Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Selasa, 21 Desember 2010

LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER ADALAH PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN KRIMINAL YANG HARUS DIHUKUM TEGAS*

HIV/AIDS : Masalah Kesehatan dan Perilaku

Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705).

Terlebih jika ditelusuri sejarahnya, HIV / AIDS pertama kalinya memang
ditemukan di kalangan gay San Fransisco pada tahun 1978. Selanjutnya HIV/AIDS menular hingga ke seluruh penjuru dunia terutama lewat perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Inilah bukti bahwa HIV/AIDS tidak dapat dianggap semata-mata hanya masalah kesehatan, melainkan juga masalah perilaku.

Dengan perumusan masalah seperti ini, maka solusinya menjadi jelas dan terarah. Jadi HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan hanya dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Inilah solusi yang diserukan Islam dan solusi yang memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Islam memang memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih).

Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 18-20).

Solusi Islam ini jelas berbeda berbeda dengan solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku. Maka solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata, misalnya kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya AIDS, dan yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.

Dikatakan "dangkal" karena solusi yang ada berarti hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris. Tidak menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu persoalan nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life style) yang terekspresikan lewat seks bebas.

Dan dikatakan "bodoh" karena solusi tersebut berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan binatang. Karena perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap legal dan sah-sah saja dilakukan. Padahal semua perilaku sampah itu hakikatnya adalah mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal sehat. Bukankah ini suatu kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : "Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).

Jadi, mengatasi HIV/AIDS hanya sebagai masalah kesehatan tanpa mempersoalkan perilaku seks bebas yang menyertainya, adalah solusi dangkal dan bodoh.

Sayang sekali, solusi dangkal dan bodoh inilah yang justru diadopsi oleh pemerintah dan berbagai LSM komprador asing. Solusi ini sebenarnya hanya strategi impor dari kaum kafir penjajah, dengan perspektif sekuler-liberal (versi UNAIDS). Namanya saja yang keren, "Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS." Tapi intinya bukan penanggulangan yang serius, melainkan sekedar kedangkalan dan kebodohan.

Pemerintah dan berbagai LSM itu seolah-olah memang tulus mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari HIV/AIDS. Gunakan kondom, pakai jarum suntik steril, kalau bisa jangan zina, kalau bisa jangan ganti-ganti pasangan dan bla, bla, bla lainnya yang kelihatannya hebat dan heroik. Padahal kampanye itu bukanlah solusi yang benar, bahkan malah mungkin akan semakin menyuburkan HIV/AIDS. Mengapa? Karena mereka telah memasang kacamata kuda ketika memandang masalah HIV/AIDS menjadi sebatas masalah kesehatan. Akhirnya mereka mengabaikan perilaku-perilaku sampah semisal zina, homoseksual, biseksual, dan sebagainya. Padahal perilaku seperti inilah yang menjadi penyebab terbesar dari HIV/AIDS.

Maka, itikad pemerintah dalam menanggulangi HIV/AIDS sangat patut diragukan, selama mereka masih mentolerir perilaku bejat yang menjijikkan semisal lesbianisme, gay, biseksual, transgender dan semacamnya.

Tegas kami nyatakan, selama HIV/AIDS hanya dipandang masalah kesehatan, tanpa ada usaha untuk menghapuskan perilaku seks bebas, maka penanggulangan HIV/AIDS apa pun dan bagaimana pun juga strateginya, sudah pasti ditakdirkan gagal. Pasti. Sebab selain menyalahi fakta keras yang ada, bahwa HIV/AIDS tak dapat dilepaskan dari zina dan liwath (homoseksual), penanggulangan semacam itu juga menyimpang dari ajaran Islam. Setiap penyimpangan dari Islam tak akan pernah menemui keberhasilan, tapi hanya berbuah kegagalan di dunia dan akhirat. Firman Allah SWT (artinya),"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan [di dunia] dan azab yang pedih [di akhirat]." (QS An Nuur : 63).

Menyoal LGBT
Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).

Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).

Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.

Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,"Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.

Yang berhak menjatuhkan hukuman adalah Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Memang, Khalifah sekarang sudah tak ada sejak hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924.

Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah (metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah, termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Wallahu a’lam [ ]

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi**


DAFTAR BACAAN

Al-Utaibi, Sa’ud bin Abdul ‘Ali Al-Barudi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, (Riyadh : t.p), 1427 H

As-Salus, Ali Ahmad, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006

Rosyidah, Faizatul, Kritik Islam Terhadap Strategi Penanggulangan HIV-AIDS Berbasis Paradigma Sekula-Liberal dan Solusi Islam Atasnya, http://faizatulrosyidahblog.blogspot.com

Komisi Penanggulangan AIDS, Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007 – 2010

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sekretariat KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Nasional, Bulan Juni, Agustus, September 2010

Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, (Kairo: Maktabah Al-Qur`an), 1990

Imam Al-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm), 2000

Nuri, Mahran, Fahisyah al-Liwath, www.waqfeya.com

= = = =

*Makalah disampaikan dalam Seminar Mahasiswa Peduli Generasi, dengan tema Benarkah Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender Adalah Kehendak Tuhan ?, diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian dan Pengamalan Islam (UPPI) Institut Seni Indonesia Surakarta bekerjasama dengan Badan Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Solo Raya, 18 Desember 2010, di Gedung J, Kampus ISI Surakarta.

**DPP HTI; Pimpinan Pesantren (Mudir Ma’had) Hamfara Yogyakarta

Kamis, 02 Desember 2010

PERAN INTELEKTUAL MUSLIMAH DALAM MENYELAMATKAN GENERASI DENGAN MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MANDIRI, KUAT DAN TERDEPAN

Kaum intelektual merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari dunia pendidikan, mulai PAUD sampai dengan perguruan tinggi, bahkan mulai dari kandungan. Peran kaum intelektual sangat strategis dalam menentukan nasib bangsa. Merekalah yang mencanangkan tonggak sejarah kehidupan suatu bangsa, merekalah yang mewarnai dan menentukan profil suatu bangsa, sehingga bangsa yang berkepribadian mulia pasti lahir dari komunitas intelektual yang mulia pula.

Intelektual muslim adalah kelompok manusia tertentu yang diberi keistimewaan oleh Allah SWT. Allah menyebut mereka yang menggunakan kecerdasan dan kapabilitas intelektualnya untuk mengambil pelajaran sebagai ulul albab. Allah berfirman :
• Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendakinya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran, kecuali ulul albab. (QS: 2:269)
• Mereka adalah orang yang bisa mengambil pelajaran dari sejarah umat manusia (QS: 12:111)
• Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk dari Allah dan mereka itulah ulul albab (QS: 3:7)
• “Katakanlah “Apakah sama, orang­orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?” Hanya orang­orang yang berakal sajalah yang bisa mengambil pelajaran.” (QS. Az- Zumar :9)

Karena ilmu yang dikuasai para intelektual tersebut, Islam memberikan posisi/kemuliaan dibandingkan dengan mereka yang tidak berilmu, selama ilmu itu disandarkan pada keimanan yang benar kepada Allah swt. Firman Allah swt yang artinya : “Allah mengangkat orang ­ orang yang beriman diantara kalian dan mereka yang diberi ilmu dengan beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah saw juga bersabda: ”Barangsiapa menempuh jalan yang padanya dia menuntut ilmu, maka Allah telah menuntunnya jalan ke surga.” (HR Muslim). ”Barangsiapa didatangi kematian dimana dia sedang menuntut ilmu untuk menghidupkan Islam, maka antara dia dan para Nabi di surga adalah satu tingkat derajat.” (HR ad Darimi dan ibn sunni dengan sanad hasan).

Demikianlah, Islam menempatkan para intelektual dalam kedudukan yang sangat mulia –hingga dikatakan bisa bersama dengan para Nabi di surga-, selama mereka melandasi keilmuannya dengan keimanan, dan mempergunakan/mengamalkan ilmunya dalam rangka menghidupkan (syariah) Islam.


MENJADI INTELEKTUAL MUSLIM SEJATI
Para intektual muslim seharusnya tumbuh dan berkembang di atas pilar aqidah aqliyah, suatu proses pemahaman terhadap alam semesta, manusia dan kehidupannya melalui pemikiran secara utuh dan terintegrasi. Konsep ini harus ditanamkan sejak manusia mengenal dunia pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Secara rinci dapat disebutkan bahwa niat untuk menjadi pakar sudah harus diluruskan sejak awal dan akan secara otomatis terpenuhi, ketika seseorang paham akan posisi dirinya terhadap Sang Pencipta. Kepakaran yang diraih melalui proses pembinaan berbasis aqidah dan syariat Islam pasti akan diperuntukkan sesuai tuntutan kompetensi yang diinginkan Islam, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan dan mewujudkan kemaslahatan umat. Inilah alasannya, kenapa kepakaran harus dibangun di atas pilar aqidah dan syariah Islam. Kepakaran yang seperti inilah yang akan mewujudkan umat yang mulia di hadapan Sang Pencipta, yaitu umat yang bertaqwa. Seseorang yang pakar di bidang sains dan teknologi misalnya, harus paham benar untuk apa alam semesta ini diciptakan, apa yang terkandung di dalam alam semesta ini, bagaimana mengeksplorasinya, mengelolanya dengan benar dan memanfaatkannya dengan amanah untuk kelangsungan hidup manusia. Dengan bekerjasama secara sinergi, melibatkan para pakar dari berbagai bidang minat, akan terciptalah suatu sistem yang berkembang di atas kehidupan yang rahmatan lil’alamin secara global, bukan hanya di Indonesia. Allah menciptakan Islam untuk seluruh umat di dunia, sebagai satu-satunya agama yang telah disempurnakan untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Jadi kepakaran yang dikembangkan berbasis pada aqidah dan syariah Islam merupakan jaminan untuk dapat menyelesaikan permasalahan umat sedunia. Visi ini akan terwujud secara riil, ketika pada tataran implementasinya ditopang oleh sistem yang kondusif dan mendunia pula, yaitu sistem kehidupan yang menerapkan syariah kaaffah di bawah naungan daulah khilafah Islamiyah.

