Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Senin, 11 Agustus 2014

MELINDUNGI ANAK DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Bersama dr. Hj. Faizatul Rosyidah
--------------------------------------------------------------------------------------------

PERTANYAAN:

Assalamua'alaikum Wr. Wb.
Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak kita. Bahkan pelakunya diantaranya adalah para guru dan orang lain yang seharusnya melindungi mereka. Bagaimana sistem pendidikan yang baik untuk melindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual ini? Betulkah memberikan pendidikan seksual pada anak kita adalah solusinya? Terimakasih. (Tim Media Wisata Hati Jatim)

JAWABAN:
Persoalan kejahatan seksual pada anak ini merupakan persoalan yang memiliki akar masalah sistemik. Bukan hanya masalah dalam sistem pendidikan kita. Lebih lanjut, maraknya problematika pelecehan maupun kejahatan seksual ini adalah sebuah keniscayaan pada sebuah tatanan kehidupan yang dibangun atas azas sekulerisme yang berusaha menihilkan peran agama untuk mengatur kehidupan, dan sebaliknya menganut liberalisme yang mengagung-agungkan kebebasan individual.
Dimulai dari lingkup keluarga dimana orang tua sudah tidak lagi menjadi sekolah pertama bagi anak-anak mereka untuk memberi dasar kepribadian, struktur sosial masyarakat yang rusak karena nilai-nilai sekulerisme dan libelarisme yang mulai mendominasi, maraknya pornografi pornoaksi, tontonan televisi yang mengajarkan kebebasan bergaul dan permisivisme, hingga ranah penegakan hukum yang lemah untuk menindak para pelaku kejahatan seksual merupakan faktor penyebab semakin maraknya kasus kejahatan seksual hari ini.
Jadi bagaimana pendidikan yang baik untuk menanggulangi maraknya kejahatan seksual? Adalah yang terintegrasi antara pendidikan yang diberikan oleh orang tua di rumah sebagai peletak dasar kepribadian, pendidikan di sekolah dengan desain kurikulum dan perangkat lain yang dimilikinya utnuk mencetak anak-anak dan generasi ber-syakhsiyah Islamiyah (berkepribadian Islam), masyarakat yang peduli dengan tatanan kehidupan yang mulia dengan melaksanakan tugas mereka melakukan amar ma’ruf nahyi munkar dan kontrol sosial, dan pendidikan kepada anggota masyarakat melalui penerapan system Islam oleh Negara dalam seluruh aspeknya, termasuk penerapan sistem pendidikan hingga sistem hukum dan persanksian atas pelanggaran/kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat.
Apakah diperlukan pemberian pendidikan seksual pada anak? Memberikan pendidikan tentang seksualitas pada anak bukan diarahkan pada pemberian informasi bagaimana teknik-teknik melakukan aktivitas seksual sebagaimana yang saat ini banyak dilakukan oleh media (seperti bagaimana berpacaran, bagaimana melakukan pendekatan pada lawan jenis, bahkan hingga bagaimana melakukan hubungan seksual). Namun pendidikan yang dimaksudkan di sini adalah bagaimana kita mengajarkan kepada anak kita sedini mungkin tentang identitas seksual mereka, konsekuensi dan tanggung jawab yang melekat padanya. Mulai dari pengenalan dirinya sebagai laki-laki atau perempuan, bagaimana mereka harus bersikap dan bertanggung jawab sesuai dengan identitas mereka tersebut –termasuk di dalamnya bagaimana orientasi seksual yang benar-, memahami batasan aurat, mengenalkan organ reproduksinya, bagaimana menjaga kebersihan organ reproduksinya dan hal-hal terkait lainnya.
Cara menyampaikan pendidikan seksual itu pun tidak boleh terlalu vulgar dan harus memperhatikan  faktor usia anak yang menjadi obyek pendidikan. Islam mengajarkan, diantara yang harus kita sampaikan dalam memberikan pendidikan seksualitas kepada anak adalah:

1. Kenalkan bahwa Allah menciptakan manusia dengan jenis laki-laki dan perempuan yang memiliki karakter yang berbeda.
"Wa laisa dzakaro kal untsaa“ (QS 3:36), bahwa tidaklah laki-laki itu sama dengan perempuan. Islam pun memberikan penjelasan lengkap tentang tugasnya masing-masing. Dari perbedaan tugas ini dapat ditanamkan pada anak tentang maskulinitas dan feminimitas. Jelaskan pula bahwa Allah melarang Laki-laki menyerupai perempuan, pun sebaliknya. Dengan demikian akan mencegah sedini mungkin mereka terjatuh dalam orientasi seksual yang menyimpang, baik sebagai obyek maupun pelaku.

2. Memisahkan tempat tidur mereka.
Jelaskan pada anak bahwa Rosulullah saw menyuruh kita untuk memisahkan tempat tidur laki-laki dan perempuan pada usia 7 tahun, tidak membolehkan mereka tidur dalam satu ranjang dan satu selimut. Anak pasti akan bertanya tentang alasannya. Selain menerangkan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, penjagaan kehormatan dan aurat, kita juga bisa menekankan nilai-nilai positif dari pemisahan tempat tidur tersebut seperti kemandirian dan kebebasan untuk berkreasi di kamar sendiri.

3. Meminta ijin pada 3 waktu
Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin terlebih dulu adalah: sebelum solat subuh, tengah hari, dan setelah solat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak sejak dini maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang luhur. Mereka menjadi anak-anak yang terbiasa untuk tidak melihat aurat orang lain, dan merasa tidak nyaman melihat aurat orang lain sekalipun dipaksa ataupun dibujuk rayu.

4. Menjaga aurat
Jelaskan pada anak di depan siapa saja aurat boleh terlihat, dengan merujuk kepada QS 24 : 30-31. Lengkapi juga dengan hadits dan riwayat tentang perintah Rosulullah saw untuk menjaga pandangan. Dari penjelasan ini diharapkan akan tertanam rasa “iffah” pada diri anak. Rasa malu yang benar diharapkan akan terbentuk pada diri anak sehingga mereka menjadi seseorang yang ‘waspada’ dan sensitif akan keberadaan orang-orang maupun tindakan yang merusak ‘iffah’/kehormatan mereka, termasuk tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang lain pada mereka, sekalipun mereka adalah saudara, guru maupun orang ‘dekat’ lainnya.

5. Mengenalkan batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan
Jelaskan tentang apa yang boleh dalam interaksi mereka dengan lawan jenis, yaitu interaksi yang bersifat umum dalam rangka taawun (bekerjasama) dalam kebaikan dan kemaslahatan, serta apa yang tidak boleh yaitu interaksi-interaksi yang bersifat private/pribadi seperti khalwat (berdua-duaan saja di tempat yang tidak mungkin orang lain masuk dalam interaksi mereka) dan ikhtilat (bercampur baur dengan lawan jenis). Jelaskan juga macam-macam bentuk pergaulan yang rusak antara laki laki dan perempuan, maupun pergaulan sesama jenis yang keliru, berikut dampak yang ditimbulkannya, sehingga mereka kelak juga tidak akan mudah terjerumus dalam pergaulan bebas yang rusak dan merusak tersebut.

6. Mengenalkan ciri-ciri Pubertas
Pengenalan ciri-ciri pubertas ini diberikan kepada anak sesuai dengan masanya dan dengan cara maupun bahasa yang memudahkan mereka memahaminya. Yaitu pada anak perempuan ketika –atau menjelang- usia 9 tahun sedangkan laki-laki pada usia 11-14 tahun. Hanya saja perkembangan zaman telah memacu anak sehingga mengalami pubertas dini. Menurut pengalaman, anak menjelang usia 10-11 tahun sudah mulai bertanya tentang perubahan dan perbedaan fisik yang terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan.  Dalam Islam, pubertas merupakan tanda sudah ‘baligh’ nya seorang anak. Yang seharusnya berjalan beriringan dengan ‘aqil’ (kemampuan berfikir) sang anak tersebut. Dimana ketika seorang anak sudah aqil-baligh itulah mereka tidak lagi berstatus anak-anak yang dalam pandangan syariat belum terbebani hukum, namun sudah menjadi seorang mukallaf. Maka menjadi kewajiban utama orang tua adalah membantu anak bersiap mengemban taklif syar’iy (beban hukum) sebelum mereka menjadi seorang mukallaf (seseorang yang terbebani hukum/mulai diminta pertanggungjawaban oleh Allah swt atas apa yang mereka lakukan).

7. Kenalkan pada anak bagaimana cara merawat organ vital.
Tanamkan pula bahwa organ vital merupakan salah satu nilai kehormatan yang harus dijaga (QS 23:5). Mengajari anak untuk membersihkan alat genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB) selain agar anak dapat mandiri dan tidak bergantung pada orang lain, pendidikan ini pun secara tidak langsung dapat mengajari anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan ataupun menyentuh alat kelaminnya.

8. Secara teknis, perlu juga diberikan tips maupun disimulasikan kepada anak-anak yang masih kecil, bagaimana mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya apabila ada orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak mereka sukai maupun tidak seharusnya sebagaimana yang kita ajarkan pada item-item di atas, atau agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh orang yang tak dikenal yang mencoba menyingkap auratnya, dan sebagainya. Semoga bermanfaat. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar