, ataukah dilakukan dengan tidak pada tempatnya/sodomi) sebagai sebuah kemaksiatan, yang hanya akan menimbulkan ketidaktenangan dan kehinaan bagi kemuliaan hidup manusia. Sehingga remaja kita paham untuk tidak sekedar mengejar kenikmatan sesaat, yang berujung pada penderitaan yang tidak akan berakhir karena melakukan keharaman.

7. Kenalkan perilaku seksual yang benar
Perilaku seksual yang benar adalah semua perilaku seksual yang sesuai dengan tuntunan syara’ (hukum Allah). Perilaku seksual yang sesuai dengan tuntunan syara’ haruslah memenuhi beberapa hal berikut ini:
a. Dilakukan dalam lembaga pernikahan
b. Dengan orientasi seksual (sebagai tempat pemenuhan) yang benar, yakni dengan lawan jenis
c. Dilakukan dengan ma’ruf dan sesuai dengan tuntunan Syara’.
Diantaranya adalah bahwa seorang suami diperbolehkan ’mendekati’ istrinya dengan cara apapun, dari sisi dan tempat manapun selama dalam farji (kemaluan wanita; lubang vagina). Islam, sebaliknya telah mengharamkan bagi seorang suami yang ’mendekati’ istrinya melalui dubur (sodomi), melakukan hubungan seksual dengan cara membahayakan diri sendiri atau pasangan (suami/istri) nya, misalnya dengan melakukan kesadisan/kekerasan atau dengan menjadi korban kesadisan/kekerasan, atau dengan melakukan hal yang membahayakan (dharar) lainnya.

8. Kenalkan perilaku seksual yang Salah
Sebaliknya perilaku seksual yang salah/menyimpang adalah semua perilaku seksual yang melanggar dan tidak sesuai dengan tuntunan syara’ (hukum Allah). Semua perilaku seksual yang salah ini tidak hanya akan mengantarkan kerusakan kehidupan manusia, lebih lanjut akan menuai kemurkaan dan adzab Allah SWT di akhirat nanti.
Termasuk di dalam perilaku seksual yang salah tersebut diantaranya adalah:
a. Hubungan seksual yang dilakukan tanpa/diluar lembaga pernikahan
b. Bebas orientasi seksual/tempat pemenuhan, tidak hanya dengan lawan jenisnya, seperti: Homoseksual/lesbian (dengan sesama jenis), Fetihisme (dengan memakai sebuah benda kepunyaan jenis kelamin lain), Pedofilia (dengan obyek seorang anak), Bestialitas (dengan binatang), Nekrofilia (dengan mayat)
c. Bebas teknik pemuasan, dengan cara sodomi, menggunakan kekerasan, pesta seks dengan lebih dari satu perempuan atau lelaki sekaligus, mencari rangsangan dan pemuasan seksual dengan memakai pakaian dan berperan sebagai seorang dari jenis kelamin yang berlainan, didefekasi, mendefekasi partner, atau memakan feses/kotoran manusia untuk mendapatkan pemuasan seksual, dll

9. Pahamkan resiko perilaku seksual yang salah/menyimpang
Memahami akibat dari melakukan suatu kesalahan bisa menjadi pelajaran bagi remaja untuk mencegahnya melakukan kesalahan tersebut. Diantara akibat/resiko melakukan seks bebas (seks pranikah) yang dilakukan oleh remaja adalah terjadinya kehamilan yang tidak diharapkan/diinginkan (KTD), dan tertularnya penyakit menular seksual (PMS) atau terkena infeksi menular seksual (IMS) seperti AIDS, Sifilis, jengger ayam, dsb.
Ada dua hal yang bisa dan biasa dilakukan oleh remaja jika mengalami KTD: mempertahankan kehamilan atau mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut dapat membawa resiko baik fisik, psikis maupun sosial. Sebuah resiko yang seharusnya dipertimbangkan dengan matang, karena taruhannya adalah kehidupannya di dunia ini maupun di akhirat nanti ketika kembali kepada tuhan mereka.

