Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Sabtu, 14 Februari 2015

JAMINAN OPTIMALISASI POTENSI INTELEKTUAL MUSLIMAH DALAM KHILAFAH

Faizatul Rosyidah

Perempuan terpelajar saat ini adalah segmen yang diklaim memiliki profil perempuan paling ideal oleh banyak kalangan, apalagi di mata kaum feminis. Muda, cerdas, dinamis dan berwawasan luas itulah karakter yang dikatakan mampu mewakili simbol emansipasi, modernitas dan produktivitas kaum perempuan saat ini untuk menjawab seruan kemajuan dan profesionalisme. Beberapa indikator seperti besarnya keterwakilan politik perempuan di lembaga legislatif, besarnya partisipasinya di ranah publik, besarnya partisipasi perempuan dalam pendidikan tinggi, besarnya keterlibatan perempuan di ranah decision making / pengambilan kebijakan sebagai bagian dari pejabat publik, atau perempuan yang sukses berkarir/berbisnis, adalah ukuran-ukuran yang hari ini dijadikan standar keberhasilan perjuangan dalam memajukan dan menyejahterakan perempuan, termasuk kaum terpelajarnya. Betulkah demikian?


Derita Perempuan Terpelajar dalam Naungan Kapitalisme


Pada realitanya, rangkaian kebijakan ini harus diakui bukan hanya gagal dalam memajukan perempuan, namun sebaliknya telah menciptakan suasana kondusif dan arus yang menggiring dan memaksa kaum perempuan terpelajar menghadapi setidaknya dua bahaya besar; yaitu (1) disorientasi perannya sebagai ibu dan pilar utama keluarga, (2) eksploitasi ilmu dan keahliannya untuk kepentingan industri kapitalistik. Sekalipun pada mulanya pendorong para perempuan terpelajar tersebut terjun ke berbagai peran publik di masyarakat adalah idealisme untuk menyumbangkan pemikiran, kemampuan, keahlian dan kepedulian untuk merubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik, adil dan mensejahterakan semua, namun tidak bisa dipungkiri, pada perjalanan berikutnya arus besar yang mendominasi kehidupan masyarakat hari ini telah memaksa mereka harus berhadapan dengan dua bahaya di atas.
Kapitalisme dunia telah berhasil menciptakan ilusi yang diaruskan secara global hingga ke negeri-negeri muslim. Melalui penerapan nilai-nilai Kapitalisme dan liberalisme, ilusi ini mendorong para perempuan untuk bekerja agar mereka merasa berharga. Level perempuan ditentukan sesuai dengan nilai kekayaan yang mereka hasilkan. Arus materialisme yang inheren dalam kapitalisme secara langsung maupun tidak langsung telah ‘mengajari’ siapapun yang ada di dalamnya (termasuk para perempuan) untuk menjadi lebih materialistik dengan profesi yang digelutinya sehingga bahkan terkadang menyempitkan motivasi seorang profesional muslimah hanya demi uang dan status semata dan menghilangkan mentalitas pengabdian yang tulus. Demikian juga, derasnya tuntutan untuk menjadi profesional secara totalitas, yang diukur menggunakan standar kerja yang ditetapkan oleh instansi/ perusahaan, yang bukan hanya tidak sesuai namun seringkali bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam, telah dan akan membuat peran-peran perempuan lain yang lebih penting dalam kehidupannya menjadi terabaikan. Profesionalisme yang berkembang saat ini meminta semua orang (termasuk para perempuan terpelajar) untuk menjadikan profesi (pekerjaan) di atas segala-galanya. Atas nama profesionalisme seorang perempuan terpelajar yang juga istri dan ibu, dituntut untuk rela pulang larut malam demi menuntaskan deadline pekerjaannya, meskipun  mengabaikan kewajibannya terhadap anak dan suaminya. Atas nama profesionalisme, loyalitas mereka lebih dibentuk kepada sistem nilai dari lembaga/instansi tempat mereka bekerja daripada sistem nilai yang terpancar dari aqidah mereka (halal/haram). Bagaimana mereka berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berinteraksi, mengambil keputusan, menetapkan skala prioritas hingga bagaimana perasaan yang harusnya mereka miliki diarahkan oleh tata nilai tersebut atas nama profesionalisme.
Kapitalisme telah mengobarkan perang terhadap peran keibuan, merampok waktu para ibu bersama anak-anak mereka serta mengorbankan tugas penting mereka sebagai pengasuh dan pendidik generasi masa depan. Kapitalisme telah memberikan label harga kepada perempuan, menjadikan mereka layaknya budak ekonomi, dan memperlakukan mereka seperti obyek untuk menghasilkan kekayaan. Kapitalisme telah memanfaatkan bahasa ‘pemberdayaan perempuan’ untuk mengeksploitasi perempuan!
Alhasil, bisa kita lihat berbagai implikasi dari kemajuan semu yang mereka klaim. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, merebaknya free seks, meningkatnya kasus-kasus aborsi, dilema perempuan karir, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah dan lain-lain ditengarai kuat menjadi efek langsung dari gagasan pembebasan perempuan dan pengarusutamaan gender. Hal ini terjadi karena kesalahan cara pandang terhadap perempuan serta kesalahan dalam menarik akar masalah perempuan sehingga mengakibatkan kian rancunya relasi dan pembagian peran diantara laki-laki dan perempuan. Boleh jadi gagasan ini nampaknya menjadi jalan keluar persoalan ekonomi dan kesejahteraan perempuan, namun di saat yang sama ternyata memberi dampak yang lebih membuat perempuan, keluarga dan masyarakat di ambang keruntuhan akibat ancaman keamanan dan kehormatan seperti merebaknya pelecehan, kekerasan, eksploitasi, terlalaikannya peran keibuan (sebagai pendidik generasi), ketidakharmonisan relasi suami-istri, hingga perceraian, akibat perempuan terlalu disibukkan oleh aktivitas mengais kue-kue  ekonomi.
Bahaya kedua yang terpaksa harus dihadapi para perempuan terpelajar ini juga tidak kalah destruktifnya, bahkan menimbulkan multiply effect. Penerapan sistem pendidikan yang juga kapitalistik, telah menjadikan pendidikan hari ini layaknya barang dagangan atau komoditas karena lebih berorientasi pasar daripada kemaslahatan masyarakat. Beberapa kebijakan yang mengokohkan otonomi kampus, misalnya, sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industry sebagaimana di negara-negara kapitalis besar, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia. Pendidikan tinggi di Negara-negara tersebut memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan. Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri jasa dan perdagangan yang lain. Sehingga wajar, WTO pun kemudian menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier.
Pada tingkat lanjut, dampaknya adalah kehancuran peran intelektual terpelajar dan jatuhnya kedudukan mereka sekedar sebagai agen ekonomi dan buruh murah yang memperkuat bercokolnya para kapitalis. Kapitalisme telah menjatuhkan ilmu pengetahuan dan para pemilik ilmu pengetahuan pada derajat budak-budak mereka. Ilmu dan profesionalitas mereka dibajak untuk melegitimasi sepak terjang para kapitalis dalam merampok kekayaan alam negeri ini. Undang-undang (UU) penanaman modal, UU migas, UU ketenagalistrikan, UU sumber daya air, adalah sekian dari hasil karya para intelektual pesanan para kapitalis yang sangat menyengsarakan rakyat. Kalangan Intelektual dalam sistem kapitalistik juga ditelikung untuk menjadi pemadam kebakaran dari masalah yang terus menerus diproduksi para kapitalis. Mereka diminta untuk mereklamasi lahan bekas tambang yang rusak, menemukan tanaman yang tahan terhadap pencemaran, menemukan teknik bioenergi terbaik dan berbagai teknologi yang semua itu dalam rangka menghapus dosa-dosa para kapitalis dari berbagai kerusakan yang mereka perbuat, tanpa boleh melakukan kritisi dan koreksi terhadap kesalahan yang sudah dilakukan para kapitalis tersebut. Mereka pula yang telah memberi pertimbangan kepada para penguasa agar menandatangani perjanjian perdagangan bebas, menjual sumberdaya alam kita yang vital, mengambil pinjaman IMF, menerima reformasi ekonomi beracun, dan membentuk ekonomi kita ke arah yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional daripada rakyat. Alhasil, mereka terlibat dalam kepemimpinan gagal yang menerapkan sistem yang juga gagal hari ini.
Walhasil, dua bahaya ini akan selalu membayangi kehidupan perempuan terpelajar dalam system kapitalisme. Mereka akan terus menerus berada di bawah dilema antara tekanan profesionalitasnya dengan idealisme dedikasi ilmu yang dimilikinya, juga dilema antara tuntutan kesejahteraan dan peran kodratinya sebagai perempuan.


Peran Strategis Intelektual Muslimah dalam Peradaban Islam

Di dalam peradaban Islam, perempuan diposisikan sebagai sosok yang dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah peradaban, tanpa mengalami disorientasi peran dan dilema keilmuannya. Karena peradaban Islam tegak di atas aturan-aturan Sang Pencipta, Allah Swt yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dan mengatur kehidupan manusia secara adil dan seimbang Sebagai seorang perempuan yang memiliki kelebihan ilmu pengetahuan dan keahlian/kepakaran tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakatnya, intelektual muslimah memiliki perpaduan posisi dan peran strategis paling tidak sebagai berikut: (1) Sebagai ibu, sekolah pertama dan utama bagi anak, (2) Sebagai ibu dan pembina generasi, (3) Sebagai pengemban dakwah dan pejuang Islam, terutama di komunitas alaminya, (4) Sebagai penyedia konsep penyelesaian berbagai problematika masyarakat, (5)  Sebagai Opinion leader dan opinion maker dan (6) Sebagai bagian dari pressure group/kelompok yang melakukan kontrol dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat


1. Intelektual Muslimah: Ibu, Sekolah Pertama dan Utama bagi Anak
Seorang ibu mengandung janin (calon anak manusia) dalam rahimnya selama + 9 bulan, kemudian menyusuinya selama 2 tahun, serta mengasuhnya sampai mampu mandiri (+ usia 6-9 tahun), yakni mampu mengurus diri sendiri dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam keadaan ini berarti seorang ibu memiliki peluang terbesar untuk berperan dalam proses perkembangan seorang anak (minimal 6-9 tahun) dibandingkan orang lain. Seorang ibu memiliki kesempatan dan potensi yang lebih besar untuk berperan secara langsung dalam proses pemberian warna dasar pada anak, yakni peletak dasar/landasan pembentukan kepribadiannya. Sebab ibulah orang yang paling dekat dengan anak sejak dalam kandungan dan awal pertumbuhannya, sesuai dengan tugas pokoknya. Sementara ayah meski juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pendidikan dan pembentukan kepribadian anak, tidak memiliki kesempatan sebesar ibu. Seorang ibu bisa memulai proses pendidikan pada anaknya sejak janin (masih dalam kandungan), ketika tidak ada orang lain yang bisa melakukannya. Demikian pula setelah anak lahir, ibu berperan besar untuk menciptakan kondisi lingkungan tempat anak dibesarkan. Suara apa yang pertama didengar anak, pemandangan apa yang pertama kali dilihat anak, hingga kata-kata apa yang diucapkannya ketika ia pertama kali berbicara adalah ibu sebagai guru pertama dan utama yang mengajarkannya. Lingkungan pertama yang masuk ke dalam 'rekaman kaset kosong' seorang anak adalah rumahnya, apa-apa yang ada di dalam rumahnya itulah yang pertama kali akan direkamnya, termasuk profil pertama yang dikenalnya yaitu ibunya adalah sumber belajar utamanya. Oleh karena itu ibulah madrasah (sekolah) pertama dan utama bagi anak-anaknya.

2. Intelektual Muslimah: Ibu Generasi (Ummu Ajyaal)


Dalam kaitannya dengan generasi, peranan kaum intelektual muslimah sangat penting sebagai bagian integral dalam menjamin masa depan generasi cemerlang. Sebagai seorang ibu, intelektual muslimah tentu saja tidak hanya akan sedih ketika melihat anak kandungnya mengalami gizi buruk karena kemiskinan, terpaksa putus sekolah karena ketiadaan biaya, ataupun mendapati berbagai kerusakan pergaulan mengancam kehormatan dan kemuliaan mereka. Namun kesedihan yang sama akan mereka rasakan ketika mendapati siapa saja anak dari umat dan bangsa ini mengalami hal tersebut. Hanya saja dengan kapasitas keilmuannya, intelektual muslimah memungkinkan untuk lebih mampu berkontribusi secara langsung sebagai ibu generasi dalam ruang lingkup yang luas di berbagai bidang. Mulai dari menjadi para pendidik generasi secara langsung di ruang publik, seperti menjadi guru, ustadzah, dosen, trainer, fasilitator, narasumber forum-forum kajian ilmu pengetahuan dan sejenisnya yang memungkinkan intelektual muslimah melakukan pembinaan di tengah-tengah masyarakat sehingga akan lahir generasi kuat yang berkepribadian Islam sekaligus menguasai bidang ilmu dan skill tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu para intelektual muslimah juga bisa melaksanakan posisi dan perannya sebagai ibu generasi dengan terlibat/memberi masukan dalam penyusunan kebijakan yang tepat bagi generasi, maupun melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak tepat atau bahkan membahayakan generasi.

3. Intelektual Muslimah: Pengemban Dakwah dan Pejuang Islam


Sebagai seorang muslim, sebagaimana muslim manapun, seorang intelektual muslimah adalah juga seorang penyeru kebenaran (Islam), yang memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran tersebar di tengah masyarakatnya. Dengan ketinggian penginderaan dan ketajaman analisanya, maka seorang intelektual (muslimah) akan menjadi kelompok di tengah masyarakat yang bisa memahami apa sebenarnya akar persoalan yang sedang dihadapi masyarakatnya, apa solusi yang harus diambil, dan selanjutnya mereka pun akan menjadi pemimpin dalam melakukan perubahan ke arah perbaikan tersebut. Bersama dengan intelektual yang lain, tokoh-tokoh masyarakat dan komponen-komponen lainnya yang ada di masyarakat mereka secara bersama-sama bersinergis dalam mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah-tengah umat. Mereka senantiasa mengingatkan, agar para penguasa tidak lalai dalam menjalankan amanahnya. Mereka pun berkewajiban untuk mencerdaskan umatnya, melalui pembinaan secara jama’iy (tatsqif jama’iy) dan pembinaan secara intensif (tatsqif Murakkazah), agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya. Intelektual Muslimah yang telah memperoleh kesadarannya dengan baik, wajib menjadi da’iyah (pengemban dakwah) di komunitas alaminya, maupun di tengah masyarakat secara umum.

