Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Senin, 27 Juli 2009

ABORSI BAYI CACAT, BOLEHKAH?

Soal :
Saya sedang hamil 4 (empat) bulan. Diketahui janinnya tidak mempunyai tempurung kepala. Kata dokter kalau dilahirkan pun cuma bisa bertahan hidup selama 2 (dua) hari saja. Bagaimana status aborsi dalam kasus ini? (08157944xxx)


Jawab :


Hukum Aborsi

Pertama-tama harus diketahui dulu hukum aborsi dalam fiqih Islam. Menurut kami, pendapat terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
"Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan..." (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)


Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete­lah melewati 40 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.



Berdasarkan uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :



Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan..." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).



Jika usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :



Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :



“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).



Allah SWT berfirman :



“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam [6] : 151)



“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al Isra` [17] : 31 )



“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)



“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (QS At Takwir : 8-9)



Berdasarkan dalil-dalil ini, maka aborsi juga haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi adalah pembunuhan yang telah diharamkan Islam.



Aborsi Bayi Cacat



Apakah bayi yang cacat, seperti yang ditanyakan oleh penanya di atas, boleh diaborsi? Jawaban kami adalah, secara syar’i hukumnya tetap haram. Sebab dalil-dalil umum yang mengharamkan aborsi --seperti telah kami paparkan di atas-- dapat tetap diberlakukan pada kasus yang ditanyakan, yakni pada janin umur 4 bulan tanpa tempurung kepala yang diperkirakan hanya dapat bertahan hidup dua hari saja.



Selama tidak terdapat dalil syar’i –dari Al-Qur`an dan al-Hadits-- yang mentakhsis (mengecualikan) dalil-dalil umum tersebut, maka hukum aborsi pada bayi cacat tetap haram. Dalam hal ini kaidah ushul menyebutkan :



“Al-‘aam yabqaa ‘ala ‘umuumihi maa lam yarid daliil al-takhshish.”



(Dalil yang bersifat umum tetap berlaku dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]).



Dalam hal ini kami tidak mendapatkan dalil syar’i yang mengecualikan keumuman dalil-dalil tersebut, sehingga hukum aborsi pada bayi cacat tetap haram, bagaimana pun juga keadaannya. Tidak peduli apakah dia mempunyai tempurung kepala atau tidak, juga tidak peduli apakah dia hanya mampu bertahan 2 hari atau tidak. Dalam semua keadaan ini hukum aborsi janin cacat tetap haram dan tetap merupakan dosa di sisi Allah Azza wa Jalla.



Memang, menurut buku teks ilmu kedokteran dan kandungan (obstetri dan ginekologi), bayi yang tidak kompetibel dengan kehidupan, boleh diaborsi (the baby that incompetible with life, can be aborted). Maksudnya, bayi yang diperkirakan tidak akan dapat bertahan hidup lama di luar kandungan, sah-sah saja diaborsi.



Namun, kami tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syariah apa pun, baik dari al-Qur`an atau al-Hadits. Itu hanyalah semata-mata opini manusia yang hanya berlandaskan realitas empirik dengan standar manfaat.



Karena itu, pendapat tersebut tertolak (mardud) secara tinjauan syar’i. Tidak pantas seorang muslim, baik pasien maupun dokter ahli kandungan, berpegang dengan pendapat salah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :



“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan petunjuk kami (Islam), maka perbuatan itu tertolak (mardud).” (HR. Muslim).



Hanya saja, jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, dalam kondisi seperti ini aborsi dibolehkan secara syariah. Sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia.

Kaidah fiqih menyatakan : “Adh-Dharuuratu tubiihu al-mahzhuuraat.”

(Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan).



Namun sekali lagi patut dicatat, kebolehan aborsi ini bukan karena bayinya cacat, melainkan karena kondisi darurat. Andaikata bayinya tidak cacat, namun keberadaannya mengancam jiwa ibu, boleh pula ia digugurkan.



Kesimpulan



Aborsi pada bayi cacat hukumnya tetap haram, sebab tidak terdapat dalil-dalil syar’i yang mengecualikan dari keumuman dalil-dalil yang mengharamkan aborsi.



Tapi jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, maka dalam kondisi seperti ini aborsi bayi cacat dibolehkan secara syariah. Wallahu a’lam.



Yogyakarta, 22 Juni 2006



Muhammad Shiddiq al-Jawi

ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi

Pendahuluan
Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya.

Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika -- yaitu hampir 2 juta jiwa -- lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).

Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar 'Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan' yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, 'Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar ”Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).

Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)

“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)

Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : 'Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.' Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1.Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2.Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).

Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu­pan ruh ke dalam janin.

Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
'Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan...' (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :

'(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...'

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete­lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

'Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...' (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan 'azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. 'Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab 'azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem­puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah SAW telah membolehkan 'azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin­kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa­danya :

'Lakukanlah 'azl padanya jika kamu suka ! ' (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu­lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :

'Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !' (HR. Ahmad)

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [ ]


REFERENSI

* Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
* Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
* Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
* Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
* Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
* Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
* Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
* Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta


Kritik Islam Terhadap Kemungkinan Legalisasi Aborsi Dalam Amandemen UU No. 23/1992

Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi*

1. Pengantar
DPR dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan revisi UU No 23/1992 tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas RUU. Dari rancangan yang diajukan Komisi IX, ada banyak hal baru yang dalam UU No 23/1992 belum ada. Antara lain penyesuaian dengan UU Otonomi Daerah, tentang kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, perluasan peran masyarakat, antisipasi kemajuan teknologi kedokteran, dan kewajiban negara menanggung biaya pelayanan medis bagi orang miskin (Kartono Mohamad, Isu Abortus dalam RUU Kesehatan, www.kompas.com, 27/08/05).

Salah satu hal baru yang kontroversial dan mengobarkan pro kontra hebat, adalah adanya kemungkinan legalisasi aborsi dalam RUU tersebut, khususnya pada Bab Kesehatan Reproduksi. Dalam pasal 63 disebutkan,“Pemerintah wajib melindungi perempuan dari penghentian kehamilan yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab...” Ini dapat ditafsirkan, bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan segala sarana dan fasilitas untuk melakukan aborsi asalkan aborsi yang aman (safe abortion), yaitu yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional.

Dalam pasal 61 c dikatakan bahwa perempuan berhak : “Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi” Secara implisit, pasal ini membuka penafsiran mengenai bahwa perempuan berhak menentukan untuk hamil atau tidak, dan kalau pun ingin hamil, wanita berhak menentukan apakah akan kehamilannya akan dilanjutkan atau diakhiri, yang tentunya, dengan jalan aborsi.

Pasal-pasal itulah antara lain yang meledakkan pro kontra di tengah masyarakat. Mereka yang kontra, yaitu Majelis Agama di Indonesia dan sejumlah LSM yang dikordinir oleh LSM Komnas Gerakan Sayang Kehidupan, pada tanggal 22 Januari 2003 membuat pernyataan bersama yang intinya menolak upaya legalisasi aborsi tersebut. Alasan yang dipakai oleh kalangan ini utamanya tertuju kepada masalah moralitas.

Sementara itu pihak yang pro yang selalu mendesak untuk melegalkan aborsi, disuarakan oleh kalangan seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan lain-lain. Alasan utama yang dikemukakan kalangan ini adalah untuk meminimalkan efek dari akibat aborsi tidak aman/ilegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memilki kualifikasi yang memadai yang seringkali menimbulkan kematian, selain juga sebagai pilihan alternatif bagi warga negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. (Bintoro Siswayanti, Amandemen UU Legalisasi Aborsi untuk Peningkatan Kualitas Kehidupan Perempuan: Upaya Mengejar Bayang-Bayang, www.hayatulislam.net).

Makalah ini bertujuan menjelaskan 4 (empat) hal berikut yang berkaitan dengan rencana amandemen tersebut yaitu :
Pertama, kritik Islam terhadap kemungkinan legalisasi aborsi dalam amandemen UU 23/1992,
Kedua, jaminan kesehatan masyarakat dalam Syariah Islam,
Ketiga, kesehatan reproduksi dalam Syariah Islam,
Keempat, hukum aborsi menurut Syariah Islam.


2. Kritik Islam

Upaya segelintir kaum sekuler yang bermaksud melegalisasi aborsi melalui amandemen UU 23/1992 tersebut wajib dihentikan dan digagalkan, karena merupakan kemungkaran yang nyata yang sangat bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam.

Kemungkaran upaya hina tersebut dapat dibuktikan melalui poin-poin kritikan sebagai berikut ini :

2.1. Konsep Safe Abortion Adalah Batil

Pihak pro aborsi mengatakan bahwa aborsi tak aman berkontribusi 11 % terhadap AKI (Angka Kematian Ibu) di Indonesia yang besarnya 307 orang untuk setiap 100.000 kelahiran. Maka mereka memandang bahwa agar AKI turun, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang profesional, bukan oleh tenaga yang tak profesional.

Konsep safe abortion ini batil, sebab aborsi tetap haram walau pun aman. Aborsi secara umum adalah haram baik dilakukan secara tidak aman maupun secara aman. Tidak ada bedanya dari segi keharaman, sebab tidak dalil syariah yang membolehkan aborsi yang aman. Kaidah ushul fiqih mengatakan :

Al-'aam yabqaa 'ala 'umumihi maa lad yarid dalil at-takhshish

(Lafazh/dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak dalil yang mengecualikannya).

Dalam hal ini dalil-dalil yang mengharamkan aborsi (seperti QS Al An’aam : 151, QS Al-Israa : 31) adalah dalil umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan untuk aborsi aman. Maka aborsi secara umum tetap haram.

Kebatilan konsep safe abortion ini dapat dianalogikan dengan haramnya zina atau daging babi. Secara umum, zina hukumnya haram, baik dilakukan secara tidak aman (misal dengan resiko PMS/Penyakit Menular Seksual yang tinggi) maupun secara aman, misalnya dengan menggunakan kondom. Demikian pula secara umum daging babi hukumnya tetap haram, apakah daging babi itu mengandung flu burung atau bebas flu burung sama sekali.

Maka dari itu, konsep safe abortion adalah konsep batil karena bertentangan dengan Islam secara total. Menghalalkan safe abortion sama saja dengan membuat hukum sendiri, padahal hanya Allah SWT yang berhak membuat hukum. Firman Allah SWT (artinya) :

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam [6] : 57)

2.2. Tidak Boleh Mengurangi AKI dengan Jalan Aborsi

Pihak pro aborsi berhujjah bahwa aborsi itu dilakukan demi mengurangi AKI. Bukankah ini tujuan yang mulia?

Jawabnya, benar bahwa AKI haruslah dikurangi. Tapi aborsi tidak boleh dijadikan jalan untuk mengurangi AKI itu, sebab itu berarti menempuh jalan yang haram untuk menuju sesuatu yang halal.

Islam tidak menyetujui prinsip menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan (the end justifies the means) yang sangat sekularistik itu. Prinsip Machiavelis ini sangat bertentangan dengan kaidah hukum Islam :

Laa yutawashshalu ilal halal bil haram

(Tidak boleh menuju yang halal melalui jalan yang haram) (Lihat Ahmad Al-Mahmud, Ad-Da'wah ila Al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 1995, hal. 288). Dalam redaksi lain tapi maknanya sama, terdapat kaidah berbunyi :

Laa yajuuzu irtikabu mahzhuurin li at-tawashshulu ila mubaahin

(Tidak boleh melakukan yang haram untuk mencapai sesuatu yang mubah) (Lihat M. Khair Haikal, Al-Jihad wal Qital, Juz II, Beirut : Darul Bayariq, 1996, Juz II, hal. 1337)

2.3. Legalisasi Aborsi Adalah Menghalalkan Yang Haram

Melegalisasi aborsi bukan sekedar bertentangan dengan syariah Islam seperti pada poin kritik 2.1. dan 2.2. namun juga sudah menyentuh wilayah yang sensitif, yaitu Aqidah Islam. Mengapa? Sebab legalisasi aborsi secara langsung atau tidak berarti menghalalkan zina (free sex) dan menghalalkan pembunuhan (aborsi).

Padahal menghalalkan yang haram atau sebaliknya mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik yang dapat merusak syahadat seorang muslim. Na'uzhu billah min dzalik. (Lihat Said Hawwa, Al Islam, (Jakarta : GIP, 2004) hal. 106).

Hal itu dikarenakan, menetapkan halal haramnya sesuatu adalah hak Allah semata, sesuai firman-Nya (artinya) :

“Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS Al-A’raaf [7] : 54)

Maka dari itu, manusia yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal, berarti telah mengangkat dirinya sebagai tuhan0tuhan selain Allah. Manusia seperti itu telah menjadi sekutu Allah. Allah SWT berfirman (artinya) :

“Mereka itu (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS At-Taubah [9] : 31)

Ayat ini pernah dibacakan oleh Rasulullah SAW kepada Ketika Adi Bin Hatim (saat masih beragama Kristen). Maka Adi bin Hatim berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani itu tidak menyembah orang alim dan rahib mereka.” Maka Nabi SAW menjawab,”Benar! Tapi mereka mengharamkan yang halal dan mengharamkan yang halal, lalu kaum mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan kaum Yahudi dan Nasrani kepada pemuka agama mereka.” (HR. Tirmidzi) (Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), (Surabaya : PT Bina Ilmu, 1990), hal. 19-21.)

Maka dari itu, legalisasi aborsi di samping melawan Syariah Islam, juga melawan Aqidah Islam. Piha-pihak yang pro aborsi jika mereka muslim, dan tahu benar bahwa upaya legalisasi aborsi adalah bertentangan dengan nash yang qath'i (pasti) tentang haramnya zina (QS 17:32) dan haramnya pembunuhan (QS 6:151 dan 17:31), maka tak diragukan lagi, mereka akan menjadikan orang murtad dan musyrik yang telah keluar dari agama Islam !

2.4. Legalisasi Aborsi Adalah Agenda Global Barat

Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang selalu dipropagandakan negara-negara Barat yang kafir, terutama Amerika Serikat, melalui badan-badan dunia seperti PBB.

Jadi, upaya legalisasi aborsi bukan inisiatif murni pihak-pihak yang pro aborsi, melainkan sudah menjadi agenda global Barat untuk mensekulerkan umat Islam di seluruh dunia.

Hal itu dapat dibuktikan dari fakta bahwa isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara.

Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga terdapat kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya.

Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca:dipaksa) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing.

Juga terdapat kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani ‘Beijing Message’ pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995.

GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan. (Kompas, 4/9/1995, “Pesan Beijing dari GNB”)

Jelaslah bahwa legalisasi aborsi sesungguhnya adalah bagian dari upaya global Barat agar umat Islam mengikuti ideologi kapitalisme sekuler.

Maka upaya legalisasi aborsi itu harus dicegah dan dihancurkan, karena akan sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam akan semakin didominasi dan dicengkeram oleh ideologi kapitalisme yang kufur. Padahal Islam telah mengharamkan umatnya untuk memberi jalan apa saja kepada kaum kafir untuk mendominasi umat Islam, termasuk jalan berupa UU yang menghalalkan aborsi. Allah SWT berfirman (artinya) :

'Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.' (QS An-Nisaa` [4] : 141)
3. Jaminan Kesehatan Masyarakat dalam Syariah Islam

Dalam Syariah Islam, negara Khilafah Islam wajib memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyatnya, yaitu : (1) pendidikan, (2), keamanan, dan (3) kesehatan. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, 1963, hal. 177).

Tiga kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyah) itu wajib diberikan oleh Khilafah kepada rakyatnya secara cuma-cuma, sebab itu semuanya adalah hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari khalifah (negara). Rasulullah SAW bersabda :

'Imam (khalifah) adalah ibarat penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).' (HR Bukhari)

Dalil khusus yang berkaitan dengan wajibnya negara menjamin kesehatan rakyatnya, adalah bahwa syariah Islam telah memerintahkan menghilangkan setiap bahaya (dharar), termasuk bahaya penyakit. Rasulullah SAW bersabda :

'Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bagi orang lain.'

Maka dari itu, negara wajib menjamin kesehatan rakyatnya, sebab jika tidak, akan menimbulkan bahaya, padahal Islam telah mewajibkan untuk menghilangkan setiap bahaya. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, 1963, hal. 180).

Dalil lainnya bahwa negara wajib menjamin kesehatan rakyatnya, adalah bahwa Rasulullah SAW pernah diberi hadiah berupa seorang tabib (sekarang dokter), tapi beliau lalu menjadikan tabib itu sebagai hak seluruh kaum muslimin, bukan hak beliau sendiri. Ini berarti kesehatan adalah urusan umum yang wajib dipenuhi negara atas rakyatnya (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, 1963, hal. 177).

Meski demikian, syariah Islam tidak melarang adanya pelayanan kesehatan yang berasal dari non pemerintah, yaitu yang dilakukan oleh dokter atau rumah sakit swasta dengan memungut biaya. Hal ini dibolehkan karena menerapkan hukum Ijarah (memberikan jasa dengan imbalan) yang berlaku umum, di samping terdapat dalil khusus untuk hal tersebut. Dalil ini adalah hadits yang menjelaskan bahwa seorang dokter dibolehkan memungut biaya atas jasa yang diberikannya kepada pasien.

Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW pernah memanggil seorang anak muda untuk melakukan hijamah (pembekaman) dan Nabi SAW memberikan kepadanya satu atau dua sha` makanan.' (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, 1963, hal. 180).

Dalam perkembangan sejarah Islam berikutnya, negara Khilafah telah memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya dengan menyediakan segala sarana dan prasarana kesehatan, seperti rumah sakit dan apotik.

Pada masa Khilafah Umawiyah, Khalifah telah membangun berbagai rumah sakit untuk penederita penyakit lepra dan kebutaan. Ini pada awalnya. Pada masa sesudahnya yaitu di masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula untuk pertama kalinya ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri Al-Islami, hal. 88)

Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik-apotik, yang terbesar adalah apotik bernama Ibnu Al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara.

Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri Al-Islami, hal. 89).

Selain pelayanan kesehatan dari negara, sejarah juga mencatat adanya pelayanan kesehatan swasta. Tercatat dalam sejarah adanya macam-macam waqaf dari orang kaya untuk berbagai keperluan, di antaranya adalah untuk membangun rumah sakit. (Musthafa Husni As-Siba'i, Kehidupan Sosial Menurut Islam, hal. 405).

Di rumah sakit swasta itu juga disediakan pengobatan jiwa (psikoterapi). Di Tripoli (Libanon) pernah ada rumah sakit swasta yang menggaji dua orang yang pekerjaannya secara khusus adalah memberi sugesti kepada orang yang sakit bahwa kesehatannya makin membaik. Di rumah sakit Sultan Qalawun di Kairo pernah ada pula pertunjukan lawak bagi para pasien agar mereka terhibur. (Musthafa Husni As-Siba'i, Kehidupan Sosial Menurut Islam, hal. 407).

Namun yang perlu diperhatikan, jaminan kesehatan yang diberikan Islam kepada rakyatnya, tentu tidak lepas dari syariah Islam. Negara tidak akan pernah mengizinkan aborsi tanpa alasan yang dibenarkan syariah, misalnya.

Syariah Islam itu akan otomatis sudah masuk (include) dalam sistem kesehatan yang secara tata kenegaraan dilaksanakan oleh Jihaz Idari (Biro Pelayanan Umum) dalam negara Khilafah. Sistem kesehatan ini tersusun dari 3 (tiga) unsur komponen sistem :
Pertama, peraturan, baik peraturan berupa Syariah Islam maupun peraturan teknis administratif.
Kedua, sarana dan peralatan fisik, seperti rumah sakit, alat-alat medis, dan sarana prasarana kesehatan lainnya.
Ketiga, SDM (sumber daya manusia), sebagai pelaksanan sistem kesehatan, meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, hal. 148)

Adapun pelayanan kesehatan yang diberikan, wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam, yaitu :
Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit dan rumit yang justru menyulitkan),
Kedua, cepat dalam pelayanan (bukan berlambat-lambat dan santai yang akan menghabiskan waktu rakyat)
Ketiga, profesional dalam pelayanan (bukan dikerjakan oleh orang yang tidak kompeten). (Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam, hal. 262).

Dapat ditambahkan bahwa, jaminan kesehatan masyarakat yang diberikan Islam, tidak dapat dipisahkan dengan sistem-sistem lainnya dalam masyarakat Islam, seperti sistem ekonomi, sistem pendidikan, dan sistem sosial.

Jika keseluruhan sistem Islami tersebut berjalan baik dan menerapkan syariah Islam, insya Allah sistem kesehatan akan dapat memberikan jaminan kesehatan yang optimal bagi rakyat, termasuk mengurangi AKI (Angka Kematian Ibu).

Agar semua sistem itu terjamin dapat melaksanakan syariah Islam, dasar negaranya haruslah Aqidah Islam, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Di sinilah masalahnya, sebab dasar negara dari seluruh negeri-negeri di seluruh Dunia Islam saat ini adalah paham sekularisme yang berusaha menceraikan agama Islam dari perannya serbagai pengatur segala urusan kehidupan.
4. Kesehatan Reproduksi Dalam Islam

Kesehatan Reproduksi didefinisikan sebagai “suatu keadaan utuh kesejahteraan fisik, mental, dan sosial dari penyakit dan kecacatan dalam semua hal yang berhubungan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.” (Profil Kesehatan Reproduksi Indonesia, Jakarta : Depkes RI dan WHO, 2003, hal. 2,3,17-20, 63-71)

Dapatkah syariah Islam menerima definisi tersebut? Jawabnya : dapat, asalkan kesehatan reproduksi itu diletakkan dalam suatu sistem kesehatan berdasarkan syariah Islam, bukan dalam sistem kesehatan saat ini yang berdasarkan nilai-nilai sekuler yang kufur.

Sekularisme adalah paham yang menolak aturan agama dalam kehidupan publik (termasuk sektor kesehatan). Agama dipandang hanya sekedar urusan pribadi menyangkut hubungan vertikal manusia dengan tuhan.

Setelah agama dicampakkan agama dari perannya sebagai pengatur kehidupan, lalu siapa yang mengatur kehidupan? Jawabnya, manusia sendiri, bukan agama (Tuhan). Jadi, tuhan tidak dibolehkan mengatur hidup manusia, yang boleh mengatur adalah manusia itu sendiri.

Dari titik itulah, lahir paham kebebasan (freedom/liberalisme, al-hurriyat) yaitu paham yang mengatakan tidak adanya keterikatan manusia dengan suatu nilai/norma pada saat manusia melakukan perbuatan (‘adamu al-taqayyudi bi syai`in ‘inda al-qiyaami bi al-‘amal) (Abdul Qadim Zallum, Kayfa Hudimat Al-Khilafah, 1994).

Paham kebebasan itu antara lain adalah kebebasan berperilaku (al-hurriyat al-syakhshiyyah) yang mengatakan bahwa manusia adalah pemilik tubuhnya sendiri. Maka, manusia boleh dan berhak mengatur dan memperlakukan organ-organ tubuhnya sendiri sesuka-suka dia. Termasuk tentunya di sini adalah organ-organ tubuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, misalnya vagina, rahim, dan sebagainya. Hubungan seksual boleh dengan siapa saja, asal aman, sehat, dan higienis. Aborsi boleh saja asalkan sehat dan aman.

Jadi, dalam masalah ini, agama apalagi tuhan dianggap tidak ada (in-exist) dan kalau pun dianggap ada, tidak dibolehkan mengatur hidup manusia termasuk tubuh manusia. Beginilah cara berpikir kaum sekuler yang anti agama.

Standar perbuatan yang dipakai hanyalah manfaat belaka (paham pragmatisme/utilitarianisme). Bukan aturan agama (syariah Islam). Standar pragmatisme yang kemudian digunakan untuk mengukur kebaikan dan keburukan. Yang sehat dianggap baik, walaupun diharamkan syariah Islam, seperti zina (konsep safe sex). Aborsi yang sehat (safe abortion) dianggap baik dan benar, walaupun diharamkan oleh syariah Islam.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa jika kesehatan reproduksi diletakkan dalam sistem nilai sekularisme seperti kebebasan (liberalisme) dan pragmatisme, maka kesehatan reproduksi akan mencampakkan hukum Islam dan hanya menjadi pembenaran bagi berbagai perilaku bejat, misalnya, perzinaan (free sex). Perzinaan akan semakin subur jika aborsi dibolehkan secara hukum. Demikian pula aborsi itu sendiri akan dibolehkan untuk kasus-kasus aborsi yang diklaim “boleh” dalam etika kedokteran sekuler, padahal haram menurut syariah Islam. Yang seperti ini misalnya aborsi karena kasus incest, janin dipastikan cacat, perkosaan, tuntutan karier, kegagalan kontrasepsi, dan sebagainya. Aborsi untuk kasus-kasus tersebut haram menurut hukum syariah Islam, sebab tidak terdapat dalil syar’i yang membolehkannya sebagai perkecualian dari hukum umum haramnya aborsi.

Maka dari itu, kesehatan reproduksi tidak boleh dilepaskan dari tuntunan dan pedoman syariah Islam, agar kesehatan reproduksi tidak menjadi sistem liberal yang liar yang hanya cocok untuk binatang ternak (seperti babi) atau orang-orang yang tidak beragama.

Jadi, konsep kesehatan reproduksi dapat diterima dan dilaksanakan sepanjang sesuai dengan syariah Islam. Jika bertentangan dan malah menghancurkan tatanan nilai Islam (Aqidah dan Syariah), maka kesehatan reproduksi wajib hukumnya ditolak, digagalkan, dan dicabut sampai ke akar-akarnya.

Sekali lagi perlu kiranya disampaikan, bahwa kesehatan reproduksi dalam pandangan Islam, tak dapat dilepaskan dari Aqidah dan Syariah Islam. Dengan kata lain, kesehatan reproduksi adalah bagian dari sistem kesehatan dalam Islam. Bagaimanakah sistem kesehatan Islam itu? Di mana posisi syariah Islam dalam sistem kesehatan Islam? Bagaimana sistem kesehatan Islam memandang kesehatan reproduksi? Berikut sedikit uraiannya.

