Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Kamis, 04 Juni 2009

Jaminan Hak Perempuan Dalam Islam

Oleh: Hazna Alifah


Sebagai sebuah sistem hidup yang diturunkan oleh Sang Pencipta Manusia, Islam adalah sebuah sistem hidup yang sempurna, paripurna dan pasti membawa kebaikan bagi umat manusia ketika diterapkan. Islam telah menjadikan kaum perempuan memiliki kedudukan dan posisi yang mulia dengan karakter keperempuanannya, selama dirinya bertaqwa. Islam juga telah memberikan jaminan pemenuhan hak-hak (syar'iy)perempuan dengan sebuah jaminan terbaik yang akan mengantarkannya pada kemuliaan dan kebaikan, dan bukannya malah mengantarkannya terjatuh pada kerusakan seperti pada sistem kapitalisme-sekulerisme-liberalisme. ---pengantar blogger---


Diantara hak-hak perempuan yang dijamin oleh Islam adalah sebagai berikut:
• Hak Nafkah

Perempuan ditanggung nafkahnya oleh walinya bagi yang belum menikah dan oleh suaminya bagi yang sudah menikah. Perempuan yang yatim piatu, tanpa kerabat yang mau menafkahi, nafkahnya ditanggung negara. Janda yang dicerai suaminya, berhak mendapatkan santunan selama masa iddah. Setelah itu ia kembali dinafkahi walinya apabila wali dan kerabatnya masih mampu. Jika tidak, negara yang mengambil alih memberikan santunan berupa pemenuhan kebutuhan pokoknya. Intinya, perempuan tidak dibebani untuk memikirkan kebutuhan ekonominya sendiri. Sehingga tidak menggangu fungsi dan tugas perempuan di ranah publik, sebagai manajer rumah tangga dan pendidik anak.

• Hak Pendidikan
Perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan dari kedua orangtuanya, terutama ibu. Di publik, ia berhak menuntut ilmu di lembaga pendidikan dengan gratis atau biaya terjangkau kerena pendidikan dijamin oleh negara. Itu karena Islam mewajibkan perempuan sama seperti laki-laki dalam menuntut ilmu.

• Hak Mengaktualisasikan Diri
Perempuan dalam Islam boleh-boleh saja berkiprah di ranah publik, selama tidak membahayakan eksistensinya. Tidak mengeksploitasi tubuh untuk kepentingan apapun, tidak menjerumuskan diri dalam perbuatan yang merusak kehormatannya, tidak melanggar susila dan yang penting membawa maslahat bagi masyarakat. Negara pun wajib melindungi perempuan yang berkiprah di ranah publik ini dengan menciptakan lingkungan yang kondusif. Misalnya menjadikan pakaian takwa (jilbab) sebagai benteng agar tidak diganggu, memberi sanksi berat bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan, dll. Dengan begitu perempuan bebas dan merasa aman berkiprah di lingkungan domestik maupun publik. Jilbab yang dinilai pengekang oleh kalangan sekuler, justru bentuk kebebasan bagi muslimah. Dengan jilbab ia tak perlu repot memikirkan setiap penampilan dirinya. Apalagi harus mengikuti tren yang berubah terus-menerus.

• Hak Beragama
Perempuan dalam Islam berhak menjalankan Syariat Islam secara kaffah tanpa kekangan. Berjilbab dan berkerudung tidak boleh dilarang, bahkan diwajibkan. Perempuan berhak mengkaji Islam, mendalami fikih, tafsir, dll sesuai kehendak dirinya. Ia berhak menjalankan syariat agamanya tanpa hambatan dari siapapun. Ia tidak boleh murtad sebagaimana Muslim umumnya. Negara wajib menjaga keimanan kaum perempuan agar tetap dalam suasana kondusif, sehingga tidak terjerumus dalam kekufuran. Perempuan harus dipermudah dalam menjalankan aturan Islam seutuhnya. Dengan begitu perempuan makin dekat hubungannya dengan Allah SWT.

• Hak Seksual
Perempuan dijamin hak seksualnya melalui lembaga pernikahan bagi yang sudah mampu. Lembaga ini menjadi benteng untuk menjaga kesucian kaum perempuan, mencegah pelecehan seksual dan mencegah perdagangan perempuan. Islam mengharamkan perempuan memenuhi hak seksualnya dengan perzinaa, nikah mut’ah, kawin kontrak, jadi selir, gundik atau selingkuhan. Islam juga mengharamkan perempuan memenuhi hak seksualnya dengan lesbianisme. Kaum perempuan sangat dihormati dan dijaga harga dirinya.

Dengan pemaparan diatas, maka tak layak bagi kaum perempuan menolak diterapkannya Syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islam. Sebab hanya Islamlah yang mampu mengembalikan harkat dan martabat perempuan pada fitrahnya.

Selasa, 02 Juni 2009

Etika Terhadap Suami/Istri

Oleh: Lathifah Hasna Nugraheni

Orang Muslim meyakini adanya etika timbal balik antara suami dan istri, dan etika tersebut adalah hak atas pasangannya, berdasarkan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta ‘ala, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana." (Al-Baqarah: 228).

Ayat yang mulia di atas menegaskan, bahwa setiap suami-istri mempunyai hak atas pasangannya, dan suami (laki-laki) diberi tambahan derajat atas wanita (istri) karena alasan-alasan khusus.

Sabda Rasulullah saw. di Haji Wada', "Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian." (Diriwayatkan para pemilik Sunan dan At-Tirmidzi men-shahih-kan hadits ini).

Hak-hak ini, sebagian sama di antara suami-istri dan sebagiannya tidak sama. Hak-hak yang sama di antara suarni-istri adalah sebagian berikut:

1. Amanah

Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.


2. Cinta kasih

Artinya, masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya karena firman Allah Ta‘ala,

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Ar-Ruum: 21).

Dan karena sabda Rasulullah saw., "Barangsiapa tidak menyayangi ia tidak akan disayangi." (HR Ath-Thabrani dengan sanad yang baik).

3. Saling percaya

Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya, karena firman Allah Ta‘ala, "Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara." (Al Hujurat: 10).

Dan karena sabda Rasulullah saw., "Salah seorang dan kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Ikatan suami-istri itu memperkuat, dan mengokohkan ikatan (ukhuwwah) iman.

Dengan cara seperti itu, masing-masing suami-istri merasa, bahwa dirinya adalah pribadi pasangannya. Oleh karena itu, bagaimana ia tidak mempercayai dirinya sendiri, dan tidak menasihatinya? Atau bagaimana seseorang itu kok menipu dirinya sendiri, dan memperdayainya?

4. Etika umum, seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan, dan penghormatan. Itulah pergaulan baik yang diperintahkan Allah Ta‘ala dalam firman-Nya, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).

Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah saw. dalam sabdanya, "Perlakukan wanita dengan baik." (HR Muslim).

Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri, dan masing-masing dan keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisir perjanjian kuat yang diisyaratkan firman Allah Ta‘ala, "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian penjanjian yang kuat." (An-Nisa': 21).

Dan karena taat kepada Allah Ta‘ala yang berfirman, "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian, Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan." (A1-Baqarah: 237).

Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika yang harus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:

Hak-hak Istri atas Suami

Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan etika-etika berikut ini:

1. Memperlakukannya dengan baik karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).

Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia khawatir istrinya membangkang seperti diperintahkan Allah Ta‘ala kepadanya dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau menjelek-jelekkannya. Jika istri tidak taat kepadanya, ia pisah ranjang dengannya. Jika istri tetap tidak taat, ia berhak memukul dengan pukulan yang tidak melukainya, tidak mengucurkan darah, tidak meninggalkan luka, dan membuat salah satu organ tubuhnya tidak dapat menjalankan tugasnya, karena firman Allah Ta‘ala,

"Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw. kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang hak istri atas dirinya, "Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR Abu Daud dengan sanad yang baik).

Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah bahwa hak-hak wanita-wanita atas kalian ialah hendaknya kalian berbuat baik kepada mereka dengan memberi mereka makan dan pakaian."

Sabda Rasulullah saw., "Laki-laki Mukmin tidak boleh membenci wanita Mukminah. Jika ia membenci sesuatu pada pisiknya, ia menyenangi lainnya." (HR Muslim dan Ahmad).

2. Mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam agama kepada istri jika belum mengetahuinya, atau mengizinkannya menghadiri forum-forum ilmiah untuk belajar di dalamnya. Sebab, kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama, dan menyucikan jiwanya itu tidak lebih sedikit dan kebutuhannya terhadap makanan, dan minuman yang wajib diberikan kepadanya. Itu semua berdasarkan dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka." (At-Tahrim: 6).

Wanita termasuk bagian dan keluarga laki-laki, dan penjagaan dirinya dan api neraka ialah dengan iman, dan amal shalih. Amal shalih harus berdasarkan ilmu, dan pengetahuan sehingga ia bisa mengerjakannya seperti yang diperintahkan syariat.

Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).

