Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Kamis, 04 Juni 2009

Jaminan Hak Perempuan Dalam Islam

Oleh: Hazna Alifah


Sebagai sebuah sistem hidup yang diturunkan oleh Sang Pencipta Manusia, Islam adalah sebuah sistem hidup yang sempurna, paripurna dan pasti membawa kebaikan bagi umat manusia ketika diterapkan. Islam telah menjadikan kaum perempuan memiliki kedudukan dan posisi yang mulia dengan karakter keperempuanannya, selama dirinya bertaqwa. Islam juga telah memberikan jaminan pemenuhan hak-hak (syar'iy)perempuan dengan sebuah jaminan terbaik yang akan mengantarkannya pada kemuliaan dan kebaikan, dan bukannya malah mengantarkannya terjatuh pada kerusakan seperti pada sistem kapitalisme-sekulerisme-liberalisme. ---pengantar blogger---


Diantara hak-hak perempuan yang dijamin oleh Islam adalah sebagai berikut:
• Hak Nafkah

Perempuan ditanggung nafkahnya oleh walinya bagi yang belum menikah dan oleh suaminya bagi yang sudah menikah. Perempuan yang yatim piatu, tanpa kerabat yang mau menafkahi, nafkahnya ditanggung negara. Janda yang dicerai suaminya, berhak mendapatkan santunan selama masa iddah. Setelah itu ia kembali dinafkahi walinya apabila wali dan kerabatnya masih mampu. Jika tidak, negara yang mengambil alih memberikan santunan berupa pemenuhan kebutuhan pokoknya. Intinya, perempuan tidak dibebani untuk memikirkan kebutuhan ekonominya sendiri. Sehingga tidak menggangu fungsi dan tugas perempuan di ranah publik, sebagai manajer rumah tangga dan pendidik anak.

• Hak Pendidikan
Perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan dari kedua orangtuanya, terutama ibu. Di publik, ia berhak menuntut ilmu di lembaga pendidikan dengan gratis atau biaya terjangkau kerena pendidikan dijamin oleh negara. Itu karena Islam mewajibkan perempuan sama seperti laki-laki dalam menuntut ilmu.

• Hak Mengaktualisasikan Diri
Perempuan dalam Islam boleh-boleh saja berkiprah di ranah publik, selama tidak membahayakan eksistensinya. Tidak mengeksploitasi tubuh untuk kepentingan apapun, tidak menjerumuskan diri dalam perbuatan yang merusak kehormatannya, tidak melanggar susila dan yang penting membawa maslahat bagi masyarakat. Negara pun wajib melindungi perempuan yang berkiprah di ranah publik ini dengan menciptakan lingkungan yang kondusif. Misalnya menjadikan pakaian takwa (jilbab) sebagai benteng agar tidak diganggu, memberi sanksi berat bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan, dll. Dengan begitu perempuan bebas dan merasa aman berkiprah di lingkungan domestik maupun publik. Jilbab yang dinilai pengekang oleh kalangan sekuler, justru bentuk kebebasan bagi muslimah. Dengan jilbab ia tak perlu repot memikirkan setiap penampilan dirinya. Apalagi harus mengikuti tren yang berubah terus-menerus.

• Hak Beragama
Perempuan dalam Islam berhak menjalankan Syariat Islam secara kaffah tanpa kekangan. Berjilbab dan berkerudung tidak boleh dilarang, bahkan diwajibkan. Perempuan berhak mengkaji Islam, mendalami fikih, tafsir, dll sesuai kehendak dirinya. Ia berhak menjalankan syariat agamanya tanpa hambatan dari siapapun. Ia tidak boleh murtad sebagaimana Muslim umumnya. Negara wajib menjaga keimanan kaum perempuan agar tetap dalam suasana kondusif, sehingga tidak terjerumus dalam kekufuran. Perempuan harus dipermudah dalam menjalankan aturan Islam seutuhnya. Dengan begitu perempuan makin dekat hubungannya dengan Allah SWT.

• Hak Seksual
Perempuan dijamin hak seksualnya melalui lembaga pernikahan bagi yang sudah mampu. Lembaga ini menjadi benteng untuk menjaga kesucian kaum perempuan, mencegah pelecehan seksual dan mencegah perdagangan perempuan. Islam mengharamkan perempuan memenuhi hak seksualnya dengan perzinaa, nikah mut’ah, kawin kontrak, jadi selir, gundik atau selingkuhan. Islam juga mengharamkan perempuan memenuhi hak seksualnya dengan lesbianisme. Kaum perempuan sangat dihormati dan dijaga harga dirinya.

Dengan pemaparan diatas, maka tak layak bagi kaum perempuan menolak diterapkannya Syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islam. Sebab hanya Islamlah yang mampu mengembalikan harkat dan martabat perempuan pada fitrahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar