Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Rabu, 28 Agustus 2013

SIAPAKAH INTELEKTUAL (SEJATI) ITU?






Apakah seseorang yang memiliki gelar/keahlian/kepakaran akademik tertentu serta merta menjadikannya sebagai seorang intelektual sejati atau ulul albab dalam Islam?

Seseorang yang berkompeten/menguasai suatu bidang ilmu tertentu dan memiliki gelar akademik tertentu TIDAKLAH selalu tergolong sebagai INTELEKTUAL (mufakkir). Mufakkir atau intelektual (sejati) yang oleh Al Qur'an disebut juga dengan julukan ULUL ALBAB adalah mereka yang memiliki karakter dan ciri-ciri sebagai berikut:

1) Bersegera menyambut seruan iman dan kebenaran, menjadikannya sebagai dasar bersungguh-sungguhnya dirinya mencari ilmu dan memikirkan ciptaan Allah (ketika melakukan penelitian/riset, dan lain sebagainya) (QS 3:190-194). Aqidah Islam adalah sumber/mata air tsaqofahnya. Sehingga para intelektual sejati itu tidak akan pernah menjadi sekuler (memisahkan agama) dengan keilmuan yang dikuasainya.

2) Senantiasa bertaqwa dimanapun dia berada, sehingga dia bisa melihat dengan jelas mana yang buruk (salah) dari yang baik (benar), sekalipun kejelekan itu sepertinya menakjubkan banyak orang (QS 5:100). Ketinggian kemampuan penginderaan dan pemikiran yang diberikan Allah swt kepadanya, akan membuatnya menjadi pioneer dalam menemukan kebenaran itu dan memperjuangkannya.

3) Kritis dalam mendengarkan pembicaraan, pandai menimbang-nimbang ucapan, teori, preposisi atau dalil yang dikemukan oleh orang lain, lalu hanya mengambil/mengikuti apa yang paling baik diantaranya (QS 39:18). Mereka bukanlah orang-orang yang (mudah) terbeli, hingga menukar kebenaran yang dipahaminya (ayat-ayat Allah swt) dengan harga yang murah semacam penghargaan, publikasi, harta, kedudukan.

4) Senantiasa menyampaikan ilmunya untuk memberi peringatan dan memperbaiki masyarakatnya (QS 14:52). Mereka senantiasa hidup bersama masyarakatnya, merasakan apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat, dan terlibat dalam upaya penyelesaian problematika tersebut. Mereka bukanlah orang-orang yang asyik hidup di dunia (kotak kebidangan) nya saja, hingga membuatnya terpisah dari masyarakatnya. Karya-karya/pemikirannya korelatif dan solutif bagi permasalahan masyarakat. Itulah capaian yang ingin diraihnya, dan bukan semata rekognisi untuk kepuasan pribadi.

5) Memiliki rasa takut yang besar kepada Allah, sehingga membuatnya tidak memiliki rasa takut pada apapun/siapapun dalam rangka mentaati-Nya ataupun menyampaikan kebenaran-Nya. (QS 65:10). Sehingga tampilannya adalah sebagai sosok pejuang Islam yang hanif dan militan (tidak mudah menyerah).

Sabtu, 20 Juli 2013

MENGAJARI ANAK MAKNA HARI RAYA

RUBRIK KONSULTASI PARENTING ISLAMI 

Bersama dr. Hj. Faizatul Rosyidah


PERTANYAAN:

Ustadzah, apa makna yang bisa diambil dan diajarkan kepada anak tentang hari raya? (Ibu Sri Wahyuni, Sidoarjo)

JAWABAN:
Bagi anak-anak, hari raya memang seringkali dikaitkan dengan momentum sukaria dan kegembiraan. Banyak makanan, kue enak, baju baru, jalan-jalan, dan mendapat salam tempel, adalah gambaran tentang lebaran atau hari raya di pikiran polos bocah-bocah tersebut. Bagaimana mengajarkan anak-anak kita makna Lebaran sesungguhnya? Apa saja pelajaran yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita melalui momentum hari raya?

Tradisi 1: Suasana penuh kegembiraan. Bergembira di hari raya adalah suatu hal yang wajar dan memang seharusnya. Sebagaimana yang disampaikan Rasul SAW bahwa bagi orang berpuasa akan mendapatkan 2 kegembiraan; yang pertama adalah ketika dia berbuka (termasuk berhari raya setelah selama Ramadhan berpuasa), dan yang kedua adalah ketika dia menemui tuhannya (karena mendapatkan keridloan dan balasan kenikmatan dari Allah SWT). Jadi menciptakan hal-hal yang bisa membuat suasana gembira bisa dirasakan oleh semua, adalah hal yang diperbolehkan dan tidak masalah. Hanya saja pelajaran yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita adalah pada apa yang sebenarnya membuat kita gembira. Kita bergembira karena telah berhasil melakukan ketaatan kepada Allah SWT (menyempurnakan puasa Ramadhan) dengan segenap usaha kita dalam menghadapi tantangan ataupun kesulitan apapun ketika menjalankan ketaatan tersebut.Kita juga bergembira karena kelak kita akan mendapatkan kenikmatan dan Ridlo dari Allah SWT sebagaimana yang Dia janjikan. Dan sebagai bentuk rasa syukur kita, maka kemudian kita berbagi dengan orang lain agar juga merasakan kegembiraan kita tersebut dengan menyediakan suguhan berupa makanan yang enak, berbagi hadiah, dan sejenisnya, agar orang lain tersebut juga menyebut Allah SWT dengan penuh kesyukuran atas segala nikmat-Nya. Namun kalau selama Ramadhan kita tidak melakukan puasa dan ketaatan pada perintah Allah SWT lainnya, maka sebenarnya kegembiraan tersebut adalah hal yang ‘semu’ atau tampilan luar saja. Bagaimana kita bisa bergembira sementara kita tahu bahwa kita akan menghadapi kemurkaan dan adzab dari Allah SWT karena telah melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT?! Jadi tekankan pada anak untuk melakukan ketaatan, maka kita pasti akan merasakan kegembiraan yang sesungguhnya.

Tradisi 2: Baju Baru. Sebuah pepatah mengatakan “Hari raya bukanlah bagi mereka yang memakai baju baru, namun hari raya hakikatnya adalah bagi mereka yang ketaatannya bertambah”. Baju baru bisa menjadi simbol ke 'baru'-an atau bersih. Namun, tak berarti tanpa baju baru kita tidak bisa berhari raya. Harus diakui, terkadang stimulus dari orang tua maupun lingkunganlah yang membentuk anak terbiasa harus berhari raya dengan baju baru. Misal, orangtua selalu membiasakan membeli baju baru, tanpa memberikan pengertian. Atau anak melihat dari lingkungan, dimana tetangga atau masyarakat yang biasa membeli baju baru saat Lebaran. Pembiasaan inilah yang pada akhirnya membentuk pandangan atau persepsi bahwa Lebaran identik dengan baju baru. Agar anak tidak salah memahami, ada baiknya orangtua memberi contoh dengan tidak memakai baju baru saat hari Lebaran. Pakailah baju yang masih pantas dan bersih untuk shalat dan silaturahmi. Dengan keteladanan tersebut, sangat memungkinkan, anak akan bertingkah laku sama seperti orangtua; tidak menjadikan baju baru sebagai hal utama dalam berhari raya.

Tradisi 3: Angpau atau salam tempel. Sebenarnya filosofi pemberian angpau adalah berbagi kebahagiaan dengan menunjukkan atau berbagi kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada kita. Akan lebih baik lagi, jika uang tersebut dibagikan kepada mereka yang tidak mampu, agar dapat merasakan kegembiraan Lebaran. Libatkan si kecil saat kita menyisihkan angpau untuk dibagi-bagikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan begitu, si kecil akan memaknai Lebaran sebagai momen memberi kebahagiaan kepada orang lain atau berbagi. Bukan malah menganggap bahwa Lebaran adalah saat untuk ‘jajan’ banyak karena mendapat uang berlebih dari sanak saudara. Perlu diingat, berbagi kebahagiaan pada anak sebenarnya tidak harus dilakukan dengan memberikan uang. Bisa dengan memberikan hadiah bermanfaat yang menjadi ‘impian’nya sebagai sebuah reward/penghargaan atas usaha anak untuk melakukan ketaatan selama ramadhan. Artinya, sebenarnya tradisi pemberian angpau atau berbagi boleh-boleh saja asal disesuaikan dengan kemampuan, tidak dipaksakan dan filosofinya dipahami oleh anak-anak kita.

Tradisi 4: Mudik. Pulang kampung untuk merayakan lebaran juga menjadi tradisi. Ada baiknya memberikan pemahaman kepada anak esensi di balik mudik ini. Katakan kepada anak bahwa bertemu sanak saudara bukan tanpa maksud, bukan sekadar berkumpul untuk bersenang-senang. Lebih daripada itu adalah untuk menjalin silaturahmi. Juga merupakan momen tepat untuk memperkenalkan dan menjalin kedekatan dengan sebagian besar anggota keluarga yang selama ini mungkin masih belum dikenal oleh anak. Bagi kita yang kebetulan ”kaum urban”, ini persoalan yang sangat perlu mendapatkan perhatian khusus. Jangan sampai anak kita hanya tahu, tapi tidak memiliki kedekatan emosi dengan keluarga lain karena kita tidak pernah memfasilitasinya. Dengan begitu, perlahan-lahan, anak akan mengerti bahwa hari raya adalah kesempatan yang baik untuk menyambung tali silaturahmi dan saling memaafkan. Kita bisa menambahkan penjelasan Islam mengenai rahasia di balik silaturahmi yang mudah ditangkap oleh anak, misalnya orang yang membiasakan silaturahmi akan dipanjangkan umurnya atau akan dibukakan pintu rejeki yang lebih banyak atau juga akan diberikan berbagai kebaikan dalam hidup.

Tradisi 5: Saling maaf-memaafkan. Pada saat lebaran, anak kita melihat secara langsung betapa semarak dan semangatnya orang-orang di sekelilingnya untuk saling meminta dan memberi maaf. Realita tersebut bisa menjadi kesempatan yang bagus untuk menjelaskan mengenai pentingnya berjiwa besar untuk bisa memaafkan orang lain atau meminta maaf atas segala kesalahan yang kita lakukan.Pada saat anak berlebaran di kampung atau bersama keluarga besar, sangat mungkin di sana terjadi gesekan antara anak kita dengan anak lain. Maka pada saat gesekan tersebut muncul, ini juga momen yang bagus untuk mengajarkan kebiasaan saling memaafkan ini.Yang perlu ditekankan bahwa meminta maaf dan memberi maaf, sebenarnya harus kita lakukan kapanpun dan tidak harus menunggu momen hari raya.

Pelajaran lain yang bisa kita lakukan selama momen hari raya, adalah menanamkan kemandirian pada anak. Jika selama ini ada pembantu di rumah yang mengerjakan pekerjaan rumah, kini saatnya mengajarkan pada anak membagi pekerjaan tersebut dengan seluruh anggota keluarga, agar mereka juga belajar mandiri. Semoga bermanfaat.[]

Rabu, 22 Mei 2013

MENGAJAR ANAK BERPUASA

RUBRIK KONSULTASI PARENTING ISLAMI 

Bersama dr. Hj. Faizatul Rosyidah


PERTANYAAN:

Bagaimana caranya memberikan motivasi kepada anak agar ibadah puasa itu menjadi ibadah yang menyenangkan bagi anak. Tanpa harus menyuruh anak berpuasa dengan cara memaksa? (Jamaah Wisata Hati)


JAWABAN:

Kami sangat senang sekali mendapat pertanyaan seperti ini, karena hal ini menunjukkan adanya perhatian orang tua yang sangat besar kepada anak-anak dan pendidikan untuk taat kepada Allah SWT.

Puasa bagi anak menurut ahli kesehatan, dapat mulai diajarkan/dikenalkan sejak anak berusia 4 tahun. Dimana pada usia tersebut biasanya anak sudah mulai mapan pola makannya, mulai mandiri dan relatif siap dengan proses pembelajaran tertentu. Sebaliknya, sebelum usia 4 tahun sebaiknya kita tidak terburu-buru mengajarkan praktek puasa karena proses tumbuh kembang anak itu sendiri yang memang memiliki percepatan lebih besar dan membutuhkan asupan makanan yang cukup, sementara seringkali pada usia tersebut kita juga masih melakukan proses pengenalan pola makan pada anak.

Harus juga dipahami bahwa anak-anak yang belum aqil baligh bukanlah termasuk mukallaf (terkenan beban kewajiban) menurut syara. Akan tetapi Allah Ta’ala membebani kedua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dalam beribadah, termasuk dalam menjalankan puasa ini. Para shahabat yang mulia radhiallahu anhum mengajarkan puasa kepada anak-anaknya sewaktu kecil untuk membiasakan dalam ketaatan yang agung ini. Dari Rabi binti Mu’awwid radhiallahu anha, dia berkata:

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ (رواه البخاري، رقم 1960 ومسلم، رقم 1136)

‘Rasulullah SAW mengirim utusannya pada siang hari Asyuro (10 Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya berbuka, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kita berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insyaallah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." (HR. Bukhori, 1960 dan Muslim, 1136.)

Dalam mengajarkan puasa pada anak, juga harus diingat untuk mengajarkannya secara bertahap dan jangan tiba-tiba. Bertahap disini maksudnya jangan langsung diajak puasa penuh selama kurang lebih 12 jam. Tapi bisa bertahap disesuaikan dengan kemampuan dari si anak. Yang lebih penting selalu dijelaskan bahwa saat itu dia sedang belajar berpuasa sesuai ajaran Islam.

Terkait dengan metode pembiasaan anak-anak untuk berpuasa, beberapa hal-hal berikut ini hendaklah diperhatikan:

1. Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk amal shalih yang bisa menjadi sebab seseorang mendapatkan keridloan dari Allah SWT dan masuk surga melalui pintu khusus yang dinamakan Ar-Rayyan, dimana hanya orang-orang yang berpuasa saja yang bisa memasukinya.

2. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hari di bulan Sya’ban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadan.

3. Tetap menjelaskan pada anak bahwa puasa itu seharusnya dari shubuh sampai maghrib, akan tetapi bagi mereka (anak-anak) yang belum mampu, mereka statusnya masih belajar berpuasa. Jadi boleh diberi semacam kesempatan berbuka pada waktu dluhur, ashar dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit hingga mampu menyempurnakan hingga maghrib.

4. Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, karena hal itu akan membantu puasa mereka di siang hari.

5. Menawarkan dan menyemangati mereka dengan menu berbuka puasa yang menjadi makanan kesukaan mereka, kue-kue, buah-buahan ataupun minuman tertentu yang mereka inginkan.

6. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang mereka idamkan untuk setiap usaha terbaik mereka menyempurnakan puasa di akhir bulan ramadhan/pada saat Idul fitri.

7. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka dan ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya.

8. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak, tanpa harus mencela yang tertinggal.

9. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Kita juga bisa mencarikan kegiatan ataupun program belajar dan bermain anak-anak yang tepat, semacam mengerjakan busy book, kelas-kelas berkisah Islami untuk anak, atau mainan dan kegiatan yang dapat menyibukkan mereka.

10. Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab mereka benci beribadah, atau menjadi sebab mereka berbohong atau timbulnya bahaya bagi sang anak. Karena pada dasarnya, mereka belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban).

Wallahu a’lam bish Showab. Semoga bermanfaat. []


Selasa, 30 April 2013

Agar Anak Semangat Belajar

RUBRIK KONSULTASI PARENTING ISLAMI
Bersama dr. Hj. Faizatul Rosyidah

PERTANYAAN:
Bagaimana trik/kiat-kiat agar anak semangat dalam belajar? (Jamaah Wisata Hati)

JAWABAN:
Sebenarnya kehidupan alami kita sebagai manusia adalah seorang pembelajar. Demikian pula dengan anak-anak kita. Sayangnya, dalam perjalanan hidup kita atau anak-anak kita mungkin kita diberikan dan memberikan stimulasi yang salah sehingga belajar itu menjadi tidak menyenangkan. Misalnya, ketika anak kita bayi dan ia ingin memasukkan semua barang yang dapat ia pegang ke dalam mulutnya. Maka yang kebanyakan kita lakukan adalah berkata “eh…jangan itu kotor, ngga boleh” sambil mungkin menarik semua benda tersebut. Padahal tanpa kita sadari sebenarnya yang dilakukannya itu adalah perilaku dasar seorang anak belajar. Kemudian ketika sang anak mulai berjalan, dan keingintahuannya menjadi lebih banyak tentang lingkungan sekitar, maka semakin banyak larangan yang kita keluarkan. Padahal ini adalah keinginan mereka untuk tahu (belajar) lebih banyak, mengisi database di otaknya yang masih kosong dan perlu diisi.

Yang harus kita sadari sebagai orang tua, adalah bahwa pendidikan yang kita lakukan pada anak haruslah berbasis usia dan tumbuh kembang anak. Anak memiliki fase dan level kemampuan berpikir yang berbeda pada tiap fase tumbuh kembangnya. Anak usia dini, berbeda dengan usia tamyiz, berbeda pula dengan usia pra baligh dan baligh. Pendekatan metode pembelajaran yang kita pake pada mereka pun berbeda. Stimulasi pendengaran hendaklah dilakukan lebih awal daripada stimulasi penglihatan sebagaimana perkembangan kemampuan melihat anak yang dimilikinya lebih dulu dibanding kemampuan melihatnya, misalnya.

Maka ketika anak ada pada fase usia dini, yang baru memiliki kemampuan berfikir emosional (sebagai hasil pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri yang dirasakannya, dan bukan kemampuan berfikir rasional), masih baru bisa memahami hal-hal yang konkrit dan bukan abstrak, maka proses belajar yang kita berikan haruslah proses belajar yang menyenangkan (dengan bermain), membangun identitas positif dirinya sebagai anak yang sholeh, sehat, hebat, dsb, dan belum saatnya untuk kita paksa memahami simbol-simbol (huruf dan angka) yang abstrak, memaksanya untuk melihat buku dan duduk manis. Stimulasi pendengaran bisa kita lakukan bahkan dengan anak tetap asyik dalam permainannya. Ada baiknya fase tersebut tidak ditukar ataupun secara terburu-buru kita percepat.

Maka misalnya saat anak kita ada pada usia dini tersebut, sebenarnya keperluan belajar mereka adalah lebih kepada bagaimana agar mereka mengenali semua potensi panca inderanya, melatih panca inderanya untuk terbiasa mengenali rangsangan hingga kemampuan paling optimalnya, memperbanyak perbendaharaan kosakatanya dengan ketrampilan mendengarnya, mengasah  dan melejitkan kemampuan berbahasanya, bersosialisasi, mengenal tata krama, nilai-nilai keutamaan (sopan santun) dan mengenal aturan bagaimana kehidupan berlangsung, melalui permainan bersama teman-teman mereka, jangan paksakan pada anak seusia mereka untuk harus duduk manis di atas meja, mendengarkan gurunya menjelaskan pelajaran, ataupun dipaksa mengikuti les pelajaran tambahan. Bantulah mereka memiliki kesiapan untuk fase belajar lebih 'disiplin' berikutnya yang biasanya mulai dimiliki anak pada usia 7 tahun. Fase dimana kita boleh mulai 'menawan' mereka dalam kedisiplinan dalam proses pendidikan mereka.

Berikutnya, selain memperhatikan usia, tahap tumbuh kembang dan kesiapan anak, ketika anak  kita sedang belajar berikanlah pengalaman yang menyenangkan dan bukan yang menyakitkan seperti mencubit atau memarahinya ketika salah membaca atau menulis. Karena pengalaman semacam ini akan masuk dalam alam bawah sadarnya bahwa belajar itu “siksaan”, menyakitkan, dan tidak menyenangkan. 

Sebaliknya, buatlah suasana belajar itu senyaman dan semenyenangkan mungkin bagi anak untuk menerima pelajaran. Jangan paksakan anak belajar ketika fisiknya terlalu lelah, sebaiknya bantulah mereka mengatur jadwal keseharian mereka (kapan waktunya bermain, beristirahat dan belajar) sehingga kondisi fisik mereka ketika memulai belajar adalah kondisi fisik yang segar dan prima. 

Hal berikutnya, kenalilah tipe belajar anak kita sehingga kita bisa membantu mereka belajar dengan optimal dengan cara yang paling sesuai dengan mereka. Ada 3 tipe dasar dalam belajar:
1. Visual : tipe pebelajar dengan menggunakan daya tangkap mata sebagai alat belajar yang dominan. Sehingga tipe pebelajar ini lebih efektif dengan menggunakan gambar-gambar atau bentuk-bentuk yang secara visual bisa dirasakan.
2. Auditori : tipe pebelajar dengan menggunakan daya pendengarannya sebagai alat belajar yang dominan. Kalau pebelajar tipe ini lebih cenderung bisa lebih menerima materi melalui suara.
3. Kinestetik : tipe pebelajar melalui praktek langsung. Anak yang memiliki tipe kinestetik inilah, seringkali perlu adanya permainan atau hal lain sebagai sarana pembelajaran mereka.
Tipe-tipe belajar ini sendiri tidak kemudian secara mutlak terpisah satu sama lain. Adakalanya seorang anak adalah pebelajar dengan tipe auditori sekaligus visual misalnya. Hanya biasanya selalu ada yang lebih dominan. Kita bisa melihatnya dari cara belajar yang mana yang paling nyaman dan memudahkan anak kita memahami pelajaran dengan lebih cepat dan optimal. Maka bagi anak dengan tipe kinestetik, dipaksa untuk bisa duduk manis, khusyu’ dan konsentrasi dalam waktu yang cukup panjang adalah sesuatu yang sangat ‘sulit’ dan dirasakan ‘menyiksa’ mereka. Sebaliknya, cara belajar yang paling ’nyaman’ dan cepat untuk mereka justru adalah cara belajar yang mengakomodasi ’ketidakbisadiaman’ mereka. Misalnya belajar membaca dengan dikemas seperti bermain tebak-tebakan menunjuk tulisan yang dimaksud dengan diberi batas waktu. Kalau berhasil menjawab diberi skor, kalau tidak berhasil maka nilainya tidak bertambah, dsb. 