Bagaimana fakta kiprah intelektual hari ini? Para intelektual yang seharusnya mengemban amanah menyelesaikan problematika masyarakat atau umat, mulai dibelokkan dari tujuan mulia ini dengan menggiring aktivitasnya untuk kepentingan yang sifatnya personal atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya untuk kemakmuran pribadi. Fitrah penciptaan alam semesta, manusia dan kehidupan serta hubungan ketiganya dengan Sang Khaliq seperti uraian di atas, sudah banyak dilupakan. Bahwa hakekat penciptaan manusia dan bahkan jin tidak lain hanya untuk beribadah kepada-Nya, dan bahwa salah satu manivestasi ibadah adalah menuntut ilmu, sehingga dengannya kita bisa mengeksplor kekayaan alam semesta yang telah dihamparkan oleh Allah SWT, selanjutnya hasilnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat untuk mewujudkan rahmatan lil’alamin, mulai ditinggalkan. Dampak semua ini adalah sebuah ironi bahwa lahirnya para pakar ternyata justru meningkatkan kuantitas dan juga kualitas problematika umat.

Gejala pergeseran orientasi peran strategis para intelektual terhadap keberlangsungan kehidupan dunia ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah mendunia. Kenapa hal ini terjadi? Jawabnya adalah sistem kehidupanlah yang menjadi faktor kuncinya. Ideologi kapitalisme-liberalisme yang bersumber dari sekulerisme, yang telah memposisikan agama sebagai suatu ajaran yang harus dijauhkan/dikeluarkan dari siklus kehidupan manusia, menjadikan kebebasan meraih kebahagiaan dunia dan kenikmatan jasadiah menjadi instrumen atau alat ukur di seluruh lini kehidupan. Ideologi inilah yang hari ini menguasai kehidupan para intelektual di era global, sehingga mereka sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berproses dan melakukan aktualisasi diri secara fitrah, karena dibelenggu oleh tuntutan berpikir secara pragmatis dan instan. Kenapa kedua ideologi tersebut dapat tumbuh subur? Karena keduanya menawarkan kemudahan-kemudahan untuk mencapai kebahagiaan semu yang banyak diidam-idamkan oleh manusia. Mereka menghadang semua upaya untuk mengkondisikan para pakar mengenali dirinya sebagai manusia secara hakiki.

Mari kita melihat sedikit ilustrasi yang membandingkan antara profil intelektual bentukan Barat dengan Islam. Oxford dan Cambridge adalah simbol penting pendidikan di Inggris. Oxbridge, begitu biasa disingkat-- jadi pusat riset ilmu dan teknologi yang menyangga peradaban Inggris dari abad ke abad. Banyak peraih penghargaan Nobel beralmamater di kedua kota ini. Namanya juga sangat bergengsi.

Madinah merupakan kota pendidikan yang lebih dahsyat dari Oxford dan Cambridge. Bukan karena fasilitasnya, tetapi karena pendidikan di Madinah menghasilkan peradaban ilmu yang menyatukan iman, ilmu, amal, dan jihad.

Di Oxbridge seorang profesor bisa sangat pakar dalam ilmu fisika atau filsafat etika, pada saat yang sama dia bisa saja seorang homoseks, alcoholic, dan meremehkan gereja. Dia akan tetap dihormati karena penguasaan pengetahuannya. Di Madinah, jika seorang ilmuwan memisahkan "aqidah, akhlaq dengan ilmu yang dikuasainya, kealimannya batal. Seorang yang menjadi salah satu simpul sanad bagi sebuah hadits, jika dia ketahuan berdusta sekali saja, namanya akan tercatat sampai akhir zaman di kitab musthalahal hadits sebagai kadzab (pendusta) yang riwayatnya tidak valid. Apalagi kalau dia sampai meninggalkan shalat dan bermaksiat.

Tradisi keilmuan Islam kaya dengan contoh-contoh ulama yang sangat tinggi ilmunya dan sekaligus orang-orang yang memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi. Imam al-Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Hanafi, al-Ghazali, Ibn Taymiyah, dan sebagainya adalah contoh-contoh ulama yang hingga kini menjadi teladan kaum Muslim. Dalam sistem sosial Islam, tidak ada kesempatan bagi seorang yang berilmu tinggi tetapi tidak menjalankan ilmunya. Sebab, ia akan dicap tidak adil, fasik, dan secara otomatis akan tersisih dari tata sosial Islam, karena ditolak kesaksiannya dan pemberitaannya diragukan.

Dalam sejarahnya, Oxbridge mengalami beberapa ketegangan dengan gereja, isunya beragam, tapi dasarnya sama: yaitu jika pengembangan ilmunya dianggap bertentangan dengan doktrin Kristen. Ketegangan itu baru reda setelah "gereja tahu diri" dan membatasi perannya di altar dan mimbar khotbah saja, tidak merambah ke ilmu pengetahuan. Gereja terpaksa mensekulerkan dirinya agar tidak seratus persen di buang dari masyarakat Oxbridge, bahkan lebih luas lagi dari masyarakat Barat. Inilah awal dari fenomena maraknya fenomena “spesialisasi sempit” di kalangan intelektual saat ini, yang membutakan ilmuwan dari khazanah keilmuan bidang-bidang lain.

Sebaliknya, Madinah, Damaskus, dan Baghdad bersuka cita memetik butir-butir mutiara sains yang diberikan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Berbagai cabang baru ilmu pengetahuan (new branches of knowledge) di bidang astronomi, fisika, kedokteran, biologi, matematika, ekonomi, sastra, teknologi perang, sampai filsafat dijabarkan terus tanpa henti oleh para ulama. Prof. Wan Mohd Nor menulis, bahwa tradisi keilmuan dalam Islam tidak mengenal sifat “spesialisasi buta” seperti ini. Ilmuwan-ilmuwan Islam dulu dikenal luas memiliki penguasaan di berbagai bidang.

Mereka hafal Al-Qur'an, hafal ribuan hadits, beribadah, berinfaq, dan berjihad seperti para shahabat, pada saat yang sama mereka mengembangkan ilmu-ilmu baru dari semua yang diimani dan diamalkan itu. Salah satu ciri yang dapat diperhatikan pada para tokoh ilmuwan Islam ialah mereka tidak sekedar dapat menguasai ilmu tersebut pada usia yang muda, tetapi dalam masa yang singkat dapat menguasai beberapa bidang ilmu secara bersamaan.

Ibnu Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna di Dunia Barat adalah seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan). Ia juga seorang penulis yang produktif dimana sebagian besar karyanya adalah tentang filosofi dan pengobatan. Ibnu Khaldun, seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah Muqaddimah (Pendahuluan). Dia juga dikenal sebagai Bapak Ekonomi, Ibnu Khaldun sering disebut sebagai raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.

Tabel Perbandingan Profil Intelektual
No INDIKATOR: ISLAM vs BARAT MODERN
1. Aqidah:
Tauhid vs Sekular-Atheis
2. Kepribadian:
Islam vs Sekuler / Komunis
3. Kecenderungan Akal:
Tunduk pada wahyu, akal diberdayakan sesuai tuntunan wahyu vs Memuja Akal/ Rasio
4. Metode Berpikir:
Metode Rasional dan mampu menempatkan metode ilmiah pada tempatnya vs Metode Ilmiah/ empirik, berfikir induktif, tidak mudah percaya kesimpulan, terpenjara pada teori-teori
5. Karakter pemikiran:
Holistik, komprensiv, tapi tetap mendalam (‘amiq) vs Parsial kebidangan, mendalam di satu ranah
6. Kecenderungan pilihan Identitas:
Islam ideologis, bangga akan jati dirinya sbg Muslim vs Universal yg mengarah ke plural, Anti yang berbau sectarian (termasuk agama)
7. Keahlian/ Penguasaan Ilmu:
Fokus hanya pada satu bidang saja vs Multidisiplin, menguasai berbagai disiplin ilmu
8. Kesadaran Politik:
Tinggi, identik dengan seorang pejuang (muharrik+mujahid) vs a-politis, terbelenggu pada bidang keilmuannya
9. Kesalehan sosial:
Sangat tinggi, penjaga kemashlahatan umat dan penerapan hukum syara’ di tengah masy vs Individualistik, pragmatis, terbelenggu oleh syarat2 akademik, orientasi gelar, prestise dan kesejahteraan

Ya, begitulah ciri khas dari profil intelektual muslim sejati, semakin tinggi keilmuannya semakin pula ia takut pada Rabb-nya, semakin tinggi ilmunya semakin luas penguasaan bidang ilmunya dengan tidak membatasi diri hanya pada satu bidang saja, semakin tinggi ilmunya maka semakin tinggi pula semangat juangnya untuk melawan ketidakadilan, semakin tinggi ilmunya semakin ia peduli dengan persoalan umat dan tidak sibuk hanya mengejar target akademik demi kesejahteraan pribadi. Intelektual muslim sejati, tentu tidak cuma harus mumpuni secara intelektual, namun juga memiliki kedalaman iman, kepekaan nurani, kesalehan sosial dan keberanian dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar serta siap mati syahid dalam jihad fii sabilillah. Subhanallah itulah profil intelektual muslim sejati.


REPOSISI PERAN INTELEKTUAL MUSLIMAH INDONESIA
Islam meletakkan para intelektual dalam posisi terhormat sebagai pendidik umat dan sekaligus pelindung mereka dari berbagai kepentingan yang hendak menghancurkan umat. Dengan pengetahuan mereka yang mendalam akan berbagai fakta yang terjadi, intelektual adalah pihak yang seharusnya paling peka terhadap perkembangan kondisi umat.

Sayangnya sistem kapitalistik telah menghancurkan peran utama para intelektual ini dan menjatuhkan kedudukan mereka sekedar sebagai agen ekonomi yang memperkuat bercokolnya para kapitalis. Para intelektual dalam sistem kapitalistik justru dipersiapkan untuk mempersiapkan undang-undang yang melegitimasi sepak terjang para kapitalis untuk merampok kekayaan alam. UU Penanaman modal, UU migas, UU ketenagalistrikan, UU sumber daya air, semua itu adalah hasil karya para intelektual pesanan para kapitalis.

Intelektual dalam sistem kapitalistik juga ditelikung untuk menjadi pemadam kebakaran dari masalah yang terus menerus diproduksi para kapitalis. Mereka diminta untuk mereklamasi lahan bekas tambang, menemukan tanaman yang tahan terhadap pencemaran, menemukan teknik bioenergi terbaik dan berbagai teknologi yang semua itu ada dalam arahan dan dominasi para kapitalis. Kapitalisme telah menjatuhkan pengetahuan dan para pemilik pengetahuan sebagai budak-budak mereka. Dengan system pendidikan yang ada di Indonesia misalnya, hampir bisa dipastikan akan semakin banyak mencetak intelektual yang hanya bertindak sebagai buruh-buruh murah bagi mereka. Kapitalisme juga membajak para intelektual untuk menjadi agen-agen asing yang melapangkan jalan disintegrasi bangsa. Dengan dukungan penuh kekuatan para kapitalis dari berbagai lini, negara tak sanggup menghadapi mereka.

Sebenarnya, jumlah total pakar di Indonesia dari berbagai disiplin ilmu, bukan hanya ribuan, melainkan jutaan, sebanding dengan jutaan permasalahan yang dihadapi oleh umat dewasa ini. Mulai dari problematika yang bersifat ideologis, politis, ekonomis, sosial dan kultur budaya. Sayangnya, semua problematika tersebut tidak secara tuntas dapat teratasi oleh para pakar yang fitrahnya seharusnya berkompeten mengatasi problematika tersebut. Sebaliknya secara faktual, lahirnya para pakar ternyata malah melahirkan masalah baru. Mulai dari penipuan, korupsi, pengangguran, pemborosan uang negara, manipulasi penggunaan uang rakyat, hingga penyalagunaan sumber daya alam yang semestinya dapat dikelola dengan optimal melalui pemberdayaan kepakaran kaum intelektual, malah berujung kesengsaraan rakyat dan generasi dalam bentuk ketergantungan bangsa ini terhadap produk luar negeri. Hal yang ironi karena bahan bakunya sangat surplus di Indonesia. Ini benar-benar kesalahan sistemik yang sulit diselesaikan, kecuali dengan metode sistemik pula.

Di sisi lain, kita juga melihat fenomena lebih senangnya para intelektual berkiprah di negara-negara maju dibandingkan mengabdi dan membangun negerinya sendiri dikarenakan masalah pendapatan dan penghargaan yang tak sebanding dengan yang mereka terima jika mereka di LN. Warga negara Indonesia yang mendapat kesempatan bersekolah di LN dengan beasiswa atau berkiprah di sana pada dasarnya adalah SDM terpilih sehingga merupakan asset bangsa. Keunggulan merekalah yang menyebabkan mereka juga mendapat peluang untuk lebih lama di LN dengan tawaran penelitian lanjutan atau bekerja di perusahaan di sana. Betapa banyak dosen dan peneliti yang capai-capai disekolahkan pemerintah, ternyata kemudian lebih asik bekerja di negara tetangga atau negara tempat mereka pernah bersekolah.

Karenanya saat ini penting untuk melakukan reposisi peran intelektual. Reposisi untuk mengembalikan posisi mereka sebagaimana yang diajarkan Islam yakni sebagai pembimbing dan pemersatu umat untuk mewujudkan bangsanya yang besar, kuat dan terdepan dalam naungan khilafah Islam, bukan mengabdi pada bangsa lain. Umat membutuhkan peran intelektual yang sanggup membimbing mereka. Intelektual yang mampu memetakan potensi dan memberi solusi yang benar untuk memecahkan berbagai persoalan umat. Umat membutuhkan intelektual yang sanggup berdiri di hadapan para penjajah untuk membela mereka dengan pengetahuan yang benar. Intelektual yang berjuang mengembalikan SDAE ke tangan umat dan memelihara kesatuan mereka dalam negara yang kuat yakni khilafah. Umat membutuhkan intelektual yang berani berkorban, berani mengungkapkan kebenaran. Umat membutuhkan intelektual sejati yang memahami ideologi Islam dan menanamkannya ke tengah-tengah umat. Merekalah Intelektual sejati (ulul albab) yang akan menghentikan penjajahan (non fisik) hari ini untuk menyelamatkan generasi sekarang dan di kemudian hari. Mereka adalah orang-orang yang dicirikan dengan karakter-karakter di bawah ini :
1. Bersungguh-sungguh mencari ilmu (QS 3:7) dan memikirkan ciptaan Allah (QS 3:190).
2. Mampu memisahkan yang jelek dengan yang baik. Kemudian mereka memilih yang baik, walaupun ia harus sendirian mempertahankan kebaikan itu dan walaupun kejelekan itu dipertahankan oleh banyak orang (QS 5:100)
3. Kritis dalam mendengarkan pembicaraan, pandai menimbang-nimbang ucapan, teori, preposisi atau dalil yang dikemukan oleh orang lain. Mereka mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal (QS 39:18)
4. Menyampaikan ilmunya untuk memperbaiki masyarakatnya, memberikan peringatan kepada masyarakat (QS 14:52).
5. Tidak takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah (QS 5:179 dan 65:10).

Secara ringkas, agar seorang intelektual muslim bisa mereposisi perannya menjadi intelektual sejati, maka ada tiga hal yang harus senantiasa melekat pada dirinya:
1. Memiliki kepakaran/keahlian tertentu sesuai dengan bidang yang dikuasainya
2. Memahami realita kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Apa sesungguhnya persoalan-persoalan yang terjadi, mengurainya hingga bisa dipahami akar permasalahan yang sesungguhnya. Untuk itu dia harus memiliki metode berfikir yang benar, yang dia gunakan untuk memahami realitas sesungguhnya, yaitu metode berfikir aqliyah (rasional). Sebaliknya, sekalipun arus di dunia intelektual mengajarkan untuk menjadikan metode berfikir ilmiah sebagai satu-satunya metode berpikir, seorang intelktual muslim sejati akan tetap bisa menempatkan metode berfikir ilmiah sesuai dengan porsinya yang tepat.
3. Memahami ideologi Islam sebagai sumber solusi yang dia gali untuk menyelesaikan semua jenis problematika masyarakat yang dihadapinya. Sehingga pemikiran/ konsep yang disampaikannya tidaklah bersifat praktis dan bertarget pragmatis saja. Tapi harus sampai pada tataran ideologi yang akan membentuk sistem. Dengan kata lain, seorang intelektual muslim haruslah senantiasa ideologis, tidak a-politis, dan membatasi pemikirannya pada satu kebidangan/kepakaran tertentu saja.

SERUAN KEPADA INTELEKTUAL MUSLIMAH INDONESIA
Berkenaan dengan hal tersebut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyerukan kepada para intelektual muslimah untuk :
1. Meninggalkan Kapitalisme-Sekulerisme dan terus menerus melakukan upaya dekonstruksi terhadap ideologi Kapitalisme-Sekulerisme di tengah-tengah masyarakat, karena telah nyata bahwa Kapitalisme telah gagal membawa Indonesia menjadi negara yang mandiri, kuat dan terdepan. Kapitalisme sudah terbukti tidak menjamin kesejahteraan tiap individu rakyat dan menyengsarakan rakyat. Juga meninggalkan perangkap Demokrasi yang mengokohkan hegemoni Kapitalisme global di Indonesia
2. Bergabunglah dalam arus perjuangan yang benar, yang berlandaskan metode dakwah Rasulullah Saw untuk mengkonstruksi tatanan kehidupan berdasar Ideologi Islam demi tegaknya izzul islam wal muslimin. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara :
a. Terus mendalami ideologi islam dengan bergabung dalam pembinaan islam ideologis yang akan merubah perilaku dan meningkatkan kualitas sebagai seorang intelektual mukminah.
b. Mempersiapkan diri menjadi pakar islam ideologis yang siap melahirkan produk-produk ‘terideologisasi’ untuk kebangkitan dan kemuliaan umat. Termasuk di dalamnya adalah terlibat dalam penyempurnaan rincian perundang-undangan yang akan diterapkan segera setelah khilafah tegak. Berkiprah dan berkaryalah hanya untuk izzatul islam, negeri islam dan kemashlahatan umat. Berkiprah untuk mempersiapkan diri menjadi SDM pengisi khilafah. Berkarya untuk mempersiapkan penerapan hukum syariat di berbagai bidang.
c. Bergabung dalam formasi barisan perjuangan penegakan syariah dan khilafah yang rapi dan terorganisir, dengan terus-menerus mensosialisasikan ideologi islam dalam bentuk solusi masalah kehidupan masyarakat di manapun intelektual berada, sehingga masyarakat siap hidup dalam tatanan kehidupan berdasar Ideologi Islam. Ini kita lakukan dalam rangka memperbesar kumpulan rakyat yang mengenal dan menginginkan penerapan hukum-hukum Allah

Kesemua hal tersebut dilakukan kaum intelektual dengan penuh kesiapan untuk menjadi pelopor dan pemimpin perjuangan penegakan syariah dan khilafah, untuk menyelamatkan generasi dan meraih kemuliaan hakiki. Berjalan beriringan dengan partai politik yang sejati, intelektual bekerjasama untuk memetakan dan menyatukan seluruh potensi umat mewujudkan negara besar, kuat dan terdepan dalam naungan khilafah. Semoga harapan ini segera terealisasi dengan izin dan pertolongan Allah SWT.
”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih bahwa sungguh Ia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaiamana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Ia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Ia ridhai. dan Ia benar-benar mengubah keadaan mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. mereka tetap menyembahKu dan tidak mempersekutukanKu dengan sesuatupun. tetapi barangsiapa yang kafir setelah janji itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”

Wallahu ’alam bisshawaab.

Penulis: Faizatul Rosyidah
Koordinator Gugus Tugas Intelektual Muslimah HTI Jatim

Kamis, 14 Oktober 2010

REVITALISASI PERAN INTELEKTUAL MERESPON TANTANGAN GLOBAL

Geliat para intelektual di seluruh lini field of interest pada dekade terakhir menunjukkan gejala pergeseran dari fitrahnya. Fitrah sebagai manusia, fitrah sebagai mahluk ciptaan Allah SWT yang paling mulia di antara segala mahluk ciptaan Nya, dan fitrah sebagai mahluk ciptaan Nya yang paling tinggi derajatnya di antara mahluk yang tidak dikaruniai ilmu. Pergeseran tersebut melahirkan dampak yang luar biasa, baik dari aspek perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun dari sisi munculnya “orde jahiliyah” yang meresahkan kehidupan di dunia ini.

Zaman jahiliyah yang pernah hadir di era Rasulullah SAW sangat berbeda dengan zaman sekarang. Di era global, semua petunjuk untuk mengatur kehidupan manusia telah diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat dan rasul Nya. Petunjuk yang telah dikemas dalam ayat-ayat Al Qur’an dan tidak diragukan kebenarannya, telah di breakdown secara sempurna melalui tuntunan Rasullah dalam haditsnya. Manusia tinggal mengakses untuk diimplementasikan dan dengan perkembangan teknologi dewasa ini, sarana-prasarana yang memfasilitasi manusia dalam menapaki kehidupan untuk mewujudkan rahmatan lil’alamin bukanlah hal yang sulit, namun manusia terkecoh untuk meraih kebahagiaan dunia semata. Kebahagiaan yang dianggap sebagai tujuan hidup, sehingga sangat didambakan dan diperebutkan dengan berbagai cara.

Hakikat kehidupan dunia merupakan lahan bagi manusia untuk merefleksikan kapasitas ibadahnya kepada Allah SWT (hubungan vertikal), yang dimanivestasikan dalam bentuk aktivitas hubungan horizontalnya dengan sesama mahluk, sebagai cabang ibadah muamalah. Kehidupan dunia juga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari seluruh proses penciptaan manusia sampai dengan saatnya dia harus kembali menghadap ke hadirat Nya. Untuk dapat mengintegrasikan kedua bentuk interaksi tersebut, manusia harus paham benar hakekat dan prosesi penciptaannya dan untuk apa dia diciptakan, sehingga terukir kepribadiaan Islam yang kokoh di dalam dirinya. Pengkristalan kepribadian yang dibentuk dari pemahaman melalui proses berpikir tentang Sang Pencipta yang sudah ada sebelum manusia diciptakan dan tetap ada ketika seluruh mahluk ciptaan Nya musnah dari muka bumi ini, akan melahirkan aqidah yang sangat kuat. Nah! Aqidah inilah yang akan selalu menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, mulai dari penetapan kerangka konseptual sampai dengan implementasi kerangka operasionalnya. Apabila semua manusia berproses mengikuti sistematika tersebut, insya Allah produk aktivitasnya akan menentramkan hati dan memuaskan akal semua manusia, karena tidak ada satu aspekpun yang bertentangan dengan fitrah manusia. Seluruh aktivitasnya akan senantiasa disandarkan kepada tujuan untuk beribadah kepada Allah semata, yang memiliki kekuasaan dan kekuatan mutlak, tidak terbatas dan tidak tertandingi sampai akhir zaman.

Gejala pergeseran orientasi peran strategis para intelektual terhadap keberlangsungan kehidupan dunia ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah mendunia. Kenapa hal ini dapat terjadi?. Jawabnya adalah sistem kehidupanlah yang menjadi faktor kunci. Ideologi kapitalis dan liberalis yang masing-masing memposisikan agama sebagai pelengkap bukan sebagai pengatur kehidupan bahkan mengeluarkannya dari siklus kehidupan manusia, sehingga kebebasan meraih kebahagiaan dunia menjadi instrumen atau alat ukur di seluruh lini kehidupan. Kedua ideologi inilah yang mampu menguasai kehidupan para intelektual di era global, sehingga mereka sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berproses dan melakukan aktualisasi diri secara fitrah, karena dibelenggu oleh tuntutan berpikir secara pragmatis dan instan. Kenapa kedua ideologi tersebut dapat tumbuh subur?. Karena keduanya menawarkan kemudahan-kemudahan untuk mencapai kebahagiaan semu yang banyak diidam-idamkan oleh manusia. Mereka menghadang semua upaya untuk mengkondisikan para pakar mengenali dirinya sebagai manusia secara hakiki. Ada satu faktor abstrak yang juga harus diperhitungkan adalah peran syaithon yang akan senantiasa mengganggu manusia dari segala penjuru, menjadikan manusia memiliki kecenderungan berbuat fasik, kecuali mereka yang berpegang teguh kepada syariat Islam.

Bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif bagi para intelektrual untuk menegakkan syariat Islam melalui kepakarannya?. Jawabnya adalah, ketika hal ini sudah menjadi tuntutan semua orang dan gejala tuntutanpun sudah mengglobal, tidak ada jalan lain harus diwujudkan ideologi “tandingan” yang memiliki roh syariat Islam. Bagaimana mungkin para pakar akan berkiprah secara fitrah sesuai tuntutan syariat Islam dalam suatu lingkungan yang tidak islami?. Bagimana mungkin para pakar dapat diberdayakan secara optimal untuk memaksimalkan peran kepakarannya dalam menyelesaikan masalah umat kalau tidak didukung oleh sistem yang kondusif?. Sementara, hanya para pakarlah (yang telah dikaruniai potensi berpikr secara cemerlang) yang memiliki potensi untuk menguak tabir ideologi apapun bentuknya yang menyelimuti ideologi berbasis syariat islam. Di pundak para pakarlah tanggung jawab ini bertengger, karena merekalah yang memiliki kapasitas.

Para intektual seharusnya tumbuh dan berkembang di atas pilar aqidah aqliyah, suatu proses pemahaman terhadap alam semesta, manusia dan kehidupannya melalui pemikiran secara utuh dan terintegrasi. Konsep ini harus ditanamkan sejak manusia mengenal dunia pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Secara rinci dapat disebutkan bahwa niat untuk menjadi pakar sudah harus diluruskan sejak awal dan akan secara otomatis terpenuhi, ketika seseorang paham akan posisi dirinya terhadap Sang Pencipta. Kepakaran yang diraih melalui prosesi berbasis aqidah dan syariat Islam pasti akan diperuntukkan sesuai tuntutan kompetensi syariat Islam, yaitu untuk menyelesaikan masalah dan kemaslahatan umat. Inilah alasannya, kenapa kepakaran harus dibangun di atas pilar syariat Islam. Esensi syariat Islam jelas tidak akan melenceng dari mewujudkan umat yang mulia di hadapan Sang Pencipta dan umat yang mulia adalah umat yang bertaqwa. Seseorang yang pakar di bidang sains dan teknologi misalnya, harus paham benar untuk apa alam semesta ini diciptakan, apa yang terkandung di dalam alam semesta ini, bagaimana mengeksplorasinya, mengelolanya dengan benar dan memanfaatkannya dengan amanah untuk kelangsungan hidup manusia.

Dengan bekerjasama secara sinergi, melibatkan para pakar dari berbagai bidang minat, akan terciptalah suatu sistem yang berkembang di atas kehidupan yang rahmatan lil’alamin secara global, bukan hanya di Indonesia. Tidaklah optimal kalau kita hanya menciptakan iklim yang kondusif untuk tegaknya syariat Islam hanya di suatu wilayah, misalnya Indonesia, sementara di wilayah lain masih tetap terjajah oleh ideologi lain. Pasti lama-lama akan tetap ada komunitas yang akan menggilas roda kehidupan di wilayah yang sudah tegak syariat Islamnya. Ini tidak fitrah. Allah menciptakan Islam untuk seluruh umat di dunia, sebagai satu-satunya agama yang telah disempurnakan untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Jadi kepakaran yang dikembangkan berbasis pada syariat Islam merupakan jaminan dapat menyelesaikan permasalahan umat sedunia. Visi ini akan terwujud, apabila dutunjang oleh sistem yang kondusif, yaitu tegaknya sistem kehidupan berbasis syariat Islam.

Bagaimana fakta yang terjadi sampai hari ini?. Para intelektual yang seharusnya mengemban amanah menyelesaikan problematika masyarakat atau umat, mulai dibelokkan dari tujuan mulia ini dengan menggiring aktivitasnya untuk kepentingan yang sifatnya personal atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya untuk kemakmuran pribadi. Fitrah penciptaan alam semesta, manusia dan kehidupan serta hubungan ketiganya dengan Sang Khaliq seperti uraian di atas, sudah banyak dilupakan. Bahwa hakekat penciptaan manusia dan bahkan jin tidak lain hanya untuk beribadah, kemudian salah satu manivestasi ibadah adalah menuntut ilmu, sehingga dapat dijadikan sarana guna mengeksplor kekayaan alam semesta yang telah dihamparkan oleh Allah SWT, selanjutnya hasilnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat untuk mewujudkan rahmatan lil’alamin, mulai ditinggalkan. Dampak semua ini adalah fakta yang ironi bahwa lahirnya para pakar justru meningkatkan kuantitas problematika umat. Para penguasa yang memiliki wewenang penuh dalam memfasilitasi terciptanya era yang kondusif bagi para pakar untuk berkiprah secara bebas sesuai tuntutan kompetensi syariat Islam demi “kemakmuran” rakyat masih terbelenggu oleh peraturan dan hukum yang diberlakukan dan beberapa bertentangan dengan syarita Islam. Kalau toh tidak bertentangan, implementasi dan/atau produk hukumnya seringkali bertentangan dengan syariat Islam.

Manusia tidak sadar, bahwa ketika kita meninggalkan perintah dan mengerjakan laranagn syariat Islam, yang muncul pasti kesulitan dan kesengsaraan. Sebagai contoh, setting kurikulum berbasis kompetensi untuk mencetak para pakar yang handal, sampai hari inipun masih diperdebatkan mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, sampai dengan perguruan tinggi. Fenomena ini selalu berakhir dengan pertanyaan, apakah lulusan sudah memenuhi kompetensi?. Biasanya untuk menjawab pertanyaan ini kita merujuk kepada instrument pengukurnya yang berbasis faktor-faktor instansi, misalnya untuk perguruan tinggi: waiting time for getting first job atau waktu tunggu, IPK, masa studi, atau diimbuhi dengan beberapa parameter soft skill dan addition skill dari pelatihan-pelatihan tambahan yang sifatnya temporary. Sementara, fokus perhatian dan relevansi pengembangan perguruan tinggi sebagai wadah yang menggodok para intelektual secara nasional di addressed untuk meng goal kan World Class university yang instrumen atau parameter pengukurnya berkiblat ke Negara barat. Sebagai contoh jumlah publikasi internasional, jumlah kerjasama internasional, jumlah produk yang di patent kan, sementara internal capacity kita masih rapuh atau masih perlu konsolidasi. Ini bukti konkrit bahwa instrumen-instrumen yang digunakan untuk mengukur derajat ketercapaian kompetensi tidak fitrah, tidak sesuai dengan sunatullah, sehingga hasilnyapun selalu tidak acceptable dan tidak pula applicable, walaupun dipaksakan dengan cara apapun. Untuk itu, tidak ada jalan lain, kecuali kembali ke fitrah. Islam sudah memberikan panduan dan tuntunan yang jelas, bagaimana proses pendidikan yang benar, bagaimana prosesi mencetak pakar yang berkepribadian Islam dan bagaimana pula memberdayakan para pakar untuk kemaslahatan umat.

Sebagai penutup dapat disampaikan bahwa sudah saatnya kita kembali ke fitrah, jangan dibiarkan kondisi terpuruk menjauhi kiblat syariat islam ini berlanjut sampai akhir zaman. Hendaknya ada di antara umat segolongan pakar yang peduli untuk berkontribusi merubah wajah kehidupan dunia ini sesuai tuntutan fitrah, bukan mengikuti dan tunduk pada trend tuntutan global yang semakin lama semakin jauh dari arah kiblat menuju kemuliaan umat. Revitalisasi peran para pakar yang hakiki adalah kembali ke fitrah penciptaan para pakar untuk menghadapi tantangan global berbasis syariat Islam. Arus globalisasi sudah begitu deras menerpa kehidupan melalui ideologi para pakar, sehingga hanya syariat Islamlah senjata yang paling ampuh untuk membendung arus tersebut. No Choice!.

Marilah kita bersama-sama saling mengingatkan bahwa Hari kiamat pasti datang, perhitungan amal perbuatan seluruh umat pasti dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Semoga Allah SWT tidak hanya meninggikan derajat para ilmuwan, melainkan juga mengangkatnya dari kanca kenistaan ke jalan yang diridhoi Nya. Amien. Wallahu ‘alam.


Penulis:
DR. Isnaeni, M, Si, Apt.
Majelis Wali Amanah Unair
Kaprodi Pasca Sarjana Farmasi Unair

Kamis, 07 Oktober 2010

Melahirkan Kaum Intelektual Sejati dan Revitalisasi Perannya dengan Pendidikan dan Sistem Berbasis Syariah

Kaum intelektual merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari dunia pendidikan, mulai PAUD sampai dengan perguruan tinggi, bahkan mulai dari kandungan. Peran kaum intelektual sangat strategis dalam menentukan nasib bangsa. Merekalah yang mencanangkan tonggak sejarah kehidupan suatu bangsa, merekalah yang mewarnai dan menentukan profil suatu bangsa, sehingga bangsa yang berkepribadian mulia pasti lahir dari komunitas intelektual yang mulia pula. Selama ini istilah intelektual lebih banyak dikaitkan dengan produk suatu proses pembelajaran khususnya di perguruan tinggi. Seseorang diberi “label” intelek, apabila pernah mengenyam dunia pendidikan formal. Istilah intelek juga sering dikaitkan dengan konotasi pola pikir, kepribadian atau sikap. Benarkah demikian?. Istilah kepakaran juga biasanya diidentikkan dengan publikasi dan kerjasama internasional atau bentuk pengakuan (recognition) lain yang implementasinya tidak jelas. Kepakaran juga memiliki relevansi yang kuat dengan jabatan atau kedudukan serta pangkat seseorang. Benarkah bahwa kontribusi terbesar terhadap kualitas yang mewarnai kaum intelektual ditentukan oleh pendidikan formal? Bagaimana melahirkan profil intelektual muslim sejati, yang semakin tinggi keilmuannya semakin tinggi pula rasa takut pada Rabb-nya, semakin tinggi ilmunya semakin luas penguasaan bidang ilmunya dengan tidak membatasi diri hanya pada satu bidang saja, semakin tinggi ilmunya maka semakin tinggi pula semangat juangnya untuk melawan ketidakadilan, semakin tinggi ilmunya semakin ia peduli dengan persoalan umat tidak sibuk hanya mengejar target akademik demi kesejahteraan pribadi?


Melahirkan intelektual, sejatinya tidak hanya dimulai di perguruan tinggi dan hanya bertumpu pada pendidikan formal saja. Intelektual sejati hanya akan lahir dari sebuah proses panjang pendidikan yang terintegrasi dengan sistem yang menaunginya sejak lahirnya seorang anak. Sementara kalau kita bicara pendidikan anak sebenarnya dimulai dari ketika bayi berada dalam kandungan. Saat itulah dia mengadopsi secara langsung (tanpa perantara) kebiasaan, perilaku, sikap dan tutur kata bahkan perasaan si ibu yang mengandungnya. Ini seringkali tidak disadari oleh orang tua, sehingga sifat yang terefleksi pada diri si anak sebagian merupakan kontribusi sifat ibu yang mengandungnya. Idealnya, seorang ibu yang siap hamil harus memahami prosesi penciptaan manusia sejak hubungan suami-istri dimulai, ketika roh mulai ditiupkan, saat penantian si bayi dalam rahim sebelum hadir di dunia yang fana ini, untuk melaksanakan “kontrak” yang sudah dibuat antara sang bayi dan Sang Pencipta sebelum ruh ditiupkan. Calon bayi sudah bersaksi sejak dalam kandungan, bahwa Allah adalah Tuhannya, sehingga semua hukumnya pasti benar dan tentu harus ditaati. Orang tua harus memposisikan dirinya untuk senantiasa mengukir lembar kehidupan anaknya hingga sesuai dengan fitrahnya. Inilah kewajiban orang tua yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khaliq. Orang tua harus paham benar, dari mana asal manusia, bagaimana proses penciptaannya, apa tujuan dia hidup atau diciptakan olah Sang Khaliq dan kemana akhir dari hidupnya. Pemahaman ini penting dan harus ditanamkan juga kepada si anak selama proses membangun kepribadiannya. Tindakan ini merupakan salah satu upaya mendudukkan si anak pada posisi fitrahnya. Dampaknya?. Si anak akan paham bahwa dia diciptakan tidak lain hanya untuk beribadah kepada Sang Pencipta sesuai “kontrak” yang sudah dibuat sejak dalam kandungan.

Ketika si anak mulai menghirup udara dunia, pendidikan dan pengajaran di rumah berlanjut sampai dia berusia minimal tiga tahun sebelum memasuki dunia pendidikan formal. Saat si anak memasuki pendidikan formal, kembali orang tua harus mengawalnya mencarikan sekolah yang sesuai dan kondusif untuk perkembangan si anak sesuai bekal yang sudah ditanamkan sebelumnya. Orang tua harus senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan bukan hanya ilmu, tetapi kepribadian dan lingkungan hidupnya. Jaminan mutu kepribadian si anak yang dibentuk secara bertahap akan mengantarkannya sampai pada pemahaman siapa dirinya, dimana dia sekarang dan kemana tujuan hidupnya. Penanaman konsep ini tentu saja harus disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan dan perkembangan jiwa serta intelektual si anak. Secara terintegrasi anak mulai dikenalkan ilmu kehidupan sesuai dengan lingkungan dimana dia berada. Semua yang diciptakan sang Khaliq di sekitarnya dapat dijadikan objek pembelajaran yang indah dan alami. Dengan media tersebut dia mulai mengenal siapa dirinya, siapa penciptanya, dan untuk apa dia diciptakan. Sebagai contoh, objek pelajaran ilmu pengetahuan, sangat sarat dengan muatan pemahaman untuk membentuk kepribadian dan ilmu kehidupan. Ketika si anak mengamati air terjun di hutan belantara, dia bisa dikondisikan mampu menyerap makna penciptaannya, baik sebagai sumber kehidupan seluruh mahluk di bumi ini, menjelaskan ketetapan Allah tentang sifat aliran air dari atas ke bawah, baik karena gaya tarik bumi atau karena perbedaan konsentrasi. Adanya gaya tekan yang tinggi mengakibatkan air di bagian bawah yang menerima curahan air terjun tersebut memancarkan air ke atas dst. Pengamatan inipun akan membimbing anak untuk mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Sang Pencipta. Ini kelihatannya sepele, namun apabila tidak dilatihkan, anak menjadi tidak peka untuk menjadi insan yang tahu bersyukur. Kekuasaan dan kebesaran Allah juga dapat diindera dari fakta tersebut.

Ketika si anak memasuki pendidikan dasar sampai dengan menengah, kewajiban orang tua masih tetap harus mengawal perkembangan jiwa dan intelektual si anak, bersama-sama dengan pihak sekolah melakukan penguatan kepribadian yang sudah mulai terbentuk pada pendidikan dasar. Ini bukan sekedar normatif, tanpa memperhatikan berbagai pengaruh terutama pengaruh lingkungan yang sekarang ini begitu hebat dan gencar “menteror” anak-anak kita selama berproses menuju kancah intelektual. Hanya konsep pendidikan yang berbasis syariatlah yang mampu menciptakan barier bagi anak-anak dalam menghadapi tantangan pengaruh global yang semakin lama semakin hebat. Barier syariat akan menjadi benteng yang kokoh bagi si anak dalam menapaki perjalanan hidupnya sampai ke jenjang pendidikan tinggi.

Dengan bekal konsep pendidikan yang sangat mendasar seperti dijelaskan di atas, si anak akan mampu menapaki dunia pendidikan tinggi dalam rangka mematangkan kepribadian dan intelektualitasnya sebelum diimplementasikan untuk menyelesaikan problematika umat. Untuk memperoleh hasil yang optimal, si anak juga harus dilatih agar peka membaca informasi di sekitarnya, sehingga meningkatkan sensitifitasnya terhadap problematika umat yang berkembang di masyarakat. Yang lebih penting adalah penanaman bahwa kondisi tersebut menjadi tanggung jawabnya, karena dialah yang punya ilmunya. Hal ini juga memerlukan conditioning intens, tidak mungkin diperoleh secara instan. Ketika kita selalu memberi contoh untuk berinfaq, anak-anak akan tergerak dan terbiasa untuk berinfak. Demikian pula ketika kita memberi contoh untuk menegakkan syariat, dia akan terbiasa untuk berupaya melakukan hal yang sama, misalnya kebiasaan memuliakan masjid dengan selalu sholat berjamah di masjid. Budaya berjamah ini tidak mudah, karena di dalamnya mengandung beberapa aspek yang sangat kompleks, mulai dari tenggang dan berbagi rasa, atau toleransi, menjaga perasaan orang, tidak merugikan orang lain, saling tolong menolong dalam hal kebaikan, sampai dengan menyamakan derap dengan anggota jamaah yang lain ketika hendak mencapai satu tujuan tertentu. Aspek ini juga bisa dicontohkan melalui game, misalnya untuk bermain footsal yang baik, diperlukan kekompakan dalam mengendalikan bola sehingga dapat mencapai goal.

Nah! Uraian tadi memvizualisasikan proses pembelajaran yang sesuai dengan fitrah, sehingga diharapkan dapat melahirkan para pakar intelektual yang militant. Akan tetapi kita sama sekali belum menyinggung masalah pengaruh sistem yang menyelimuti prosesi pembentukan para pakar tadi. Ketika kita berproses sesuai syariat dalam suatu sistem yang sama sekali tidak merujuk pada syariat tersebut, mustahil hasilnya akan optimal. Gerusan arus yang begitu deras bersumber dari sistem yang memayungi kehidupan, khususnya di Indonesia yang dikendalikan oleh berbagai sistem mulai dari kapitalis, liberalis dan beberapa berbasis islam parsial, memudarkan kerangka konseptual yang dibangun berbasis syariat Islam kaaffah, akibatnya bermunculan para pakar yang kebingungan dengan mengkombinasi berbagai konsep dan ideologi tersebut. Hal ini berdampak pada peran intelektual menjadi terkebiri atau terbelenggu oleh sistem yang tidak sesuai dengan sunnatullah penciptaannya. Mereka bercita-cita menjadi pakar tanpa mengetahui untuk apa kepakarannya, apa yang harus diperbuat dengan kepakarannya dan bagaimana manivestasi kepakarannya tersebut dalam mengatasi problematika bangsa. Ingin bukti?.

Jumlah total pakar di Indonesia dari berbagai disiplin ilmu bukan ribuan, tetapi jutaan, sebanding dengan jutaan permasalahan yang dihadapi oleh umat dewasa ini. Mulai dari problematika yang bersifat ideologis, politis, ekonomis, sosial dan kultur budaya, tidak secara tuntas dapat teratasi oleh para pakar yang sesuai fitrahnya seharusnya berkompeten mengatasi problematika tersebut. Fakta membuktikan bahwa, lahirnya para pakar ternyata malah melahirkan masalah baru mulai dari penipuan, korupsi, pengangguran, pemborosan uang negara, manipulasi penggunaan uang rakyat, penyalagunaan sumber daya alam yang semestinya dapat dikelola dengan optimal melalui pemberdayaan kepakaran kaum intelektual, malah berujung kesengsaraan rakyat dalam bentuk ketergantungan bangsa terhadap produk luar negeri sementara bahan bakunya sangat surplus di Indonesia. Berapa banyak pakar yang melacurkan ilmu dan dirinya kepada ‘penjajah’ dan ‘penjarah’ negeri ini?! Berapa banyak intelektual yang justru rela menjadi bemper atas kerusakan alam yang terjadi akibat kerakusan kapitalisme hari ini?! Ini benar-benar ironi dan kesalahan sistemik yang sulit diselesaikan, kecuali dengan metode sistemik pula.

Nah! Kalau sebelumnya telah diuraikan bagaimana menyiapkan para pakar secara fundamental, sehingga berpegang pada syariat, permasalahannya sekarang, bagaimana cara melakukan revitalisasi kaum intelektual berbasis syariat, sehingga tercapai tujuan mewujudkan rahmatan lil’alamin? Bagaimana membuat kaum intelektual hari ini menjadi ‘berdaya’ kembali menyelesaikan problematika masyarakat? Karena, intelektual muslim sejati tentunya tidak cuma harus mumpuni secara intelektual, namun juga memiliki kedalaman iman, kepekaan nurani, kesalehan sosial dan keberanian dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar serta siap mati syahid dalam arena ‘jihad’ fii sabilillah.

Ibaratnya kita sudah dalam kondisi “terpuruk” di dalam genangan kawah kaum intelektual yang justru tahu ilmunya, namun tidak berdaya bertindak, karena sistem yang tidak kondusif. Bagaimana kita mengatasi suatu masalah, sementara oleh sistem yang berlaku hal tersebut dianggap bukan masalah?. Contoh konkrit masalah lokalisasi wanita tuna susila, yang sudah jelas hukum dan dampaknya, malah dilegalkan. Apa tindakan para pakar dari disiplin ilmu sosial dan ekonomi?. Bagaimana menciptakan suatu sistem ekonomi yang kondusif, sehingga mampu mengentaskan masalah sosial para wanita tersebut dari belenggu dunia hitam?. Bagaimana melakukan pembinaan yang sistemik terhadap mereka, sehingga mereka menyadari bahwa profesinya tidak dibenarkan oleh syariat agama apapun, yang tahu ilmunya pasti teman-teman ilmu sosial dan komunikasi bergabung dengan teman-teman dari jurusan syariat. Masalahnya, ketika sistem sudah disusun dan diusulkan kepada pemangku kewenangan, biasanya mental karena dikatakan melanggar HAM, misalnya. Kalau kita mau meninjau status HAM dari segi implementasi hukum (ranahnya teman-teman dari disiplin ilmu hukum) pasti susah, karena cantolan hukumnya memang belum ada.

Sebagai kesimpulan dari bahasan ini adalah bagaimana kaum inteklektual dapat lebih diberdayakan, sehingga dapat mewujudkan keunggulan berbasis syariat?. Tidak ada pilihan, diperlukan perombakan sistem secara menyeluruh, yang memfasilitasi terlepasnya belenggu kaum intelektual, sehingga dapat berkiprah sesuai fitrahnya. Ilmu mereka sangat berharga dan ditunggu untuk melepaskan umat dari rantai dan untaian kesulitan yang tidak kunjung terselesaikan, karena ilmu kaum intelektual belum diimplementasikan secara optimal untuk mencapai sasaran bidik. Kalau toh terimplementasikan, hanya sebatas mengatasi gejala permasalahan, namun belum menyentuh akar permasalahannya. Sebagai contoh, mengatasi pengangguran para sarjana atau emploibilitas para sarjana yang terpaksa bekerja di work places yang tidak sesuai dengan kepakarannya dari pada menganggur, tidak cukup hanya mencarikan mereka job yang tersedia, tetapi kita tarik ke atas bagaimana menerapkan sistem rekrutmen yang benar, yang diberlakukan di seluruh negeri secara sustainable, sehingga selalu bergulir. Sistem ini dapat diterapkan apabila ada sistem sesuai yang memayunginya, apa itu? Sistem yang menentang kapitalisme dan liberalisme yang hari ini terbukti ‘rusak dan merusak’ tentunya. Namun bukan berarti memilih sistem sosialisme-komunisme yang justru menafikan fitrah manusia untuk hidup kreatif dan penuh inovatif. Sistem terbaik itu adalah sistem yang diderivasi dari tuntunan sang Pencipta manusia, semesta dan kehidupan. Itulah Syariah Islam. Wallahu a’lam.


Oleh: Faizatul Rosyidah
Koordinator Gugus Tugas Intelektual Muslimah HTI Jatim


Rabu, 26 Mei 2010

JILBAB DAN KHIMAR : BUSANA MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM

PENGANTAR
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat –atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.
Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing –termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan in sya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW :
“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim no. 145)
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?” Rasululah SAW menjawab,”Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)

AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda terkait dengan ketentuan berbusana bagi seorang muslimah:
Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.
Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.
Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.

a. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT :

'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316).
Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha) : “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan,’Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :
'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.' (HR. Abu Dawud)

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

b. Busana Muslimah dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (QS An Nuur : 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi SAW “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) (HR. Abu Dawud). Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara' telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya Asma` binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda :
'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.' (HR. Abu Dawud)

Jadi Rasulullah SAW menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi SAW berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.'(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).
Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : 'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.'

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara' telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

c. Busana Muslimah dalam Kehidupan Umum
Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.

Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa ? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Apakah pengertian jilbab ? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab : milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) :
'Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :
'Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.' (QS Al Ahzab : 59)
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah RA, bahwa dia berkata :
'Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!'(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu 'Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.).
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini –yaitu idnaa` berarti irkhaa` ila asfal-- diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda :
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’(yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih) (Al-Albani, 2001 : 89)

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51)


PENUTUP
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam Al Qur`an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [ ]


DAFTAR BACAAN
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).
----------. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).
Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).
Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).
Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).
Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan).

Selasa, 25 Mei 2010

KISAH ULAT BULU DAN KUPU-KUPU CANTIK (Mengajar Orang Tua Membaca Potensi Anak)


Pada suatu hari ada seorang ibu yang membeli beberapa pohon bunga yang ada di pot. Bunga itu diletakkan di halaman rumah untuk menambah ke asrian dan keindahan rumahnya. Sambil berkata kecil dalam hati, ibu ini berdoa pada Tuhan, Ya Tuhan...Melalui bunga-bunga ini semoga nanti akan banyak berdatangan kupu-kupu indah kerumahku...

Lalu si ibu ini kembali lagi pada kesibukannya sehari-harinya, setelah seminggu berselang ia menunggu dan menunggu, mengapa tidak juga ada kupu-kupu yang ia lihat dihalaman rumahnya tersebut. Hingga suatu hari betapa kagetnya si Ibu mendapati bahwa bukannya kupu-kupu yang datang tapi malah Ulat bulu yang merambat pada pohon-pohon yang dibelinya itu.

Bukan main marahnya....dan saking kesalnya si ibu ini dengan keras berkata....bagaimana sich Tuhan ini... lah wong yang saya minta adalah kupu-kupu yang cantik, eh yang datang malah ulat-ulat jelek seperti ini. Sambil terus mengumpat, pot-pot bunga yang penuh dengan ulat bulu itu akhirnya dipindahkan dari taman ke tempat tersembunyi di dalam gudang.

Sebulan sudah berselang, dan ibu tersebut telah melupkan kejadian pohon-pohon di pot yang dipenuhi ulat bulu tersebut.

Dan tepat di hari yang ke 30 sejak kejadian tersebut, si ibu rupanya sedang mencari peralatan tamannya yang rupanya lupa ia taruh di gudang. Dan ketika ia membuka pintu gudang, betapa kagetnya, ia melihat begitu banyak kupu-kupu yang berwarna-warni dan sangat indah memenuhi gudang tersebut. Kupu-kupu itu satu demi satu mulai berterbangan keluar pada saat pintu gudang dibuka...untuk mencari bunga-bungaan disekitarnya.

Terang saja kejadian yang luar biasa ini telah membuat si ibu tadi menjadi diam tertegun, ia tidak bisa berkata-kata lagi, melainkan hanya memandangi satu persatu kupu-kupu yang keluar dari gudang menuju tamannya. Dan tanpa sadar kakinya bergerak melangkah mengikuti arah kupu-kupu tadi terbang.


Alangkah Indahnya tamanku saat ini.....si ibu berujar dalam hati...., Ya Tuhan.....ternyata ulat bulu yang dulu jelek itu kini telah berubah menjadi seekor kupu-kupu yang begitu cantik dan menawan. Seandainya saja dulu aku tahu.......katanya dalam hati...mungkin aku tidak akan pernah mengeluh dan merasa terusik dengan keberadaan mereka.

Wahai...para orang tua yang berbahagia dimanapun anda berada..., begitulah kita para orang tua dan guru pada umumnya, sering kali melihat dan menilai anak-anak kita bak ulat bulu, yang mengganggu dan membuat kita gatal untuk selalu mengeluh, marah dan berusaha menyingkirkan mereka.

Anak kita tidak ubahnya seperti ulat bulu yang sering kali dinilai berdasarkan sisi negatifnya saja, padahal dibalik itu semua ada sebuah proses metamorfosa yang tersembunyi...... ya sisi indah yang kelak akan dimunculkan-nya saat mereka dewasa.

Saya sering mendengar banyak orang tua dan guru yang mengeluhkan anaknya yang hiper aktif dan tidak mau diam atau tidak bisa tenang...., Padahal sesungguhnya kelak anak-anak ini akan menjadi orang yang sangat dinamis... kelak anak-anak ini akan mampu mengerjakan berbagai tugas dalam waktu bersamaan, atau malah memimpin lebih dari satu perusahaan tanpa merasa kesulitan sama sekali.

Ada juga orang tua yang mengeluhkan anaknya yang katanya keras kepala dan susah sekali di atur.....padahal sesungguhnya kelak anak-anak semacam ini akan menjadi Pimpinan-pimpinan oraganisasi/perusahaan yang sangat berhasil dangan peningkatan karir yang sangat cepat.

Atau ada juga orang tua yang mengeluhkan anaknya yang katanya pemalu dan sulit bergaul, ia lebih suka menyendiri melakukan seuatu di kamar dan anaknya cengeng sekali. Padahal sesungguhnya kelak anak-anak semacam ini akan menjadi anak yang sangat unggul dibidang Sains Teknologi atau bisa juga menjadi Seniman-seniman kelas dunia, mereka adalah anak-anak yang peka dan penuh cinta kasih terutama pada orang tuanya...

Lain lagi misalnya ada orang tua yang mengeluhkan anaknya terlau cerewet dan tidak tahu malu....bahkan cenderung malu-maluin katanya. Padahal sesunguhnya kelak anak-anak ini akan menjadi orang-orang yang terkenal karena kemampuan tampilnya di depan umum dan keberaniannya untuk berekpresi.

Para orang tua dan guru yang saya cintai dimanapun anda berada....Begitulah sejarah telah membuktikan berkali-kali bahwa anak-anak yang dulu pada saat masa kecilnya dianggap sebagai anak yang aneh dan menyebalkan seperti Ulat Bulu...namun nyatanya setelah mereka dewasa justru menjadi orang-orang yang sangat sukses dan terkenal di kehidupan.

Tapi bagaimana mungkin Sang Ulat Bulu akan bisa menjadi kupu-kupu yang cantik dan indah, jika kita semua selalu menganggapnya sebagai sesuatu yang aneh, menjijikkan dan harus segera disingkirkan dari pandangan kita.

Para orang tua dan guru yang saya cintai dimanapun anda berada....Sesungguhnya..begitu banyak anak-anak Indonesia yang mengalami nasib mirip seperti ulat bulu tadi....dan karena mereka selalu di anggap sebagai anak bermasalah maka mereka tidak pernah memiliki kesempatan untuk bermetamorfosa menjadi seekor kupu-kupu yang indah....yah...begitu malangnya mereka.....sampai akhirnyanya mereka harus tetap menjadi ulat bulu disepanjang hidupnya. ya Ulat bulu yang benar-benar mengganggu kehidupan kita semua....

Mari kita renungkan bersama.....saya yakin.....jika kita semua mau berubah...kita akan banyak memiliki kupu-kupu indah yang berterbangan menghiasi seluruh bumi nusantara tercinta ini....

Mari bersama-sama kita bangun Indonesia yang kuat melalui anak-anak kita tercinta.

Kalau bukan kita siapa lagi...? Kalau bukan sekarang Kapan lagi...?
Sumber: http://www.ayahkita.blogspot.com/

Selasa, 13 April 2010

KAPITALISME DAN LIBERALISME: BENCANA BAGI KAUM PEREMPUAN

Sistem Kapitalisme sejatinya telah menghancurkan kehidupan manusia, termasuk kaum hawa (perempuan). Dalam kungkungan sistem Kapitalisme saat ini kaum perempuan dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka memikul amanah mulia menjadi benteng keluarga; menjaga anak-anak dari lingkungan yang merusak sekaligus mengurus rumah-tangga. Di sisi lain mereka pun harus ikut bertanggung jawab ‘menyelamatkan’ kondisi ekonomi keluarga dengan cara ikut bekerja mencari nafkah tambahan, atau bahkan harus ‘menggantikan’ posisi sang suami yang—karena imbas krisis ekonomi—terpaksa dirumahkan oleh perusahaan tempatnya semula bekerja.

Akibat himpitan ekonomi tidak sedikit perempuan lebih rela meninggalkan suami dan anaknya untuk menjadi TKW, misalnya, meskipun nyawa taruhannya. Ribuan kasus kekerasan terhadap mereka terjadi. Mereka disiksa oleh majikan hingga pulang dalam keadaan cacat badan, bahkan di antaranya ada yang akhirnya menemui ajal di negeri orang. Masih lekat dalam ingatan, bagaimana derita seorang TKW asal Palu, Susanti (24 tahun), yang kini tak bisa lagi berjalan karena disiksa majikannya (Liputan6.com, 9/3/2010).

Kapitalisme pula yang telah menorehkan kisah pilu bagi para ibu, yang harus merelakan bayinya di sandera pihak rumah sakit karena tak mampu membayar biaya persalinan. Kemiskinan sistemik telah merampas hak seorang ibu untuk dekat dengan anaknya. Fenomena ibu yang membunuh anaknya karena himpitan ekonomi pun kerap terjadi. Pada 15/1/2010 lalu, seorang ibu muda di Jakarta bernama Amanda (25 tahun), misalnya, membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,6 tahun di rumahnya (Vivanews.com, 16/1/2010).

Depresi kerap menjadi alasan seorang ibu tega melakukan tindakan nekad seperti ini. Bahkan ada yang berani mengakhiri hidupnya karena sudah tak sanggup lagi menanggung derita dalam rumah tangga dan persoalan hidup yang kian menghimpit. Di Selakau, seorang ibu muda bernama Syarifah (23 tahun) tewas gantung diri karena depresi (Pontianakpost.com, 15/3/2010). Lagi-lagi motifnya karena kemiskinan yang telah diciptakan oleh sistem Kapitalisme ini.

Maraknya perdagangan perempuan dan anak-anak (trafficking) tak kurang riuhnya. Pada Desember 2009 ditemukan 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari Nusa Tenggara Timur (Vivanews.com, 15/12/2009). Sekitar 10.484 wanita yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat rawan dijadikan korban trafficking. Pasalnya, mayoritas di antara mereka berstatus janda serta berasal dari kalangan yang rawan sosial dengan tarap ekonomi rendah (Seputar-indonesia.com, 1/4/2010). Di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus trafficking dan KDRT tercatat 548 kasus. Tidak sedikit dari mereka menjadi korban dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) (Pikiranrakyat.com, 23/3/2010).

Kondisi ini diperparah dengan munculnya gagasan gender equality (kesetaraan jender), yakni upaya menyetarakan perempuan dan laki-laki dari beban-beban yang menghambat kemandirian. Beban itu antara lain peran perempuan sebagai ibu: hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah tangga. Lalu berbondong-bondonglah kaum perempuan meninggalkan kodratnya. Mereka berlomba mensejajarkan diri dengan laki-laki. Namun apa daya, begitu mereka memasuki ranah publik, ekploitasi habis-habisan atas diri merekalah yang terjadi. Mereka menjadi obyek eksploitasi sistem Kapitalisme yang memandang materi adalah segalanya. Model, sales promotion girl, public relation hingga profesi pelobi hampir senantiasa berada di pundak kaum perempuan. Mereka menjadi umpan dalam mendatangkan pundi-pundi rupiah.

Akar Masalah

Setidaknya ada dua faktor penyebab mengapa kondisi di atas bisa terjadi. Pertama: faktor internal umat Islam yang lemah secara akidah sehingga tidak memiliki visi-misi hidup yang jelas. Hal ini diperparah dengan lemahnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan Islam, termasuk tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi dan aturan main di dalamnya. Kedua: faktor eksternal berupa konspirasi asing untuk menghancurkan umat Islam dan keluarga Muslim melalui serangan berbagai pemikiran dan budaya sekular yang rusak dan merusak, terutama paham liberalisme yang menawarkan kebebasan individu. Paham ini secara langsung telah menyingkirkan peran agama dalam pengaturan kehidupan manusia, sekaligus menjadikan manusia bebas menentukan arah dan cara hidupnya, termasuk yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.


Nyatalah apa yang difirmankan Allah SWT:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam Keadaan buta (QS Thaha [20]: 124)

Umat ini memang telah berpaling dari peringatan (hukum-hukum) Allah. Tak sedikit umat Islam mencampakkan hukum Islam karena merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan oleh musuh-musuh Islam. Mereka secara sengaja mempropagandakan hukum Islam sebagai ‘kolot’, ‘anti kemajuan’, ‘ekslusif’, ‘bias jender’ dan gambaran-gambaran buruk lainnya. Sebagai gantinya, umat Islam justru didorong untuk menerapkan berbagai aturan yang menjamin kebebasan individu, sekalipun mereka tahu, bahwa aturan-aturan itu bertentangan dengan syariah agama mereka.

Tuduhan-tuduhan konyol (bodoh) ini secara konsisten terus dialamatkan pada Islam melalui peranan lembaga-lembaga internasional, terutama PBB yang hakikatnya merupakan alat penjajahan Barat. Di antaranya memakai modus "perang melawan terorisme", yang hakikatnya adalah perang melawan Islam.

PBB di bawah ketiak kendali negara-negara Barat kapitalis sangat giat mengeluarkan berbagai konvensi dan kesepakatan internasional terkait dengan isu HAM, kesetaraan gender, dll. Di antaranya Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, MDGs, dan semisalnya. Pada dasarnya semua itu memiliki semangat perjuangan dan target yang sama, yaitu tuntutan kebebasan (liberalisasi) dalam segala hal, termasuk kebebasan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Islam Mengancam Peradaban Barat

Konspirasi Barat ini dilakukan tidak lain karena Islam dan umat Islam memiliki potensi ancaman terhadap dominasi peradaban Barat (Kapitalisme global). Selain potensi SDM yang sangat besar berikut SDA-nya yang melimpah, Islam dan umat Islam juga memiliki potensi ideologis yang jika semua potensi ini disatukan akan mampu mengubur sistem Kapitalisme global.

Di samping itu, keluarga Muslim saat ini masih berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir, yang menjaga sisa-sisa hukum Islam terkait keluarga dan individu, setelah hukum-hukum Islam lainnya menyangkut aspek sosial dan kenegaraan berhasil mereka hancurkan. Terpeliharanya sisa-sisa hukum-hukum Islam oleh keluarga-keluarga Muslim ini pun masih menyimpan potensi besar dalam melahirkan generasi-generasi pejuang yang menjadi harapan umat di masa depan. Inilah yang mereka takutkan. Dari keluarga-keluarga Muslim ini akan lahir sosok Muslim militan yang siap menghancurkan dominasi mereka atas dunia.

Itulah mengapa mereka berupaya dengan sungguh-sungguh menghancurkan keluarga Muslim dengan berbagai cara. Di antaranya dengan menjauhkan para Muslimah dari cita-cita menjadi ibu atau dari penyempurnaan peran ibu. Secara sistemik, diciptakanlah kemiskinan struktural melalui penerapan sistem ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu bekerja untuk menutupi kebutuhan keluarga dan karenanya peran ibu tidak bisa optimal.

Selain itu, mereka meracuni benak para Muslimah dengan berbagai pemikiran yang merusak, semisal ide emansipasi, keadilan dan kesetaraan jender serta kebebasan. Akibatnya, para Muslimah lebih tertarik beraktivitas di ranah publik (luar rumah) dan malah merasa rendah diri jika sekadar berperan sebagai ibu rumah tangga. Dampak lanjutannya, lahirlah generasi tanpa bimbingan dan pengasuhan optimal para ibu.

Apa yang menjadi tujuan semua konspirasi Barat kafir sesungguhnya sangat jelas, yakni merusak identitas keislaman kaum Muslim, menghapus militansi ideologis mereka dan melemahkan daya juang umat Islam. Dengan cara ini, target besar mereka akan terwujud, yakni menghambat gerakan mengembalikan Khilafah Islamiyah yang memang sudah menggejala di seluruh dunia. Apalagi sebagaimana prediksi RAND Corporation (lembaga intelejen AS), ada kemungkinan pada tahun 2020 peta politik global disemarakkan dengan bangkitnya Kekhilafahan baru. Karenanya, AS sebagai motor Kapitalisme global sedini mungkin berupaya memperkecil kemungkinan tersebut dengan berbagai cara.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jelas, upaya liberalisasi berlangsung sangat sistematis; melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak negara-negara kapitalis sebagai konspiratornya, para kapitalis sebagai penyandang dananya, serta LSM liberal/gender dan pemerintah bertindak sebagai EO-nya. Karena itu, upaya strategis yang harus dilakukan untuk menghadapi berbagai konspirasi asing dalam penghancuran keluarga Muslim adalah mengajak umat untuk bersegera meninggalkan sistem liberal sekular ini, dengan cara melakukan pencerdasan umat dengan Islam kâffah. Targetnya adalah agar tercipta profil Muslim dan Muslimah tangguh yang siap berjuang melakukan perubahan sistem menuju tegaknya syariah Allah SWT dalam naungan Khilafah. Lebih khusus lagi, agar kaum Muslimah menyadari betapa besar investasi yang disiapkan jika mampu secara maksimal menjalankan fungsi utamanya sebagai “umm[un] wa rabbah al-bayt” (ibu dan manajer rumah tangga). Fungsi utama ini akan menjadi hulu bagi lahirnya generasi utama yang akan mengguncang sekaligus meruntuhkan dominasi kafir Barat dengan peradaban sampahnya. Ingatlah firman Allah SWT:

]قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُوا عَلَى مَكَانَتِكُمْ إِنِّي عَامِلٌ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ[

Katakanlah, "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat. Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. Sesungguhnya orang yang zalim itu tidak akan mendapat keberuntungan." (QS al-An’am [6]: 135).

Sesungguhnya kewajiban memperjuangkan Islam adalah konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT. Kita semua tak akan bisa menghindar dari misi mulia ini, kecuali jika kita siap menghadap-Nya tanpa hujjah. Semoga kita semua termasuk yang bisa kembali ke haribaan-Nya dengan membawa hujjah yang nyata. Dengan begitu, di akhirat nanti, kita layak bersanding dengan Rasulullah saw. tercinta dan barisan para pejuang radhiyallâhu ‘anhum. Wallâhu a’lam. []

Sumber [Al-Islam 502]
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/13/kapitalisme-dan-liberalisme-bencana-bagi-kaum-perempuan/