Setelah hal-hal di atas benar-benar menancap pada diri seorang remaja, maka pemberian informasi tentang hal-hal berikut ini akan memiliki landasan yang benar dan juga kokoh, sehingga kekhawatiran informasi berikut ini disalahgunakan/disalahpahami oleh remaja kita tidak perlu terjadi:

10. Kenalkan organ-organ reproduksi pria/wanita, fungsinya dan bagaimana perawatannya.
Agar seorang remaja –kelak- bisa menjalankan fungsi reproduksinya dengan tepat, tentu saja dia harus mengenali organ-organ reproduksinya , fungsi yang bakal dijalankannya dalam proses reproduksi tersebut dan tentu saja hal itu tidak akan bisa dilakukan kalau organ-organ reproduksi tersebut tidak terawat sejak awal. Sehingga informasi tentang semua hal ini juga harus diberikan. Meliputi organ reproduksi bagian luar maupun bagian dalam.

11. Jelaskan terjadinya proses menstruasi, ovulasi (pembuahan), ereksi dan ejakulasi
Proses menstruasi adalah proses alami yang tidak semua remaja putri mengerti apa artinya dan apa kaitannya dengan proses ovulasi (pembuahan), dan bagaimana bersikap yang benar terhadapnya. Termasuk apa yang harus dilakukannya ketika sedang mengalami haid. Demikian pula, tidak semua remaja laki-laki mengerti apa itu ereksi, apa makna dan fungsinya serta apa pula ejakulasi itu. Sehingga seringkali pula, ketidaktahuan tersebut kalau dibiarkan hingga saatnya remaja tersebut menjalani kehidupan pernikahan dan mulai menjalankan fungsi reproduksinya, mereka juga tidak mengerti bagaimana seharusnya berperilaku dan menjalankan fungsi/kewajibannya dengan tepat.

12. Jelaskan terjadinya proses konsepsi (terbentuknya janin), kehamilan dan kelahiran.
Ada banyak mitos dan persepsi keliru tentang terjadinya konsepsi, kehamilan dan kelahiran yang dipahami oleh remaja yang mengakibatkan remaja tersebut melakukan tindakan-tindakan ’salah’ dan membahayakan kehidupan reproduksinya bahkan mungkin merusak alat reproduksinya sementara dia mengira semua tindakan tersebut adalah ’aman’, boleh atau harus dia lakukan.

Ringkasan dan Penutup
Demikianlah, ketika kita ingin merumuskan apa dan bagaimana pendidikan kesehatan reproduksi kepada remaja, maka hal mendasar yang harus kita pastikan terlebih dahulu difahami oleh seorang remaja adalah pemahaman tentang siapa jati dirinya (bahwa hakekatnya dia adalah seorang makhluk/hamba bagi Penciptanya), apa tujuan hidupnya (bahwa dia diciptakan adalah semata-mata untuk mengabdi kepada-Nya), dan bagaimana caranya meraih tujuannya (adalah dengan cara menjalani hidup dalam seluruh aspeknya dengan syariat-Nya). Pemahaman ini betul-betul ditancapkan kepada diri seorang remaja hingga menjadi jati diri yang senantiasa lekat pada setiap langkahnya menjalani kehidupan. Berikutnya, pendidikan yang kita lakukan haruslah bisa membuat seorang remaja mengenal dan mengetahui bagaimanakah gambaran sistem aturan hidup (syariat-Nya) yang harus senantiasa dia gunakan untuk mengatur segala aktivitasnya dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmani maupun nalurinya. Berikutnya, ketika seorang remaja sudah tahu apa hakekat naluri seksual, bagaimana cara pengendalian dan pemenuhannya dengan benar, bagaimana perilaku seksual yang benar dan menyimpang, barulah kita memberikan informasi-informasi lebih detil tentang organ-organ reproduksi, fungsinya dan beberapa proses/hal-hal lain dalam sebuah proses reproduksi yang sekiranya mereka butuhkan kelak ketika harus menjaga organ-organ reproduksinya dan melakukan proses reproduksinya dengan cara yang benar.
Dengan model pendidikan kesehatan reproduksi seperti demikian, maka akan terwujudlah suatu perilaku seksual remaja yang bertanggung jawab, dalam arti sebuah perilaku seksual yang bisa dipertanggungjawabkan seorang remaja kepada Sang Penciptanya dan Sang Pencipta naluri seksual yang ada padanya. Lebih lanjut, akan tercipta suatu sistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seksual generasi muda kita. Sehingga problematika perilaku seksual remaja seperti yang saat ini terjadi bisa kita cegah sejak dini.
Wallahu A’lam bish Shawab. []