Bisa juga kita bantu memberikan sugesti bahwa belajar itu menyenangkan dengan teknik Hypnosleeping, dengan mengatakan ketika anak menjelang tertidur atau terbangun kalimat-kalimat seperti “semakin hari, belajar semakin menyenangkan”, “belajar itu sangat menyenangkan seperti bermain”, “mudah sekali bagimu untuk belajar (berhitung, menghafal dll)”. Sering-seringlah mengatakan bahwa anak kita adalah anak yang hebat dan luar biasa untuk meningkatkan harga diri anak kita. Pujian yang tulus dan memompa semangatnya jauh lebih penting dari pada mengajarkan tehnik-tehnik berhitung dan menghafal yang cepat. 

Ketika anak sudah lebih besar, menjelaskan tentang keutamaan aktivitas belajar dan manfaat dari pelajaran yang sedang dipelajari juga akan membuat anak menyenangi pelajaran tersebut. Misal:  Bahwa orang yang berilmu itu dijanjikan Allah swt kedudukan yang lebih mulia daripada mereka yang beriman saja. Atau bahwa dengan mempelajari perkalian, maka saat ikut ibu belanja nanti anak kita bisa menghitung berapa harga barang yang akan dia beli, dan lain sebagainya. Anda bisa mengembangkan tips-tips lainnya sendiri, yang jelas, bantu anak untuk bisa menyadari bahwa belajar adalah ‘kebutuhan’ mereka dengan cara yang memudahkan dan menyenangkan bagi mereka. Semoga bermanfaat. []

Kamis, 18 April 2013

Membantu Anak Memulai Sekolah

RUBRIK KONSULTASI PARENTING ISLAMI
Bersama dr. Hj. Faizatul Rosyidah

PERTANYAAN:
Bagaimana caranya memberikan dorongan kepada anak agar memiliki kekuatan mental/keberanian untuk memulai masuk sekolah? (Jamaah Wisata Hati)


JAWABAN:
Bagi anak-anak yang pertama kali masuk sekolah baik itu TK maupun SD, kadangkala kita temukan fenomena anak-anak yang semangat dan senang ketika hendak berangkat dari rumah, namun banyak yang menangis dan minta pulang ke rumah. Ada juga fenomena lainnya, anak yang maju mundur keberaniannya untuk memulai sekolah.

Memasuki lingkungan baru (sekolah) memang bukanlah hal yang mudah bagi anak.  Banyak hal yang mungkin menjadi kekhawatirannya. Jika di rumah ia terbiasa bisa bermanja-manja kepada orang tua, tentu hal itu tidak bisa dilakukan lagi di sekolah. Kalau di rumah mereka bisa langsung meminta kepada orang tuanya ketika membutuhkan sesuatu, bagaimana jika di sekolah? Apalagi anak harus bersaing dengan banyak anak lain seusianya untuk mendapatkan perhatian guru. Belum kekhawatiran bagaimana memulai pertemanan, bagaimana jika nanti ada yang membuatnya menangis, dsb. Jadi banyaknya penyesuaian yang harus dialami anak merupakan salah satu penyebab kecemasan anak yang membuat keberanian mereka untuk masuk sekolah sepertinya hilang timbul. Tidak perlu khawatir berlebihan, karena hal tersebut wajar terjadi.

Lalu bagaimana kita bisa membantu anak mengatasi kecemasannya dan menumbuhkan keberaniannya? Ada beberapa langkah yang dapat orang tua lakukan:
1.      Orang tua harus bisa memberikan motivasi yang positif tentang bagaimana pentingnya menuntut ilmu (sekolah), bagaimana menyenangkannya kalau dia bersekolah (memakai seragam baru, peralatan sekolah baru, dapat teman-teman baru, tempat belajar dan bermain yang barus, dsb). Dalam perbincangan tentang sekolahnya itu, usahakan Anda membicarakan hal-hal positif. Jangan menakut-nakuti anak (misal nanti banyak PR, ada teman yang nakal, kalau tidak rajin sekolah dimarahi gurunya, dsb) yang akan makin membuatnya stres.
2.   Orang tua bisa menunjukkan pada mereka sekolah barunya sebelum hari-H tiba. Ajak anak jalan-jalan ke sekolah barunya sehingga dia bisa melihat seperti apa sekolahnya dan ruang kelasnya nanti. Yakinkan pada anak kalau pengalaman di kelas selanjutnya akan menarik sehingga anak antusias dan tak takut untuk datang ke sekolah
3. Apresiasi dan beri penghargaan kepada anak karena kemauan dan keberaniannya masuk sekolah. Poin ini penting untuk membangun kepercayaan dirinya. Respon setiap cerita/pengalaman ketika mereka masuk sekolah dengan respon positiv yang akan membuatnya semakin semangat bersekolah. Misalnya, “bagus sekali nak, tadi sudah berani menyebutkan namanya dengan keras”, dsb.
4.  Bicarakan dan bantu anak untuk bisa melakukan kebiasaan-kebiasaan baru anak yang mulai harus dilakukan (misal: kapan waktunya tidur dan bangun tidur, kapan jadwal belajarnya, kapan bermainnya, bagamana caranya belajar, dsb).
5.      Jelaskan pada anak posisi gurunya yang menggantikan orang tua selama mereka di sekolah. Sehingga mereka tidak perlu takut/khawatir untuk mengkomunikasikan apapun dan kapan pun dengan guru mereka jika ada masalah atau kebutuhan akan sesuatu yang membutuhkan bantuan orang tuanya, seperti ketika mereka di rumah (misal: mengalami sakit, butuh ke toilet, dsb).
6.  Usahakan dan yakinkan anak, bahwa Anda memiliki kontak dengan pihak sekolah dan biasakanlah berkomunikasi intens dengan guru kelas anak. Hal ini selain membuat anak merasa aman dan nyaman, Anda pun merasa aman dan nyaman ketika menitipkan anak di sekolah.
7.   Ajari dan minta anak berkenalan dengan semua teman sekelasnya dan guru dengan penuh percaya diri ketika masuk di hari pertama.
8.    Pastikan anak tidur cukup di malam hari. Karena kurangnya jumlah jam tidur akan berpengaruh terhadap suasana hati anak ketika di sekolah.

Itu adalah diantara tips-tips yang bisa membantu bapak/ibu sekalian mempersiapkan anak memasuki sekolah barunya. Mudah-mudahan dengan menerapkan tips tersebut di atas, kecemasan yang ditampilkan anak ketika masuk sekolah bisa diatasi. Namun ingat untuk tetap bersabar, karena mungkin anak masih akan menunjukkan reaksi kecemasan 2 minggu sampai dengan 1 bulan pertama. Selebihnya insya Allah anak akan mulai menikmati masa sekolahnya tersebut. Semoga bermanfaat. []

Selasa, 02 April 2013

PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN MEMPEKERJAKAN PEREMPUAN, SOLUTIF?

           Negeri-negeri kaum muslimin kian melaju dalam upaya mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan perempuan secara ekonomi (mempekerjakan perempuan). Beberapa komitmen dikukuhkan untuk memastikan program ini berjalan massif di negeri-negeri kaum muslimin. Logika yang dipakai memang sangat sederhana dan mudah dimengerti, tapi patut kita cermati secara cerdas. Kalau kemiskinan tidak bisa terselesaikan dengan hanya mengandalkan nafkah dari laki-laki, kenapa perempuan tidak ikut melibatkan diri untuk mencari nafkah? Semestinya pertanyaan besarnya justru adalah kenapa kemiskinan bisa terjadi di negeri-negeri kaum muslimin yang justru memiliki sumber daya alam pemberian Allah swt yang sangat melimpah ruah? Bagaimana solusi tuntas problem kemiskinan tanpa membuat perempuan semakin menderita karena harus berhadapan dengan sekian dilema?
            Beberapa pengukuhan komitmen untuk menyelesaikan kemiskinan dengan mempekerjakan perempuan, diantaranya adalah dari Konferensi Tingkat Menteri OKI (Organisasi Kerjasama Islam), yang bertempat di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (6/12/2012). KTM OKI ke 4 ini telah menghasilkan “Jakarta Declaration” yang difokuskan pada upaya menciptakan enabling Environment yang dapat memperkuat peran dan partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Indonesia didaulat menjadi role model bagi negeri muslim lain dalam PEP, dan Afghanistan serta Palestina sudah meminta kesediaan untuk diberi pelatihan oleh Indonesia. Argumen yang dipakai untuk diterimanya PEP adalah bahwa Islam sangat menghargai dan mendorong perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
            Sebelumnya, dalam KTT APEC 2012 Menteri Linda A. Gumelar menyampaikan pentingnya peran perempuan menyangga ekonomi Indonesia saat krisis tahun 1997. “Perempuan yang menggerakkan ekonomi melalui usaha kecil dan menengah, terbukti memperkuat daya tahan ekonomi sebuah negara.  Benarkah memperkuat? Atau hanya sekedar bertahan hidup?!


PENYEBAB KEMISKINAN DI INDONESIA DAN NEGERI-NEGERI KAUM MUSLIMIN

            Kesulitan ekonomi yang saat ini dihadapi Indonesia dan berbagai negeri muslim lain, bukanlah suatu kebetulan semata. Ini adalah hasil dari kebijakan buatan manusia dan cacatnya ekonomi dan masyarakat. Allah SWT telah melimpahkan dunia ini dengan sumber daya yang melimpah, kekayaan alam dan mineral, hutan yang luas, lautan dan gurun. Ketidakadilan pengelolaan sumberdaya alam oleh kebijakan kapitalis dan sistem ini lah yang membuat kekayaan alam tersebut hanya tersedia untuk kalangan elite dan kaya sementara kalangan miskin kelaparan, dan amat menderita. Ini adalah filosofi dasar Kapitalisme yang cacat yang percaya bahwa manusia memiliki kebutuhan tidak terbatas sementara sumber dayanya terbatas yang mewajarkan sebagian besar dari masyarakat untuk hidup di bawah garis kemiskinan, sementara pada kenyataannya sumber daya yang ada di dunia cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap manusia, karena Allah (swt) berfirman, " Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya."[Terj.QS Fussilat 41:10]

Kemiskinan yang sangat menyedihkan yang kita lihat di dunia Muslim saat ini dan secara global adalah akibat langsung dari kecacatan dan ketidakadilan pengelolaan ekonomi, kekayaan, dan sumber daya lahan oleh sistem buatan manusia, dan terutama oleh sistem kapitalis yang merugikan dan ekonomi pasar bebas. Kebebasan kepemilikan, kebijakan pasar bebas, dan model keuangan kapitalisme berbasis bunga mengakibatkan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir elit sementara masyarakat kelaparan dan miskin. Para penguasa di negeri-negeri muslim telah menjual lahan dan anak-anak perempuan umat ini kepada Negara dan Perusahaan Barat, dan mengeksposnya hingga ke tataran eksploitasi. Perjanjian para kapitalis ditandatangani oleh para penguasa dan pemerintah kaum Muslim dunia dengan IMF, Bank Dunia, lembaga-lembaga global lainnya, dan pemerintah asing, secara langsung menyebabkan kesulitan finansial dari hari ke hari dan perjuangan untuk bertahan hidup yang dihadapi perempuan di seluruh wilayah. Cara yang mereka jalankan adalah melalui:

Pertama, Pinjaman Berbasis bunga
Perekonomian berbasis bunga yang negara kita terapkan serta pinjaman berbasis bunga yang  diambil dari IMF, Bank Dunia atau negara Barat lainnya telah melumpuhkan ekonomi kita. Pendapatan negara sebagian besar terserap hanya untuk membayar bunga utang, sehingga negara tidak memiliki dana memadai untuk membiayai pembangunan, melayani pemenuhan kebutuhan mendasar rakyatnya. Dan mencari pemecahan dengan berhutang kembali. Dengan cara seperti ini, mustahil Indonesia bisa melunasi hutangnya sampai kapan pun. Kecuali Indonesia membuat lompatan besar dalam merevolusi perekonomiannya. Jumlah cicilan bunga utang Indonesia selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp851,32 trilyun sedangkan cicilan pokoknya Rp1.050,36 trilyun. Dan jumlah hutang negara ini semakin bertambah. Jika pada tahun 2003 hutang negara mencapai Rp1.232 trilyun, maka sampai dengan Maret 2012 hutang negara melonjak menjadi Rp1.860 trilyun.

Kedua, Privatisasi Sumber Daya Alam:
Di bawah kebebasan kepemilikan dan ekonomi pasar bebas, sumber daya utama seperti minyak, gas, listrik, mineral, dan bahkan air yang merupakan kebutuhan vital bagi orang-orang dari negara manapun, boleh diprivatisasi dan diberikan kepemilikan pribadi. Ini menyebabkan orang dari dunia Muslim terkena tindakan korporasi rakus yang memeras kebutuhan dasar masyarakat seperti listrik, gas, bahan bakar, dan bahkan air.
Ketiga, Liberalisasi Perdagangan dan Perjanjian GATT:Aspek lain dari sifat penindas dari ekonomi pasar bebas adalah perdagangan bebas dan  perjanjian perdagangan seperti GATT yang telah ditandatangani juga oleh banyak pemerintah Muslim. Liberalisasi perdagangan dan perjanjian perdagangan bertujuan untuk menghilangkan hambatan dan batasan perdagangan internasional sehingaa membuka pasar di negara berkembang untuk produk dan investasi dari negara-negara asing. Kebijakan ini telah menyebabkan pasar lokal dibanjiri dengan produk murah dari negara-negara Barat, sehingga bisnis lokal dan petani kalah bersaing dari sisi harga, yang mengarah ke kehancuran perdagangan lokal dan pedagang. 

            Gerakan pemberdayaan ekonomi perempuan yang saat ini tengah gencar dilakukan negeri-negeri kaum muslimin untuk mengentaskan problem kemiskinan, sesungguhnya merupakan gerakan mengeksploitasi perempuan secara massal dan sistematis yang dilakukan oleh negara. Padahal sekalipun bisa menggerakkan roda perekonomian keluarga, mobilisasi perempuan secara massif dalam sektor ekonomi menengah ke bawah, tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat luas dan melejitkan pembangunan ekonomi negara, apalagi membangun negara yang kuat dan mandiri, memimpin peradaban dunia. Karena sesungguhnya penyebab inti kemiskinan di negara dunia ketiga sejatinya justru karena perampasan sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan kapitalis barat. Sehingga berkonsentrasi pada mobilisasi usaha menengah ke bawah adalah sekedar upaya bertahan hidup untuk tetap bisa menjadi pangsa pasar produk-produk perusahaan kapitalis barat.

MEKANISME KHILAFAH MENGAKHIRI KEMISKINAN DAN EKSPLOITASI

            Kemiskinan yang terjadi di Indonesia dan berbagai negeri muslim bisa diakhiri dengan  menolak sistem kapitalisme yang gagal, dan demokrasi yang sekuler, menolak nation state yang membuat Indonesia dan berbagai negeri muslim menjadi lemah dan kehilangan sumber daya alam. Kita harus mengganti para penguasa korup dan tidak kompeten dan yang telah memperbudak kita. Kita juga harus menolak campur tangan lembaga asing! Dan kita harus juga menolak model perempuan sukses dan pemberdayaan perempuan ala Barat, yaitu ‘dengan menjadi perempuan bekerja’ yang telah dijual sebagai kebohongan untuk menjebak dan mengeksploitasi kita.
            Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan perubahan nyata untuk para perempuan di dunia Islam. Khilafah adalah sebuah negara yang dibangun diatas perundang-undangan Islam dan dan menerapkan Hukum Allah secara komprehensif. Khilafah berasaskan ‘Aqidah Islam, dibangun atas ketaatan pada Allah dan meraih ridla-Nya semata; Khilafah, sebuah negara yang akan mengakhiri kepemimpinan gaya hidup materialistik konsumeristik. Khilafah, dipimpin oleh pengusa terpilih yang transparans, adil, independen, dan pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat dengan tulus. Khilafah, akan menghasilkan kondisi lingkungan yang penuh taqwa, meminimalisir korupsi, memastikan kejujuran dalam transaksi, dan memelihara pola pikir yang bertanggung jawab di mana rakyatnya akan membenci penindasan dan eksploitasi. Khilafah, akan memenuhi tanggung jawab ekonomi dan sosial bagi keluarga, tetangga, karyawan dan masyarakat.
            Mekanisme khilafah mengentaskan kemiskinan:
Pertama, khilafah akan mengakhiri segera pembayaran utang berbasis bunga (riba) dari IMF dan semua pinjaman lain, karena khilafah adalah negara yang mandiri tidak bergantung pada bantuan asing apapun. Dengan miliaran dolar pendapatan yang dimilikinya, khilafah akan memprioritaskan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi semua warga negara akan  makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan menginvestasikan sisanya untuk kebutuhan warga negara yang lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertanian.
Kedua, Khilafah akan menghapus perekonomian rakyat berbasis riba.  Menutup bank-bank ribawi dan mengalihkannya pada produk keuangan syari’ah.  Menyediakan investasi bebas bunga dalam bisnis lokal, proyek-proyek infrastruktur, atau pengembangan lahan - yang semuanya akan menghasilkan lapangan kerja.
Ketiga, khilafah  akan melarang semua bentuk penimbunan kekayaan, memastikan bahwa kekayaan beredar di tengah masyarakat dan memberikan insentif pada pembelanjaan dan investasi dalam bisnis.
Keempat, khilafah akan menstabilkan pasokan uang dan harga dengan memastikan bahwa mata uang kertas sepenuhnya didukung oleh emas atau perak, mencegah inflasi yang dihasilkan dari manipulasi oleh pemerintah atau spekulan uang kertas yang tidak didukung oleh aset.
Kelima, khilafah akan menghilangkan segala bentuk pajak. Khilafah akan menerapkan skema perpajakan rendah yang hanya ditarik dari warganya yang kaya.
Keenam, khilafah akan mengelola semua sumber daya milik umum dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga semua merasakan manfaat dari aset-aset penting. Miliaran dolar dari sumber daya alam akan dibelanjakan untuk pendidikan, kesehatan, pertahanan, infrastruktur, dan mengentaskan rakyat keluar dari kemiskinan.
Dan yang terakhir, Khilafah akan melakukan review terhadap lahan pertanian sehingga para pemilik lahan yang mengabaikan tanahnya, akan diberi peringatan untuk segera mengolahnya. Dalam jangka waktu 3 tahun jika pemilik tanah masih menelantarkan lahannya, maka Khilafah akan melakukan penyitaan dan akan diberikan kepada mereka yang bersedia dan mampu mengelolanya. Semua ini akan meningkatkan hasil pertanian Khilafah dan meningkatkan kepemilikan tanah yang bisa menjadi jalan pengentasan warga dari kemiskinan.
            Khilafah adalah sebuah sistem yang benar-benar akan membuat kemiskinan, eksploitasi, dan perbudakan menjadi sejarah. Tidak akan mentolerir kelaparan satu warganya walau untuk satu hari saja. Sebuah sistem yang akan membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghilangkan pengangguran massal, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Sistem ekonomi berbasis industri dan kemajuan teknologi, sehingga benar-benar akan memberdayakan rakyatnya
            Dalam kehidupan Negara Khilafah, bekerja bagi seorang perempuan betul-betul hanya sekedar sebuah pilihan, bukan tuntutan keadaan. Jika dia menghendaki, dia boleh melakukannya. Jika dia tidak menghendakinya, dia boleh untuk tidak melakukannya. Bandingkan dengan kondisi sekarang dimana perempuan banyak dipekerjakan dengan upah yang sangat rendah dan tidak layak karena tidak punya alternatif pilihan yang lain. Dalam Negara Khilafah, pilihan ini bisa diambil perempuan secara leluasa, karena Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah ada pada suami/ayah, kerabat laki-laki bila tidak ada suami/ayah atau mereka ada tapi tidak mampu, serta jaminan Negara Khilafah secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang akan menafkahinya seperti para janda miskin. 
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw pernah bersabda:
“…siapa saja yang meninggalkan kalla, maka dia menjadi kewajiban kami.” (HR Imam Muslim).
Maksud dari kalla adalah orang yang lemah dan tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai orang tua.
            Dalam Khilafah Islam tidak akan ada perempuan yang terpaksa bekerja mencari nafkah dan mengabaikan kewajibannya sebagai isteri dan ibu.  Sekalipun Islam tidak melarang perempuan bekerja, tapi mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara tanggung jawab sebagai isteri dan ibu juga tetap terlaksana.
            Pemberdayaan ekonomi perempuan dalam rangka mengentaskan kemiskinan, hakikatnya, adalah ‘genderang perang’ Barat terhadap peran keibuan,  merampok waktu berharga seorang ibu, mengorbankan tugas penting mereka sebagai pengasuh dan pendidik generasi masa depan.
Demokrasi-Kapitalis adalah sebuah sistem yang telah memanfaatkan bahasa ‘pemberdayaan perempuan’ untuk mengeksploitasi perempuan !!!
                                                                                            

Rabu, 01 Agustus 2012

UU PT: BUKTI KETIDAKJELASAN POLITIK PENDIDIKAN NEGARA




oleh: Faizatul Rosyidah



URGENSI KEJELASAN POLITIK PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN SUATU NEGARA

 
Pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia (al-hâjat al-asasiyyah) yang harus dipenuhi oleh setiap manusia seperti halnya pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan keamanan. Pendidikan adalah bagian dari masalah politik (siyâsah) yang merupakan  ri‘âyah asy-syu’ûn al-ummah (pengelolaan urusan rakyat) berdasarkan ideologi yang diemban negara. 


Berdasarkan pemahaman mendasar ini, politik pendidikan (siyâsah at-ta‘lîm) suatu negara sangat ditentukan oleh ideologi (pandangan hidup) yang diemban negara tersebut. Faktor inilah yang menentukan karakter dan tipologi masyarakat yang dibentuknya. Dengan demikian, politik pendidikan dapat dipahami sebagai strategi pendidikan yang dirancang negara dalam upaya menciptakan kualitas human resources (sumberdaya manusia) yang dicita-citakan.


Sistem pendidikan yang ditegakkan berdasarkan ideologi sekularisme-kapitalisme atau sosialisme-komunisme dimaksudkan untuk mewujudkan struktur dan mekanisme masyarakat yang sekular-kapitalis atau sosialis-komunis. Seluruh subsistem (ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, politik luar dan dalam negeri, hukum pidana, dll.) yang menopang masyarakat itu ditegakkan berdasarkan asas ideologi yang sama; bukan yang lain. Demikian pula dengan Islam; akan membangun masyarakat yang sesuai dengan cita-cita ideologinya. Model masyarakat yang diciptakannya tentu saja akan berbeda dengan masyarakat yang dibentuk oleh kedua sistem ideologi di atas.


Melalui pengamatan terhadap karakteristik ideologi tersebut, jejak-langkah sistem pendidikan yang berlangsung akan mudah dipahami. Sistem pendidikan sekular-kapitalis melahirkan strategi pendidikan sekular sehingga pada gilirannya akan menciptakan tipologi masyarakat sekular-kapitalis. Begitu pula sistem pendidikan sosialisme-komunis maupun Islam.


Walhasil, kejelasann tentang karakter ideologi ini menjadi sangat penting untuk dipahami. Ketidakpahaman terhadap ideologi yang diemban akan menyebabkan pemahaman yang bias terhadap seluruh sistem yang dibangun. Hal itu akan berimbas pada ketidakpahaman terhadap tujuan suatu sistem pendidikan dan karakteristik manusia yang hendak dibentuknya. Giliran berikutnya, sistem pendidikan yang dijalankan hanya akan membuat program-program pendidikan sebagai sarana trial and error dan menjadikan peserta didik bagai kelinci percobaan.

BERCERMIN PADA POLITIK PENDIDIKAN ISLAM
 

Setiap umat atau bangsa yang menganut ideologi tertentu, dapat dipastikan menaruh perhatian besar kepada generasi muda mereka. Sebab, generasi muda itulah yang akan melestarikan ideologi yang mendasari seluruh cara hidup (the way of life) generasi masa sekarang dan akan datang (Taufiq Al-Hakim, Tsaurah As Syabab, hlm. 17; Usus At-Ta’lim Al-Manhaji, hlm. 7-8).
 

Demikian pula umat Islam yang menganut ideologi Islam. Sudah pasti mereka mempunyai perhatian besar pada lahirnya generasi terbaik (khoiru ummah) sebagaimana identitas yang inheren dalam kedudukan mereka sebagai umat Islam.  Maka inilah yang menjadi visi negara khilafah terhadap kualifikasi generasi yang hendak diwujudkannya. Melahirkan generasi Islam yang menjadi generasi terbaik yang pernah dilahirkan untuk umat manusia. Dari visi itulah kemudian di breakdown, bagaimana strategi khilafah untuk melahirkannya. Strategi inilah yang kemudian dikenal sebagai politik pendidikan negara khilafah, yaitu politik pendidikan Islam itu sendiri. Yaitu strategi pendidikan yang dirancang oleh negara Khilafah  dalam upaya menciptakan kualitas human resources (sumberdaya manusia) yang dicita-citakan (generasi terbaik/khoiru ummah). Sebagaimana firman Allah swt ketika menggambarkan karakter kaum muslimin sebagai khoiru ummah:
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, kalian memerintahkan yang makruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.” (Q.S. Ali Imran: 110).
Lebih detil, diantara pokok-pokok terpenting politik pendidikan Islam tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Asas pendidikan formal adalah akidah Islam.  Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran harus berdasarkan akidah Islam.
 

2.    Islam memposisikan pendidikan merupakan kebutuhan pokok seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin maupun ras. Dengan demikian negara wajib bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya. (hlm. 9-12). Imam Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Ahkâm, menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat (pendidiknya).
 

Oleh karena itu, negara harus mengerahkan segenap daya upaya agar memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat ini. Bukan sebaliknya, mengambil keuntungan dari pelayanan kebutuhan pokok rakyat tersebut. Pemenuhan kebutuhan pokok ini menjadi investasi masa depan yang akan menentukan kualitas SDM bangsa. Selanjutnya akan menentukan masa depan bangsa. Perlu dipahami bahwa pembiayaan negara atas kebutuhan pokok ini harus mandiri, tidak boleh menggunakan dana asing. Karena sangat mudah menjadi alat penjajahan bagi sebuah bangsa. Realitas saat ini menunjukkan bahwa negara-negara berkembang, diantaranya negeri-negeri muslim telah terjajah oleh negara-negara kapitalis global karena mau menerima dana untuk membiayai kebutuhan tersebut. Tidak terkecuali Indonesia. Pembiayaan yang mandiri terhadap kebutuhan pokok ini akan membuat negara bisa bebas menentukan kualitas SDM yang dikehendaki tanpa didikte oleh negara manapun.
 

3.    Sistem Pendidikan Islam telah menetapkan bahwa kualitas SDM yang dihasilkan dari proses pendidikan adalah generasi khoiru ummahUmat terbaik adalah umat yang berkualitas dan berkarakter khas. Kualitas dan karakter khas itu tidak lain adalah kepribadian Islam (syakshiyah Islamiyah) yaitu menyatukan pola pikir dan pola sikap berdasarkan aqidah Islam, yang bersumber dari wahyu Allah, Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Yang dari bangunan pola pikir dan pola sikap Islamiy tersebut lahirlah berbagai karakter khas yang istimewa (mandiri, berjiwa pemimpin, pejuang kebenaran, tidak takut mati, tangguh, tidak mudah menyerah, dll).Merekalah generasi yang siap menegakkan kema’rufan dan mencegah munculnya kemungkaran, dengan Islam. Untuk itu, sistem pendidikan Islam ditujukan untuk membentuk kepribadian islami serta membekali anak didik dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan urusan hidupnya agar mereka bisa memimpin dunia dalam kebaikan.
 

4.    Mewujudkan generasi khoiru ummah seperti ini, meniscayakan adanya kurikulum berkualitas dengan visi yang jelas, yang disusun dengan dasar dan orientasi ideologi Islam, bukan pasar.  Sehingga institusi pendidikan seharusnya memfokuskan diri pada peningkatan kualitas kurikulum. Dalam sistem Khilafah, lembaga-lembaga pendidikan tidak akan terbebani untuk mencari sumber pemasukan bagi pembiayaannya. Kalaupun ada institusi swasta yang menyelenggarakan pendidikan, maka orientasinya tidak untuk mencari keuntungan, namun untuk beramal jariyah.
 

Demikian pula, meskipun dimungkinkan swasta/perorangan mendirikan lembaga pendidikan formal, akan tetapi menjadi tanggung jawab negara khilafah untuk memastikan semua lembaga sekolah tersebut menerapkan sistem pendidikan, termasuk kurikulum yang sama dengan yang ditetapkan oleh negara. Jadi pendidikan generasi benar-benar di-drive oleh negara ke arah mana dengan menetapkan bahwa kurikulum pendidikan harus tunggal.  Tidak diperkenankan ada kurikulum lain selain kurikulum Negara.   Lembaga pendidikan swasta boleh berdiri selama kurikulum pendidikannya terikat dengan kurikulum Negara dan berdiri di atas asas kebijakan umum pendidikan Negara.
 

5.    Tentang materi ajar dalam pendidikan, ilmu eksperimental beserta derivatnya harus dibedakan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah.  Ilmu-ilmu eksperimental diajarkan tanpa terikat dengan jenjang-jenjang pendidikan dan disajikan sesuai dengan kebutuhan. Adapun pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah diberikan pada jenjang pendidikan pertama sebelum jenjang pendidikan tinggi, berdasarkan kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam.   Pada jenjang pendidikan tinggi, tsaqâfah diajarkan dalam bentuk pengetahuan, dengan syarat, tidak keluar dari kebijakan dan tujuan pendidikan Islam.  Pendidikan tsaqâfah Islam harus disajikan di setiap jenjang pendidikan.  Adapun cabang-cabang tsaqâfah Islam beserta ragamnya disajikan pada jenjang pendidikan tinggi. Ilmu-ilmu kedokteran, teknik, dan lain sebagainya juga disajikan pada jenjang pendidikan tinggi. Ilmu sains dan teknologi yang terkategori dalam ilmu yang bebas nilai (free of value) boleh diambil tanpa ada persyaratan apapun. Yang berkaitan dengan tsaqâfah atau pandangan hidup tertentu tidak boleh diambil jika bertentangan dengan Islam, misalnya at-tashwîr (seni melukis, menggambar atau membuat patung makhluk yang bernyawa).
 

6.    Metode pendidikan dan pengajarannya juga harus dirancang untuk mencapai tujuan tersebut. Metode belajar mengajar harus dibuat sedemikian rupa agar mampu membangkitkan kecerdasan dan mengubah perilaku yang buruk menjadi lebih baik. Ketika mengajarkan pemikiran-pemikiran yang terkait dengan pandangan hidup, para guru wajib menanamkan pandangan hidup Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatan, serta menanamkan rasa suka dan benci sesuai sudut pandang Islam. Dengan cara ini diharapkan anak didik akan dapat terdorong untuk berpikir dan bersikap sesuai dengan petunjuk wahyu. Sementara ketika mengajarkan pengetahuan-pengetahuan yang tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu fisika, matematika, kimia atau teknik, kedokteran, dan ilmu lainnya, para guru mendorong anak didik mempelajarinya sebagai bagian dari ibadah dan demi kemaslahatan umat serta dan keridhaan Allah SWT. Sebaliknya, setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tercapainya tujuan tersebut tentu akan dihindarkan. Jadi, pendidikan Islam bukan semata-mata melakukan transfer of knowledge, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan itu dapat mengubah sikap atau tidak. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pendidikan yang dilakukan.
 

Dalam kerangka ini, diperlukan monitoring yang intensif oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah (negara), terhadap perilaku peserta didik, sejauh mana mereka terikat dengan konsepsi-konsepsi Islam berkenaan dengan kehidupan dan nilai-nilainya. Rangkaian selanjutnya adalah tahap merealisasikannya sehingga dibutuhkan program pendidikan dan kurikulum yang selaras, serasi, dan berkesinambungan dengan tujuan di atas, yang didukung penuh oleh sistem Islam lainnya sebagai satu kesatuan yang komprehensif.
 

7.    Tujuan pembentukan generasi khoiru ummah tersebut dicapai dengan proses berjenjang sesuai dengan perkembangan anak didik.  Yaitu jenjang pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar dalam Daulah Khilafah didasarkan pada umur anak, bukan berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah.  Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang; (1) sekolah tingkat I (ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun; (2) sekolah tingkat II (mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun; (3) sekolah tingkat III (tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang pendidikan dasar. Adapun pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini. 

8.    Tujuan Pendidikan Dasar adalah: (1) Pembentukan kepribadian islami.  (2) Pembentukan kemampuan anak untuk bisa berinteraksi dengan lingkungannya, termasuk dengan berbagai macam peralatan, inovasi-inovasi baru, dan  majalah-majalah, sejalan dengan kebiasaannya; misalnya interaksi dengan peralatan listrik dan elektronika, alat pertanian, perindustrian, dan sebagainya. (3) Menyiapkan siswa untuk memasuki jenjang universitas dengan mengajari mereka pengetahuan-pengetahuan dasar yang berkaitan. Dalam hal ini, maka pada jenjang pendidikan dasar, waktu pelajaran untuk memahami tsaqâfah Islâm dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya mendapat porsi yang besar. Sementara ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal).


9.    Sementara untuk pendidikan tinggi bertujuan:
a.    Melakukan Tarkiiz (memperdalam dan mengkristalkan) profil kepribadian Islam pada  mahasiswa, dan menyiapkan mereka agar terbiasa menjadi pemimpin dalam memantau & mengatasi:

i.    Permasalahan mendasar dan krusial masyarakat (qadhaya mashiriyah: permasalahan yang diharuskan atas kaum Muslimin untuk menyelesaikannya dengan resiko hidup atau mati)
ii.    Persoalan umum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
b.    Mencetak para pemimpin umat yang benar-benar berkepribadian Islam, kompeten, dan siap menerapkan Islam, melindungi dan mengembannya ke seluruh penjuru dunia.
c.    Menghasilkan himpunan ulama sekaligus ilmuwan dan para ahli di berbagai bidang, seperti kedokteran, teknik, pertanian, pendidikan, hukum atau ahli syariah dan bidang lain yang mampu mengurus kemaslahatan hidup umat melalui penyusunan rancangan strategis jangka pendek dan jangka panjang, yang siap dijalankan negara (Khilafah), dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
d.    Mempersiapkan individu yang akan menjadi pelaksana praktis dan pengelola urusan umat: para hakim (qadhi), dokter, insinyur, guru, dsb.
e.    Pendidikan tinggi juga diselenggarakan untuk tujuan menghasilkan peneliti yang mampu melakukan inovasi di berbagai bidang yang memungkinkan umat ini mengelola hidupnya secara mandiri.
f.    Di samping itu, pendidikan tinggi juga bertujuan membangun ketahanan negara dari ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman lain dari luar negeri.
 

Untuk kepentingan tersebut, Khilafah akan mendirikan perguruan tinggi dalam berbagai bentuknya (universitas, institut, sekolah tinggi, akademi atau lainnya) lengkap dengan pusat-pusat penelitian, laboratorium, perpustakaan dan sarana lain sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini, ketergantungan umat Islam kepada negara-negara kolonialis bisa dihindari. Dengan cara ini pula, maka kemaslahatan masyarakat dan negara tidak akan jatuh dibawah pengaruh dan kendali asing, sekecil apapun bentuknya.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Terjemahan Q.S. An-Nisaa’: 141). 

Pada jenjang PT tentu saja dibuka berbagai jurusan, baik dalam cabang ilmu keislaman ataupun jurusan lainnya seperti teknik, kedokteran, kimia, fisika, sastra, politik, dll. Dengan begitu, peserta didik dapat memilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Dengan model sistem pendidikan Islam seperti ini, kekhawatiran akan munculnya dikotomi ilmu agama dan ilmu duniawi tidak akan terjadi.
 

Perlu dicatat, pendidikan tinggi dengan program studi apapun tetap akan mengajarkan tsaqafah Islam kepada para mahasiswa. Pengajaran tsaqafah Islam di dalam pendidikan tinggi ini bertujuan agar kelak ketika mereka menjadi pemimpin benar-benar memahami Islam dan memiliki bekal tsaqafah yang mencukupi, sehingga bisa mengurus kepentingan rakyatnya dengan baik, apa pun bidang yang dia tekuni.
 

Di tingkat perguruan tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Misalnya, materi tentang ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme dapat disampaikan untuk diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan serta dipahami cacat-cela dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
 

Alhasil, politik pendidikan Islam menunjukkan bahwa negara (khilafah) harus memiliki blue print tentang pendidikan generasi, road map (metode rinci) bagaimana merealisasinya, termasuk bertanggung jawab dalam menyiapkan segala hal terkait yang dibutuhkannya untuk merealisasi tanggung jawabnya tersebut. Itulah makna real negara sebagai penanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya, termasuk urusan pendidikan.

SEJARAH KHILAFAH ISLAM:  BUKTI EMPIRIS PENERAPAN POLITIK PENDIDIKAN ISLAM

 
Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan melihat perhatian para khalifah (kepala negara) yang sangat besar terhadap pendidikan rakyatnya; demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Sebagai contoh, Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadhiyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).
 

Fakta menunjukkan kepada kita bahwa perhatian para kepala negara kaum Muslim (khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan, para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama, Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi masa kekhalifahan Islam abad 10 Masehi. Bahkan, para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.
 

Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad ke-6 Hijriyah oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Media pendidikan adalah segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Oleh sebab itu, keberadaan sarana-sarana berikut harus disediakan: Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fikih, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll sehingga hanya tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
 

Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, serta beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
 

Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
Sarana pendidikan lain seperti radio, televisi, surat kabar, majalah, dll yang dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa mesti ada izin negara. Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi negara harus berbahasa Arab. Negara melarang jual-beli dan ekspor-impor buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Negara juga melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
 

Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan akidah Islam. Seluruh surat kabar dan majalah serta pemancar radio & televisi yang sifatnya rutin milik orang asing dilarang beredar dalam wilayah Khilafah Islamiyah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
 

Demikianlah secuil pemaparan politik pendidikan Islam berikut gambaran realisasinya di masa silam. Sangat nampak kejelasan dan keunggulan politik pendidikan Islam yang diatur oleh syariat Islam. Negara yang menentukan visinya, negara menetapkan langkah-langkah yang menjadi misinya, dan negara menyiapkan segala hal terkait yang dibutuhkan untuk bisa menyempurnakan kewajibannya tersebut. Dengan bersikap obyektif terhadap syariat Islam, seharusnya manusia yang jujur, berpikir, dan memiliki nurani jernih akan kembali ke pangkuan syariat Islam.

KRITIK TERHADAP UU PT: ABSENNYA KEJELASAN POLITIK PENDIDIKAN NEGARA

 
Dengan melakukan komparasi terhadap politik pendidikan Islam sebagaimana paparan di atas ketika membaca UU PT yang sudah sekian kali mengalami revisi, dan akhirnya disahkan tanggal 13 Juli 2012 yang lalu, tampaklah bahwa negara ini memang bisa dibilang tidak memiliki politik pendidikan yang jelas. Alhasil, kebijakan dalam sistem pendidikan yang dilahirkannya pun tidak jelas kemana arah yang diinginkan oleh negara sebenarnya. Hal ini bisa kita lihat dari silih bergantinya program pendidikan (di semua jenjang) yang bersifat trial and error. Mulai dari kurikulum, konsep ujian akhir, standard akreditasi, sistem penjaminan mutu yang diterapkan, hingga bentuk lembaga pendidikan itu sendiri berulang kali mengalami perubahan namun tidak berkorelasi dengan capaian signifikan dalam mutu pendidikan. 


Ketidakjelasan sistem pendidikan ini, bagaimanapun, tidak bisa dilepaskan dari ketidaktepatan menempatkan  sesuatu yang hakekatnya bukan ideologi sebagai asas negara, yang berikutnya menjadi asas dari sistem kehidupan negara ini. Sesuatu yang seharusnya menjadi asas negara adalah sebuah ideologi, yaitu sekumpulan pemikiran mendasar menyeluruh tentang kehidupan (aqidah aqliyah) yang darinya terpancar seperangkat sistem dan peraturan kehidupan sebagai cabangnya. Kualifikasi seperti itu hanya dimiliki oleh ideologi kapitalisme, Sosialisme dan Islam. Pancasila sekalipun dianggap sebagai sebuah ‘ideologi’ negara, akan tetapi karakternya yang hanya berupa sekumpulan falsafah dan nilai-nilai (yang dianggap) utama dengan tanpa memiliki kejelasan sistem dan peraturan kehidupan (baik berupa konsep maupun metode) untuk merealisasi nilai-nilai tersebut, menjadikannya sangat terbuka bagi masuknya dominasi nilai—nilai lain (terutama pengaruh dari ideologi lain),  dan menjadikannya tidak cukup adekuat untuk menjadi sebuah ideologi negara. Banyak idealita yang ingin direalisir, namun hanya berhenti pada cita-cita yang tidak diikuti dengan adanya kejelasan metode merealisirnya, atau justru ditempuh dengan metode yang bertentangan dengan idealita yang dicita-citakan.  Negara bercita-cita menciptakan kehidupan rakyatnya yang sejahtera, namun metodenya adalah dengan menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang justru mensejahterakan segilintir orang (para kapital) dan menjadikan rakyat banyak menderita. Seperti penguasaan para kapital terhadap sumber daya alam yang sebenarnya milik umum (migas, air, hutan, pertambangan, dll) sehingga mengakibatkan APBN negara senantiasa tidak mencukupi untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan rakyatnya. 


Demikian pula dengan sistem pendidikan ini. Kita dengan sangat mudah melihat adanya gap antara tujuan yang dicita-citakan dengan metode meraihnya. Bercita-cita mencerdaskan bangsa, namun ternyata malah melakukan otonomi dan liberalisasi lembaga pendidikan sehingga menjadi jalan komersialisasi pendidikan yang pada akhirnya justru membuat rakyat tidak bisa mengakses pendidikan itu sendiri. Mencita-citakan mewujudkan bangsa yang mandiri dengan melahirkan SDM yang berdaya saing global, ternyata kurikulum yang ada, bahkan indikator keberhasilan pendidikan yang dilakukan lebih banyak diarahkan ‘hanya’untuk mencetak pekerja yang siap direkrut oleh pasar/dunia industri. Tak ada kejelasan visi apa yang diinginkan oleh negara ini terhadap output sistem pendidikan di negeri ini. 


Memang, kalau hanya membaca UU PT yang baru saja disahkan bulan lalu tersebut, maka bisa jadi kita akan kesulitan membaca bagaimana sebenarnya wajah politik pendidikan di negeri ini. Karena politik pendidikan itu adalah sebuah strategi pendidikan yang komprehensif, bukan parsial ataupun cabang, yang dirancang oleh negara dalam upaya menciptakan kualitas human resources (sumberdaya manusia) yang dicita-citakan.Sehingga meniscayakan kita untuk juga ‘membaca’ bagaimana UU lain terkait (seperti UU sistem pendidikan nasional kita), peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU tersebut, hingga tataran implementasi riil oleh PT di tengah masyarakat seperti apa. Juga mengharuskan kita membaca interaksi antara sistem pendidikan ini dengan supra sistem maupun sub sistem yang lain (politik, ekonomi, industri, dll); bagaimanakah sistem pendanaan APBN kita, dan sebagainya. Terlebih lagi, secara umum, UU PT  ini terlihat sangat lebih berhati-hati dalam  kontennya, menggunakan redaksi yang sehalus mungkin, dan terkesan sebisa mungkin berbicara secara umum saja tanpa merinci hal-hal yg krusial. Sehingga memang sangatlah tidak mencukupi kalau kita hanya menjadikan UU PT ini sebagai sumber satu-satunya menilai sistem politik pendidikan di negeri ini. 


Namun demikian, ada beberapa hal yang masih cukup jelas terbaca sebagai indikator ‘ketidakjelasan’ politik pendidikan negara tersebut. Diantaranya adalah:


1.    Ketidakjelasan pandangan negara dalam menempatkan mana ilmu pengetahuan murni yang berlaku umum dan tsaqofah yang dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, sehingga berpengaruh juga pada ketidaktepatan dalam menempatkan implementasinya.  Pada perjalanan berikutnya, tanpa disadari pengaruh dari ideologi asing masuk dalam proses pendidikan yang dilakukan dan berpengaruh pada output yang dihasilkan.  Diantaranya nampak pada hal-hal berikut:•    Munculnya pengembangan rumpun keilmuan yang pada RUU sebelumnya tidak ada.  Dikatakan rumpun ilmu dibagi menjadi rumpun ilmu agama, humaniora, sosial, alam, formal, terapan (Pasal 10).  Kata ‘humaniora’ secara berulang banyak disebut dalam pasal-pasal di dalam UU PT ini. Apa yang dimaksud dengan humaniora di sini? Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan. Tidak ada penjelasan nilai intrinsik kemanusiaaan  itu seperti apa. Tapi tentunya bisa dibaca bahwa diantara nilai intrinsik kemanusiaan yang hari ini paling populer dan digembar-gemborkan adalah hak asasi manusia. Sebuah pemikiran yang sering dijadikan dalih ataupun entry point untuk lahirnya kebebasan berkeyakinan, berpendapat, bertingkah laku maupun kepemilikan, sekalipun jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama.  Nilai Humaniora ini pula (sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan) yang kemudian melandasi Pasal 8(1,3), 9(1,2) yang mengatakan berlakunya  kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal ini bisa bermakna membiarkan para intelektual dan anak didik membebaskan akalnya mengembara kemana-mana tanpa dibatasi apapun (termasuk nilai-nilai agama/syariah Islam). Atas nama kebebasan akademik, otonomi ilmu, pluralisme, demokrasi, kebhinnekaan (sebagaimana yang disebut pada pertimbangan, asas PT pada pasal 3, prinsip penyelenggaraan PT pada pasal 6), maka bisa jadi pemikiran yang sesat lagi  membahayakan masyarakat menjadi boleh dan bisa diajarkan maupun disosialisasikan secara bebas di pendidikan tinggi, sekalipun bukan dalam rangka diketahui dan diwaspadai kesalahan dan kesesatannya. Bukankah kebebasan (mimbar) akademik dan otonomi keilmuan itu pula yang kemarin dijadikan dalih oleh kaum liberal, ketika mereka mengusung Irshad Manji ke beberapa kampus untuk mengkampanyekan pemikiran sesatnya (lesbianisme dan penistaan terhadap syariat Islam) ?!
•    Adanya rumpun ilmu agama sebagai salah satu rumpun ilmu dengan menyamaratakan semua agama (Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik dan Khong Hu Cu), sebenarnya telah menjatuhkan sistem pendidikan yang dihasilkannya dalam kesalahan meletakkan (baca: mengebiri) Islam  yang hakikatnya merupakan agama sekaligus ideologi, menjadi semata sebagai sebuah cabang keilmuan. Sehingga Islam dalam sistem pendidikan ini memang sudah dimasukkan dalam kotak ‘pengaturan hal-hal ritual yang bersifat individual’, dan bukan sebagai way of life atau sebagai ideology kehidupan. Alhasil solusi permasalahan kehidupan yang sebenarnya dimiliki oleh Islam dan dibutuhkan oleh negeri ini, menjadi tidak akan termunculkan apatah lagi terterapkan.
•    Pasal 6h menyebutkan bahwa system pendidikan diselenggarakan dengan prinsip terbuka dan multimakna. Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa makna “Sistem terbuka” adalah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi memiliki sifat fleksibilitas dalam hal cara penyampaian, pilihan dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan (multi entry multi exit system). Sementara yang dimaksud dengan “multimakna” adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup. Maka jika sifat terbuka dan multi maknanya ini dibangun atas pijakan yang juga multi tafsir, bisa dipastikan system pendidikan di Indonesia akan sangat rentan untuk berubah-ubah mengikuti kepentingan banyak pihak. Ini jelas merugikan civitas akademika dan mempertaruhkan nasib bangsa ini terutama pendidikannya dengan sebuah ketidakpastian.

2.    Ketidakjelasan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap proses pendidikan tersebut; Dimanakah posisi negara, PT, masyarakat, swasta, ataupun swasta asing. Hal ini bisa kita baca dari banyaknya pasal yang secara substansi mencoba menguatkan otonomi PT, melibatkan pihak lain selain negara untuk juga mengambil porsi tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, hingga tidak adanya pernyataan tegas yang menyatakan bahwa pemerintahlah sebenarnya penanggung jawab pendidikan generasi, termasuk pendidikan tinggi. Meskipun dalam UU PT kali ini, redaksi pasal-pasal yang berbicara tentang muatan otonomi PT sangatlah halus dan berkesan sangat hati-hati.•    Pasal 62-68 tentang otonomi PT. Dikatakan bahwa otonomi PT diterapkan atas bidang akademik dan non akademik. Adanya pasal ini menunjukkan absennya peran pemerintah dalam tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan PT yg berkualitas dan mampu menyelesaikan masalah bangsa. Sebagai sebuah lembaga pendidikan yg paling tinggi tingkatannya dan memegang peran penting dalam maju/mundurnya peradaban suatu bangsa, tentunya PT harus berkonsentrasi pada kualitas penyelenggaraan belajar mengajarnya, sehingga menghasilkan lulusan dengan kualifikasi yang dibutuhkan negara ini untuk menjadi negara yang maju, mandiri, kuat dan terdepan. Namun bisa dibayangkan, jika PT juga disibukkan dengan mengurusi sendiri bidang akademik dan non akademiknya (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana), maka dapatkah dipastikan bahwa semua organisasi penyelenggara PT otonom akan memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang sama sehingga mereka semua bisa tetap menjamin kualitas pendidikannya sesuai standard yang ditetapkan dan tidak terjatuh ke dalam hal-hal teknis dan strategis yang mengalihkannnya dari fokus seharusnya? Bukankah akan jauh lebih mudah (efektif dan efisien),  transparan, serta akuntabel jika pemerintah-lah yg mengambil tanggungjawab menyelenggarakan PT, baik dari sisi akademik maupun non akademik, sehingga jaminan mutu PT akan bisa dipastikan terjadi di semua PT di Indonesia.
•    Pada pasal 80-81 tentang pola pengembangan PT, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah maupun PTN, bisa membuka peluang terjadinya corporate (lokal maupun asing) untuk dengan mudah secara langsung terjun ke daerah-daerah dan sekolah-sekolah (termasuk PT) yang memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai pasar,  sebagai supplier tenaga kerja murah, mengambil kekayaan alam daerah secara langsung dengan menggunakan SDM lokal sebagai pekerja, dan memperkokoh penanaman nilai-nilai asing (Sekularisme, Liberalisme, Individualisme, dsb) untuk tetap menjadikan generasi bangsa ini dibawah hegemoni mereka apakah dengan menjadi komprador asing maupun  tenaga kerja murah untuk kepentingan asing. Maka ketika mereka berhasil masuk ke daerah dengan mengatasnamakan pengembangan PT, standar-standar mutu pendidikan yang ada akan diarahkan sesuai dengan keinginan mereka dengan menggunakan pemeringkatan melalui Human Development Indeks (HDI), Programme for International Student Assessment (PISA), Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Organization for Economic Cooperation Development (OECD)/Organisasi Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi. Standar-standar ini secara tidak langsung menjadikan negara-negara maju dapat menguasai pasar dunia sekaligus melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Ingat, pemerintah telah  melegalisasi privatisasi pendidikan dengan dikeluarkannya UU No 20 tahun 2003 tentang penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
•    Pasal 83-86, 90-91 tentang keterlibatan pihak-pihak lain (di luar pemerintah) dalam tanggung jawab dan pendanaan PT, mulai dari masyarakat, PT itu sendiri, user PT (mahasiswa/penjaminnya), hingga dunia industri. Pada pasal 86 dikatakan bahwa pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan industry dengan memberikan ‘bantuan’ dana kepada PT. Seharusnya pemerintah bukanlah ‘pemberi bantuan’ ataupun ‘fasilitator’, tapi adalah penanggungjawab semua urusan rakyatnya. Termasuk di dalamnya urusan PT, dunia usaha dan industry, serta interaksinya, serta hal-hal lain yang terkait, pemerintahlah yang mengatur agar tidak terjadi conflict of interest berbagai pihak.

3.    Kebingungan negara dalam memandang pendidikan; antara sebagai hak dan kebutuhan mendasar warga negara yang harus dipenuhi dengan mekanisme persoalan pendanaan PT. Diantaranya nampak pada hal-hal berikut:•    Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan dengan tegas, bahwa pemerintahlah penanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan pendidikan tinggi sebagai sebuah kebutuhan pokok warga negara yang memang harus dipenuhi oleh negara kepada seluruh warga negaranya. Pada pasal 83-85 tentang sumber pendanaan PT, juga tidak disebutkan dengan tegas bahwa pemerintahlah yang seharusnya  menjamin pendanaan operasional PT sepenuhnya. Sebaliknya, justru dengan jelas disebutkan bahwa pendanaan PT ‘bisa’ berasal dari masyarakat dan PT itu sendiri. Bahkan pada pasal 74 dan 86 dikatakan pemerintah sebagai ‘pemberi bantuan dana’ PT  dan pemberi insentif dunia usaha dan industri yang membantu pendanaan PT. Hal ini menunjukkan upaya menyertakan dunia usaha pada PT  dengan lebih nyata. Memang tidak ada salahnya jika masyarakat dan PT itu sendiri membantu pendanaan operasional sebuah PT. Tapi, akan menjadi sebuah kesalahan jika bantuan dana dari masyarakat dan PT menempati porsi yang besar dari keseluruhan kebutuhan dana operasional PT karena sangat riskan terjadinya kooptasi PT oleh kapital/dunia industri yang akan mewujudkan gambaran pendidikan yang tidak lagi idealis, namun lebih ke arah pragmatis. Ini sangat membahayakan bagi masa depan generasi dan bangsa ini.
•    Demikian pula pasal 73 tentang penerimaan mahasiswa baru PTN dengan pola penerimaan nasional dan ‘bentuk lain’. Kata ‘bentuk lain’ ini bisa membuka peluang dilegalkannya jalur mandiri (yang biasanya berbiaya tinggi) di PTN, meski ada kalimat ‘dilarang dikaitkan dengan tujuan komersil’, apalagi jika ‘bantuan dana’ dari pemerintah (sebagaimana pasal 74) ternyata tidak mencukupi, maka pasal ini tidak dipungkiri bisa menjadi jalan masuk legalisasi komersialisasi pendidikan.
•    Demikian pula dengan pasal 85 tentang Pendanaan Pendidikan Tinggi yang bisa dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Tridaharma, maka sebenarnya ini adalah bahasa ‘halus’ dari dimungkinkannya PT melakukankegiatan usaha/bisnis untuk mendapatkan dana (sebagaimana pilihan kata pada RUU PT sebelumnya). Hakikatnya adalah terbukanya sebuah celah bagi negara untuk  bisa lepas tangan, meski tidak secara total. Apalagi juga ditegaskan dengan kalimat bahwa pendanaan dapat juga bersumber dari biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Alhasil, pasal ini bisa menjadi legalitas bagi PTN untuk tidak hanya focus pada pelaksanaan tridharma PT, atau menjadikan pelaksanaan tridharma PT hanya sebagai ‘kedok’ saja padahal yang lebih menyedot perhatian PT adalah orientasi bisnis demi pendanaan PT. Dan ini adalah pelanggaran terhadap Tri Drama PT yang pertama yaitu pendidikan.
•    Yang baru terkait pendanaan pada UU PT ini adalah munculnya istilah ‘dana abadi (Pasal 84). Sebagaimana resiko dana abadi di lembaga apapun di negeri ini, ketika tidak diiringi dengan pengaturan yang jelas untuk memastikan dan menjaganya pada pembelanjaan yang benar, adalah terbukanya peluang korupsi baru dalam dunia pendidikan.

4.    Pragmatisme dalam penetapan kualifikasi output/lulusan dan ketidakjelasan strategi pendidikan yang ada untuk melahirkannya. Ada kecenderungan PT diarahkan untuk menghasilkan lulusan berkualifikasi ‘pekerja yang siap diserap pasar’ daripada memenuhi kebutuhan negara akan SDM unggul yang siap memimpin dan mengelola negara.  Hal ini bisa dilihat dari  beberapa hal, diantaranya:
•    Adanya pasal tersendiri yang menjelaskan secara khusus tentang program Diploma, Magister terapan dan Doktor terapan (Pasal 21, 22, 23) yang sebelumnya tidak ada, menguatkan bacaan bahwa UU PT memang berniat untuk lebih mengarahkan dan menata PT lebih ke arah PENCIPTAAN TENAGA KERJA dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar kerja/lapangan kerja industry semata. Hal ini sejalan dengan digencarkannya program vokasi yang bertujuan kurang lebih sama, yaitu mencetak generasi ‘pekerja’ yang siap diserap pasar atau dunia industri.
•    Kalau dikaitkan dengan kurikulum, sistem penjaminan mutu dan sistem akreditasi PT, maka pragmatisme dan ketidakjelasan ini akan semakin mudah terlihat. Pasal 51-57 terkait sistem penjaminan mutu, termasuk akreditasi. Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi  (pasal 53) terdiri dari SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan SPME (Sistem Penjaminan Muti eksternal) melalui akreditasi. SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di tempatnya. SPME merupakan kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN PT, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas public sebagaimana diamanatkan oleh pasal 78 ayat 2 UU PT ini. Kedua lembaga ini dipandang dari tugasnya sebenarnya tidak ada masalah karena sebuah institusi perlu melakukan evaluasi diri dan memonitor kinerjanya dalam rangka peningkatan mutu institusinya. Namun sangat disayangkan, indikator audit mutu yang ada ternyata tidak relevan dengan tujuan pendidikan (pasal 5). Sebagai contoh, indikator terhadap kompetensi lulusan hanya berupa besar nilai IPK, lama masa studi, lama masa tunggu mendapatkan pekerjaan dan gaji pertama. Dimana korelasinya dengan tercapainya profil mahasiswa sebagaimana tercantum pada pasal 5a dan b ?! Demikian pula dengan hasil riset, indikator penilaian yang digunakan adalah hanya sebatas berapa jumlah riset berdana nasional atau internasional dan juga jumlah publikasi nasional atau internasional. Tidak ada indikator terkait dengan apakah riset tersebut bisa dan sudah diimplementasikan untuk  menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat maupun memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional (sebagaimana tercantum pada pasal 46).
•    Hal ini menunjukkan  kepada kita bahwa jika indikator penilaian adalah seperti yang tercantum dalam audit mutu internal PT  atau akreditasi BAN PT, standard nasional maupun internasional yang berlaku saat ini, sangat jelas terlihat bahwa tidak ada korelasi antara indikator capaian dengan tujuan penyelenggaraan PT. Indikator mutu tersebut lebih dipengaruhi oleh dunia industri, maupun dorongan (baca: tekanan) untuk  menjadikan PT di Indonesia mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. Seandainya pun indikator mutu yang ditetapkan terpenuhi, ternyata tidak berkorelasi pada semakin terurainya problematika masyarakat dan teraihnya kebangkitan bangsa. Bahwa menjamin mutu dan standard adalah suatu keharusan dan memang penting, namun kalau dalam upaya pemenuhan item-item di dalamnya ternyata hanya lebih mendorong PT untuk sibuk melakukan kerjasama dan pencarian dana demi sebuah pengakuan, maka sebenarnya hanya akan membuat PT seolah sibuk sendiri di suatu area ‘permainan mengejar recognisi tsb’, sementara problematika masyarakat terus berlangsung di area yang berbeda. Padahal masyarakat senantiasa menunggu kiprah kampus dengan produk-produk intelektualnya untuk menyelesaikan problematika kehidupan mereka.

5.    Kurangnya kesadaran politik yang tinggi untuk bisa mendudukkan Pasal 50 tentang Kerja Sama Internasional perguruan Tinggi secara proporsional (tidak paranoid namun juga tidak ceroboh). Sebagaimana kita ketahui ketentuan kerjasama internasional PT  adalah pasal penting yang dengan jelas merupakan wujud legalisasi implementasi dari HELTS IV, GATS dan Comprehensive Patnership, yang belum terakomodasi dalam perundangan-undangan terkait sebelumnya. Padahal dengan banyaknya kerjasama dalam bentuk Comprehensive Patnership yang sudah ditandatangani oleh negara (diantaranya dengan AS dan Jerman), maka pemerintah Indonesia ‘harus’ mendorong terjadinya kerjasama dengan pihak asing dalam pelaksanaan pendidikan tinggi. Meskipun dinyatakan dalam ayat 2 bahwa Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, namun kita semua juga tahu bahwa ketika kondisi dua belah pihak yang melakukan comprehensive partnership tersebut tidak dalam kondisi yang equal dalam kekuatan dan pengaruh, maka yang terjadi bukanlah interaksi yang bersifat simetris (partnership), namun sebaliknya justru sangat terbuka peluang terjadinya hegemoni (baca: penjajahan) negara yang kuat terhadap  negara yang lebih lemah. Di sinilah terlihat kurang waspada dan jelinya UU PT ini. Terlebih ketika pada ayat 4, negara justru membuka kran kerjasama tersebut dimungkinkan dilakukan oleh PT dengan PT secara langsung. Kalau pada level negara saja, Indonesia berada di bawah pengaruh negara lain dalam ‘kerjasama’ tersebut, maka apatah lagi pada level PT jika tanpa diback up oleh kekuatan negara sebagai penanggung jawab semua urusan rakyat/bangsa. Jika hal ini disambut baik oleh PT, artinya PT dengan kewenangan otonominya dimungkinkan menjalin kerjasama tersebut tanpa bertanya pada pemerintah, maka hal ini akan menjadi jalan masuk bagi pengekalan hegemoni dan penjajahan asing (terutama AS) atas dunia pendidikan tinggi di Indonesia, untuk kemudian berikutnya atas seluruh kedaulatan Indonesia. Kewaspadaan PT ini pun akan semakin lemah, jika kita kaitkan dengan salah satu indikator bagi PT kelas dunia (World Class University) adalah berapa banyak kerjasama internasional yang dilakukan. Maka, bisa diperkirakan, karena dorongan mengejar status WCU, PT-PT di Indonesia justru akan terdorong dan berlomba-lomba memperbanyak melakukan kerjasama internasional dengan tanpa melandasinya dengan kesadaran politik akan konstelasi dunia politik internasional (yang biasanya memang justru dijauhkan dari dunia kampus dan intelektual).

Secara umum, sangat banyak pasal di dalam UU PT ini yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan Peraturan Menteri ataupun peraturan pemerintah. Hal ini juga harus kita waspadai dan kawal agar PERMEN  maupun PP tersebut tidak menjadi jalan implementasi KAPITALISASI DAN LIBERALISASI PT yang justru lebih mulus dan cepat. Pembacaan dan kewaspadaan seperti ini, bukanlah sebuah sikap yang lahir dari ketakutan tanpa alasan (paranoid), melainkan sebuah analisa yang sangat wajar bahkan seharusnya muncul, ketika secara de facto kita mengetahui bahwa negara ini ada dalam pengaruh dan tekanan ‘pihak lain’ untuk segera melakukan kapitalisasi dan liberalisasi dunia pendidikan. Ketidakmandirian negara dalam men-drive kebijakan dalam bidang pendidikan ini dipengaruhi oleh kesepakatan-kesepakatan internasional yang ‘terlanjur’ diratifikasi oleh pemerintah, utamanya penerapan sistem ekonomi (neo) liberal. 


Ketika secara global, penerapan neoliberalisme menemukan momentumnya pada akhir 1980-an menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara berkembang, Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut meliputi: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN. 


Sejak akhir tahun 1980 hingga kini, rekomendasi atau resep Konsensus Washington tersebut telah diimplementasikan. Indonesia, misalnya, telah melakukan liberalisasi perdagangan internasional dengan meratifikasi Agreement Establishing World Trade Organization  (WTO) pada 1995. Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia juga harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya. Diantara konsekuensi yang mengikuti hal tersebut, Indonesia akhirnya memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan Perpres no. 77 tahun 2007  dan Perpres no.111 tahun 2007, yang di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 %. 


Pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal di Indonesia sendiri semakin masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID. Neoliberalisme sendiri, pada prinsipnya sangat memuliakan mekanisme pasar. Dalam ekonomi neoliberal, campur tangan negara walaupun diakui diperlukan, namun harus dibatasi sebagai pembuat peraturan dan sebagai pengaman bekerjanya mekanisme pasar.  Jadi jelaslah bahwa komodifikasi pendidikan Indonesia ke arah liberalistik dan kapitalistik merupakan konsekuensi logis penerapan sitem Ekonomi Neoliberal di negeri ini.  Maka ketika di negara ‘asal’nya kapitalisme liberalisme ini sudah mengalami kebangkrutan dan ditolak oleh jutaan warga negaranya dan juga oleh jutaan orang lain di dunia dengan aksi wallstreet occupy - nya, lalu belumkah tiba saatnya pemerintah dan warga negara Indonesia yang mayoritas muslim di negeri ini sadar bahwa mengarahkan pengaturan negeri ini, termasuk sistem ekonomi dan pendidikannya ke arah kapitalisme-liberalisme, merupakan kebodohan yang tidak bisa diterima akal sehat siapapun. Apalagi bagi seorang mukmin yang meyakini tidak ada sistem hidup yang lebih baik dari hukum dan peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT: “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum/peraturan) siapakah yang lebih baik daripada (hukum/peraturan) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (QS. 5: 50))

Wallahu A’lam bish Showaab