Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Senin, 17 Januari 2011

MENINJAU MAKNA PROFESIONALISME DENGAN BINGKAI KESADARAN POLITIK ISLAM

Profesionalisme, sebuah kata yang sangat sering kita dengar, istilah yang mewakili simbol kemajuan, modernitas dan produktivitas. Sebagai seorang intelektual sekaligus profesional muslim, adalah penting untuk memaknai istilah ini dengan kacamata ideologi (Islam) yang komprehensif, agar profesionalisme yang kita lakukan tetap dalam koridor kehidupan kita sebagai seorang muslim, dan bukannya menjauhkan kita dari jalan hidup (Islam) yang sudah kita pilih dengan penuh kesadaran ini.
Tulisan ini mencoba mengurai makna profesionalisme dalam masyarakat Kapitalisme dan menilainya dari sudut pandang Ideologi Islam


PROFESIONALISME DALAM MASYARAKAT KAPITALISME

1. Makna Etimologis
Istilah profesionalisme ini sudah menjadi semacam ukuran dan tuntutan bagi semua bidang pekerjaan baik itu birokrasi pemerintahan, dunia bisnis, perusahaan, bahkan juga dunia intelektual yaitu guru dan dosen. Entah itu dalam penggunaan istilah yang mendalam atau hanya sekedar latah saja.

Berbicara tentang makna Profesionalisme mengharuskan kita untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian profesi sebagai bentuk dasar kata profesional tersebut. Menurut Volmer dan Mills, bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran (fee) atau (salary) gaji.

Makna yang berkembang saat ini profesional berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok, yang disebut profesi, artinya pekerjaan tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Sedangkan profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.

2. Makna Ideologis (Kapitalisme)
Adapun kalau kita ingin memaknainya dengan lebih mendalam dan ideologis sebenarnya pemahaman profesionalisme yang berkembang saat ini tidak lepas dari pengaruh diterapkannya Kapitalisme. Kapitalisme global secara evolutif telah menggeser nilai-nilai sacral dalam ajaran agama dan tradisi, sehingga menjadi instrumen bagi pembentukan gaya hidup yang berorientasi pada kesenangan (leisure) dan kepuasan (gratification) (Featherstone, 1988 : 63). Berbagai bidang kehidupan telah disatukan dalam sebuah sistem kerja dan pola ketergantungan yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi. Konsep-konsep kehidupan yang telah mapan dikaji ulang dan disesuaikan dengan standar nilai yang diciptakan oleh kapitalisme. [1] Dalam Kapitalisme, nilai-nilai ekonomi sangat mempengaruhi sistem norma dan hubungan-hubungan sosial, sehingga kehidupan secara perlahan berubah menjadi suatu proses transaksi. Di dalam proses transaksi tersebut, setiap orang menghitung 'harga' (cost) dan 'kegunaan' (benefit) dari setiap hubungan sosial dan praktek-praktek kehidupan yang dijalani setiap hari.

Dalam tatanan masyarakat modern ala Kapitalisme, masyarakat telah terindividualisasikan secara khas berdasarkan profesinya dan individu masyarakat itu dipandang sebagai unit profesional (Beyer, 1991: 378). Individu modern tersusun sebagai jaringan spesialisasi peranan yang diberikan secara birokratis pada tingkat yang sangat abstrak (Berger dkk, 1992 : 58). Pengacara, dokter, bankir, karyawan pada pabrik mobil, atau pedagang adalah beberapa bentuk spesialisasi individu sesuai dengan peran fungsionalnya. Pemisahan peranan sosial tersebut mengakibatkan keretakan tata makna religius.


Oleh karena itu, masyarakat modern ala Kapitalisme adalah masyarakat yang terspesialisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Individu terbentuk sebagai unit profesional dan meyakini sistem nilai yang sesuai dengan bidangnya. Agama atau tradisi yang sebelumnya telah memiliki sistem nilai yang mapan ditinjau kembali dan dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penganutnya. Agama tidak lagi identik dengan keselamatan akherat, tetapi lebih menguat dalam kehidupan riel yang terpilah-pilah sebagai wilayah ekonomi, politik dan sosial budaya. Keadaan agama yang telah terreduksi ke dalam wilayah-wilayah kehidupan praktis tersebut dikenal sebagai 'sekularisasi' (Pardoyo, 1993 : 19).