4. Intelektual Muslimah: penyedia konsep penyelesaian berbagai problematika masyarakat


Agar seorang intelektual muslimah bisa mereposisi perannya menjadi intelektual sejati, maka ada tiga hal yang harus senantiasa melekat pada dirinya yaitu memiliki kepakaran/keahlian tertentu sesuai dengan bidang yang dikuasainya, memahami realita kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat (apa sesungguhnya persoalan-persoalan yang terjadi, mengurainya hingga bisa dipahami akar permasalahan yang sesungguhnya), dan memahami ideologi Islam sebagai sumber solusi yang dia gali untuk menyelesaikan semua jenis problematika masyarakat yang dihadapinya. Dengannya, seorang intelektual muslim bisa memberikan konsep solusi yang tidak hanya yang bersifat praktis dan pragmatis saja, namun lebih mendasar adalah solusi pada tataran ideologi yang akan membentuk system kehidupan lebih luas.
Sejak masa Nabi Muhammad saw., kaum perempuan telah berpartisipasi dalam menyebarkan ilmu dan membangun masyarakat. Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Al-Ishâbah fi Tamyîz Ash-Shahâbah menulis biografi 1543 shahabiyah, di antara mereka ada ahli fikih, ahli hadits, dan ahli sastra. Beberapa shahabiyah tercatat sebagai guru bagi para sahabat maupun tabi'in, seperti Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah, Ummu Habibah, Hafshah, Asma' binti Yazid binti As-Sakan, dan sebagainya.
Sementara itu, di bidang sains dan teknologi, meski diyakini ada juga banyak perempuan muslimah yang terlibat, namun cukuplah untuk menyebut nama Maryam Ijliya al-Asturlabi, seorang perempuan astronom yang dijuluki “al-Asturlabi” karena memiliki kontribusi luar biasa dalam pengembangan Astrolab (sebuah alat penting dalam navigasi astronomis). Di wilayah Islam bagian barat, Fathimah Al-Fihriyyah Ummul Banin membangun Universitas Al-Qurawiyyin di Fez pada abad III H. Universitas ini menjadi universitas Islam pertama di Dunia Islam, bahkan di seluruh dunia. Fathimah Al-Fihriyyah adalah seorang alim yang dihormati banyak orang.


5. Intelektual Muslimah: Opinion Leader dan Opinion  Maker

Di tengah derasnya arus informasi dengan beragam opini yang ditawarkan di tengah masyarakat, seorang intelektual muslim yang diberikan Allah SWT kemampuan berfikir, kesempatan dan kemudahan untuk mengakses beragam informasi, kebiasaan untuk senantiasa berfikir kritis, memilah dan memilih informasi yang benar dan kuat dari informasi yang salah dan lemah, posisi dan lingkungan kondusif untuk melakukan diskusi analitik yang sehat, diikat dengan sudut pandang khas Islam yang (mestinya embedded) dimilikinya, menjadikannya selayaknya dan seharusnya mengambil porsi dan peran sebagai Opinion leader dan opinion maker di tengah masyarakat. Terlebih, secara alami, kelebihan ilmu pengetahuan yang dimilikinya menjadikannya sebagai pihak yang sangat didengar dan dipercaya oleh masyarakat luas. 
Hari ini pun kita bisa melihat, tidak sedikit para intelektual muslim yang dijadikan sebagai corong opini dan legitimator ilmiah kebijakan rezim status quo, padahal jelas-jelas kebijakan tersebut jika ditakar dengan sudut pandang Islam merupakan kedloliman yang nyata.
Maka intelektual muslim yang menguasai/memiliki sudut pandang yang tertunjuki wahyu jelas lebih layak dan seharusnya memimpin  dan memproduksi opini dan analisis untuk membangun kecerdasan dan kesadaran politik masyarakat. 



6. intelektual Muslimah: Bagian dari pressure group di Masyarakat


Kekuatan iman dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh para intelektual adalah modal potensial untuk menjadikan mereka secara komunal (berjamaah) menjadi komunitas yang memiliki posisi tawar yang tinggi di hadapan penguasa. Posisi tersebut bisa sebagai pemberi masukan bagi kebijakan yang akan diambil, maupun sebagai kelompok yang tidak hanya mampu melakukan kontrol dan koreksi atas kebijakan penguasa yang tidak tepat, namun juga menekan penguasa untuk segera mengakhiri kedloliman yang mereka lakukan (sebagai pressure group). Termasuk intelektual muslimah yang akan menjadi komunitas yang dianggap lebih layak untuk memberi masukan seputar persoalan perempuan, keluarga maupun generasi.
Pada masa Khalifah Rasyidah, Umar bin Khattab ra., Umar memberikan Khutbah di dalam masjid, membatasi mahar. Seorang perempuan berbicara di dalam masjid dan mengoreksi opini Umar ra. tentang mahar, menanyainya bagaimana dia bisa membatasi sesuatu ketika Allah SWT telah membolehkannya. Umar ra setuju dengan perempuan itu bahwa dia benar dan Umar salah, dan dia tarik kembali pengumumannya. Perempuan ini tidak takut pada Umar ra., meskipun dia adalah seorang Khalifah. Ketika dia memahami bahwa Umar salah, dia memprotesnya, memenuhi fardhu yang ditetapkan Allah SWT atas kita.
Terdapat banyak contoh lain kekuatan para perempuan muslimah dalam berbicara untuk menyuruh yang ma'ruf dan melarang yang mungkar di area publik maupun privat. Asma binti Abu Bakar ra tercatat oleh sejarah senantiasa menyatakan kebenaran, hingga ketika dia sudah berusia renta tetap menyampaikan penentangannya terhadap pemerintah Hajjaj bin Yusuf yang dlolim.


Khilafah Islam Menjamin Optimalisasi Potensi Intelektual Muslimah

Di dalam peradaban Islam, laki-laki muslim dan perempuan muslimah sepanjang sejarah selalu bekerjasama dalam membangun keilmuan dan peradaban masyarakat. Tidak ada pertentangan di antara mereka dalam masalah-masalah prinsip dan sama sekali tidak ada diskriminasi laki-laki terhadap perempuan, seperti yang sering dituduhkan Barat terhadap Islam.
Sesungguhnya Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang berfungsi sebagai mu’alajah musykilah (solusi bagi setiap persoalan manusia). Sekecil atau sebesar apapun bentuknya, siapapun orangnya dan dimanapun dia berada, Islam memiliki solusinya. Yaitu berupa syariat Islam yang berisi aturan-aturan (baik mekanisme maupun sistem) yang berasal dari Allah SWT, sang Pencipta manusia dan alam seisinya. Sebuah solusi yang pasti pas untuk manusia karena berasal dari Dzat Yang paling Tahu hakikat manusia. Allah SWT sendiri juga menegaskan bahwa konsekuensi keimanan seseorang kepada-Nya adalah dengan mengambil Syariah (pengaturan)-Nya sebagai solusi kehidupan, dan menerimanya dengan sepenuh hati.
”Maka Demi Tuhanmu sungguh mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikanmu (muhammad) sebagai hakim (pemutus) segala persoalan yang mereka perselisihkan, kemudian tidak kamu dapati pada diri mereka rasa keberatan sedikitpun atas kepeutusanmu, dan mereka menerimanya dengan sepenuh hati. (TQS. An Nisa: 56).
 Lebih lanjut Allah SWT mejelaskan bahwa kemuliaan hamba-Nya ditentukan dari sejauh mana mereka mau tunduk dan taat pada syariah-Nya tersebut, dan bukan pada apa posisinya. Apakah pemimpin atau rakyat, suami atau istri, anak atau orang tua, semua bisa menjadi orang yang paling mulia kedudukannya di sisi Allah ketika mereka melaksanakan tanggung jawab mereka masing-masing dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan-Nya. ”Sesungguhnya Orang yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa diantara kalian.”
 Dalam rangka mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis dan menentramkan, Islam menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan istri adalah manajer di dalam rumah tangga suaminya. Sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri. Pergaulan suami-isteri adalah sebuah hubungan yang sangat harmonis, bagaikan dua orang sahabat dekat (Shahabani) -sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzam Ijtima’i fil Islam-, yang mampu mengantarkan keduanya merasakan sakinah mawaddah warahmah. Hubungan persahabatan tersebut adalah hubungan yang penuh cinta kasih dan rasa sayang (bukan seperti atasan-bawahan, majikan-buruh, dsb), dimana suami menjadi tempat berbagi ketika si istri mengalami persoalan yang tidak bisa diselesaikan sendiri dan sebaliknya. Islam mewajibkan para suami untuk memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya dan menjamin agar istri bisa melaksanakan peran utamanya –sebagai ibu (ummun) dan pengatur rumah tangga (rabbatul bait)– dengan baik. Bantuan itu bisa secara langsung dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 233: Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.”
Di dalam Islam seorang perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Disamping itu, Islam mewajibkan negara untuk memberikan jaminan agar nafkah setiap keluarga (sandang, pangan, papan) tercukupi dengan memastikan ketersediaan lapangan kerja dan ketrampilan yang memadai bagi seluruh warga negara. Islam juga mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: pendidikan, kesehatan, keamanan secara langsung (melalui mekanisme yang dilakukan negara).
Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh), baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan kemampuan manajerial yang tinggi seperti menjadi rektor perguruan tinggi, direktur perusahaan, kepala rumah sakit, ataupun pada bidang yang hanya membutuhkan tenaga/ketrampilannya saja (seperti buruh pabrik, penjahit, dsb). Semua hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan merupakan kesunnahan untuk di shodaqohkan ke keluarga. Sementara pada sisi yang lain, Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu.
Demikianlah, berbagi peran dan tanggung jawab adalah suatu kelaziman. Dan hal tersebut tidak serta merta menunjukkan posisi kemuliaan. Adalah satu hal yang sangat mudah dipahami, bahwa supaya suatu organisasi bisa berjalan dan mencapai tujuannya, maka harus ada kejelasan terhadap apa peran dan fungsi masing-masing SDM di dalamnya. Sebuah organisasi yang menjadikan semua SDM yang dimilikinya berperan sebagai direktur atau pimpinan justru akan mengalami kehancuran. Begitu pula saat peran (hak dan kewajiban) dalam keluarga tidak jelas siapa penanggung jawabnya, semua dibagi rata, ditanggung bersama agar dikatakan ’adil’,  misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah, maka jangan heran kalau pada saatnya nanti kehancuran sebuah keluarga menjadi fenomena yang biasa terjadi.
Di bawah naungan penerapan Islam (Khilafah), umat akan hidup sejahtera karena Khilafah akan memenuhi hak setiap warga negaranya, baik terkait jaminan kesehatan, keamanan, pendidikan ataupun kebutuhan fisik berupa makanan, pakaian ataupun tempat tinggal, bagi warga negaranya yang muslim maupun non muslim, laki-laki maupun  perempuan. Sungguh khalifah tidak akan membiarkan seorangpun hidup terlantar dalam kemiskinan.
Khalifah Umar bin al- Khaththab ra,berkata ,”Demi Allah, aku tidak akan merasakan kenyang, sebelum seorang muslim yang terakhir di Madinah merasa kenyang!”.  Telah terjadi pula pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dimana tidak seorangpun rakyatnya mau menerima zakat, karena semua merasa kaya.
Dalam bidang Pendidikan, Khilafah menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan terjangkau, berikut penyediaan segala sarana dan prasarana yang memungkinkan. Sekolah haruslah berkualitas, dalam pengertian bertarget untuk membentuk kepribadian Islam, penguasaan sains dan teknologi serta ketrampilan hidup bagi anak didikSetiap rakyat diberi peluang untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi sesuai dengan kemampuan berfikirnya (bukan kemampuan biayanya).
Dalam sistem Khilafah, umat hidup dalam ketenangan dan rasa aman, karena kholifah akan memberikan perlindungan dan pertolongan kapan saja.  Tidak dijumpai pada masa Khilafah berbagai tindak kekerasan dan pelecehan, apalagi kepada perempuan.  Telah tercatat dalam sejarah dimasa Khalifah al-Mu’tashim Billah berkaitan dengan pembelaan Khilafah terhadap kehormatan wanita. Ketika seorang wanita menjerit di negeri Amuria karena dianiaya dan dia memanggil nama Al-Mu’tashim, jeritannya didengar dan diperhatikan. Dengan serta-merta Khalifah al-Mu’tashim mengirim surat untuk Raja Amuria “…Dari Al Mu’tashim Billah kepada Raja Amuria. Lepaskan wanita itu atau kamu akan berhadapan dengan pasukan yang kepalanya sudah di tempatmu sedang ekornya masih di negeriku. Mereka mencintai mati syahid seperti kalian menyukai khamar…!”  Singgasana Raja Amuria bergetar ketika membaca surat itu. Lalu wanita itu pun segera dibebaskan. Kemudian Amuria ditaklukan oleh tentara kaum muslim.
Demikian pula dalam bidang kesehatan, Negara Khilafah Islam memberikan jaminan pelayanan kesehatan gratis lagi berkualitas bagi setiap inidividu masyarakat. Tercatat pada masa kegemilangan peradaban Islam, hampir di setiap kota, termasuk kota kecil sekalipun, terdapat rumah sakit, berikut dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) berkualitas lagi memadai, di samping tercukupinya peralatan medis dan obat-obat yang dibutuhkan.
Suksesnya penyelenggaraan pendidikan murah dan berkualitas, dan jaminan kesehatan ini tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan keuangan yang efektif oleh Kholifah. Adalah baitul maal dengan beragam pos pemasukan yang ditetapkan syariah akan memiliki pos pendapatan yang besar yang memungkinkan Kholifah menyusun porsi dana pendidikan dan kesehatan yang besar.
Dalam aspek pergaulan dan kehidupan sosial, daulah khilafah mengatur sistem sosial yang mampu melindungi perempuan dan generasi dari kehancuran. Sistem sosial yang diterapkan adalah sistem yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan syariat Islam dan bukan liberalisme yang telah nyata menjerumuskan manusia kedalam kebebasan berfikir, berpendapat, kebebasan kepemilikan dan tingkah laku. Syariat Islam tidak mengekang manusia untuk memenuhi naluri seks, akan tetapi mengaturnya dengan pengaturan yang sempurna, dimana hubungan seks boleh dilakukan dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keturunan demi kelestarian jenis manusia. Penyaluran seks diluar pernikahan merupakan tindak kemaksiatan dan dosa sehingga sistem sosial Islam juga mencegah dan menutup jalan yang memungkinkan ke arah itu. Suasana di masyarakat senantiasa dijaga dalam keadaan bersih dari pornografi dan pornoaksi dalam dunia nyata maupun maya. Aturan Islam di kehidupan umum diberlakukan, yaitu kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat, bagi perempuan untuk memakai pakaian syar’I yang sempurna (jilbab dan khimar) ketika keluar rumah, perintah menundukkan pandangan, larangan berkhalwat, memisahkan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan umum dan menjaga setiap interaksi yang terjadi di dalamnya sebagai bentuk taawun (kerjasama) dalam merealisir kemaslahatan bersama, sembari menutup celah terjadinya interaksi yang bersifat seksual di kehidupan umum.
Khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam bagi pelanggar segala tindak kemaksiatan, baik kategori hudud (pelanggar hak Allah : zina, liwath, qadzaf, mencuri, murtad, pembegal, dan pemberontak) ataupun jinayat (pelanggaran terhadap nyawa dan tubuh manusia). Demikian pula dengan pelanggaran sistem sosial, seperti tidak menutup aurat ketika keluar rumah, berkhalwat, suami yang tidak memberi nafkah, tindak pelecehan dan pencemaran nama baik dll.  Dalam hal ini akan dikenai hukuman ta’zir (sesuai dengan ijtihad dari kholifah).
Inilah sistem yang benar-benar akan membuat kemiskinan, eksploitasi dan perbudakan menjadi sejarah. Sistem ini tidak pernah mentoleransi adanya kelaparan pada rakyat, meski untuk satu hari saja. Sistem ini akan membangun pertumbuhan yang berkelanjutan, membangun ekonomi di atas kekayaan, dan bukan hutang. Sistem ini akan menghilangkan pengangguran massal, membangun pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas yang gratis, menciptakan sebuah ekonomi yang benar-benar adidaya berbasis industri dan kemajuan teknologi sehingga benar-benar akan memberdayakan rakyatnya. Pengaturan dan penetapan kebijakan dalam industrinya tidak serta merta menjadikan keuntungan materi dengan berbagai indikator profesionalisme yang bertentangan dengan Islam sebagai kebijakan.
Sehingga di bawah naungan Khilafah dan peradaban Islam inilah, para intelektual muslimah (dan perempuan lainnya) akan mudah merealisasi idealismenya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keahlian dan kepakaran yang dimilikinya, mengamalkan keahlian dan kepakarannya tersebut ditengah-tegah masyarakat dan juga melibatkan diri mereka dalam aktivitas mengoreksi penguasa, tanpa harus dibayang-bayangi beban sebagai pencari nafkah, ketakutan tidak bisa melaksanakan fungsi domestiknya, kekhawatiran terjun ke sektor publik karena penuh dengan suasana yang kondusif untuk terjadinya pelecehan kehormatan wanita, dsb, karena Islam sudah memberikan pengaturan rinci akan hal itu semua. Di dalam naungan khilafah mereka akan menjadi: (1) Perempuan bermartabat, yang dihormati, berdaya, dan menjadi pusat perhatian negara berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan pengaturan urusan hidup mereka. (2) Perempuan yang bekerja berdasarkan pilihannya –dan bukan karena keterpaksaan– dan mendapatkan haknya sebagai pekerja secara jelas; mendapat upah yang adil dalam jaminan lingkungan yang aman di bawah sistem sosial Islam. Interaksi mereka dengan laki-laki dipenuhi dengan kehormatan dan perlindungan. Setiap perkataan dan tindakan yang merepresentasikan bentuk pelecehan atau eksploitasi akan segera ditangani. (3) Perempuan yang dibesarkan dengan pijakan bahwa mereka adalah ibu dari umat ini. Mereka akan hidup di bawah sistem yang tidak pernah akan membiarkan mereka bekerja meski satu hari dalam rangka memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri atau anak-anak mereka. Mereka akan hidup di dalam sebuah masyarakat yang akan menunjukkan rasa terima kasih abadi kepada mereka yang telah mengasuh mereka sebagai seorang anak. (4) Perempuan yang akan membuat iri dunia karena status mereka dan akan menjadi panutan yang layak dan menginspirasi para perempuan secara global. Para perempuan terpelajar di dalam peradaban Islam akan mudah untuk tumbuh dan berkembang menjadi intelektual-intelektual yang tidak hanya tinggi keilmuannya, namun tinggi pula rasa takut pada Rabb-nya, tinggi pula semangat juangnya untuk melawan ketidakadilan. Semakin tinggi ilmunya semakin ia peduli dengan persoalan umat dan tidak sibuk hanya mengejar target akademik demi kesejahteraan pribadi. Ketaatannya pada Tuhannya, menjadikannya senantiasa merasa puas dengan ketentuan dan pengaturan-Nya. Lebih dari itu, ketundukannya tersebut pula akan mengantarkan pada dioptimalkannya ikhtiarnya untuk bisa melaksanakan dan menyempurnakan porsi peran yang diembankan kepadanya: sebagai ibu dan pendidik generasi, manajer dan ratu di dalam rumah tangganya yang sakinah, dan melalui kepakaran/keahliannya masing-masing para perempuan adalah partner kaum pria untuk bersama-sama mewujudkan sebuah kehidupan bermasyarakat yang kondusif bagi terciptanya masyarakat yang penuh kemuliaan berdasarkan Islam. Mereka akan bersinergi dalam mengemban dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat dan juga dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap kebijakan  penguasa yang salah. Dengannya akan tercipta masyarakat yang kondusif bagi kebaikan siapa saja yang hidup di dalamnya, termasuk anak-anak dan generasi penerus masa depan.


Seruan Untuk Intelektual Muslimah

Inilah visi Khilafah. Inilah realitas di masa lalu dan inilah yang akan terwujud kembali di masa datang ketika khilafah rasyidah kedua yang berdiri atas manhaj kenabian tegak kembali. Yang akan menunjukkan pada dunia kekuatan solusi Islam yang menjadi kenyataan ketika dilaksanakan secara nyata (praktis) dalam kehidupan.
Oleh karena itu, sekaranglah saatnya untuk mewujudkan visi baru ini di dunia Islam maupun dunia secara keseluruhan. Perlu ada tata dunia baru yang menempatkan jaminan atas kemanusiaan di atas capaian keuangan. Itulah Khilafah yang di dalamnya para perempuan di seluruh dunia benar-benar dapat melihatnya sebagai sebuah model negara yang melindungi mereka dari kemiskinan dan perbudakan, yang memandang mereka sebagai manusia yang bermartabat dan bukan sekadar obyek untuk mencari kekayaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyerukan kepada para intelektual muslimah untuk :
1. Meninggalkan kapitalisme-sekulerisme dan terus menerus melakukan upaya dekonstruksi terhadap ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat, karena telah nyata bahwa kapitalisme telah gagal membawa Indonesia menjadi negara yang mandiri, kuat dan terdepan. Kapitalisme sudah terbukti tidak menjamin kesejahteraan tiap individu rakyat dan menyengsarakan rakyat. Juga meninggalkan perangkap demokrasi yang mengokohkan hegemoni kapitalisme global di Indonesia
2. Bergabung dalam arus perjuangan yang benar, yang berlandaskan metode dakwah Rasulullah saw untuk mengkonstruksi tatanan kehidupan berdasar Ideologi Islam demi tegaknya izzul islam wal muslimin. Hal ini bisa dilakukan dengan cara :
a. Terus mempelajari dan mendalami ideologi islam sebagai sebuah sistem hidup dengan bergabung dalam pembinaan islam ideologis, yang akan meningkatkan pemahaman terhadap Islam, merubah perilaku dan meningkatkan kualitas diri sebagai  seorang intelektual muslimah.
b. Berusaha meningkatkan kesadaran ideologis dengan cara selalu mengikuti peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekeliling Anda, serta kejadian politik di ranah lokal, bangsa, hingga dunia. Kemudian dianalisa berdasarkan sudut pandang aqidah dan syariah Islam
c. Terus-menerus mensosialisasikan ideologi islam dalam bentuk solusi masalah kehidupan masyarakat di manapun berada, sehingga masyarakat siap hidup dalam tatanan kehidupan berdasar Ideologi Islam.
d. Bergerak dan memimpin intelektual lain dan masyarakat secara umum untuk melakukan perubahan ke arah asas dan sistem Islam. Pastikan mereka bergerak karena Islam dan menuju Islam saja, dan bukan karena motif apapun lainnya.
e. Bersama dengan intelektual yang lain, menjadi pressure group bagi kebijakan pemerintah yang tidak tepat atau menyalahi syariat Islam. Termasuk menyelamatkan aset-aset umat yang tergadai kepada (penjajah) asing, untuk nantinya bisa dikelola dengan pengaturan Islam oleh khilafah.
f.  Mempersiapkan diri menjadi pakar islam ideologis yang siap melahirkan produk-produk ‘terideologisasi’ untuk kebangkitan dan kemuliaan umat. Termasuk di dalamnya adalah terlibat dalam penyempurnaan rincian perundang-undangan yang akan diterapkan segera setelah khilafah tegak, mempersiapkan diri menjadi SDM pengisi khilafah. Berkarya untuk mempersiapkan penerapan hukum syariat di berbagai bidang, berkiprah dan berkarya hanya untuk izzatul islam, negeri Islam dan kemashlahatan umat.
g. Bergabung dalam formasi barisan perjuangan penegakan syariah  dan khilafah yang rapi dan terorganisir, dengan terus-menerus mensosialisasikan ideologi islam dalam bentuk solusi masalah kehidupan masyarakat di manapun intelektual berada, sehingga masyarakat siap hidup dalam tatanan kehidupan berdasar Ideologi Islam, dalam rangka memperbesar kumpulan rakyat yang mengenal dan menginginkan penerapan hukum-hukum Allah

3. Kepada para tokoh perempuan dengan jaringan kontak luas yang dimiliki, wajib menggunakan posisi, kehormatan dan pengaruh yang telah Allah SWT berikan dengan membawa dakwah ini kepada semua orang yang dikenal untuk membuat dukungan bagi visi ini di tengah-tengah masyarakat.

Allah SWT berfirman: “Orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki di sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS az-Zumar [39]: 33-35). Wallahu ’alam bisshawaab. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar