Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Jumat, 27 November 2009

KEBIJAKAN PENANGANAN HIV/AIDS DALAM BINGKAI SEKULER VERSUS KHILAFAH

Pendahuluan
Peringatan Hari AIDS sedunia pada tanggal 1 Desember merupakan momentum rutin yang digawangi UNAIDS untuk mempopulerkan program global penanggulangan HIV AIDS. Berbagai langkah dan strategi –pada berbagai level- sudah dilakukan untuk mengendalikan dan menghilangkan epidemi HIV/AIDS di dunia. Namun ternyata hingga kini ’perang melawan HIV/AIDS’ ini tidak juga berhasil. Alih-alih berkurang atau minimal stagnant hingga akhirnya rudimenter (menghilang), ternyata jumlah penderita HIV/AIDS ini justru bertambah dari tahun ke tahun. Saat ini dunia telah terjangkit HIV/AIDS dengan angka yang memiriskan hati. HIV/AIDS di dunia sebanyak 25 juta dan saat ini di dunia 33 juta orang yang masih hidup bersama HIV/AIDS “Kasus HIV/AIDS di Indonesia bagaikan gunung es. Yang terlihat hanya 10 persen dari jumlah kasus yang sebenarnya,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Nafsiah Mboi. KPAN memprediksi jumlah kasus HIV/AIDS sebenarnya mencapai 298.000 kasus. Padahal jumlah yang dilaporkan, untuk penderita AIDS hanya 18.442 dan kasus HIV berjumlah 28.260 kasus. Sehingga total penderita HIV/AIDS hanya mencapai 46.702 kasus.

Data KPA N menunjukkan, tahun 1987 jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia masih 5 kasus. Dan hanya dalam tempo 10 tahun, bertambah menjadi 44 kasus. Tetapi sejak 2007, kasus AIDS tiba-tiba melonjak menjadi 2.947 dan periode Juni 2009, meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 17.699 kasus.(www.bkkbn.or.id/18/11/09)
Dengan dalih untuk mengatasi laju pertambahan HIV AIDS yang telah mengancam nyawa manusia, UNAIDS menyeru Negara- Negara anggota untuk melaksanakan program penanggulangan HIV AIDS melalui program-program : kondomisasi, substitusi metadon, pembagian jarum suntik steril dan hidup sehat dengan ODHA. Namun, sampai saat ini tidak ada satu negarapun yang mampu memberi jaminan bahwa berhasil menghilangkan penyebaran HIV AIDS. Hal ini disebabkan karena factor penularannya tidak secara serius di hilangkan, sehingga wajar HIV/AIDS tidak akan pernah bisa hilang di dunia ini. Disinyalir, mayoritas penularan melalui heteroseksual (48.8%; Heteroseksual bukan hanya karena suami-istri semata, tetapi karena sering berganti-ganti pasangan (pergaulan bebas/perselingkuhan),pengguna narkoba (41.5%) dan homoseksual(3.3%).
Apa yang salah dari kebijakan penanganan epidemi HIV/AIDS selama ini?

Kesalahan Kebijakan Penanggulangan HIV-AIDS di Dunia dan Indonesia
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS di dunia dengan beberapa area prioritas.. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).

Diantara program-program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: kondomisasi, Subsitusi Metadon, Pembagian Jarum Suntik Steril dan Hidup sehat bersama ODHA. Program-program secara hakiki ternyata tidaklah mampu menghilangkan penyebaran HIV/AIDS, bahkan berpotensi untuk mempertahankan keberadaan penyebaran virus ini tetap ada di sekeliling kita. Hal ini di jelaskan dalam pemaparan di bawah ini

1. Kondomisasi (Obral Kondom = leluasa berzina/alat penyebar HIV AIDS)
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A: abstinentia; B: be faithful; C: use Condom dan D: no Drug.
Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet, melalui stasiun TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Bahkan ada pula disertai dengan peragaan penggunaan kondom pada alat kelamin. Ke sekolah-sekolah, remaja, dan perguruan tinggi, kampanye kondom kian mengarus melalui program kependudukan yang dinamakan KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja).

Bahkan, meskipun mengundang banyak penolakan, kini telah diluncurkan program ATM kondom. Hingga akhir Desember 2005 telah ada 6 lokasi ATM kondom di Jakarta yaitu di BKKBN pusat, RSPAD Gatot Subroto, Mabes TNI AD, poliklinik Mabes Polri, Dipdokkes polda Metro Jaya, dan klinik Pasar Baru.1
Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall dan supermarket. Kampanye tentang kondom pun telah masuk ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.

Banyak pihak yang meragukan dan menyatakan ketidaksetujuan terhadap upaya penyebaran kondom (kondomisasi) sebagai jalan untuk mencegah penularan HIV AIDS. Paus Benedict XVI dalam lawatannya ke Afrika pada tanggal 17 maret 2009, mengatakan:“Kamu tidak bisa menanggulanginya(HIV/AIDS) dengan membagi-bagikan kondom,” kata Paus kepada, Malahan, itu akan menambah masalah.”(www.acehkita.com/19/03/09). Organisasi medis nirlaba, MER-C, bahkan secara tegas menolak kampanye penggunaan kondom sebagai tindakan pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Sebagaimana dinyatakan USCDC (United State Center of Diseases Control), bahwa program kondomisasi telah gagal dalam mengatasi bahaya HIV/AIDS di AS.1
Kondomisasi tidak berhasil memutus mata rantai penularan HIV-AIDS. Promosi kemampuan kondom untuk mencegah penularan HIV/AIDS ternyata mengandung kebohongan dan bahaya besar, hal ini dapat dilihat dari beberapa hal:
i. Secara factual, kondom terbukti tidak mampu mencegah penularan HIV.
Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron,10 yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron.11 Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang. Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin,12 sehingga 36-38% sebenarnya tidak dapat digunakan.13 Dengan demikian, alih-alih sebagai penyelamat generasi dari bahaya HIV, kondomisasi justru mendorong masyarakat berseks bebas dan mempercepat penyebaran HIV/AIDS. Ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan kampanye kondom 13-27% lebih.2

ii. Kondomisasi pintu masuk liberalisasi seks.
Kampanye ABCD ini tidak menyebutkan dengan tegas bahwa hubungan seks mutlak dilakukan dalam ikatan pernikahan. Tetapi yang menonjol adalah anjuran pemakaian kondom untuk seks yang aman. Kampanye itu dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik. Yaitu berupa buklet,15,16 leaflet, stiker, melalui station TV nasional, seminar-seminar, yang mendorong masyarakat untuk berseks bebas dengan kondom, dengan jargon ‘safe sex use condom’.
Kampanye kondomisasi semakin gencar dilakukan, untuk membentuk mindset(persepsi) dan merubah perasaan masyarakat menjadi permissive dan toleran terhadap perbuatan maksiat. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan kian menipis, kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat dan maraknya industri prostitusi, kampanye kondomisasi jelas akan membuat masyarakat semakin berani melakukan perzinahan apalagi dengan adanya rasa aman semu yang ditanamkan dengan menggunakan kondom.
Mengapa bersifat semu? Karena seks bebas akan tetap dimurkai Allah SWT meskipun menggunakan kondom. Jangankan melakukan, mendekati perzinahan saja tidak boleh. Dan program kondomisasi jelas-jelas bertujuan untuk menfasilitasi berbagai kemaksiatan, termasuk perzinahan, homo.
Bila dicermati secara seksama, muatan liberalisasi seks yang kental dalam kampanye kondom memang tidak dapat dilepaskan dari pemikiran yang mendasari gagasan kampanye kondom itu sendiri. Yaitu gagasan pemenuhan hak-hak reproduksi yang tidak harus dalam bingkai pernikahan. Pandangan ini disampaikan pada Konfrensi Wanita di Bejing, tahun 1975 dan dikuatkan pada Konfrensi Kependudukan Dunia Tahun 1994 di Kairo (ICPD, 1994).

Dengan demikian, kondomisasi tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat masyarakat semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu.

Mencermati uraian di atas, jelaslah bahwa kondomisasi, apapun alasannya, sama saja dengan menfasilitasi seks bebas, yang dimurkai Allah swt. Dari segi kesehatan, seks bebas jelas merupakan sarana penularan HIV/AIDS. Seks bebas akan mengakibatkan berjangkitnya berbagai penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore. Hal ini akan meningkatkan resiko penularan HIV 100 kali, karena peradangan dan nyeri memudahkan pemindahan HIV menembus barier mukosa.3

2. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril = Menambah Korban
Penyebaran HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU yang sangat cepat akhir-akhir ini, dijadikan sebagai alasan untuk men-sahkan tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik.

Saat ini, strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Kehidupan para penasun yang lebih teratur, tidak melakukan tindak kriminal selalu diopinikan untuk membenarkan upaya ini. Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak. Mengapa?

Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas.

Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut, mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang -dengan atau tanpa berbagi jarum suntik- adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan biasanya setiap pemakai memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.

Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di masyarakat berlangsung melalui jaringan mafia yang tertutup, rapi dan sulit disentuh hukum. Jaringan tersebut bersifat internasional, terorganisir rapi dan bergerak dengan cepat.33 Selain itu, sekali masuk perangkap mafia narkoba sulit untuk melepaskan diri. Dalam kondisi lemahnya ketaqwaan, himpitan ekonomi yang semakin berat, siapa yang bisa menjamin bahwa para pelayan penasun tidak akan “bermain mata” dengan para mafia narkoba? Bukankah bisnis haram ini menjanjikan untung yang menggiurkan? Dan bukankah ini justru membiarkan penasun sebagai penyalah guna narkoba? Siapakah yang bisa melakukan pengawasan 24 jam terhadap penasun, sehingga penasun dapat dipastikan akan menggunkan jarum sendiri?

Perilaku seks bebas pada pasien yang mendapat terapi subsitusi metadon juga diakui oleh dokter yang berkerja pada salah satu program terapi rumatan metadon di Bandung.32 Dan yang penting lagi adalah para pengguna narkoba meskipun menggunakan jarum suntik steril tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol. Sementara itu seks bebas merupakan media penularan terpenting HIV/AIDS.
Dr. James Blogg, dari AUSAIDS, pada Simposium Nas, 30Nov-1 Des, mengatakan AS masih menolak program kondomisasi & subsitusi metadon untuk mengatasi epidemi HIV/AIDS.

Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan NARKOBA.

3. Kepedulian Terhadap “ODHA” Penuh Kejanggalan
“ODHA” yang dimaksud adalah Orang dengan HIV/AIDS dari kalangan pezina, pelacur, homo dan lesbi, penasun. Dan termasuk juga orang-orang yang beresiko terinfeksi HIV karena termasuk komunitas pelaku maksiat ini.
Pada International Congress on AIDS in Asia and the Pacific (ICAAP), yaitu Kongres Internasional AIDS se Asia Pacific ke 9, 9-13 Agustus 2009 lalu, semakin jelas adanya perhatian khusus kepada komunitas “ODHA”. Yaitu adanya undangan untuk perwakilan-perwakilan organisasi-organisasi pelaku seks bebas ini, sebagaimana ada undangan untuk tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, para peneliti yang berhubungan dengan HIV/AIDS. Mereka difasilitasi memperluas dan memperkuat jaringan, dengan dalih pemberdayaan.
Selain itu, pasca perhelatan akbar se Asia-Pacifik yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini sebuah station TV swasta yang berpengaruh melakukan wawancara khusus dengan seorang Gay yang memiliki reputasi Nasional. Acara itu nampaknya untuk mengokohkan persepsi masyarakat bahwa Gay, lesbi, pelacur, pezina adalah orang-orang “baik” (bukan pelaku maksiat,) yang pantas diberi ruang kehidupan yang sama dengan orang-orang baik.
Dan yang cukup mengejutkan adalah, adanya kongres PSK (baca:pelacur) se-Karawang. Dan berbagai pertemuan-pertemuan yang memberikan “ruang” yang sama dengan orang-orang “baik”.
Kepedulian Dunia terhadap “ODHA” memang “istimewa”. Bagaimana tidak, perbuatan mereka yang jelas-jelas dibenci Allah swt, dan bertentang dengan fitrah manusia harus dilihat sebagai perbuatan “baik” dan wajar. Masyarakat didorong menerima pelaku maksiat ini dengan dalih HAM (Hak Asasi Manusia); dan pemerintah harus menfasilitasi aktivitas yang mereka lakukan. Meskipun untuk semua itu harus mengorbankan orang-orang yang baik dan sehat.

Misalnya saja, hingga saat ini tidak bisa dilakukan skrining masal. Padahal skrining masal sangat penting sebagai salah satu langkah preventif penanggulangan HIV/AIDS, demikian dinyatakan Prof. Dr. dr. Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM (Republika, Ahad 27 Mei 2007). Hal ini karena penderita HIV/AIDS pada stadium asimtomatik terlihat sehat-sehat saja, namun darah serta cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV dan fase ini berlangsung sangat lama, yaitu 3 hingga 10 tahun.3
Demikian pula petugas VCT, tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga dan bresiko terinfeksi HIV, kecuali atas izin dan kerelaan yang bersangkutan. Dan hasil pemeriksaan harus dirahasiakan, meskipun terbukti positif mengidap HIV. Pada hal pengidap HIV berpotensi menularkan HIV meskipun terlihat sehat-sehat saja (belum sampai pada fase AIDS). Sementara itu kampanye “Hidup Sehat Bersama ODHA”, semakin menghilangkan sikap kehati-hatian berbagai pihak terhadap penyakit yang membahayakan ini.

Akibatnya, HIV semakin mudah membunuh. Apa lagi adanya resiko koinfeksi TB (Tuberkulosis), HIV dan malaria. Penderita HIV beresiko lebih tinggi terinfeksi TB dan sebaliknya. Sementara itu, terdapat 9,2 juta penderita TBC di Indonesia (WHO, 2008).

Jika dicermati perjalanan penyakit HIV /AIDS yang menghabiskan waktu satu dekade (Gambar 1),4 terlihatlah adanya fase-fase kritis penularan tersebut. Selama fase-fase kritis, ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) berada dalam kondisi yang memungkinkan penularan melalui darah dan atau cairan tubuhnya. Terlebih lagi karena ODHA sendiri maupun orang-orang disekitarnya tidak menyadari potensi tersebut, baik karena tidak terlihat gejala adanya infeksi HIV/AIDS pada penderita maupun karena hasil uji lab yang negatif.

Perjalanan penyakit HIV/AIDS diawali dengan adanya infeksi primer, yaitu bila sejumlah HIV dengan derajat virulensi tertentu masuk dalam sistem peredaran darah, seperti melalui mukosa atau luka (meskipun sangat kecil), sementara itu sistem imun tidak mampu mencegah interaksi HIV dengan sel-sel imun (CD4) sebagai sel target.3,4,5 Fase ini tidak menunjukkan gejala yang khas, sehingga pengobatan dan antisipasi kemungkinan penularan melalui darah dan cairn tubuh ODHA tidak bisa dilakukan segera. Biasanya penderita merasa lelah, terlihat adanya ruam kulit dan ulkus di mulut serta genital.9 Gejala tidak khas ini muncul setelah 2-3 minggu terinfeksi dan akan hilang 2-3 minggu kemudian.6

Dalam waktu 24-48 jam setelah terjadi infeksi primer, sel dendritik yang terinfeksi bermigrasi ke kelenjar limfe regional. Replikasi di sel limfosit berlangsung dengan cepat, setiap sel limfosit dapat mengeluarkan 5000 partikel virus, jumlah partikel HIV meningkat eksponensial secara terus menerus.3,17,18

Respon imun terlihat baik diawal infeksi, tetapi tidak mampu mengatasi infeksi dan menurun sejak bulan pertama hingga 3 bulan kemudian. Akibatnya, uji serologi tidak mampu mendeteksi adanya infeksi, kondisi ini dikenal dengan sebutan window periode. Ini adalah fase kritis berikutnya, karena tidak terlihat gejala dan uji serologi juga negatif. Sementara itu, HIV terus bereplikasi, darah dan cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV.3,17,18 Pada fase inilah umumnya terjadi infeksi HIV melalui transfusi darah.

Adapun stadium asimtomatik, penderita terlihat sehat-sehat saja, sehingga ODHA bisa hilang kehati-hatian dan kewaspadaan untuk tidak menularkan dan demikian juga orang-orang disekitarnya. Sementara itu HIV bereplikasi secara aktif di jaringan limfoid, dan darah serta cairan tubuh penderita berpotensi menularkan HIV. Fase ini berlangsung sangat lama, yaitu 3 hingga 10 tahun.3,17,18 Inilah yang menjadi alasan mengapa fase ini dianggap kritis.

Setelah melampai masa tanpa gejala, penyakit memasuki stadium AIDS, ditandai dengan penurunan kerja sistem imun yang signifikan, perkembangan neoplasma yang tidak lazim, serta berbagai infeksi opurtunistik. Pada keadaan AIDS lanjut terjadi penurunan sistem kekebalan tubuh yang tajam, sehingga tubuh tak mampu membuat antibodi dan pemeriksaan serologi negatif. Sementara itu derajat virulensi HIV terus meningkat seiring dengan peningkatan stadium, ini berarti pada fase AIDS, risiko terinfeksi akibat terpapar darah dan cairan tubuh ODHA semakin tinggi.3,17,18

Darah dan cairan tubuh ODHA berisiko menularkan HIV karena mengandung virus yang dapat bertahan hidup tujuh hari pada suhu kamar.7 Kadarnya adalah: 18.000 partikel/mL darah; 11.000 partikel/mL semen; 7.000/mL cairan vagina; 4.000 partikel/mL cairan amnion; dan 1 partikel/mL saliva.8 Tingkat risiko penularan tinggi adalah darah, serum, semen, sputum dan sekresi vagina. Cairan amnion, cairan serebrospinal, cairan pleura, cairan peritoneal, cairan perikardial, cairan sinovial tergolong masih sulit ditentukan risikonya. Mukosa seviks, muntah feses, saliva, keringat, air mata dan urin tergolong risiko rendah selama tidak terkontaminasi darah. Penelitian pada binatang menunjukkan peningkatan risiko jika paparan terjadi dengan darah yang volumenya banyak dan luka yang dalam. Risiko juga meningkat jika orang yang menjadi sumber penularan dalam keadaan AIDS lanjut, atau viral load tinggi.9

Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk berciuman, penggunaan bersama alat makan, toilet,sikat gigi, alat pencukur, dan alat-alat lain yang dapat terkontaminasi darah (termasuk darah haid). Orang yang terinfeksi agar tidak mendonorkan darah, plasma, jaringan tubuh atau sperma. Wanita seropositif atau wanita dengan pasangan seksual seropositif , jika hamil bayi berisiko tinggi terinfeksi HIV. Setelah kecelakaan yang menimbulkan perdarahan, permukaan yang terkontaminasi harus dibersihkan pencuci rumah tangga yang diencerkan 1:10 dalam air. Alat yang menusuk kulit, misal jarum hipodemik, atau jarum akupuntur harus disterilisasi uap. Alat kedokteran gigi harus disterilisasi panas sebelum penggunaan ulang.3

Adanya fase-fase kritis penularan, sementara itu darah serta semua cairan tubuh ODHA berpotensi menularkan HIV/AIDS, tetapi karena alasan HAM telah mengabaikan aspek kewaspadaan dan kehati-hatian. Jelas hal ini sama saja menfasilitasi penularan HIV/AIDS pada orang yang sehat. Upaya media massa menutup-nutupi informasi sebenarnya seputar AIDS, bahkan mengangkat isu yang keliru, sebenarnya justru menutup jalan penyelesaian yang tepat terhadap penanggulangan HIV/AIDS.
Dengan demikian, perlakukan yang istimewa terhadap “ODHA” tidak saja menenggelamkan masyarakat dalam perbuatan maksiat (seks bebas), namun juga melapang HIV membantai jutaan bahkan ratusan juta orang-orang yang sehat.
Lebih jauh lagi, uraian di atas membuktikan sesungguhnya kepedulian Dunia (AS dan sekutunya) terhadap HIV/AIDS hanyalah tipu daya belaka. Tipu daya untuk mengokohkan keberadaan ideologi Kapitalis dan menghalangi kebangkitan Ideologi Islam.
Allah swt telah mengingatkan QS 2:120, yang artinya ”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti millah mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". Dan QS 8:30, yang artinya “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”. Peringatan-peringatan Allah SWT tersebut tentu saja sangat pantas bahkan wajib kita yakini, bahwa musuh-musuh Allah SWT tidak akan henti-hentinya melakukan kejahatan, konspirasi, sehingga kita mengikuti jalan hidup mereka, mejauhkan kita dari kehidupan Islam dan perjuangan untuk itu.

Paradigma Sekuler-Liberal dalam Penanggulangan HIV/AIDS
Telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon, pembagian jarum suntik steril dan pemberian hak hidup atas nama ”Kedulian” terhadap ODHA, sebenarnya tidak realistis dan tidak rasional. Kedua perilaku (free sex dan penyalagunaan NAPZA) yang kita semua sudah sepakat menyebutnya sebagai ’penyimpangan perilaku’ sebenarnya menunjukkan kesepakatan yang seharusnya kita ambil bahwa sebuah penyimpangan adalah kesalahan. Sebuah penyimpangan atau kesalahan adalah sesuatu yang harus kita luruskan dan kembalikan kepada jalan yang benar. Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan. Sehingga upaya yang kita lakukan seharusnya all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sembari menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat.

Ketidaktegasan kebijakan ini untuk menjadikan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba sebagai suatu tindakan menyimpang, salah dan harus diluruskan, menunjukkan dengan sangat jelas bahwa paradigma yang melandasi strategi ini adalah paradigma sekuler dan liberal. Dikatakan sekuler karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. Sehingga standard untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukanlah halal-haram, baik-buruk ataupun terpuji-tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan ’kemanfaatan (yang lebih bersifat fisik/materi)’ yang dijadikan ukuran sebuah perbuatan itu baik atau buruk, dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang. Dikatakan liberal karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk didalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Dan tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi.

Inilah yang meniscayakan negara pengusung liberalisme senantiasa mengambil kebijakan yang bersifat ”permissive/serba boleh” atas nama HAM . Dalam paradigma sekuler-liberal, kita tidak boleh melarang seseorang untuk tidak bergonta-ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya agar tidak kepada sesama jenis dengan alasan hal itu adalah perbuatan menyimpang (melanggar HAM) dan akan menyebabkan dia beresiko terkena infeksi menular seksual. Karena sekali lagi, kebebasan seksual ini adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dijamin. Gampangnya, seseorang mau jadi sakit atau tidak, baik atau menyimpang, adalah hak asasi dia (kebebasan dia untuk memilih) yang harus kita hargai dan hormati, dengan tidak memaksakan pilihan kita kepada dia. Akan tetapi kita boleh keberatan dengan perilaku seks bebas seseorang tersebut, kalau kita merasa terganggu. Misalnya, kita merasa risih melihat aktivitas seks bebas tersebut di lakukan di tempat umum atau di tengah keramaian yang membuat kita terganggu melakukan aktivitas kita. Maka dalam keadaan dua hak kebebasan ini meminta jaminan pemenuhan, sementara kalau dibiarkan meniscayakan adanya benturan, maka negara akan turun tangan dengan kebijakan ’jalan tengah’nya. Dalam hal ini, kebijakan yang mungkin diambil adalah menetapkan dimana area seseorang boleh melakukan free sex secara legal (lokalisasi prostitusi) dan dimana area yang terlarang, tanpa harus mengatakan bahwa free sex adalah perbuatan yang salah, dan seks dalam bingkai pernikahan adalah yang benar. Karena karakter kebijakan ’permissive’ pada sistem berbasis paradigma sekuler-liberal ini adalah tidak menghukumi mana yang benar sehingga harus dibela, dan mana yang salah sehingga harus dilarang. Akan tetapi dia harus mengakomodasi dua kutub tersebut tanpa harus ada kejelasan sikap tentang benar atau salah.

Sebaliknya, ketika suatu saat terjadi perilaku -yang umumnya dipandang- menyimpang dan merugikan akan tetapi tidak ada pihak lain yang merasa terampas hak/kebebasannya, maka negara dalam kondisi ini tidak bisa turun tangan untuk melarang perilaku tersebut. Misalnya fenomena ’swinger sex’ atau saling bertukar pasangan suami/istri dengan orang lain atas dasar suka sama suka (baca: sepakat dan saling menyetujui untuk berselingkuh dengan bertukar pasangan dengan orang lain) adalah sesuatu yang dipandang ’baik-baik’ saja oleh sistem ini karena kebebasan individu adalah sesuatu yang harus dijamin, sementara tidak ada yang merasa terampas hak/kebebasannya dengan perilaku ini.

Khilfah Penjamin Penyelamat Generasi=Bebas Seks Bebas &HIV AIDS
Berbeda dengan sistem kehidupan sekuler, sistem kehidupan Islam adalah sistem kehidupan yang membebaskan manusia dari segala rasa takut, demikian pula rasa takut akibat ancaman senjata bilogi AS, sebagaimana firman Allah swt dalam QS QS 24:55, yang artinya, “Allah swt berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tampa mempersekutukan sesuatu apapun denganAku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Hal yang semakna juga diungkapkan Rasulullah saw, beliau mengibaratkan sistem kehidupan Islam (Khalifah) sebagai pelindung. Yaitu pelindung dari segala yang akan membahayakan kehormatan, jiwa dan harta kaum muslimin, termasuk pelindung masyarakat dari ancaman kuman rekayasa AS, dan seks bebas, hadist itu berbunyi, yang artinya ”Sesungguhnya iman (khalifah) itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dibelakngnya dan berlindung kepadanya”.(HR Muslim). Kemampuan Islam membebaskan generasi dari ancaman bahaya HIV dan seks bebas adalah pasti, yaitu karena sifatnya sebagai sistem kehidupan yang berasal dari Allah swt Pencipta manusia, memiliki visi dan misi yang mendunia, yaitu rahmat bagi seluruh alam, penyelamat kehidupan, kehormatan, dan aqidah. umat. Allah swt berfirman dalam QS 21:107, yang artinya “Dan tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad ) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam.” Rahmat yaitu yang mensejahterakan, termasuk di dalamnya menyehatkan.

Hal ini memastikan sistem kehidupan Islam (Khilafah Islam) akan menjadi sebuah kekuatan politik yang akan mengalahkan kekuatan politik AS.
Sesungguhnya, Allah swt telah mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan. Karena Rasulullah saw, bersabda, yang artinya “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan orang lain dalam Islam”.(HR Ibnu Majah). Hadis ini soheh.

Upaya Khilafah Menghilangkan HIV/AIDS
Ada dua program yang dapat dilakukan untuk menuntaskan penularan HIV/AIDS dalam bingkai khilafah Islamiyah, yaitu upaya preventif untuk memutuskan rantai penularan agar kuman tersebut tidak menyebar pada orang-orang yang sehat. Dan kedua, upaya kuratif, yaitu mengobati masyarakat yang terinfeksi HIV.
a. Upaya Preventif
Upaya preventif yang dimaksud dalam hal ini adalah perubahan perilaku yang liberal menjadi perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Upaya ini penting karena transmisi (media penularan yang utama) penyakit HIV/AIDS berkaitan erat dengan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan segala bentuk praktek seks bebas dan segala hal yang menfasilitasinya , yang meliputi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat.
Untuk itu, Departemen Luar Negeri Khilafah wajib membatalkan segala konvensi internasional yang membentuk mindset permissive di tengah masyarakat, dan menfasilitasi perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkotika. Negara juga harus melepaskan diri dari kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga internasional dalam hal ini WHO, UINAIDS, NODOC, karena terbukti semakin menguatkan ancaman bahaya HIV dan seks bebas.
Sementara itu dalam Negeri, Khalifah menerapkan Islam secara kaafah, yaitu sistem pendidikan Islam yang akan membentuk individu yang berkepribadian islam; sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan semua orang serta menjauhkan dari segala perbuatan maksiat termasuk bisnis/mafia prostitusi dan narkoba; menerap sistem pergaulan Islam yang membersihkan masyarakat dari perilaku seks bebas dan akhlak yang rendah; menerapkan sistem sangsi yang sesuai syariat yang membuat masyarakat takut dan berhati-hati melanggar aturan Allah swt.
Karena itu Khalifah melarang perzinahan termasuk berduaan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syara’ dan dijatuhkan sangsi bagi pelanggarnya. Yang demikian karena Islam mengharamkan perbuatan ini, sebagaimana hadist Rasulullah saw yang artinya “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga”. (HR Baihaqi). Adapun larangan perbuatan zina, Allah SWT sampaikan pada QS 17:32, yang artinya “Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan”.
Segala celah bagi hadirnya perilaku homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan) wajib ditutup. Karena Allah swt mengutuk kedua perbuatan ini, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 7:80-81, yang artinya “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.

Khilafah akan melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi. Karena Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur demikian, yang artinya “Nabi Saw telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”

Penyalahgunaan Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah media penting penyebaran virus HIV/AIDS. Selain itu, penyalahgunaan narkoba itu sendiri juga menjadi media penting penularan HIV/AIDS. Oleh karena itu, segala hal yang dapat menjerumuskan setiap orang pada penyalahgunaan narkoba tidak dibolehkan.

Dan Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba. Sabda Rasulullah Saw , yang artinya “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram”(HR. Bukhori Muslim).
Karena aktivitas seks bebas, dan segala yang menfasilitasinya, penyalahgunaan narkoba dan segala yang menfasilitasinya adalah haram (aktivitas kriminal/kejahatan). Maka Islam telah menentukan sangsi bagi pelakunya. Yaitu berupa hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah), dan hukum bunuh bagi pelaku homoseksual. Hal ini dengan sendirinya akan memutuskan rantai penularan dari pengidap HIV pelaku maksiat ini.

Adapun pezina ghoiru muhshan dicambuk 100 kali, dan penyalahgunaan narkoba juga dihukum cambuk. Para pengedar dan pabrik narkoba diberi sangsi tegas sampai dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari, backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sangsi yang tegas dan dibubarkan.
Pencegahan penyebaran kuman infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS, adalah dengan melaksanakan hukum rajam bagi pezina muhson oleh Departemen Peradilan.
Khalifah juga mendorong dan menfasilitasi masyarakat untuk hidup bersih. Membentuk mindset pentingnya kebersihan untuk menghindari penularan HIV melalui program di berbagai media masa. Secara praktis upaya promosi kesehatan ini dapat dilakukan oleh Departemen penerangan Khilafah.
Khalifah (yang secara praktis dilakukan Departemen terkait) menjamin penyediaan fasilitas umum yang sesuai syariat, sehat dan bersih. Rasulullah saw bersabda, yang artinya:”Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, Mahamulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi” (HR At-Tirmidzi dan Abu Ya'la).
Demikianlah cara Khilafah melakukan upaya preventif.

b. Upaya Kuratif
Upaya pengobatan yang dilakukan haruslah mengikuti prinsip-prinsip pengobatan yang sesuai dengan syariat Islam. Yaitu antara lain tidak membahayakan, tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, mendorong dan menfasilitasi penderita untuk semakin taqwa kepada Allah swt.
Khalifah wajib memberikan pengobatan gratis bagi para penderita HIV yang memiliki hak hidup. Selain gratis, juga mudah dijangkau semua kalangan dan dalam jumlah memadai. Karena kesehatan termasuk kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya, “Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).
Hanya saja haruslah dilakukan screening masal terlebih dahulu untuk mengetahui pengidap yang tidak terlihat sebagai pengidap HIV, sementara itu ia bisa menularkan kuman HIV dan kuman HIV sudah “tersebar” di tengah masyarakat.
Upaya kuratif ini dilakukan oleh Departemen Kemaslahatan Umat, Bidang kesehatan. Dalam hal ini dibutuhkan tenaga medis yang profesional dibidangnya, seperti dokter, perawat, laboran, apoteker.
Departemen industri bidang farmasi dan peralatan medis harus difasilitasi untuk memproduksi peralatan medis, obat-obatan yang dibuthkan untuk pengobatan HIV. Industri farmasi juga harus didorong untuk memproduksi sarana dan prasaran yang dibutuhkan untuk rapid test (pemeriksaan cepat).
Khalifah juga wajib memotivasi danmenfasilitasi para ahli di bidang biomedik, para dokter, ahli farmasi untuk menemukan obat HIV yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya. Karena sesungguhnya setiap penyakit pasti ada obatnya. Rasulullah saw bersabda, yang artinya “Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat yang tepat diberikan, dengan izin Allah, penyakit itu akan sembuh.”(HR Ahmad dan Hakim).
Selain itu, Khalifah juga harus memutuskan dan mencabut segala perjanjian yang bersifat mengebiri dan menjajah Indonesia di bidang industri farmasi dan kesehatan
Dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pada orang yang sehat, Khalifah wajib menyediakan rumah sakit atau tempat perawatan khusus bagi pasien penderita HIV yang memiliki hak hidup. Seperti penderita HIV akibat efek spiral (anak yang HIV karena orang tuanya pengidap HIV). Dan selama masa perawatan pengidap penyakit diisolasi dari orang yang sehat, sedemikian rupa sehingga penularan dapat dicegah. Hal ini karena Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menularkan kepada yang sehat” (HR Bukhari). Demikian pula sabda beliau, yang artinya “Apabila kamu mendengar ada wabah di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya dan apabila wabah itu berjangkit sedangkan kamu berada dalam negeri itu , janganlah kamu keluar melarikan diri” (HR. Ahmad, Bukhori, Muslim dan Nasa’i dari Abdurrahman bin ‘Auf).
Hanya saja selama diisolasi (dikarantina), haruslah dipenuhi segala kebutuhan pengidap HIV . Dapat berinteraksi dengan orang-orang tertentu di bawah pengawasan dan jauh dari media serta aktivitas yang mampu menularkan. Juga harus diupayakan rehabilitasi mental (keyakinan, ketawakalan, kesabaran) sehingga mempercepat kesembuhan dan memperkuat ketaqwaan. Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantarkan pada 50% kesembuhan.25
Adapun untuk melakukan semua itu saat ini sangatlah mungkin. Karena sesungguhnya Indonesia memiliki SDM yang unggul, misal ahli biomedik, biologi molekuler, tekhnik kimia, kefarmasian yang berpotensi menjadi pakar masa depan dalam pembangunan senjata biologi Daulah. Pelaksanaan sistem pendidikan berdasarkan aqidah Islam akan mempercepat proses penyediaan SDM yang dibutuhkan.
Jelas untuk melakukan dua agenda di atas dibutuhkan anggaran yang besar. Pengelolaan baitul maal yang efektif yang ditopang dengan berjalannya sistem perekonomian yang sesuai syaraiat Islam, memungkinkan Negara mampu membiayai berbagai kebutuhan yang diperlukan. Apa lagi Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, yang merupakan salah satu pos pemasukan keuangan Negara yang sangat penting dan strategis.
Anggaran untuk pos jihad dapat diambil dari sumber pemasukan baitul maal mana saja, yang meliputi Fa-i dan kharaj; harta milik umum; dan zakat. Bahkan ketika kas baitul maal kosong, sementara agenda ke dua tidak bisa ditunda, maka Khalifah bisa mengambil tabaru'at dari kaum muslimin. Dan jika tidak mencukupi, Daulah dibolehkan menetapkan kewajiban pajak dalam rangka memenuhi anggaran yang dibutuhkan. Sedang anggaran untuk melakukan upaya preventif dan kuratif salah satunya bisa diambil dari pos pemasukan pemilikan umum.
Hanya saja kepentingan Indonesia hidup dalam sistem kehidupan Islam bukanlah semata-mata karena dorongan menyelamatkan generasi dari ancaman HIV, serangan senjata biologi AS dan agar terbebas dari seks bebas. Akan tetapi ini adalah kewajiban yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, karena sesungguhnya kaum muslimin hanya boleh hidup tampa khilafah paling lama tiga hari saja. Dan sekarang sudah 85 tahun sang perisai tidak ada di tengah-tengah kita. Sungguh kita merindukannya. Semoga melalui upaya ini Allah swt mendekatkan pertolongan-Nya, memenuhi janjinya, kembalinya Khilafah Rasyidah ke dua dalam waktu dekat. Amien ya Allah.
Allahua'lam.


Daftar Pustaka
1. Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
2. Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review). In: The Cochrane Library, Issue 2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK, 2004
3. Brooks, GF et al. Medical Microbiology.Ed.20th. Terjemahan.EGC:Jakarta, 1995.
4. Murray, P.R., Rosenthal, K.S., Pfaller,M. A. Medical Microbiology, fifth edition. Elsevier Mosby. 2005.
5. Holmes KK et al.Sexual Transmitted Diseases.Ed 3th. New York:McGraw-Hill, 1999.
6. Direktorat Jenderal. P2MPL-DepKes. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagai ODHA. DepKes RI. Jakarta, 2003.
7. Tjokronegoro A, Djoerban Z dan Matondang C. S. Seluk Beluk AIDS yang Perlu Anda Ketahui. Balai Penerbit FKUI. Jakarta, 1992.
8. Aditiawati, P. HIV/AIDS. Diskusi HIV/AIDS. ITB. Bandung, 2006. (handout).
9. Djauzi,S dan Djoerban, Z. Penatalaksanaan Infeksi HIV di Pelayanan Kesehatan Dasar.Balai Penerbit FKUI. Jakarta,2002
10. Anomalous Fatigue Behavior in Polysoprene," Rubber Chemistry and Technology, Vol. 62, No:4, Sep.-Okt. 1989.
11. Lytle, C. D., et al., "Filtration Sizes of Human Immunodeficiency Virus Type 1 and Surrogate Viruses Used to Test Barrier Materials," Applied and Environmental Microbiology, Vol. 58, No: 2, Feb. 1992.
12. Vesey, W.B., HLI Reports, Vol. 9, pp. 1-4, 1991.
13. Collart, David G., M.D., op. cit.
14. CDC. Global Summary of The AIDS Epdemic December 2006.
15. Anonim. Apa sih HIV/AIDS itu? (booklet edukasi HIV/AIDS). The Global Fund. Jakarta, 2005
16. Anonim. IMS itu epong sih ne? The Global Fund. Jakarta, 2005
17. Priohutomo S. Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS. Dirjen P2PL-Depkes RI. Seminar TB-HIV Sahid Jaya Hall. 11-12 Desember 2006.(hand out).
18. AIDS Setelah Dua Dekade. Ledakan HIV/AIDS sudah terjadi di Indonesia.Republika. 27 Mei 2007.
19. Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
20. Bkkbn-online.” KASUS HIV/AIDS DI INDONESIA MENINGKAT TAJAM”(www.bkkbn.or.id/18/11/09)
21. Kondom Bukan Solusi Melawan HIV: Paus”(www.acehkita.com/19/03/09).
22. (Republika, Ahad 27 Mei 2007).
23. An-Nabhani. An Nidzomul Ijtima’i (terjemahan:Sistem Pergaulan Dalam Islam), 2001.
24. Al-Maliki A. Sistem Sangsi Dalam Islam. PTI. Bogor, 2002.
25. .Struktur Negara Khilafah.HTI.2007



Tidak ada komentar:

Posting Komentar