Dari paparan di atas sangat jelas bahwa masyarakat Kapitalis secara khas mempraktekkan profesionalisme sebagai capaian puncak individu-individunya yang memeluk Aqidah Sekulerisme, dimana pemikiran-pemikiran mereka terpancar dari Aqidah tersebut, perasaan – perasaan mereka dan perbuatan mereka menyatu dan memancar dari pemikirannya tersebut. Serta sistem yang mereka terapkan untuk memecahkan problematika mereka. #[2]

3. Standar Profesionalisme Dalam Praktek Kapitalistik
Pada dimensi praksisnya, standar profesionalisme ditentukan dari dunia industri yang dihegemoni oleh MNC (multi national corporation). Fenomena yang terjadi di Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah, Indonesia harus tunduk dengan ketentuan GATT untuk menerima pemberlakuan perdagangan bebas, demikian halnya dalam AFTA dan APEC. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus siap berhadapan dengan beberapa konsekuensi perdagangan global seperti masuknya modal asing dan keterampilan teknik, adanya percepatan inovasi produk dan diversifikasi pemasaran, kompetisi di pasar domestik yang semakin tinggi dan ketat, serta terbukanya peluang perusahaan untuk go international. [3]

Dengan demikian, industri Indonesia perlu memiliki daya saing yang tinggi untuk menghadapi perubahan lingkungan atau persaingan dalam bidang produk dan jasa (services). Agar memiliki daya saing maka Indonesia harus mengadopsi ISO 9000 yaitu model sistem manajemen mutu yang dikeluarkan oleh ISO sebuah lembaga non-profit internasional yang dibentuk tahun 1947 dengan misi awal membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. ISO telah melahirkan sekumpulan standar sistem kualitas universal yang memberikan rerangka yang sama bagi jaminan kualitas yang dapat dipergunakan diseluruh dunia. (Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, 2002). Dalam membuat suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam komite teknis (TC), sub-komite (SC) dan kelompok kerja (WG). [4] Dan diketahui pula bahwa lembaga ISO adalah partner intensif dari WTO.
ISO 9000 adalah salah satu standar yang dihasilkan di Jenewa, Swiss oleh Organization for Standarization. ISO merupakan kepanjangan dari International Standar Organization yakni ISO 9000 sendiri adalah suatu rangkaian dari lima seri standar mutu internasional. Seri tersebut diberi nama sedemikian rupa sehingga terdiri dari 5 (lima) set standar atau criteria dengan kodifikasi angka berurutan mulai dari 9000. Saat ini standar ISO 9000 telah dipergunakan di berbagai perusahaan nasional, instansi pemerintahan, pelayanan kesehatan bahkan institusi pendidikan di Indonesia.

Dari sini dapat dilihat bahwa ukuran profesionalitas telah ditafsirkan sesuai kepentingan industry, atau lebih tepatnya lagi kepentingan kapitalisme global. Sehingga di dalam Kapitalisme, menjadi profesional adalah syarat jaminan mutu, pengakuan (akuntabilitas) dan bahkan kesejahteraan hidup. Pengaruhnya menjadi massif dari mulai standarisasi instansi/ institusi sampai tataran individu pekerjanya. Semua adalah 1 (satu) paket.

Maka kemudian muncul fenomena sertifikasi profesi, kode etik profesionalisasi, dsb. Wajarlah kemudian jika setiap pekerja professional diminta memberikan totalitas dalam setiap pekerjaannya, dengan ukuran standar yang ditetapkan oleh lembaga asing. Ukuran – ukuran ini pun kemudian perlahan menjelma menjadi sistem nilai di bidang tersebut.


DIPERLUKAN KESADARAN POLITIK

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan makna profesionalisme, yang salah adalah jika kita tidak atau belum utuh memahami bagaimana “penafsiran” Kapitalisme terhadap makna profesionalisme. Untuk itu para pengemban Ideologi Islam sudah selayaknya memiliki kesadaran politik yang memadai sebagai modalnya.

Kesadaran politik bermakna suatu pandangan yang universal (mencakup seluruh dunia internasional) dengan sudut pandang yang khas. Namun kesadaran politik tidak hanya berarti kesadaran terhadap situasi internasional, atau senantiasa mengamati politik internasional dan aktivitas politik. Tetapi lebih dari itu kesadaran politik mempunyai makna mengamati dunia melalui sudut pandang tertentu. Bagi umat Islam, sudut pandang itu adalah Aqidah Islamiyah, yaitu Laa Ilaaha illa Allah Muhammadur Rasulullah. #Rasulullah Saw bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan Laa Ilaaha illa ALLAH Muhammadur Rasulullah. Bila mereka mengucapkan kalimat itu, akan terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali yang sesuai dengan haknya” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Inilah kesadaran politik. Mengamati dunia tanpa sudut pandang tertentu merupakan sikap yang dangkal. Begitupun dalam memaknai arti profesionalisme yang dibangun oleh Kapitalisme, tanpa kesadaran politik seorang muslim akan tergerus oleh arus yang diciptakannya.

Tanpa kesadaran politik, seorang mukmin bisa tergerus Iman/keyakinannya terhadap ALLAH sebagai Ar-Rozaaq, karena menganggap profesinyalah yang memberinya rezeki atau nafkah untuk kesejahteraan keluarganya.
“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 58)

Tanpa kesadaran politik, seorang mukmin akhirnya akan menjadi materialistik dengan profesi yang digelutinya karena hanya akan mengharap imbalan materi semata, sehingga terkadang menyempitkan motivasi seorang profesional Muslim hanya demi uang dan status semata, sehingga menghilangkan mentalitas pengabdian yang tulus.
Demikian juga, jika tanpa kesadaran politik maka derasnya tuntutan untuk menjadi profesional secara totalitas, akan membuat peran-peran yang lebih penting dalam kehidupan menjadi terabaikan. Profesionalitas kita diukur dengan menggunakan standar kerja yang ditetapkan oleh instansi/ perusahaan, dimana itu belum tentu kesesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Sehingga justru semakin menjauhkan profesional Muslim dari identitas keislamannya.

Profesionalisme yang berkembang saat ini meminta kita untuk menjadikan profesi (pekerjaan) di atas segala-galanya. Atas nama profesionalisme seorang wanita yang juga istri dan ibu rela pulang larut malam untuk menuntaskan deadline pekerjaannya, jarang bertemu dengan anak dan suami. Atas nama profesionalisme, loyalitas kita lebih dibentuk kepada sistem nilai dari lembaga/ instansi tempat kita bekerja daripada sistem nilai yang terpancar dari Aqidah kita (halal/haram). Mark up belanja barang, laporan kegiatan fiktif, atau bahkan korupsi bisa jadi dianggap hal yang lumrah atas nama profesionalisme (tuntutan pekerjaan). Seorang artis porno bahkan seorang PSK (penjaja seks komersiil) pun akan bisa berdalih, bahwa apa yang dilakukannya semata karena alasan profesionalitas, karena itulah nilai yang diberikan dunia industri hiburan atau bisnis 'esek-esek' yang ia geluti.


PROFESIONALISME DALAM MASYARAKAT ISLAM

Tentu saja makna profesionalisme jika ditinjau secara etimologis, tidak ada yang keliru. Ajaran Islam sejak lama sudah memerintahkan umatnya untuk memiliki kemampuan, kapabilitas di bidang tertentu, berkarya untuk kemashlatan Agama dan kaum Muslimin. Ideologi Islam telah memberikan fondasi yang sangat kuat bagi makna profesionalisme berlandaskan Aqidah Islam.

Ditambah lagi Umat Islam adalah khairu ummah-umat kelas dunia-terakreditasi oleh Allah Swt sang Pencipta, yang memiliki peradaban kelas dunia,
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Ali Imron : 110).

Inilah gambaran masyarakat Islam, dimana dakwah dan amar makruf nahyi munkar menjadi spiritnya, tentu sangat berbeda dengan masyarakat Kapitalistik yang individualis. Dari Nu`man bin Basyir r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda: ”Perumpamaan orang yang teguh menjaga larangan-larangan Allah SWT. dan orang yang melanggar larangan-larangan-Nya, seperti satu kaum (sekelompok orang) yang berundi (berebut kesempatan) untuk naik ke kapal. Maka sebagian dari mereka mendapatkan tempat di bagian atas kapal dan sebagian lainnya mendapat tempat di bagian bawah (dek). Para penumpang yang berada di bawah kalau memerlukan air minum harus melewati para penumpang yang berada di atas, maka terpaksa mengganggu mereka. Lantas mereka (para penumpang di bawah) berkata: ”Seandainya kami lobangi tempat duduk kami, satu lobang saja, maka kami tidak usah lagi mengganggu para penumpang di atas.” Maka apabila para penumpang di atas mencegah tangan mereka dari upaya melobangi kapal, niscaya selamatlah seluruh penumpang kapal. Apabila penumpang lainnya membiarkan mereka dengan apa saja yang mereka kehendaki, niscaya hancurlah (karam) seluruh penumpang kapal. (H.R. Al-Bukhari)

1. Profesi Berlandaskan Aqidah Islam
Profesi di dalam Islam adalah bukan segala-galanya. Menjadi profesional tidak berarti membuat umat Islam melupakan identitas hakikinya sebagai hamba Allah, juga tidak boleh melalaikan peranan utamanya sebagai seorang da’i/ da’iyah yang melakukan perbaikan dan amar makruf nahyi munkar di tengah masyarakat. Ibadah sebagai missi penciptaan manusia itulah fokus dari tatanan masyarakat Islam “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku.“ (QS. Al-Dzariyyat:56).

Aqidah Islam menjadi driving integrative motive atau motivasi integral untuk menjadi profesional, bukan semata karena materi. Ditambah lagi, di dalam Islam seorang muslim mempunyai kewajiban-kewajiban yang diembannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sejalan dengan kaidah ushul “al-ashlu fi al-af’al at-taqayyud bi ahkaam asy-syar’i”, yang berarti bahwa hukum asal suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’: wajib sunnah, mubah, makruh, atau haram, maka apapun aktivitas seorang muslim haruslah terikat dan tunduk pada hukum syariat, termasuk profesinya.
Dan merupakan sesuatu yang pasti adalah setiap muslim adalah seorang dai yang mengemban amanat untuk menyebarkan, mensyiarkan, dan memberikan teladan Islam kepada orang lain, masyarakat, dan umat manusia.

Begitupun terkait dengan penghargaan pekerjaan, Islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah/nilai materi. Masih ada tiga orientasi lainnya, yakni qimah insaniyah/nilai kemanusiaan, qimah khuluqiyah/nilai akhlak, dan qimah ruhiyah/nilai ruhiyah. Motivasi materi bukanlah satu-satunya.

2. Profesi Dalam Tatanan Masyarakat Islam
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dibangun berdasarkan ideologi Islam yang memiliki tingkat integrasi sosial yang sangat tinggi. Missi penciptaan dan pelaksanaan hukum-hukum Allah menjadi fokus utama dalam masyarakat Islam.
Begitupun terkait profesi (jenis pekerjaan), Bekerja dalam pandangan Islam adalah salah satu sebab kepemilikan atas harta dan diarahkan dalam rangka mencari karunia Allah SWT. Yakni untuk mendapatkan harta agar seseorang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, sejahtera dan dapat menikmati perhiasan dunia. Dan agar bernilai ibadah, maka pekerjaan yang dilakukan itu harus merupakan pekerjaan yang halal. Sehingga harta yang didapatnya juga merupakan harta yang sah atau halal karena melalui cara yang halal.

Wujud bekerja sangat luas, jenisnya bermacam-macam, bentuknya pun beragam. Hasilnya juga berbeda-beda. Secara umum, dapat dikategorikan dalam dua golongan aktivitas, yakni: (1) bekerja untuk mendapatkan harta (akhdu al-mal) dan (2) bekerja untuk mengembangkan harta (tanmiyatu al-mal). Keduanya berada dalam ranah aktivitas bisnis, baik dilakukan dalam bentuk usaha sendiri maupun dalam bentuk usaha bersama (syarikah). [5]

Bekerja merupakan pengamalan dari perintah syariat Islam. Khususnya bagi laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Karenanya bila dilakukan dengan cara yang benar (halal) untuk mengerjakan sesuatu yang juga halal, bekerja bukan hanya akan menghasilkan harta tapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT : “Maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah anugerah dari Allah” (QS Al Jumu’ah : 10)
Sekalipun demikian, satu hal yang harus dipahami oleh setiap muslim adalah bahwa rizki atau diperoleh tidaknya harta oleh seseorang sepenuhnya merupakan kekuasaan Allah. Harta yang dimiliki manusia pada hakekatnya adalah milik Allah (Q.S. 24: 33) yang diberikan atau diserahkan manfaatkan dan dikuasakan (Istikhlaf) kepada manusia (Q.S.57: 7). Makna rizki sendiri memang adalah a’tha (pemberian), dan manusia diwajibkan untuk mencari rizki. Tentang hal ini, manusia dituntut agar dapat menciptakan keadaan (al-hal) agar rizki itu datang serta memanfaatkannya melalui jalan yang benar dan bertanggung jawab. Inilah makna dari ungkapan al-rizqu bi yadillahi wahdahu (rizki di tangan Allah semata). Bisa terjadi, seseorang sudah bekerja sekuat tenaga, misalnya membuka kantor konsultan lengkap dengan segala perangkat yang diperlukan, tapi dua bulan sudah berjalan tak satupun pekerjaan didapat. Sebaliknya, kadang tanpa diduga, di saat kita sebenarnya tidak terlalu siap, mengalir deras order dari berbagai tempat. Jadi, jelaslah bahwa bekerja hanyalah merupakan keadaan (al-hal) yang harus diusahakan agar “rizki di tangan Allah” tersebut datang. Dan datangnya pun tidak melulu melalui bekerja. Ada empat cara lainnya, yang memungkinkan datangnya rizki ke tangan kita. [6]
Oleh karena itu, tiap muslim wajib mengusahakan perolehan harta secara halal sehingga menghasilkan kepemilikan yang benar menurut Islam (Hasan, 1999; Abdurrahman, 1999).

Dan di dalam tatanan masyarakat Islam, lebih lanjut berbicara sistem industry, maka negaralah yang akan lebih berperan dalam membentuk serta mengelola sistem industri, Perusahaan korporasi asing tidak akan pernah diijinkan untuk mengintervensi standar kualitas industri dan pelayanan public dari Negara Islam, termasuk ukuran mutu dan profesionalisme tenaga ahlinya. Negara Islam akan secara mandiri menetapkan ukuran professional dan standar mutu dari bidang-bidang profesi yang menjadi lapangan pekerjaan rakyatnya.

Dari paparan ini bisa dilihat bahwa Islam sangat menghargai profesionalisme, hanya saja tidak menjadikannya segala-galanya seperti halnya Kapitalisme. Wallahu A’lam bish Showab
________________________________________
[1] Fahrizal A. Halim, Privatisasi Agama dalam Masyarakat Kapitalistik.
[2] Ahmad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah
[3] Zakiyah, Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Sistem Manajemen Mutu Iso 9000 : Upaya Peningkatan Daya Saing
Industri
[4] The International Organization for Standardization (ISO) generates, among other standards, a series of
management standards, particularly the ISO 9000 series on Quality Management and the ISO 14000 series on
Environmental Management
[5] Abdul Qadim Zallum, Afkaru Siyasi, Bab Kesadaran Politik
[6] M. Ismail Yusanto & M. Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami