Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Rabu, 20 Juni 2012

Obat Kimia Sintetis featuring Herbal


                Oleh : Haafizhah Kurniasih 
SyariahPublications.Com — Tulisan ini sengaja saya beri judul “obat kimia sintetis featuring herbal” bukan “obat kimia sintetis versus herbal” karena menurut saya keduanya bisa berjalan seiringan bahkan bisa saling mendorong perkembangan masing–masing. Kemajuan teknologi pengembangan obat kimia sintetis seharusnya bisa juga mendorong eksplorasi herbal, pun sebaliknya semakin banyak info tentang herbal berkhasiat sangat berpotensi memacu perkembangan teknologi obat kimia sintetis.
Keduanya tak perlu dibenturkan meski banyak pihak yang berupaya membenturkan keduanya dengan berbagai macam alasan. Ada yang berniat mulia lagi dilandasi semangat beragama yang berapi–api tapi —mohon maaf—kurang ilmu. Ada pula yang dilandasi keserakahan, ingin mengeruk keuntungan bisnis sebesar–besarnya dengan memanfaatkan “emosi” dan sentiment masyarakat. Ada pula yang terlalu memandang sebelah mata para ilmuwan yang mengembangkan obat yang tidak sama dengan obat yang dia minati. Mereka yang “jatuh cinta” pada herbal menganggap para ilmuwan yang mengembangkan—dan tentu saja mempromosikan—obat kimia sintetis sebagai ilmuwan yang sudah “terbeli”, malah ada yang “lebay” dengan menyebutnya sebagai “antek Yahudi”. Sedangkan mereka yang apatis terhadap perkembangan herbal, memandang para ilmuwan yang mengkampanyekan herbal sebagai orang yang berbicara tanpa kompetensi—karena mengambil segelintir contoh herbalis yang memang sama sekali tidak punya background medis lalu mengeneralisasikannya—.
Belakangan ini upaya mempertentangkan penggunaan obat kimia sintetis dan herbal tampaknya semakin menjadi–jadi. Bahkan rasanya tidak berlebihan jika saya menyebut ada semacam black campaign terhadap penggunaan obat kimia sintetis di satu sisi dan kampanye berlebihan terhadap penggunaan herbal. Ada banyak isu yang dilontarkan dalam “pertarungan” ini, dua di antaranya yang paling memprihatinkan adalah klaim bahwa herbal adalah sunnah Rasul sedangkan penggunaan obat kimia sintetis tidak sesuai dengan sunnah Rasul. Sebagai seorang Muslimah farmasis saya sedih tapi sekaligus ingin tertawa. Selain isu sunnah Rasul, ada juga isu tentang efek samping. Beredar opini di tengah masyarakat bahwa obat kimia sintetis itu berbahaya, efek sampingnya besar, bahkan bisa menimbulkan berbagai macam penyakit parah sedangkan herbal aman, tanpa efek samping. Benarkah?
Terkait dengan sunnah Rasul, memang benar ada hadits yang intinya menyatakan bahwa habatussauda adalah obat segala penyakit kecuali maut (tapi saya belum mengetahui derajat haditsnya seperti apa, belum sampai ilmunya… Hehehe…). Tapi apakah iya hadits itu berarti menafikkan seluruh obat selain habatus sauda? Apakah ulama’ dan para ahli hadits lantas menafsirkannya dengan menganggap berobat dengan selain habatus sauda menyalahi sunnah? Nyatanya tidak kan? Kaum Muslimin sejak zaman Rasulullah senantiasa berupaya mengembangkan metode pengobatan dan tidak berpuas diri dengan habatus sauda. Bukankah kita mengenal Asy Syifa’ seorang shahabiyah yang juga pakar di bidang pengobatan? Bukankah pada era keemasan Islam pun berkembang pesat ilmu kedokteran dan farmasi?
Rasanya saya koq sepakat dengan pendapat Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar, seorang scientist yang insya ALLAH faqih fiddin. Dalam sebuah forum di pondok pesantren Panatagama Junior (Potorono) Yogyakarta beliau menjelaskan bahwa ilmuwan Islam memposisikan hadits tentang habatus sauda bukan sebagai “pagar” yang membatasi obat sebatas habatus sauda saja. Ilmuwan Muslim memposisikan hadits tersebut sebagai hint sekaligus motivasi. Hint bahwa ada sesuatu yang menarik dalam habatus sauda yang harus dikaji. Motivasi untuk menguak “misteri” kandungan habatus sauda. Bukan lantas menjadikan habatus sauda sebagai obat sakti yang menjadi andalan dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Terkait masalah efek samping… Iya benar jika dikatakan bahwa obat kimia sintetis menimbulkan efek samping. Bahkan bukan hanya efek samping. [FYI: efek samping adalah efek selain dari efek utama yang diinginkan dalam terapi. Efek samping bisa bersifat menguntungkan atau pun merugikan, tergantung sudut pandang. Misalnya obat batuk menimbulkan efek samping mengantuk. Bagi seorang sopir bus antar kota yang harus mengejar setoran, tentu efek mengantuk ini menjadi merugikan tetapi bagi orang yang sedang mengalami susah tidur, malah menjadi menguntungkan]. Obat sintetis kimia bahkan berpotensi menimbulkan adverse effect atau Adverse Drug Reaction (ADR) alias efek berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama. Itu adalah fakta, bukan sekadar opini dan tidak perlu disangkal.
Tetapi jangan salah…. Obat herbal pun tetap berpotensi menimbulkan side effect dan ADR yang tidak kalah besarnya dengan obat kimia sintetis. Bahkan mungkin bisa menimbulkan ADR yang lebih besar. Mungkin ada yang kemudian bertanya “Benar kah? Mana buktinya? Mana datanya? Bukankah selama ini yang banyak didapatkan adalah data tentang ADR yang ditimbulkan oleh obat kimia sintetis? Ada yang menyebabkan kerusakan liver, ada yang merusak ginjal, ada yang menyebabkan iritasi saluran cerna, kecacatan janin, dll. Semua yang dilaporkan itu adalah ADR dari obat kimia sintetis. Ga ada tuh data ADR yang ditimbulkan oleh obat herbal?!”
Maka jawabannya adalah: Benar data–data tersebut lebih banyak didapatkan dari penggunaan obat kimia sintetis, bukan dari penggunaan obat herbal. Hal itu karena dalam pengembangan obat kimia sintetis dilakukan kontrol yang sangat ketat. Sebelum suatu obat kimia sintetis diluncurkan ke pasar, terlebih dahulu harus diketahui efek utama (khasiat)nya, dosis terapinya, efek samping serta ADRnya (kajian toksisitas). Selanjutnya, setelah obat diluncurkan ke pasar peredaran obat diawasi dengan ketat di bawah pengawasan dokter (dalam artian diresepkan oleh dokter) dan Apoteker (obat hanya bisa dibeli di Apotek). Dengan mekanisme seperti ini dokter dan Apotek mengetahui –secara kasar—siapa saja yang mengkonsumsi obat tersebut sehingga perkembangan pasien setelah mengkonsumsi obat tersebut dapat dimonitor. Apakah pasien menjadi sembuh, mengalami keluhan seperti apa, atau malah mengalami penyakit lain yang lebih berbahaya dari penyakit sebelumnya. Dari sinilah bisa didapatkan data tentang ADR obat kimia sintetis.
Bagaimana dengan obat herbal? Sayang sekali… pengawasan obat herbal tidak seketat obat kimia sintetis. Seringkali penelitian herbal baru sebatas didapatkan kesimpulan “Herbal X terbukti memiliki efek (khasiat) ini dan itu”, sama sekali belum ada kajian tentang efek samping dan ADR, bahkan kajian tentang dosis terapinya pun belum tapi sudah sudah dilempar ke pasar. Di pasaran, pengawasannya juga lemah. Hanya berbekal data “Herbal X terbukti memiliki efek (khasiat) ini dan itu”sudah dipromosikan habis–habisan. Di jual bebas di akhawat–akhawat pengajian, di toko jilbab, toko buku, toko roti, dll yang penjualnya tidak mengetahui siapa saja konsumennya. Lha, kalau peredarannya seperti itu, bagamana bisa mendapatkan data ADR dari penggunaan obat herbal?
Obat Kimia Sintetis versus Herbal?
Saya tidak anti herbal pun saya tidak memandang herbal sebelah mata. Bahkan saya mendukung eksplorasi herbal, apalagi herbal lokal. Sungguh, majunya eksplorasi herbal lokal adalah salah satu impian saya demi kemandirian bangsa dalam bidang kesehatan. Hanya saja saya sering kali sedih menyaksikan promosi herbal yang berlebihan dan bahkan sering kali tidak rasional. Klaim 100% aman, tanpa efek samping, bebas bahan kimia (bingung juga emangnya yang disebut “bahan kimia” itu apa ya? Bukankah air juga bahan kimia dengan rumus molekul H2O?), serta berbagai testimony yang bombastis layaknya keajaiban.
Seperti kata pepatah, tak mungkin ada asap jika tak ada api. Tak mungkin ada “peparangan” antara herbal dan obat kimia sintetis jika tidak ada pemicunya. Lantas, apakah pemicunya? Banyak hal yang menjadi pemicu “pertarungan” ini, beberapa di antaranya:
Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang obat. Sering kali pasien menerima obat tanpa informasi apa pun selain aturan pakai, itu pun tidak lengkap. Hanya sekadar “Diminum 3 x sehari 1 tablet”. Mungkin ada sedikit tambahan info untuk antibiotik “Diminum sampai habis”. Selebihnya, tidak ada informasi apa pun. Bahkan tidak jarang kemasan obat pun tidak ada sehingga pasien tidak bisa mencari tahu obat apa yang dia terima (kecuali beberapa pasien cerdas dan punya akses untuk menanyakannya ke dokter atau Apoteker). Minimnya informasi tentang obat membuat pasien tidak mengerti betul kenapa dia harus meminum obat yang ini, bukan yang itu. Seolah–olah ketika pasien meminum obat seperti meminum sesuatu yang tidak dia ketahui tapi “dipaksakan” oleh dokter untuk diminum. Hal ini membuat pasien atau keluarga pasien mudah percaya jika dihembuskan isu negatif tentang obat maupun tentang tenaga kesehatan yang memberikan obat. Pasien yang penasaran dengan obat yang ia terima tetapi tidak mengerti jalur yang benar untuk mengetahui informasi tentang obat (karena dokter hanya memberikan resep tanpa menjelaskan obat apa yang ia resepkan sedangkan Apoteker entah ke mana, Apotek terkesan hanya sebagai tempat transaksi obat, bukan tempat konsultasi), mencoba mencari informasi tentang obat kepada teman–teman atau tetangganya yang sama–sama tidak tahu. Atau ada juga yang mencoba bertanya pada Mbah Google. Eh, ternyata lebih banyak ketemu artikel–artikel yang mengulas sisi negatif obat secara tidak proporsional karena biasanya nyasar ke blog–blog pribadi atau komunitas yang cenderung subjektif. Sepertinya langka deh pasien yang mencari informasi tentang obat lalu masuk ke situs–situs ilmiah, apalagi mendapatkan jrnal ilmiah. Sangat langka. Maka, jangan salahkan pasien jika mereka menolak obat, bahkan mengkampanyekan anti obat kimia.
Kondisi ini diperparah dengan carut–marutnya sistem kesehatan negeri ini. Pelayanan kesehatan yang berdasarkan prinsip kapitalisme membuat kesehatan menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sulit dijangkau karena mahalnya. Dan komponen terbesar penentu harga pelayanan kesehatan adalah harga obat. Di tengah kondisi seperti ini, orang–orang yang jeli melihat peluang bisnis menawarkan obat herbal. Mereka benar–benar pandai mengolah emosi masyarakat. Ketika masyarakat mengeluhkan mahalnya harga obat, mereka menawarkan herbal dengan harga yang murah. Ketika masyarakat dihantui kecemasan terhadap efek samping obat—yang informasinya didapat dari sumber antah berantah—mereka mempromosikan herbal dengan testimoni–testimoni bombastis, tanpa efek samping! Maka lengkap sudah alasan bagi masyarakat untuk mengatakan “Katakan ‘tidak’ pada obat kimia. Katakan ‘ya’ pada herbal!”.
Saya tidak memusuhi herbal, bahkan sebaliknya. Saya sangat mendukung pengembangan herbal, terutama herbal lokal. Herbal yang tumbuh di negeri ini karena dengannya insya ALLAH kita bisa membangun independensi bangsa dalam bidang kesehatan. Independensi yang mutlak sangat kita perlukan jika kelak–insya ALLAH—Khilafah ini bermula di sini. Independensi yang akan menghapus kekhawatiran kita atas ancaman embargo bahan baku obat—jika kelak Dawlah Khilafah yang dijanjikan, bermula di sini dan mengundang murka Negara–Negara lain di dunia—. Kita tidak perlu mengkhawatirkan hal itu karena kita bisa memproduksi obat sendiri karena bahan bakunya bisa kita panen dari tanah kita sendiri. Pengembangan herbal itulah yang kita perlukan, bukan sekadar promosi herbal! Mari kita kembangkan herbal apa saja yang berpotensi, kaji efek utamanya, kaji dosisnya, kaji toksisitasnya, kembangkan bentuk sediaannya, dan seterusnya. Setelah itu, mari promosikan herbal secara proporsional dengan promosi yang mencerdaskan masyarakat. Bukan dengan promosi yang seolah menjanjikan angin surga bagi pasien, seolah semuanya indah, semuanya baik. (www.syariahpublications.com)
Yogyakarta, 21 Rajab 1433 H
Monday, June 11, 2012
8.28 a.m.

Selasa, 05 Juni 2012

Khilafah: Negara Terbaik

Pada 28 Rajab 1342 H, Inggris lewat agennya Kamal at-Taturk menghan-curkan Khilafah Islam. Institusi politik ini selama berabad-abad ada di tengah umat. Institusi ini menyatukan umat Islam, menerapkan syariah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sekarang 1433 H, artinya 91 tahun umat Islam tidak lagi memiliki institusi ini. Selama itu pula umat Islam tidak menjalankan kewajiban penting dalam Islam, yaitu membaiat khalifah. Padahal umat Islam hanya diberi toleransi kosong dari kepemimpinan (Khilafah) selama 3 hari 3 malam. Tidak hanya itu, kewajiban menegakkan Khilafah ini merupakan perkara ma’lum[un] min ad-din bi dhorurah. Perkara ini sudah diketahui urgensinya. Para ulama dan semua imam mazhab sepakat tentang kewajibannya.
Secara politik sistem Khilafah didedikasikan untuk melayani kepentingan masyarakat. Sebab, hakikat dari politik Islam adalah ri’ayah su’un al-ummah (pengurusan urusan umat) yang didasarkan pada syariah Islam. Karena itu, penguasa dalam Islam bagaikan penggembala (ra’in) dan pelayan umat (khadim al-ummah).
Dalam Islam penguasa hadir untuk menerapkan hukum-hukum Islam; memastikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok setiap individu masyarakat seperti pangan, sandang dan papan; menjamin pendidikan yang bermutu tinggi dan kesehatan yang layak untuk masyarakat secara gratis; memastikan hukum tegak dan keamaan rakyat terjaga.
Prinsip kedaulatan di tangan syariah akan menjamin pelayanan masyarakat ini berjalan baik karena masyarakat diurus berdasarkan syariah Islam. Kedaulatan syariah ini akan menutup intervensi manusia untuk membuat kebijakan hukum maupun politik yang didasarkan pada kepentingan kelompok, hawa nafsu, atau kekuatan modalnya seperti dalam sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan di tangan manusia.
Berbeda dengan sistem otoriter, sistem politik Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat (ash-shultan li al-ummah). Dengan hak kekuasaan ini, rakyat berhak memilik khalifah yang mereka sukai tanpa ada paksaan. Rakyat pun berhak bahkan wajib mengkritik Khalifah kalau menyimpang dari Islam. Islam pun memuliakan aktivitas mengoreksi penguasa ini dengan sebutan sebaik-baik jihad (afdhal al-jihad) dan dengan julukan—jika pelakunya terbunuh—pemimpin para syahada (sayyid asy-syuhadaa).
Dalam sistem politik ini rakyat diberi hak untuk berkumpul, berorganisasi dan menyuarakan pendapat; tentu bukan atas dasar kebebasan (liberalisme), namun berdasarkan hukum syariah. Sistem politik ini memberikan ruang bagi perbedaan pendapat sejauh masih dalam koridor akidah Islam dan hukum syariah. Karena itu, keberadaan mazhab-mazhab fikih yang berbeda akan dijaga oleh negara. Negara tidak akan berpihak pada mazhab tertentu atau mengadopsi mazhab. Sebab, Khilafah adalah negara bagi semua rakyat, apa pun mazhabnya.
Penjaminan hak-hak rakyat dalam Khilafah tampak dari keberadaan Majelis Umat. Inilah tempat para wakil umat dan para tokoh masyarakat dari berbagai kalangan (Muslim maupun non-Muslim) dari berbagai daerah berkumpul. Namun, mereka berkumpul bukan untuk membuat hukum seperti dalam sistem demokrasi, tetapi dalam rangka mengoreksi kebijakan penguasa. Majelis Umat ini juga menjalankan fungsi musyawarah; pendapat-pendapat mereka akan dijadikan masukan penting bagi Khalifah dalam menjalankan kebijakannya.
Secara ekonomi, kebijakan yang dijalankan Khilafah adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan). Rakyat didorong untuk bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan itu semua. Kalau belum terpenuhi, keluarganya wajib membantu. Kalau masih belum cukup, negara akan turun tangan. Tidak boleh ada individu rakyat yang mati kelaparan, atau hidup dalam kedingingan karena tidak memiliki pakaian dan rumah.
Adapun pendidikan dan kesehatan merupakan hak rakyat yang diperoleh secara gratis. Gratis bukan berarti asal-asalan. Pendidikan sebagai hak rakyat haruslah berkualitas. Kesehatan haruslah layak. Semua ini akan menciptakan ketenangan bagai masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi mereka karena rakyat akan fokus untuk berkerja untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis sekarang saat beban ekonomi rakyat terbesar justru terjadi akibat pendidikan dan kesehatan yang mahal.
Negara juga secara optimal menggunakan sumber-sumber pendapatan yang ada untuk kepentingan rakyat. Kepemilikan umum berupa barang-barang tambang yang jumlahnya melimpah seperti emas, batu bara,perak, timah, tembaga, gas atau minyak akan dikelola negara dengan dengan baik untuk kepentingan rakyat; tidak boleh diserahkan dan dimiliki oleh individu atau asing.
Dengan cara ini, pendapatan negara akan lebih dari cukup untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan prinsip ini negara Khilafah akan menghentikan penjajahan Kapitalisme yang merampok kekayaan kaum Muslim atas nama investasi asing atau perdagangan bebas.
Meskipun demikian, dalam Islam kepemilikan individu tetap diakui. Bahkan negara Khilafah wajib memberikan jaminan bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Dengan demikian sistem Islam tidak akan mematikan etos kerja dari rakyatnya; ditambah dengan dorongan takwa, justru akan lebih meningkat.
Negara Khilafah juga merupakan negara hukum. Setiap vonis untuk menyelesaikan persengkatan dan kejahatan harus melalui proses pengadilan. Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan syariah Islam dengan proses pembuktian dan saksi. Hukum dalam hal ini berlaku sama bagi siapa saja, rakyat atau penguasa, yang kaya maupun yang miskin, Muslim ataupun non-Muslim.
Terkait non-Muslim, negara menjamin tidak ada pemaksaan kepada mereka untuk memeluk agama Islam. Mereka juga diberi jaminan untuk beribadah berdasarkan keyakinan mereka, makan dan minum berdasarkan keyakinan mereka, termasuk berpakaian. Namun, dalam masalah ‘uqubat (sanksi hukum), muamalah (ekonomi, pendidikan, dll), hukum berlaku sama, yaitu hukum Islam. Mereka juga mendapatkan hak-hak yang sama dengan rakyat lainnya yang beragama Islam dalam jaminan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sekian tahun telah berlalu, berbagai sistem politik telah dicoba diterapkan di tengah umat Islam. Ada yang sosialis-komunis, ada model monarki, dan sebagai besar tentunya adalah kapitalis sekular. Tidak ada perubahan nyata di tengah-tengah umat. Semuanya telah gagal dalam segala aspek. Negeri Islam meskipun kaya dan jumlahnya penduduk besar menjadi negeri-negeri yang penduduknya miskin, tingkat pengangguran tinggi, terbelakang dalam sains dan teknologi. Negeri-negeri Islam diduduki, dirampas, dipecah-belah dan puluhan juta penduduknya menjadi korban.
Karena itu, sesungguhnya umat Islam tidak punya pilihan lain kecuali kembali pada sistem pemerintahan terbaik, yaitu Khilafah. [Farid Wadjdi]
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/06/khilafah-negara-terbaik/