Tempat berbagi
pemikiran
, kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
perempuan, pendidikan anak,
remaja
, dan keluarga.

Selamat Berlayar..........

Senin, 02 April 2012

MELAHIRKAN GENERASI ISLAMI DENGAN SISTEM ISLAM


Setiap umat atau bangsa yang menganut ideologi tertentu, dapat dipastikan menaruh perhatian besar kepada generasi muda mereka. Sebab, generasi muda itulah yang akan melestarikan ideologi yang mendasari seluruh cara hidup (the way of life) generasi masa sekarang (Taufiq Al-Hakim, Tsaurah As Syabab, hlm. 17; Usus At-Ta’lim Al-Manhaji, hlm. 7-8).

Demikian pula umat Islam yang menganut ideologi Islam. Sudah pasti mereka mempunyai perhatian besar pada lahirnya generasi muda Islami, yakni generasi yang mempunyai kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), baik dalam pola pikirnya (‘aqliyah) maupun dalam pola sikap dan perilakunya (nafsiyah). (Usus At-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 8).

 
Terdapat 3 (tiga) pihak yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi islami tersebut. Pertama: keluarga, yang menjadi wadah pertama pembentukan generasi islami melalui ayah dan ibu. Kedua: masyarakat, yang menjadi lingkungan (al-bi‘ah) tempat generasi Islami itu tumbuh dan hidup bersama anggota masyarakat lainnya. Ketiga: Negara Khilafah, yang bertanggung jawab melahirkan generasi islami sebagai bagian dari tugas negara untuk menjalankan sistem pendidikan serta sistem-sistem sosial lainnya yang terkait (Najah As Sabatin, Asasiyat Tarbiyah al-Athfal, hlm. 1; Fathi Salim, Bina‘ an-Nafsiyah Al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm. 22; Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyah al-Awlad, I/33; Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9).




Tanggung Jawab Khilafah



Negara Khilafah bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami itu melalui penerapan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, antara lain sebagai berikut:
1. Menerapkan Sistem Pendidikan Formal.
Sistem pendidikan merupakan metode utama dan langsung untuk melahirkan generasi islami. Tujuan sistem pendidikan adalah untuk menghasilkan generasi yang berkepribadian islami (syakhshiyah Islam), yang berbekal ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu keislaman (tsaqafah islam) maupun ilmu dalam cakupan sains dan teknologi. Negara menerapkan sistem pendidikan ini melalui sekumpulan UU syariah (qanun syar’i) maupun UU administrasi (qanun idari) yang terkait dengan pendidikan (Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9).


Sistem pendidikan dalam Negara Khilafah ada 2 (dua) macam. Pertama: sistem pendidikan formal (at-ta’lim al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan negara, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh swasta. Sistem pendidikan ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi (at-ta’lim al-’aaliy). Kedua: sistem pendidikan non-formal (at-ta’lim ghayr al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang tidak tunduk pada peraturan negara dalam hal pengaturan pendidikan, misalnya pendidikan yang dilaksanakan di rumah, mesjid dan pesantren; juga berbagai forum seperti seminar, konferensi, pelatihan/training, dan sebagainya.
 

Meskipun sistem pendidikan non-formal tak tunduk pada peraturan negara, Khilafah tetap bertanggung jawab dan mengawasi materi yang diberikan, tidak berbeda dengan sistem pendidikan formal. Negara berkewajiban mengawasi agar materi yang diberikan tetap berupa ide yang lahir dari akidah Islam, seperti materi tauhid, fikih, tafsir, dan sebagainya; atau berupa ide yang dibangun di atas akidah Islam, yaitu meski tidak lahir dari wahyu tetapi tetap tidak boleh bertentangan dengan akidah, misalnya sains dan teknologi. Jika ada bagian sains dan teknologi yang bertentangan dengan Aqidah, seperti teori Evolusi Darwin, negara akan melarang pengajaran teori tersebut dalam berbagai lembaga pendidikan (Usus at-Ta’lim al-Manhaji, hlm. 9; Muqaddimah Ad Dustur, II/120).

Dengan demikian, negara akan menindak tegas sekolah atau lembaga pendidikan yang mengajarkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam, misalnya ilmu-ilmu sosial dari Barat, seperti ekonomi, sosiologi, psikologi; juga berbagai ide dan filsafat Barat seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, marxisme, eksistensialisme, utilitarianisme, pragmatisme, darwinisme, dan sebagainya; kecuali jika materi-materi seperti itu diajarkan dalam level pendidikan tinggi dan diajarkan bukan untuk diyakini, melainkan sekadar untuk diketahui serta dijelaskan kekeliruandan pertentangannya dengan Islam (Muqaddimah Ad Dustur, II/168).
 

Beberapa Prinsip dalam Penyelenggaraan Pendidikan Formal oleh Daulah Khilafah adalah Sebagai Berikut:
a.    Pendidikan untuk Semua
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Besarnya perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan oleh Rasulullah ketika menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim. Berdasarkan segmen peserta didik, saat ini terdapat dua jenis pendidikan, yakni pendidikan untuk kalangan orang berada dan pendidikan untuk masyarakat umum.
Daulah Khilafah tidak akan menyelenggarakan pendidikan secara diskriminatif. Pendidikan bebas bea yang bermutu dari tingkat dasar hingga menengah akan disediakan untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, mazhab, ras, suku bangsa maupun jenis kelamin. Untuk pendidikan tinggi, Daulah Khilafah akan menyediakan sesuai kemampuan


b.    Membangun Kepribadian yang Islami
Dalam Daulah Khilafah, pendidikan akan diselenggarakan dengan dasar akidah Islam yang tercermin pada penetapan arah pendidikan, penyusunan kurikulum, dan silabi serta menjadi dasar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pendidikan harus diarahkan bagi terbentuknya kepribadian Islam anak didik dan membina mereka agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta tsaqafah Islam. Pendidikan juga harus menjadi media utama bagi dakwah dan menyiapkan anak didik agar kelak menjadi kader umat yang akan ikut memajukan masyarakat Islam. Kebijakan pendidikan seperti ini berlaku umum pada sekolah negeri maupun swasta. Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim [66]: 6)

 

c.    Meningkatkan Keahlian dalam Seluruh Bidang Kehidupan
Melalui pendidikan, Daulah Khilafah akan memastikan bahwa warga negaranya mampu menguasai berbagai bidang keahlian yang diperlukan untuk kemajuan masyarakat. Secara garis besar, seperti yang disebut oleh Imam Ghazali, ilmu pengetahuan dapat dikategorikan menjadi dua, yakni ilmu kehidupan dan tsaqafah Islam.
 