Di antara perlakuan yang baik terhadap istri ialah mengajarkan sesuatu yang bisa memperbaiki kualitas agamanya, menjamin bisa istiqamah (konsisten) dan urusannya menjadi baik.

3. Mewajibkan istri melaksanakan ajaran-ajaran Islam beserta etika-etikanya, melarangnya buka aurat dan berhubungan bebas (ikhtilath) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, atau berbuat dosa, sebab ia adalah penanggung jawab tentang istrinya dan diperintahkan menjaganya, dan mengayominya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." (An-Nisa' 34).

Dan berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Seorang suami adalah pemimpin di rumahnya, dan ia akan diminta pertanggungan jawab tentang kepemimpinannya." (Muttafaq Alaih).

4. Berlaku adil terhadap istrinya dan terhadap istri-istrinya yang lain, jika ia mempunyai istri lebih dan satu. Ia berbuat adil terhadap mereka dalam makanan, minuman, pakaian, rumah, dan tidur di ranjang. Ia tidak boleh bersikap curang dalam hal-hal tersebut, atau bertindak zhalim, karena ini diharamkan Allah Ta‘ala dalam firman-Nya, "Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah) seorang saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki." (An-Nisa': 3).

Rasulullah saw. mewasiatkan perlakuan yang baik terhadap istri-istri dalam sabdanya, "Orang terbaik dan kalian ialah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku orang terbaik dan kalian terhadap keluarganya." (HR Ath-Thabrani dengan sanad yang baik).

5. Tidak membuka rahasia istrinya dan tidak membeberkan aibnya, sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga, dan melindunginya.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli istrinya, dan istrinya bergaul dengannya, kemudian ia membeberkan rahasia hubungan suami-istri tersebut." (Diriwayatkan Muslim).

Hak-hak Suami atas Istri

Terhadap suaminya, seorang istri harus menjalankan etika-etika berikut ini:

1. Taat kepadanya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Th ‘ala, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw., "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istrinya tidak datang kepadanya, dan suaminya pun marah kepadanya pada malam itu, maka istrinya dilaknat para malaikat hingga pagi harinya." (Muttafaq Alaih).

"Seandainya aku suruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya." (HR Abu Daud dan Al-Hakim. At-Tirmidzi meng-shahih-kan hadits ini).

2. Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaanya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala, "Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw., "Seoranq istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan anaknya." (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah saw., "Maka hak kalian atas istri-istri kalian ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci tidak boleh menginjak ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak boleh memberi izin masuk ke rumah kepada orang orang yang tidak kalian sukai." (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

3. Tetap berada di rumah suami, dalam arti, tidak keluar kecuali atas izin dan keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya, atau sanak keluarganya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu." (Al-Ahzab: 33).

"Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

"Allah tidak menyukai ucapan buruk." (An-Nisa': 148).

"Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya'." (An-Nuur: 31).

Sabda Rasulullah saw., "Wanita (istri) terbaik ialah jika engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan menjaga hartamu." (HR Muslim dan Ahmad).

Sabda Rasulullah saw., "Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid, engkau jangan melarangnya." (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi).

Sabda Rasulullah saw., "Izinkan wanita-wanita pergi ke masjid pada malam hari."


Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 138-145.

Senin, 01 Juni 2009

Menjadi Ibu yang "Ibu"

Peran ibu sebagai pencetak generasi Pejuang syariah dan Khilafah tidak tergantikan oleh siapapun.Tulisan ini saya persembahkan kepada para ibu, calon Ibu dan Ayah ataupun calon ayah yg akan memimpin mahligai rumah tangga masing-masing betapa besar peran masing-masing sehingga kader-kader pejuang syariah dan Khilafah akan terbentuk untuk memebela dan mempertahankan Islam dari serangan Musuh-musuh Islam.


Disini saya ambil judul ibu yang “ibu”, karena sering kali sebagian besar muslimah yang sudah menjadi ibu atau yang akan menjadi ibu,tapi tidak mengerti dan bahkan tidak melakukan perannya sebagai seorang “ibu”. Banyak sekali para ibu karena tidak menginginkan kehadiran anaknya didunia ini, anaknya dibuang kesungai. Banyak ibu yang karena enggan merasa capek dan menderita dalam melahirkan dan merawat anaknya, diserahkan perawatan dan pencurahan kasih sayang kepada pembantunya. Banyak para ibu yang karena takut menghambat karirnya dan merusak tubuhnya, tidak merasa perlu memberika ASI bagi anaknya. MasyaAllah….

Anak-anak itu adalah titipan Allah, dan kita harus mempertanggungjawabkannya nanti dihadapanNya.
Rasulullah SAW bersabda:
“kalian semua adalah pemimpin. Dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin dirumahtangganya dan dia bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang wanita (ibu) adalah pemimpin dirumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya” (Muttafaq Alaih)

Hadits tersebut mengatur peran ayah dan ibu dalam keluarga. Ayah sebagai pemimpin keluarga dan ibu juga memiliki peran yang penting dan strategis dalam pendidikan anak dirumah.
Banyak penelitian yang menyebutkan, betapa pentingnya pendidikan usia dini, usia yang disebut sebagai periode emas (1-3 tahun) dalam tumbuh kembang anak. Oleh karena itu pembelajaran dirumah (home schooling) bukanlah suatu pilihan, tetapi suatu kewajiban. Disinilah peran orang tua khususnya seorang ibu, dalam mendidik anak-anaknya diusia dini.

Mulianya peran “ibu”
Pada anak-anak usia dini, ibu memegang peran dan tanggung jawab yang terpenting. Pada usia dini, keterikatan anak dan ibu terjalin kuat. Bahkan secara khusus Al Qur’an menyebutkan adanya bakti kepada ibu, lebih dari ayah. Inilah pesan Islam yang terdalam mengenai keutamaan dan kemuliaan peran ibu pada anak-anak usia dini.
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”. (Qs. Luqman [31]: 14)

Dari Abu Hurairah r.a, meriwayatkan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Ya, Rasulullah, siapakah dari keluargaku yang paling berhak saya perlakukan dengan baik?” Jawab beliau, “Ibumu”. Dia bertanya, “Setelah itu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu”. Dia bertanya lagi, “Setelah itu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu”. Dia bertanya lagi, “Setelah itu siapa?” Beliau menjawab,”Bapakmu”. (HR. Bukhari Muslim)

Penghormatan Islam yang tertinggi kepada para ibu, antara lain tergambar dalam sabda Nabi SAW:
“Syurga itu berada di bawah telapak kaki ibu” . (HR. Ahmad)



Jannah; Bagi sang “Ibu”
Bila seorang muslimah menyadari betapa tinggi dan mulia peran ibu, niscaya ia tidak akan menukarnya dengan aktivitas-aktivitas yang hukumnya mubah. Sekiranya ia harus bekerja untuk membantu mencukupi nafkah keluarganya, maka ia akan mencari cara pelaksanaan aktivitas tersebut tanpa mengurangi keoptimalan peran keibuannya. Ia akan menjadi orang yang ingin melalui tahap demi tahap pertumbuhan anaknya diusia dini, sejak merawat kandungan, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Islam memberikan balasan atas aktivitas-aktivitas tersebut setara dengan pahala pejuang fisabilillah digaris depan medan pertempuran. Sementara ganjaran syahid adalah syurga. Siapa yang tak inginkan hal ini?

Rasulullah bersabda:
“Wanita yang sedang hamil dan menyusui sampai habis masa menyusuinya seperti pejuang digaris depan fisabilillah. Dan jika ia meninggal diantara waktu tersebut, maka sesungguhnya baginya adalah mati syahid”. (HR. Thabrani)
Sungguh, motivasi meraih kemuliaan inilah yang mendorong para ibu untuk mencurahkan kesungguhannya menjalankan peranannya. Itulah sebabnya, tidak ada yang bisa menggantikan nilai strategis peran ibu dalam pendidikan anak usia dini. Ibu adalah pendidik anak yang pertama dan utama. Ibu adalah figur terdekat bagi anak. Kasih sayang sang ibu menjadi jaminan awal bagi tumbuh kembang anak secara baik dan aman. Para pakar berpendapat bahwa kedekatan fisik dan emosional merupakan aspek penting keberhasilan pendidikan.

Kita tentunya mendambakan lahirnya generasi-generasi unggulan berkualitas pemimpin. Sudah saatnya harapan ini ditanamkan pada anak sejak usia dini. Ibulah harapan utama dalam mencetak generasi dambaan ini.
Jika sebagian ibu masih mengesampingkan peranan “ibu” ini, bahkan melalaikan dengan berbagai alasan yang tidak dibenarkan dalam Islam, maka masihkah layak dikatakan syurga ditelapak kakinya? Wallahua’lam bisshowab.

*anakku sayang, umi akan berusaha keras untuk menjadi guru terbaik bagimu, maafkan umi jika masih banyak kesalahan yang umi lakukan terhadapmu. Semoga Allah menjadikan kalian anak shaleh dan generasi pilihan*


solo,01 Juni 2009
saudaramu
Lathifah Hasna Nugraheni