Berkaitan dengan tsaqafah Islam, negara akan mendidik anak-anak agar dapat menguasai tsaqafah Islam seperti fiqih, tafsir, ulumul Quran dan hadits dan lainnya. Berkaitan dengan ilmu kehidupan, Daulah Khilafah akan mengarahkan agar putra-putri umat Islam unggul dalam berbagai bidang pengetahuan dan teknologi seperti teknik mesin, ilmu kimia, fisika, kedokteran, dan sebagainya. Rasulullah saw. mengatakan:
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (Hr. Muslim) 

Dari sistem pendidikan yang bermutu tinggi di masa lalu lahir pribadi-pribadi istimewa yang mampu menjadi pemimpin politik dan pemerintahan serta militer sepertAbu Bakar ra, Khalid bin Walid ra, dan Shalahuddin al-Ayyubi. Pada saat yang sama, lahir pula sosok-sosok yang luar biasa seperti Imam Abu Hanifah dan al-Khuwarizmi yang ahli dalam ilmu fikih maupun cabang ilmu tsaqafah Islam yang lain
 

d.    Pendidikan Bahasa
Bahasa Arab memegang peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Bahasa Arab adalah bahasa al-Quran dan hadits; bahasa dalam ibadah shalat, juga bahasa internasional, khususnya untuk dunia Islam. Seorang qadhi (hakim) tidak akan mungkin bisa berijtihad tanpa memahami bahasa Arab. Maka, dalam Daulah Khilafah Bahasa Arab akan menjadi bahasa resmi negara. Pengajaran bahasa Arab menjadi bagian dari kurikulum yang wajib diajarkan di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Sementara, bahasa asing boleh diajarkan untuk kepentingan dakwah dan demi melancarkan urusan umat Islam, di antaranya untuk menerjemahkan buku-buku pengetahuan yang diperlukan oleh masyarakat.
 

e.    Metode Pengajaran yang digunakan Adalah Untuk Membangkitkan Kecerdasan dan Memperbaiki Perilaku
Metode belajar mengajar harus dibuat sedemikian rupa agar mampu membangkitkan kecerdasan dan mengubah perilaku yang buruk menjadi lebih baik. Metode belajar dengan cara menghafal harus diterapkan secara tepat, karena metode ini bila salah penerapan bisa mengekang kecerdasan anak didik karena kemampuan berfikir anak tidak terasah. Ketika mengajarkan pemikiran-pemikiran yang terkait dengan pandangan hidup, para guru wajib menanamkan pandangan hidup Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatan, serta menanamkan rasa suka dan benci sesuai sudut pandang Islam. Dengan cara ini diharapkan anak didik akan dapat terdorong untuk berpikir dan bersikap sesuai dengan petunjuk wahyu. 

Sementara ketika mengajarkan pengetahuan-pengetahuan yang tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu fisika, matematika, kimia atau teknik, kedokteran, dan ilmu lainnya, para guru mendorong anak didik mempelajarinya sebagai bagian dari ibadah dan demi kemaslahatan umat serta dan keridhaan Allah SWT. Dalam al-Quran, Allah SWT. Berfirman: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Qs. al-Qashash [28]: 77)

f.    Pendidikan Tinggi
Ada karakter khusus dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berbeda dengan jenjang pendidikan sebelumnya. Kalau jenjang pendidikan sebelumnya lebih bertujuan ke arah membangun profil anak didik, maka pendidikan tinggi dalam Daulah Khilafah bertujuan:
1.    Melakukan Tarkiiz (penancapan) profil kepribadian Islam secara intensif agar mahasiswa bisa menjadi PEMIMPIN dalam MEMANTAU & MENGATASI:

i.    Permasalahan mendasar dan krusial masyarakat (qadhaya mashiriyah: permasalahan yang diharuskan atas kaum Muslimin untuk menyelesaikannya dengan resiko hidup atau mati)
ii.    Persoalan umum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari 2.    Mencetak para pemimpin umat yang benar-benar berkepribadian Islam, kompeten, dan siap menerapkan Islam, melindungi dan mengembannya ke seluruh penjuru dunia.
3.    Menghasilkan himpunan ulama sekaligus ilmuwan dan para ahli di berbagai bidang, seperti kedokteran, teknik, pertanian, guru, hakim atau ahli syariah dan bidang lain yang mampu mengurus kemaslahatan hidup umat melalui penyusunan rancangan strategis jangka pendek dan jangka panjang, yang siap dijalankan negara (Khilafah), dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
4.    Mempersiapkan individu yang akan menjadi pelaksana praktis dan pengelola urusan umat: para hakim (qadhi), dokter, insinyur, guru, dsb.
5.    Pendidikan tinggi juga diselenggarakan untuk tujuan menghasilkan peneliti yang mampu melakukan inovasi di berbagai bidang yang memungkinkan umat ini mengelola hidupnya secara mandiri.
6.    Di samping itu, pendidikan tinggi juga bertujuan membangun ketahanan negara dari ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman lain dari luar negeri.
Untuk kepentingan tersebut, Khilafah akan mendirikan perguruan tinggi dalam berbagai bentuknya (universitas, institut,sekolah tinggi, akademi atau lainnya) lengkap dengan pusat-pusat penelitian, laboratorium, perpustakaan dan sarana lain sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini ketergantungan umat Islam kepada negara-negara kolonialis bisa dihindari. Dengan cara ini pula, maka kemaslahatan masyarakat dan negara tidak akan jatuh dibawah pengaruh dan kendali asing, sekecil apapun bentuknya.
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 141)
Perlu dicatat, pendidikan tinggi dengan program studi apapun tetap akan mengajarkan tsaqafah Islam kepada para mahasiswa. Pengajaran tsaqafah Islam di dalam pendidikan tinggi ini bertujuan agar kelak ketika mereka menjadi pemimpin benar-benar memahami Islam dan memiliki bekal tsaqafah yang mencukupi, sehingga bisa mengurus kepentingan rakyatnya dengan baik, apa pun bidang yang dia tekuni.

2. Menerapkan Syariah Islam Secara Umum.
 

Negara bertanggung jawab menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam sistem pendidikan, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan (nizham ijtima’i), sistem pidana (nizham uqubat), dan sebagainya.
 

Penerapan syariah ini secara tidak langsung juga menjadi cara untuk membentuk generasi yang islami. Misalkan, sistem pendidikan formal yang cuma-cuma kepada seluruh rakyat. Kebijakan negara ini akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyat, termasuk anak-anak dan remaja, untuk menikmati pendidikan gratis dan berkualitas dari negara (Muqaddimah Ad Dustur, II/173).
 

Contoh lain, sistem ekonomi yang diterapkan negara akan memberikan bantuan harta kepada kaum fakir dan miskin, baik melalui pembagian harta zakat maupun harta selain zakat. Maka dari itu, para pemuda yang miskin yang tidak mampu menikah karena tak punya harta untuk membayar mahar akan mempunyai kesempatan untuk menikah. Jadi penerapan hukum zakat ini akan berkontribusi besar menjaga moralitas generasi muda karena mereka akan terhindar dari perbuatan tercela seperti zina akibat ketidakmampuan ekonomi. (Muqaddimah Ad Dustur, II/7-8).
 

Contoh lain, dalam sistem pemerintahan, akan ada departemen khusus yang menangani media massa, yaitu Departemen Penerangan (jihaz al-i’lam). Tugasnya antara lain mengawasi segala bentuk media massa dalam negara Khilafah. Lembaga negara inilah nanti yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut yang menjamin generasi Islami tetap aman dari segala pengaruh media massa yang negatif dan destruktif, seperti situs-situs porno, dan sebagainya. (Muqaddimah ad-Dustur, II/291).
 

Contoh lain, dalam sistem pergaulan (nizham ijtima’i), negara akan menerapkan wajibnya infishal, yaitu pemisahan komunitas laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan khusus seperti di rumah, maupun dalam kehidupan umum seperti di sekolah dan jalan raya. Hanya kondisi-kondisi tertentu saja yang dibolehkan untuk ikhtilath, seperti saat bersilaturahmi antarkerabat, berjual-beli di pasar, beribadah haji (seperti tawaf), dan sebagainya. Peraturan ini tentu akan sangat kondusif untuk melahirkan generasi islami yang salih dan salihah, karena akan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas dan liar ala Barat seperti sekarang ini (Muqaddimah ad-Dustur, I/321).

3. Mewujudkan Lingkungan Islami.


Negara Khilafah bertanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang baik (al-bi‘ah as-shalihah) bagi generasi muda umat Islam. Hal ini karena lingkungan berpengaruh besar terhadap individu yang hidup di dalamnya. Lingkungan yang buruk dapat merusak individu-individu yang baik, sebaliknya lingkungan yang baik dapat memperbaiki individu-individu yang buruk. (Fathi Salim, Bina‘ an-Nafsiyah Al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm.13).
 

Negara melakukan tanggung jawabnya untuk membentuk lingkungan Islami ini dengan mengawasi 2 (dua) hal. Pertama: kebiasan atau adat-istiadat yang berlaku di masyarakat (‘urf ‘am). Kedua: pendapat umum yang berkembang di masyarakat (ra`yu ‘am) (Fathi Salim, Bina` an-Nafsiyah al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, hlm. 22-23).
 

Maka dari itu, negara akan melarang berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan Islam yang merusak proses pembentukan generasi islami. Misalnya adanya geng-geng di lingkungan kampung atau sekolah, termasuk geng motor yang marak belakangan ini. Negara juga akan mengawasi dan menindak komunitas hobi, seperti perkumpulan musik, perkumpulan olah raga, jika aktivitasnya bertentangan dengan syariah islam.
 

Negara juga akan melarang berbagai kafe, bar, klub, atau lokasi-lokasi wisata, seperti hotel dan pantai; juga berbagai play station, warung internet (warnet) dan sebagainya yang umumnya menjadi tempat kumpulnya anak muda jika di tempat-tempat tersebut terjadi penyimpangan syariah, seperti membolos dari sekolah, beredarnya minuman keras, adanya transaksi narkoba, aktivitas pacaran, dan semisalnya.
 

Negara pun akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 6-7).

4. Menerapkan Sanksi Hukum.


Negara Khilafah akan memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat maupun ta’zir. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 17-21).
 

Penerapan sanksi-sanksi hukum oleh negara ini juga merupakan upaya kuratif untuk melahirkan generasi islami. Sebab, upaya preventif bisa jadi masih dilanggar juga. Maka dari itu, maka hukum-hukum syariah yang bersifat kuratif ini akan memainkan perannya secara efektif. Sebagai contoh, Islam telah mengharamkan zina; juga mengharamkan perbuatan-perbuatan yang dapat menghantarkan zina, seperti khalwat (berduaan dengan lain jenis). Ini hukum preventif. Namun, kalau hukum ini masih dilanggar juga, sanksi syariah sebagai hukum kuratif mau tak mau akan diterapkan. Mereka yang berzina akan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali cambukan jika yang berzina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2). Khalifah boleh menambah hukuman ini dengan hukuman pengasingan (taghrib) selama satu tahun. Adapun jika yang berzina sudah muhshan, hukumnya dirajam sampai mati, berdasar hadis-hadis Nabi saw. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 27-29). Contoh lain, Islam telah mengharamkan homoseksual. Islam juga mengharamkan dua orang laki-laki tidur di bawah satu selimut. Ini hukum preventif. Namun, kalau ada laki-laki yang tetap nekat melakukan perbuatan homoseksual, maka syariah memberikan hukuman tegas sebagai hukum kuratif, yaitu menjatuhkan hukuman mati (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 40).
 

Demikianlah, negara Khilafah akan menerapkan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) ini bagi siapa saja yang melanggar syariah Islam. Maka penerapan sanksi ini diyakini akan dapat turut melahirkan generasi islami yang bermoral. Sebab, di balik sanksi-sanksi yang tegas itu sebenarnya tersembunyi suatu hikmah yang baik, yaitu menimbulkan efek jera (zawajir) di kalangan masyarakat luas, sehingga individu masyarakat (termasuk kaum mudanya) tidak berani melakukan pelanggaran syariah, seperti berzina atau melakukan liwath (homoseksual).

Penutup
 

Demikianlah gambaran ringkas bagaimana tanggung jawab negara Khilafah dalam upayanya untuk melahirkan generasi Islami. Hanya dalam negara Khilafah sajalah, berbagai tanggung jawab tersebut akan dapat dilaksanakan. Tanpa Khilafah, tak akan ada pihak yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami yang kita harapkan, kecuali institusi keluarga.
 

Memang dalam negara demokrasi yang sekuler dan liberal ini masih bisa lahir generasi Islami, tetapi itu hanyalah anomali. Kebanyakan generasi muda umat Islam saat ini akan mudah sekali terjerumus menjadi generasi yang bejat dan amoral, akibat tiadanya Khilafah dan pengaruh destruktif negara demokrasi-sekular saat ini.
 

Walhasil, sistem demokrasi-sekular ini wajib kita hancurkan dan kita ganti dengan Khilafah. Kalau tidak, generasi muda Islamlah yang justru akan hancur. WalLahu a’lam.

Senin, 20 Februari 2012

Mempertanyakan Kesahihan Pendidikan Kespro dalam Penanggulangan Seks Bebas

Pergaulan bebas rupanya masih menjadi bagian dari kehidupan remaja di negeri muslim ini.  Di tengah keinginan menyelamatkan para remaja dari pergaulan bebas, sebuah video pesta seks pelajar  justru beredar baru-baru ini. Kali ini terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Dalam video tersebut terdapat tujuh anak laki-laki serta dua perempuan melakukan pesta mesum di hutan Semampir, Desa Semugih Rongkop.  Diduga kuat peristiwa itu diabadikan dengan kamera ponsel oleh salah satu pelaku (Kompas.com, 01/02/2012).


Sebagaimana yang sudah-sudah, merebaknya seks bebas di kalangan remaja (pelajar) selalu mengingatkan pada sebuah program yang kini giat dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, yaitu pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).  Dalam kasus ini pula, salah seorang pemerhati sosial Gunung Kidul, Tri Asmiyanto, berpendapat bahwa pemerintah setempat seharusnya lebih berperan dengan pemberian pelajaran kesehatan produksi (kespro) bagi pelajar dan harus diberikan secara tuntas di sekolah.

Mengapa pada setiap kasus seks bebas remaja selalu memunculkan solusi pendidikan KRR?  Benarkah seks bebas remaja dapat ditanggulangi dengan pendidikan kespro?  Atau dengan kata lain, benarkah jika mereka telah memahami pendidikan kesehatan reproduksi ini lantas mereka manjauhi perilaku gaul bebas dan free seks?  Mengapa seiring dengan digulirkannya program pemerintah ini justru angka kejadian tindakan tak senonoh itu makin tinggi?  Dengan demikian, sejauh mana efektivitasnya?  Jika memang tidak efektif, apa yang sebenarnya diperlukan para remaja agar terhindar dari perilaku seks bebas tersebut?


Gaul Bebas, Persolaan Ideologis

Semua kalangan tentu sepakat bahwa pergaulan bebas, termasuk perzinahan adalah tindakan kotor dan merusak.  Apalagi di kalangan remaja - masa yang semestinya tidak memikirkan persoalan tersebut apalagi melakukannya, karena mereka seharusnya disibukkan oleh padatnya kegiatan belajar di sekolah dan berbagai aktivitas yang menyertainya.  Kenyataannya, banyak dari mereka yang terjerumus pada jebakan syaitan ini.
Bila dicermati, perilaku menyimpang remaja ini tentu tidak lepas dari semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab membentuk perilaku baik pada remaja.  Mereka itu adalah orang tua (keluarga), sekolah (masyarakat) dan negara.  Ketika tatanan kehidupan yang ada pada keluarga, sekolah atau masyarakat bahkan negara menyimpang jauh dari yang seharusnya, maka bisa dipastikan perilaku remaja pun akan menyimpang.  Dan kini, sekulerisme, kapitalisme dan turunannya yaitu liberalisme betul-betul telah menyatu dengan pola pendidikan yang diberikan oleh ketiga pihak tersebut kepada para remaja.
Kini, semakin banyak keluarga yang sekuler, cenderung berlepas tanggung jawab dalam membina ketaatan para remaja kepada Sang Khalik.  Berbekal minimnya pembinaan ketaatan dari keluarga, mereka pun memasuki dunia pendidikan di sekolah yang juga tak memberinya cukup imunitas terhadap derasnya serangan budaya kufur (pergaulan bebas).  Apalagi , kini sekolah sudah semakin kapitalis dengan kecenderungannya menitik beratkan aspek kognitif dan kemampuan akademis serta mengabaikan target-target pembentukan kepribadian dan perilaku shalih pada peserta didik.

Di sisi lain, negara selaku penyelenggara berlangsungnya kehidupan bermasyarakat tak punya nyali untuk memberantas serangan virus-virus jahat.  Pornografi dan pornoaksi belum juga terbendung.  Berbagai sarana dan tempat maksiyat bagi kebiasaan gaul bebas tumbuh subur tak tersentuh racun pembasmi.  Sanksi pun tak pernah membuat jera pelaku, apalagi mencegah pelaku lain untuk meninggalkan perbuatan buruknya.
Tatkala penjagaan dari ketiga pihak itu pun lemah, maka remaja benar-benar harus berhadapan dengan ideologi sesat dan sistem hidup yang rusak.  Kehidupan mereka semakin liberal, tak terkecuali saat mereka berinteraksi dengan lawan jenis.  Dorongan seksual yang tak terbendung, sementara kontrol diri mereka lemah, ditambah lingkungan yang mendukung, benar-benar telah memuluskan jalan bagi tindakan bejat ini.  Oleh karenanya, selama sekulerisme, kapitalisme dan liberalisme ada di sekitar mereka, maka pergaulan bebas akan subur berkembang. Inilah akar persoalannya, pergaulan bebas adalah buah dari liberalisme, paham kehidupan yang menjauhkan perilaku remaja dari pengaturan syariat Islam.

Berbagai keprihatinan bukan tidak banyak diungkapkan, berbagai upaya penanggulangan pun bukan tidak pernah dilakukan.  Namun sayang, semua itu belum membuahkan hasil yang nyata karena belum menyentuh akar persoalannya yaitu pandangan hidup sekuler, kapitalis dan liberalis.  Inilah persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak tatkala hendak mencari solusi bagi masalah yang semakin rumit ini.  Masalah pergaulan bebas adalah persoalan ideologi (pandangan hidup).  Maka solusi dari semua persoalan ini tentu haruslah menyentuh pandangan hidup, baik yang diemban keluarga, sekolah (masyarakat) maupun negara.  Dari sini, akan nyatalah kesahihan dan efektivitas solusi yang diambil.


Menyoal Pendidikan Kespro Remaja (KRR)

Selama statistik kejadian seks bebas di kalangan remaja meningkat, berbagai program yang telah dicanangkan pun layak mendapat sorotan, sejauh mana efektivitasnya.  Pemerintah Republik Indonesia telah memaklumkan pentingnya kesehatan reproduksi remaja, setidaknya hal ini sudah tertuang dalam Propenas 2001.  Pendidikan kesehatan reproduksi remaja pun mulai digencarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sebagai upaya untuk memberikan informasi yang benar dan akurat tentang kesehatan reproduksi remaja.

Kekhawatiran pun telah mulai muncul, terutama begitu melihat konten pendidikan KRR yang biasa disampaikan.  Diantaranya adalah konsep ABCD (Abstinensia, Be faithful, use Condom, no Drug) yang berpeluang besar disalahgunakan remaja.  Konsep ini memang dirancang agar remaja tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, setia dengan pasangan, menggunakan kondom agar terhindar dari penyakit menular seksual, dan menghindari obat terlarang sebagai sarana penularan penyakit.  Intinya, remaja harus memiliki perilaku seksual yang bertanggung jawab.  Memang, program tersebut terkesan baik dan menjanjikan perbaikan bagi perilaku seksual remaja.  Namun, bernarkah?

Jika ditelusuri dalam implementasinya barulah nampak bias dari tujuan yang dikehendaki.  Dalam berbagai bentuk dan sarana penyampaiannya, pendidikan KRR selalu diawali dengan mengajak remaja untuk memahami proses pubertas yang mereka alami, dengan berbagai perubahan yang terjadi pada tubuh (fisik), mental dan libido mereka. Intinya bahwa eksplorasi seksual pada masa pubertas ini adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh remaja, karena kondisi libido mereka yang memang sedang tinggi-tingginya. Namun agar tidak sampai terjatuh pada resiko mengalami kehamilan tidak diinginkan atau tertular penyakit menular seksual, maka perilaku seksual mereka haruslah senantiasa ‘aman’ dan ’sehat’.  Dari sisi inilah “konsep ABCD” diperlukan. Dengan konsep ini, maka remaja tidak bisa disalahkan jika mendapati dirinya harus bereksplorasi seksual asal dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam konsep atau kampanye ABCD, maka A adalah Abstinensia, artinya bahwa mereka tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum menikah.  Ini tentu bukan kampanye yang salah.  Andaikan konsep ini hanya berhenti pada huruf A, tak ada masalah.  Sayangnya, mereka melanjutkannya dengan konsep B, C, dan D.

Adapun B berarti Be faithful atau setialah. Maksudnya, hubungan seksual baru aman jika dilakukan dengan pasangan yang setia (tidak gonta-ganti pasangan).  Bagi para remaja, kampanye ini tentu sangat menyesatkan, karena kebanyakan mereka memang belum menikah.  Dengan konsep ini, mereka akhirnya merasa memiliki jalan untuk melakukan aktivitas seksual secara ‘aman dan bertanggung jawab’ yaitu asal setia dengan pasangan (pacarnya).

Belum lagi bila hal itu ditambah dengan konsep C (use Condom), yaitu menggunakan kondom.  Dikehendaki, dengan alat ini hubungan seksual akan terhindar dari kehamilan tak diinginkan dan penularan penyakit seksual (dual protection).  Dengan kondom pula, mereka malahan merasa lebih aman untuk melakukan hubungan seksual meski dengan berganti-ganti pasangan.  Jelaslah bahwa program kondomisasi hanya akan membuat remaja semakin berani, ‘nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ‘nyaman dan aman’ tersebut adalah semu. Sebab, seks bebas tak akan pernah aman dari murka Allah SWT meskipun menggunakan kondom.

Adapun D (no Drug) menghendaki remaja agar menghindari obat terlarang.  Meski kampanye ini tidak salah, namun pada tataran solusi bagi yang sudah terinfeksi kecanduan obat, penanganan yang diberikan tidak menuntaskan masalah, malah membawa persoalan baru. Seperti dengan pembagian jarum suntik steril, obat-obatan substitusi (pengganti) narkoba, dan lain-lain yang masih berdampak buruk bagi remaja dan perilaku seksualnya.

Intinya, pendidikan KRR sesungguhnya hingga kini belum menampakkan efektivitasnya.  Adapun Barat yang konon telah menjalankan pendidikan semacam ini dan diklaim terjadi perubahan perilaku seksual remaja, perubahan tersebut sebenarnya tidak otomatis menunjukkan tingkat keberhasilan program ini.  Sebab, kita semua tentu mengetahui rusaknya kehidupan seksual remaja di Barat yang telah mencapai klimaknya akibat sistem kehidupan liberal yang berlaku.  Titik jenuh itulah yang membuat remaja berpikir ulang untuk mencari bentuk pelampiasan seksual yang lebih aman.  Namun, tetap saja perubahan tersebut tidak mengarah pada perilaku seksual yang benar dan diajarkan agama.  Mereka bukan meninggalkan seks bebas sama sekali, namun mereka hanya menggantinya dengan seks yang ‘bertanggung jawab’.

Sementara di Indonesia, dengan tingkat pendidikan seksualitas yang rendah, komoditas seksualitas masih menjadi barang yang banyak diminati semua kalangan, bahkan anak kecil.  Oleh karena itu, meski bertujuan baik, pendidikan KRR yang sarat dengan muatan materi seksualitas kerap menjadi ajang remaja membicarakan persoalan ini di antara mereka.  Yang terjadi justru munculnya rangsangan seksual akibat pemikiran, ditambah fakta-fakta yang banyak mereka jumpai di sekitarnya.

Meski mereka telah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi, tingginya gejolak nafsu yang tanpa diimbangi kekuatan taqwa kepada Allah SWT kerap mengantarkan remaja pada perbuatan maksiyat (zina).  Inilah yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak tentang rendahnya kualitas pendidikan KRR yang diajarkan di lembaga pendidikan.  Mengapakah pendidikan seksual (sebutan yang lebih pantas daripada KRR) semata-mata mengajarkan agar hubungan seks berlangsung aman dan bertanggung jawab?

Tak hanya sisi seksualitas yang menonjol dalam pendidikan semacam ini.  Namun, target-target dan metode penyampaiannya pun jauh dari upaya mendobrak akar liberalisme pergaulan remaja.  Lebih-lebih aspek normatif yang digunakan tidaklah berbasis akidah yang bisa melahirkan keyakinan dan dorongan untuk bersikap.  Dalam keadaan seperti ini, tak jarang dijumpai peserta didik yang mengetahui masalah seks bebas, bahaya dan resikonya, namun mereka tidak memiliki dorongan yang kuat untuk meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.  Semua ini terjadi karena pendekatan yang digunakan bukan pendekatan ideologis.  Dengan demikian, pendidikan KRR memang layak dinyatakan tidak efektif hingga seharusnya diganti dengan pendidikan berperilaku berbasis akidah Islam.


Islam Menuntaskan Pergaulan Bebas

Sesungguhnya syariat Islam memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan penanaman pemahaman agar setiap muslim (termasuk remaja) bertanggung jawab atas kehormatan dirinya (QS. An Nuur [24] : 30-31) .  Hukum Islam juga mengatur apa yang mesti dilakukan remaja bila kebetulan libido mereka muncul, sabda Rasulullah SAW: “Yaa ma’syara Asysyaabaabi manistathoo’a minkum alba-ata falyatazawwaj faiinahu aghadhdhu lilbashari wa ahshanu lilfarji wa man lam yastathi’ fa’alaihi bi ashshawmi fainnahu lahu wijaaun”(muttafaq ‘alaihi) yang artinya: “wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah.  Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” Islam bahkan mengatur kehidupan masyarakat agar interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan umum dan khusus tidak menimbulkan rangsangan seksual. Semua itu tercakup dalam hukum-hukum pergaulan dalam Islam.
Aturan Islam tersebut juga mengatur bagaimana rangsangan seksual boleh diimunculkan (yaitu dalam hubungan pernikahan) dan menjaga dari perilaku dan segala hal yang memunculkan rangsangan seksual.  Dengan penerapan aturan ini maka kehidupan remaja akan jauh dari pergaulan bebas.  Oleh karena itu, solusi bagi meningkatnya kasus pergaulan bebas remaja sebenarnya adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam.

Di sisi lain, jika negara memiliki kapasitas menerapkan hukum Islam dalam semua persoalannya, tentu kemunculan kasus pergaulan bebas akan segera diminimalisir.  Diantaranya adalah melalui sanksi yang tegas dan kebijakan yang mengikat baik bagi pelaku seks bebas maupun para pemilik modal yang mendapatkan keuntungan dari bisnis seks ini.  Selama ini, kebijakan setengah hati inilah yang  membuat pelaku khilaf karena berbagai sarananya bertebaran di mana-mana.  Memblokir situs porno, menjatuhkan sanksi tegas pengedar pornografi dan pelaku pornoaksi, menghentikan kondomisasi dan lokalisasi miras maupun PSK, hingga kebijakan pendidikan yang integral dengan aqidah dan hukum syariat Islam, adalah hal-hal yang seharusnya menjadi prioritas utama negara untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sembari berharap perubahan kebijakan yang signifikan dari negara, tentunya upaya preventif yang dilakukan oleh pihak terdekat dengan remaja harus tetap dilakukan.  Keluarga sebagai benteng terakhir pembinaan remaja di rumah selayaknya mengambil peran lebih.  Mereka berkewajiban memberikan pemahaman ke-Islaman yang kuat kepada anak-anak remaja sekaligus mengawasi perilaku dan mendorong para remaja untuk terlibat dalam berbagai aktivitas produktif.  Semua itu diharapkan dapat menyalurkan energi remaja yang tinggi dan menghindarkan dari pelampiasan energi secara keliru.  Orang tua tak perlu latah ikut-ikutan memberikan pendidikan seks yang justru hanya akan menggairahkan rangsangan seksual remaja.


Penutup

Sungguh bangsa ini akan tetap terpuruk manakala generasi mudanya masih bersimbah lumpur kehinaan akibat pergaulan bebas.  Remaja hanyalah salah satu korban dari bercengkeramnya ideologi kufur sekulerisme dan turunannya (liberalisme).  Oleh karena itu, satu-satunya cara menyelamatkan mereka adalah dengan mencabut akar ideologi kufur tersebut dan menanamkan ideologi Islam yang terbukti shohih dan membawa kebaikan bagi manusia di dunia dan akhrat.  Semoga kita semua kian menyadari pentingnya kembali kepada negara Islam yang manjadikan ideologi Islam tersebut sebagai satu-satunya pengatur kehidupan manusia.  Aamiin Ya Rabbal ‘alamiin. []

Oleh: Noor Afeefa
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/16/mempertanyakan-kesahihan-pendidikan-kespro-dalam-penanggulangan-seks-bebas/

Kamis, 22 Desember 2011

Opini Seorang Peneliti Perancis tentang Muslimah HTI

Quo Vadis Sistem Pendidikan Indonesia: Catatan Konferensi Intelektual Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia


Pada 16 Desember 2011 di Jakarta, digelar sebuah konferensi dengan tema “Sistem Pendidikan Pragmatis Sebagai Faktor Pendorong Esensial Bagi Rusaknya Kualitas Generasi”. Acara yang diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia tersebut, dihadiri kurang lebih 350 peserta yang merupakan dosen dari sejumlah universitas di seluruh Indonesia, aktivis mahasiswi, serta pakar pendidikan.

Konferensi ini bertujuan untuk membedah akar masalah dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dalam konferensi tersebut dikemukakan sebuah wacana bahwa sistem pendidikan di Indonesia telah jatuh dalam kondisi pragmatisme. Hal inilah yang mengakibatkan turunnya kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia saat ini.

Turunnya kualitas dan tingkat pendidikan di Indonesia tersebut disebabkan karena sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini, telah terpengaruh oleh nilai-nilai liberalisme dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar.  Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia beranggapan bahwa kondisi ini mengakibatkan lahirnya generasi calon pemimpin di Indonesia yang tidak memiliki integritas serta kepekaan sosial. Di sisi lain, pragmatisme pendidikan di Indonesia juga dapat dijumpai dari arah kebijakan pendidikan nasional terutama terkait kurikulum dan pembiayaan pendidikan di Indonesia yang terjebak pada kapitalisme. Tingginya biaya pendidikan, serta komodifikasi pendidikan mengakibatkan terciptanya diskriminasi sosial terutama bagi mahasiswa yang berlatar belakang keluarga ekonomi lemah. Hasilnya generasi muda yang memiliki keterbatasan ekonomi, secara tidak langsung terpinggirkan untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Kebijakan pendidikan pemerintah Indonesia yang hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, mendukung kepentingan pasar din atas asas kejujuran serta integritas, menunjukkan bahwa pemerintah cenderung tidak memikirkan kepentingan rakyat. Menurut Muslimah Hizbut Tahrir, kendala dalam sistem pendidikan tersebut mencerminkan gambaran pemerintah Indonesia yang saat ini yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, namun cenderung berpihak pada kepentingan pasar (kapital).

Dalam konteks keindonesiaan, negara cenderung menjadikan peningkatan performa ekonomi nasional sebagai fokus utama. Negara justru melupakan salah satu fungsi utamanya untuk mencerdaskan serta melindungi masyarakat. Inilah mengapa komersialisasi dan komodifikasi pendidikan di Indonesia terjadi.

Selain itu, Muslimah Hizbut Tahrir beranggapan bahwa adanya kemitraan komprehensif antara Indonesia dengan Amerika Serikat juga berimbas pada dunia pendidikan. Salah satu poin dalam paket kerjasama menyeluruh antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tersebut menyangkut kerjasama pendidikan. Pemerintah AS berkomitmen untuk mengucurkan dana hingga mencapai 165 Juta Dollar AS yang ditujukan untuk dunia pendidikan di Indonesia. Sejumlah pertemuan antara pihak pemerintah AS dan sejumlah petinggi dalam jajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk membicarakan prospek kerjasama antara sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dengan beberapa perguruan tinggi di Amerika Serikat dianggap oleh Muslimah Hizbut Tahrir justru merugikan pihak Indonesia. Hal ini dikarenakan keberadaan kemitraan dalam dunia pendidikan tersebut tak lain merupakan bentuk “Politik Etis” baru dan tidak menghasilkan kemitraan yang sejajar dan seimbang. Keberadaan kerjasama tersebut pada akhirnya hanya akan menghasilkan akademisi pragmatis dan oportunis yang menyuarakan kepentingan Kapitalisme Amerika Serikat dan menyisakan rakyat Indonesia yang semakin terbelakang dan tidak mampu mengakses pendidikan yang berkualitas.

Selain itu isu yang diangkat adalah adanya kecenderungan dunia pendidikan terutama dunia pendidikan tinggi yang cenderung berkiblat pada sistem pendidikan Barat. Sebagai contoh kini tidak ada perbedaan yang signifikan anatara kurikulum pendidikan di Indonesia, dengan dunia pendidikan Barat terutama Amerika Serikat.  Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan yang besar dari dunia pendidikan di Indonesia pada pasar global. Hasilnya sekali lagi tecipta segregasi sosial di tengah masyarakat. Pemerintah cenderung  lebih berpihak pada sistem pendidikan yang berorientasi pasar global ketimbang memberikan pemerataan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konferensi tersebut MHTI mengutuk sistem pendidikan yang mengikuti logika kapitalisme,  liberalisme dan sekulerisme. MHTI berpendapat, sebagai negeri muslim semestinya Indonesia menerapkan sistem Pendidikan Islam. Tidak diterapkannya sistem pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai Islam serta lebih mengedepankan pada kepentingan pasar global mengakibatkan kondisi lingkungan sosial di Indonesia yang semakin buruk. Isu-isu problem social seperti kekerasan, kurangnya integritas social, minimnya kejujuran, serta berbagai kecurangan di tengah masyarakat dianggap merupakan akibat dari tidak diterapkannya sistem pendidikan Islami.

Dalam konferensi yang berlangsung selama 4 jam tersebut, dipaparkan pemikiran dari para peserta konferensi, beberapa testimoni dari aktivis mahasiswi di Indonesia. Dalam pandangan Penulis, acara tersebut dikemas menarik karena diselingi dengan beberapa animasi-animasi singkat yang menghibur serta memberikan gambaran terkait tema yang dibahas, khas gaya retorika MHTI.

Sebagai contoh dalam salah satu film pengantar ditunjukkan statistik terkait tingkat pendidikan di Indonesia. Humor juga ditunjukkan dalam animasi lainnya untuk menggambarkan sistem pendidikan yang justru menghasilkan generasi pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan. Karikatur Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang disinyalir tersandung skandal korupsi besar ditunjukkan untuk menggambarkan sistem pendidikan yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat akan pentingnya lahir pemimpin yang berpihak pada rakyat.

Dalam animasi lain yang bernada lebih serius dan introspektif, juga ditampilkan potret generasi muda yang menderita dan menjadi korban dalam sistem kapitalisme.  Sebuah karikatur unik juga menggambarkan seorang murid manusia normal yang masuk ke dalam dunia pendidikan Indonesia, dan ketika lulus justru menjadi sosok keledai. Menggambarkan ketidakpedulian dan kebodohan justru dilakukan oleh mereka yang notabene produk sistem pendidikan saat ini.

Secara umum, konferensi tersebut sekali lagi menunjukkan kemampuan aktivis MHTI dalam mengangkat sebuah isu menjadi isu sentral. Identik dengan logika HTI dalam memasarkan idenya. Bagian pertama konferensi tersebut menggambarkan problem aktual masyarakat. Dr. Isnaeni dan Dr. Ni’matuzahroh menjelaskan bagaimana generasi pragmatis lahir sebagai dampak dari sistem pendidikan yang miskin ‘visi’ dan minimnya peran negara dalam memajukan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Ibu Siti Muslikhati, staf pengajar Hubungan Internasional dari UMY menjelaskan intervensi AS dalam dunia pendidikan di Indonesia dan menjelaskan asumsi ketergantungan pendidikan Indonesia pada AS melalui mekanisme kemiteraan komprehensif yang sangat dikutuk oleh HTI. Sedangkan Ibu Caria Ningsih, dosen ekonomi UPI menggambarkan komodifikasi pada pendidikan Indonesia sebagai konsekuensi logis sistem ekonomi neoliberal yang dianut negara. Pemaparan dilengkapi dengan sejumlah statistik dan data yang menggambarkan fakta penurunan kualitas generasi muda yang menjadi semakin pragmatis dan tidak memiliki visi yang jelas.

Berikutnya setelah dipaparkan problematika sosial, MHTI menawarkan paket solusi dalam konferensi ini adalah konstruksi sistem pendidikan Islam dengan didukung sistem politik dan ekonomi Islam. Ibu Febrianti memaparkan tawaran MHTI agar seluruh bagian dalam masyarakat baik Negara, orang tua, guru dan pihak penyelengggara pendidikan semestinya memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pendidikan. Selain itu, dalam sistem pendidikan Islam kurikulum yang diajarkan pada peserta didik haruslah bersumber pada akidah Islam. Oleh karena itu Ibu Febrianti menekankan pentingnya sistem pendidikan yang berbasis Ideologi yang sama dengan ideologi Negara, dalam hal ini adalah ideologi Islam dalam wadah Negara Khilafah a la Hizbut Tahrir. Generasi baru ini pada gilirannya akan menjadi bagian dari sistem global dengan basis redistribusi peran kerja dimana setiap individu harus memiliki perannya masing-masing.

Aktivis MHTI, Ibu Nida saadah, pengamat ekonomi dari MHTI dengan retorika khas HTI nya kemudian menjelaskan sumber-sumber pemasukan Negara yang memungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pendidikan Islam dalam Negara khilafah. Selain itu dijelaskan pula oleh Ibu Zidniy bagaimana peran khalifah untuk melakukan diplomasi dan kerjasama yang lebih bersifat seimbang. Dengan system pengelolaan sumber daya alam yang bersifat mandiri, maka sistem pendidikan dalam Negara khilafah akan menjadi lebih independen dan mempertahankan integritas pendidikan pada nilai-nilai islam tanpa harus menggantungkan utang atau bantuan dari pihak-pihak asing.

Selain itu, dalam konferensi ini juga disampaikan testimoni dari aktivis mahasiswi dari sejumlah kampus di Indonesia. Para aktivis tersebut menyuarakan komitmennya dengan sangat emosional untuk memperjuangkan Islam dan merubah sistem pendidikan kapitalis di Indonesia menjadi sistem pendidikan yang Islami. Dalam testimoni tersebut juga diceritakan pengalaman mereka yang mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan tinggi terutama disebabkan problem ekonomi dan akses informasi. Dengan gaya orasi yang menggebu-gebu dan energik para aktivis tersebut berkomitmen dan menyeru untuk diterapkannya Islam untuk terwujudnya masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.

Terlepas dari mendukung atau tidak mendukung solusi yang ditawarkan oleh MHTI, namun melalui konferensi tersebut MHTI berhasil mengangkat sebuah isu yang krusial di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam konteks membumikan sebuah isu menjadi isu public, harus diakui bahwa MHTI memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. MHTI mampu menghadirkan sebuah solusi sistem pendidikan yang menurut penulis aplikabel dalam konteks kenegaraan ketika Negara yang dimaksud adalah Negara khilafah.  Namun, tidak jauh berbeda dengan diskursus yang dikembangkan sebelumnya, MHTI hanya menghadirkan dekonstruksi dan sebuah diskursus sebagai sebuah konstruksi. Masih belum dapat dijumpai solusi aplikatif dan taktis yang dikemukakan oleh MHTI terkait problem mendesak sistem pendidikan Indonesia.

Dalam pandangan penulis, setiap sistem pendidikan dalam sebuah Negara memang memiliki tujuan yang hendak dicapai. Dalam pengalaman negara-negara barat, setiap pendidikan yang dikembangkan di Barat tentu ditujukan sebagai wadah transformasi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarkat Barat. Dalam hal ini, pendidikan tersebut akhirnya mampu menghasilkan generasi muda yang memang diinginkan oleh masyakarakat di Barat dan mendukung sistem kehidupan di Barat itu sendiri. Kita pun semestinya tidak perlu menutup mata ada beberapa aspek dalam pendidikan Barat yang semestinya dapat diadopsi dalam pendidikan di Indonesia. Etika profesionalisme pendidikan, semangat untuk melakukan penelitian dan berkarya dan tradisi berfikir kritis dan mengedepankan logika jika mampu diadaptasi justru dapat menjadi pemicu kebangkitan pendidikan sebuah negara. Hal itu pula lah yang dilakukan Eropa pada masa Renaissance ketika mengadopsi tradisi berfikir ilmiah, termasuk salah satunya dari dunia Islam, dan disesuaikan dengan nilai kehidupan Barat yang menjadikan kebangkitan Eropa di masa itu.

Penulis pun teringat ketika membaca sejarah perjuangan Indonesia. Ketika founding father Indonesia menjadikan politik etis sebagai kondisi yang menguntungkan perjuangan Revolusi Kemerdekaan Indonesia dan tidak jatuh pada jebakan kolonialisme. Bukan mendiamkan ketidaksetaraan politik etis, namun menjadikannya sebagai batu loncatan bagi perjuangan besar Revolusi Kemerdekaan. Mengambil langkah praktis, konkrit, namun tidak kehilangan arah akan diskursus besar yang ingin diraih.

Seandainya MHTI mampu menghadirkan langkah praktis dan membumi, serta menjadikan aktualitas sebagai batu loncatan untuk mencapai diskursus besar, maka penulis berkeyakinan dengan kamampuan komunikasi publik yang baik serta konsistensi, setidaknya keberadaan MHTI akan mampu memberi warna dalam pergerakan wanita di Indonesia.

Terakhir, dalam diskusi tersebut Juru Bicara MHTI Ibu Iffah Ainur rahmah menutup acara dengan memberikan sejumlah kesimpulan terkait konferensi tersebut. Dalam konferensi yang bermottokan “Perubahan” tersebut Ibu Iffah menyeru kepada para intelektual muslim untuk segera merubah kondisi hari ini ke arah system yang lebih baik, yang lebih dapat memberikan kesempatan akses bagi seluruh masyarakat, serta melawan segala bentuk intervensi dalam dunia pendidikan dan menyerukan diterapkannya nilai-nilai islam.
(A-Francoise Collignon. G)

Penulis:
A-Francoise Collignon-G
Lecturer in the department of international relations in the Faculty of Political and Social Studies, Airlangga University, Surabaya, Indonesia.
PHD candidate in History in EHESS, Paris
Sedang melakukan penelitian terhadap MHTI