Sistem kesehatan itu sendiri secara umum merupakan salah satu dari sekian sistem sosio-kultural yang ada dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem pendidikan, dan sebagainya. Setiap sistem sosio-kultural empiris (empirical socio-cultural system) yang ada dalam masyarakat, tersusun dari 3 (tiga) komponen yaitu :
Pertama, nilai-nilai, norma ideal, atau suatu pandangan hidup (values or ideals or a system of meanings). Komponen pertama ini jelas terkait dengan pandangan hidup tertentu atau ideology-oriented/value bound. Dalam sistem sosio kultural Islam, komponen pertama ini adalah Aqidah Islam beserta segala aturan syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam itu. Dalam sistem sosio kultural Barat, komponen pertama ini adalah sekularisme dan segala nilai atau konsep yang lahir dari sekularisme itu.
Kedua, sarana atau instrumental fisik (a causal system of empirical vehicles and instrumentalities), misalnya komputer, bangunan gedung, buku, dan segala produk sains dan teknologi. Komponen kedua ini tidak bersifat ideology-oriented, tapi bersifat universal. Pada poin ini sarana-sarana fisik yang sama modernnya bisa digunakan oleh dua sistem sosio-kultural yang berbeda ideologinya. Sistem sosio-kultural Islam boleh mengadopsi sarana modern selama tidak bertentangan dengan syariah.
Ketiga, manusia sebagai pelaksana sistem (human agents), misalnya guru dan murid (dalam sistem pendidikan), atau dokter dan perawat (dalam sistem kesehatan). Komponen ketiga jelas terkait dengan pandangan hidup. Dalam sistem sosio kultural Islam, human agents ini wajib menjalankan profesinya atau berperilaku sesuai syariah Islam, walaupun dia non-muslim. Profesionalitas dan norma syariah tidak dapat dipisahkan (unseparable). Dalam sistem sosio kultural Barat, human agents ini hanya mementingkan profesionalitas, tapi tidak ada keharusan untuk terikat dengan norma agama alias liberal. Jadi, profesionalitas bisa terpisah dari norma syariah. (Lihat : S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, New Delhi : Goodwork Books, 2002, hal. 148 & 162).

Jika teori umum tentang sistem sosio kultural itu kita gunakan untuk menggagas sistem kesehatan Islam, maka dapat dikatakan bahwa sistem kesehatan Islam itu memiliki satu kesamaan dengan sistem kesehatan Barat pada komponen kedua yang bersifat universal, yakni dari segi sarana dan instrumental fisiknya, termasuk juga dalam hal ini ilmu kedokterannya sendiri. Sebab ilmu kedokteran –sebagai bagian sains dan teknologi— adalah universal dan tidak terkait suatu ideologi tertentu.

Adapun komponen pertama dan kedua, akan menjadi poin pembeda yang sangat nyata antara sistem kesehatan Islam dengan sistem kesehatan Barat (sekuler). Komponen pertama sistem kesehatan Islam, adalah nilai-nilai Islam itu sendiri, yaitu Aqidah Islam dan berbagai hukum syariah yang lahir dari aqidah Islam itu, khususnya hukum syariah yang mengatur aspek kesehatan. Di sinilah syariah Islam mendapatkan posisinya dalam sistem kesehatan Islam. Adapun dalam sistem kesehatan sekuler, komponen pertama adalah nilai-nilai sekularisme seperti kebebasan.

Komponen ketiga dalam sistem kesehatan Islam, adalah SDM yang profesional dalam bidang kesehatan yang bekerja mengikuti norma syariah. Sedang dalam sistem kesehatan sekuler, komponen ketiga ini adalah SDM profesional tapi bermental sekuler dan liberal, yang tidak mau terikat dengan norma syariah.

Jika nilai-nilai Islam (aqidah dan syariah) merupakan komponen pertama dalam sistem kesehatan Islam, lalu bagaimana kesehatan reproduksi menurut nilai-nilai Islam?

Secara ringkas, konsep kesehatan reproduksi menurut Islam dapat dijelaskan antara lain dalam poin-poin berikut :
Pertama, Aqidah Islam adalah asas satu-satunya bagi pengaturan kesehatan reproduksi. Artinya segala macam kebijakan atau peraturan yang menyangkut reproduksi, tidak boleh keluar dari aturan syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam. Misal : Tidak boleh ada UU yang melegalisasikan aborsi.

Kedua, Syariah Islam adalah satu-satunya standar atau tolok ukur bagi tindakan/perilaku kesehatan reproduksi, baik bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan. Maka tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang berkaitan dengan reproduksi jika bertentangan dengan syariah Islam. Misal : tidak dibenarkan seorang perempuan melakukan zina (free sex) baik secara aman (safe sex) maupun tidak aman. Perempuan yang hamil baik karena zina, diperkosa, hubungan incest, dan sebagainya, tidak dibenarkan melakukan aborsi, walaupun aborsi yang aman (safe abortion)

Ketiga, Kesehatan reproduksi wajib diarahkan pada tujuan dasar diciptakannya sistem reproduksi manusia beserta naluri yang menggerakkannya (gharizah al-nau’), yaitu untuk melestarikan jenis manusia (li baqa` nau’ al-insan), melalui lembaga pernikahan. Artinya, kesehatan reproduksi bukan ditujukan untuk melayani nafsu sampah manusia bejat untuk memuaskan hasrat dan orientasi seksualnya secara liar. Kesehatan reproduksi bukan ditujukan untuk melayani dan menyuburkan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, dan sebagainya; baik langsung maupun tak langsung.

Keempat, Setiap pelayanan, edukasi, informasi, dan konseling kesehatan yang diberikan dan difasilitasi pemerintah kepada rakyat tidak boleh bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. Semua pelayanan dan edukasi kesehatan itu tidak boleh dimaksudkan untuk mendorong rakyat (khususnya remaja yang aktif secara seksual) untuk melakukan perbuatan amoral (zina). Tidak boleh pula dimaksudkan memberikan pemahaman yang keliru baik mengenai norma maupun realitas kesehatan reproduksi. Tidak boleh misalnya, ada anjuran memakai kondom bagi remaja yang akan berzina dengan pacarnya atau akan beranal seks dengan teman homonya. Seharusnya, anjuran yang diberikan adalah agar tidak berzina dan melakukan perilaku homoseksual.

Kelima, Setiap tindakan medis yang diberikan tenaga kesehatan tidak boleh menyalahi Syariah Islam. Artinya, tolok ukur tindakan medis yang baik bukan sekedar dilihat dari segi mutu dan keamanannya secara medis, tapi juga dilihat dari segi kesesuaiannya dengan syariah. Misal, tidak boleh melakukan aborsi walaupun aborsi aman, jika aborsi itu diharamkan syariah. Yaitu tanpa indikasi medis yang kuat (ancaman kematian ibu). Jadi, konsep aborsi aman adalah bertentangan dengan syariah
5. Hukum Aborsi

Bagaimana aborsi dalam pandangan hukum syariah Islam? Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya.

Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.

Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.

Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Usman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam : 151)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini.

Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.

Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu­pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :

'Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan...'' (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :

'(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...'

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete­lah melewati 40 atau 42 malam.

Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :

'Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...' (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa.

Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Namun demikian, sebagai perkecualian dari haramnya aborsi pasca 40 hari usia janin, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al Maidah : 32)

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu­lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :

'Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !' (HR. Ahmad)

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.

Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
6. Penutup

Upaya segelintir kaum sekuler untuk melegalisasi aborsi wajib digagalkan karena legalisasi aborsi sangat bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam.

Legalisasi aborsi adalah menghalalkan yang haram, dan ini dapat menjerumuskan seorang muslim ke dalam kemurtadan.

Legalisasi aborsi merupakan salah satu bagian agenda global Barat untuk mensekulerkan umat manusia sedunia agar mereka menjadi penganut setia dari ideologi kapitalisme yang kufur.

Bagi kaum muslimin, wajiblah kita berpegang teguh dengan syariah Islam, termasuk hukum haramnya aborsi. Jika Allah SWT telah mengharamkan aborsi, maka tidak boleh ada pilihan lain (other choice) bagi kaum beriman Marilah kita renungkan firman Allah (artinya) :

“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al Ahzab : 36)

Wallahu a'lam.

- - - - - - - - -
*Disampaikan dalam Seminar dan Workshop Kesehatan Regional bertema Kesehatan Reproduksi Perspektif Islam (Catatan Untuk Rancangan Amandemen UU No. 23/1992), diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Propinsi DIY, Ahad, 25 September 2005, di Auditorium Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta.
** Ketua Lajnah Tsaqofiyah DPD HTI Propinsi DIY

AMANDEMEN UU LEGALISASI ABORSI UNTUK PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN PEREMPUAN: UPAYA MENGEJAR BAYANG

Oleh: Bintoro Siswayanti
Wacana aborsi sering dipertentangkan dengan kepentingan agama, sehingga terjadi saling hujat di masyarakat. Padahal yang terjadi adalah kelalaian negara. Pemerintah Indonesia memilih bentuk negara sekuler, namun urusan privat diserahkan kepada agama. Karenanya, pemerintah harus ditagih untuk bersikap jelas dan transparan mengenai aborsi (Myra Diarsi, aktifis perempuan).

Semenjak persengkongkolan besar musuh-musuh Islam berhasil meruntuhkan Daulah Khilafah Islamiyah, payung kehidupan kaum muslim se-dunia pada tahun 1924, telah terjadi kemerosotan berfikir dan kualitas hidup kaum muslim yang terus menerus. Bahkan sampai membuat mereka tidak mengerti bagaimana harus menyikapi fakta kerusakan kehidupan yang sedang dialami akibat tidak diterapkan aturan-aturan Islam yang justru diganti dengan penerapan aturan-aturan kebebasan buah ideologi sekulerisme. Hal tersebut terjadi karena rusaknya pemikiran mereka yang memahami agama hanyalah sebatas moral spritual bukan lagi sebagai agama ruhiyah sekaligus politis untuk memecahkan segala problematika kehidupan.

Rencana amandemen UU 23 Tahun 1992 tentang kesehatan untuk melegalisasikan aborsi menimbulkan wacana kontroversi antara pihak yang kontra dengan pihak yang pro. Pada tanggal 22 Januari 2003 Majelis Agama di Indonesia dan sejumlah LSM yang dikordinir oleh LSM Komnas Gerakan Sayang Kehidupan membuat pernyataan bersama yang intinya menolak upaya legalisasi aborsi tersebut. Alasan yang dipakai oleh kalangan ini utamanya tertuju kepada masalah moralitas.

Sementara itu desakan untuk melegalkan aborsi disuarakan oleh kalangan seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan lain-lain. Alasan utama yang dikemukakan kalangan ini adalah untuk meminimalkan efek dari akibat aborsi tidak aman/ilegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memilki kualifikasi yang memadai yang seringkali menimbulkan kematian, selain juga sebagai pilihan alternatif bagi warga negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan.*1)

Kelompok pro amandemen UU 23 Tahun 1992 mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU tersebut sebab situasinya sangat kritis. Saat ini dua sampai tiga perempuan meninggal setiap dua jam karena aborsi tidak aman. Juga Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia sebesar 373 ibu mati dari 100.000 kelahiran hidup (Survei Kesehatan Rumah Tangga 1995). Angka AKI Indonesia tersebut merupakan angka tertinggi di Asia Tenggara. Diperkirakan 11.1% dari angka kematian tersebut disebabkan oleh aborsi tidak aman. Bahkan, menurut Dirjen Binkesmas Depkes RI, di beberapa daerah angka kontribusi aborsi terhadap AKI mencapai 50% (Kompas, 2002). Sementara fasilitas aborsi aman masih terbentur UU Kesehatan yang berlaku saat ini: aborsi tanpa alasan medis merupakan tindakan kriminal.*2)

Dr Mariani Akib Baramuli MM dan Komisi VII DPR menyatakan perlunya amandemen UU Kesehatan yang mengatur aborsi agar tidak terjadi salah interpretasi. “Merujuk pada rancangan amandemen UU Kesehatan, pemerintah wajib melindungi perempuan dan praktik penghentian kehamilan yang tidak bermutu dan tidak bertanggungjawab”, ujarnya. Senada dengannya, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan menyatakan bahwa amandemen UU diupayakan untuk menyelamatkan ibu-ibu dari aborsi yang tidak aman. Sebaiknya masalah aborsi tidak dilihat sebagai masalah moral, etik, dan agama karena akan menjadi masalah yang kontroversial. dr. Kartono Muhammad dari Koalisi Indonesia Sehat pun mengatakan agar aborsi jangan dilihat sebagai masalah moral atau tidak, namun sebagai masalah kesehatan masyarakat.

Fakta yang terjadi saat ini adalah banyak perempuan melakukan aborsi tidak aman karena tidak tahu di mana tempat aborsi yang aman disediakan, tidak berani datang ke fasilitas kesehatan formal karena statusnya yang tidak menikah, tidak punya uang untuk membayar aborsi yang aman yang biayanya sangat tinggi, dan karena ada stigmatisasi oleh petugas kesehatan terhadap perempuan yang tidak menikah. Restriksi dari UU 23 Tahun 1992 tidak efektif mencegah terjadinya aborsi sebab tidak ada jaminan pengasuhan bagi anak-anak yang terlahir, pengekangan atas kebebasan perempuan, serta beban baginya untuk memelihara bayi yang dilahirkannya. Tanpa dilegalkan faktanya banyak perempuan melakukan aborsi walau dengan resiko kematian. Sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan perempuan.
Motif Ideologis dari Cairo ke Beijing
Rancangan amandemen undang-undang kesehatan merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 setelah wakil rakyat tersebut mendengar masukan dari masyarakat. Rancangan tersebut sudah diajukan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, Juni 2004, untuk meminta pemerintah menunjuk wakilnya sebagai mitra DPR membahas amandemen undang-undang tersebut. Namun, hingga pemerintahan Megawati berganti, surat penunjukan itu tak kunjung turun sehingga pembahasan amandemen tertunda. Di dalam Program Legislasi Nasional DPR periode 2004-2005, amandemen UU Kesehatan masuk sebagai salah satu prioritas untuk diundangkan tahun ini.

Ada yang perlu dicermati latar belakang yang menyebabkan legalisasi UU aborsi menjadi prioritas Program Legislasi Nasional dan juga gigih diopinikan oleh LSM-LSM terkait. Benarkah aborsi sebagai penyebab utama tingginya AKI? Sementara data kesehatan yang diperoleh menunjukkan bahwa faktor yang berkontribusi langsung terhadap tingginya AKI adalah disebabkan oleh perdarahan 25%, eklampsia 13%, aborsi 11%, sepsis 10%. Sedangkan faktor tidak langsung adalah anemia pada ibu hamil, anemia pada ibu nifas, kekurangan energi kronik, dan 3T (terlambat mengambil keputusan, terlambat ke fasilitas kesehatan, terlambat mendapat pertolongan). Sementara faktor yang berkontribusi lebih besar terhadap kematian ibu adalah hal selain aborsi, lalu mengapa yang dituntut adalah legalisasi aborsi bukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil?

Pendorong utamanya adalah karena isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara. Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca: ditekankan) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing.

Juga kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani ‘Beijing Message’ pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995. GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan.*3)

Keberadaan lembaga-lembaga internasional tersebut seolah-olah membawa angin segar bagi peningkatan kualitas kehidupan agar tampak berkeadilan dan sejahtera padahal dibalik bungkus ide-ide yang sepertinya indah tersebut mereka bermaksud memasukkan ide-ide liberalis sekularis. Kesepakatan internasional tersebut menetapkan bahwa yang termasuk hak atas kesehatan reproduksi adalah hak untuk mendapat informasi dan pendidikan yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi; hak untuk kebebasan berpikir, termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan, filosofi, dan tradisi secara sempit yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang pelayanan reproduksi; hak atas kebebasan dan keamanan individu untuk mengatur kehidupan reproduksinya, termasuk untuk hamil atau tidak hamil; hak untuk hidup, yaitu dibebaskan dari risiko kematian karena kehamilan; hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan, termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan; hak memilih bentuk keluarga; dan hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang termasuk jaminan atas hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negara (http://situs.kesrepro.info/gendervaw/mei/2005/gendervaw01.htm).

Terkait dengan isu legalisasi aborsi tertulis dalam tujuan ke-3 dari 4 tujuan kerja ICPD: “setiap kehamilan dan persalinan harus diinginkan.” Tujuan ini terwujud dengan program kerja agar semua wanita yang aktif secara seksual memiliki akses ke pelayanan aborsi secara legal, dan aman dalam trimester pertama kehamilan. Pelayanan dan akses yang terjangkau terhadap sarana kontrasepsi, aborsi aman, dan pelayanan pasca aborsi. Apabila kita pertanyakan siapa yang dimaksud sebagai wanita yang aktif secara seksual? Kita dapati fakta di masyarakat bahwa wanita yang aktif secara seksual tidak hanya istri, tetapi juga remaja yang belum menikah namun sudah melakukan hubungan seks, wanita sudah menikah namun melakukan aktifitas seksualnya selain kepada pasangan resmi, dan juga wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Ini artinya secara tidak langsung ICPD tidak menafikkan aktivitas wanita-wanita tersebut. Gaya hidup permisif, serba boleh, ini adalah wujud kebebasan berperilaku yang merupakan salah satu pilar pemikiran yang diagung-agungkan Barat, Hak Azasi Manusia (HAM). Ideologi Barat ini, yang memisahkan aturan agama dari aturan kehidupan, jelas-jelas merupakan ideologi yang rusak.

Tampak sekali bahwa dibalik amandemen UU kesehatan terdapat rekayasa global untuk mengeksiskan ideologi liberal sekular. Terlebih lagi penanganan kasus tingginya AKI dan aborsi di negara miskin sangat tergantung bantuan hutang luar negeri dari negara Barat. Untuk memuluskan propaganda ide kebebasan yang mereka usung, ICPD menargetkan dana sebesar 15 Milyar $ AS. Dana yang sudah disetujui untuk mencapai target ICPD tahun 2005 adalah sekitar 18,5 Milyar $ AS yang sebagian besar dana ditujukan untuk pelayanan di negara-negara miskin. Sebagaimana kita maklumi pula, tidak ada dana yang diberikan secara cuma-cuma sekalipun untuk tujuan kemanusian.

Disadari atau tidak oleh DPR RI dan para pendukung amandemen UU Legalisasi Aborsi bahwa mereka telah teropini oleh ide-ide yang akan justru mengukuhkan dominasi Barat atas Indonesia, terlihat dari isi draf RUU Legalisasi Aborsi pada pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab Melalui peraturan perundang-undangan.” Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, “pengguguran kandungan yang tidak bermutu antara lain dilakukan tenaga kesehatan tidak professional dan dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku.”

Pasal ini memperlihatkan bahwa amandemen tersebut hanyalah menertibkan pelaksanaan aborsi tanpa membatasi syarat dan kondisi seseorang boleh tidaknya melakukan aborsi. Dengan kata lain siapa pun diperkenankan melakukan aborsi asalkan dilakukan oleh tenaga yang profesional di fasilitas medik yang memadai dan ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga dapat kita simpulkan dibalik amandemen UU 23 Tahun 1992 terdapat pengusungan ide liberalisasi.
Menelusur Akar Permasalahan
Permasalahan mengenai tingginya AKI termasuk juga tingginya angka aborsi di Indonesia memang menunjukkan telah terjadi kelalaian pemerintah terhadap pengurusan kesehatan ibu. Namun solusi atas permasalahan tersebut tidak bisa diambil secara pragmatis sekedar menurunkan angka-angka tersebut tanpa melihat akar permasalahan yang lebih dalam.

Pemikiran pragmatis justru akan menggiring pada penyelesaian cabang yang bukannya menyelesaikan sebuah permasalahan bahkan justru semakin melanggengkan permasalahan tersebut apabila solusi yang diambil berdasar cara pandang kehidupan yang rusak. Penggagas pro amandemen UU kesehatan dalam hal ini hanya melihat bahwa AKI tinggi salah satunya disebabkan oleh pelayanan aborsi yang tidak aman karena pemerintah tidak melegalkan aborsi aman bagi masyarakat sehingga solusi untuk menurunkan niali AKI dengan cara melegalkan aborsi tersebut tanpa melihat lebih dalam kepada akar permasalahannya. Kalau pun terdapat pemikiran yang lebih diperdalam semata baru sampai pada jawaban bahwa AKI tinggi disebabkan oleh tingginya angka KTD (Kehamilan Tidak Dikehendaki). Sehingga perlu langkah preventif untuk mengendalikan angka KTD. Lagi-lagi solusi pragmatis yang diajukan adalah amandemen UU 10 Tahun 1992 tentang kependudukan, yakni perluasan akses pemakaian kontrasepsi kepada semua perempuan yang potensial mengalami kehamilan tidak hanya kepada pasangan resmi. Jika angka KTD gagal dikendalikan, maka angka aborsi tetap akan tinggi sehingga mutlak amandemen UU No. 23 Tahun 1992 dilakukan. Amandemen dua UU ini merupakan target prioritas Program Legislasi Nasional yang dicanangkan pemerintah dan ICPD untuk periode kerja tahun 2004-2005.

Para penggagas pro amandemen UU Kesehatan dan Kependudukan tidak sampai kepada pertanyaan mengapa KTD dan AKI tinggi, siapa perempuan yang mengalami KTD dan meminta aborsi, serta siapa yang membantu pelaksanaan aborsi. Jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut akan menggiring kepada pengakuan bahwa sebuah permasalah yang muncul dalam sebuah masyarakat bukanlah semata permasalahan tersebut berdiri sendiri, melainkan menjadi sebuah problem sosial yang dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan dari lintas sektoral lainnya. Demikian halnya dengan permasalahan AKI dan KTD, tidak dipandang sebagai permasalahan medis dan reproduksi semata, namun terkait dengan permasalahan bidang lainnya yakni, ekonomi, pergaulan sosial, pendidikan, akidah, dan lain-lain.

Fakta tersebut didukung oleh penelitian terbaru yang dilakukan delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia Pacific Resource and Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan di daerah kumuh di Jakarta dan sekitarnya. Atashendartini Habsjah dari Universitas Atma Jaya dan juga aktif di Yayasan Kesehatan Perempuan, memaparkan hasil temuan penelitiannya yang dilakukan selama empat bulan dan selesai pada Maret 2004 itu, bahwa aborsi dilakukan juga oleh istri. Dalam wawancara mendalam dengan para istri tersebut, mereka menyebutkan alasan melakukan aborsi adalah anak sudah banyak, masih terikat kontrak kerja yang melarang mereka hamil (berarti ada diskriminasi terhadap perempuan), suami yang memaksa melakukan hubungan seksual meskipun istri sudah memberi tahu dirinya ada pada masa subur dan suami tidak mau memakai kondom, usia istri yang sudah tua dan anak-anak sudah besar, tidak boleh hamil anak keempat karena sudah tiga kali operasi caesar, suami tidak mau menerima kehamilan lagi meskipun anak baru satu, umur kehamilan yang terlalu dekat dengan anak terkecil, alasan ekonomi (suami di-PHK, suami sering sakit-sakitan, istri bergaji kecil), dan tidak sanggup menanggung anak tambahan.

Wawancara yang dilakukan terhadap remaja yang melakukan aborsi menunjukkan bahwa mereka melakukan aborsi karena kehamilannya terjadi akibat mendapat tekanan dari pacar sebagai tanda cinta, selalu belajar bersama sehingga jatuh terlena, sengaja hamil agar hubungan disetujui orangtua tetapi kemudian takut dikucilkan keluarga ketika hamil, dan diperkosa tetangga. Juga terdapat data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Data yang disampaikan kepala BKKBN menyatakan bahwa aborsi dikalangan remaja mencapai angka 800.000 per tahun (www.eramuslim.com). Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah perempuan. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasar fakta tersebut dapat kita simpulkan bahwa KTD dan dilanjutkan dengan aborsi tidak semata akibat kegagalan kontrasepsi. Kegagalan kontrasepsi bukan penyebab langsung KTD tapi lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti ekonomi. Mahalnya berbagai macam kebutuhan hidup mendasar sementara daya beli masyarakat rendah, membuat kehidupan menjadi berat. BBM naik yang menyebabkan harga barang menjadi mahal, biaya hidup tinggi, juga biaya pendidikan yang makin tidak terjangkau menyebabkan pertambahan anak merupakan beban tambahan bagi keluarga sementara nafkah semakin sulit di dapat. Sementara pelayanan kesehatan yang baik merupakan barang mewah bagi masyarakat sehingga alasan masyarakat memilih aborsi tidak aman, menjadi suatu hal yang “dapat dimengerti”.

Termasuk juga karena faktor ekonomi memaksa para perempuan keluar rumah untuk turut menanggung nafkah sehingga kehamilan tanpa dukungan sistem yang memadai membuat mereka semakin sulit melaksanakan ‘kewajiban’ bekerja di sektor publik tersebut.

Tingginya angka aborsi di kalangan remaja, 40% dari total angka aborsi yang diperkirakan di Indonesia, merupakan hasil dari gaya hidup hedonis dan permisif yang mengepung mereka sehingga kalangan remaja mudah terjerumus pada pergaulan bebas, tidak mengindahkan aturan sosial yang ditetapkan agama, dsb. Hal tersebut juga menunjukkan rusaknya sistem pendidikan di Indonesia yang menghasilkan moral rendah para generasi muda. Bukti yang sangat gamblang bahwa sistem pendidikan kita saat ini yang berbasis pada kurikulum sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, gagal membentuk insan-insan yang memiliki kepribadian yang baik. Sementara jalan aborsi dipilih sebagai ‘akibat’ tekanan ekonomi, termasuk juga dipilih oleh pasangan yang sudah menikah, juga disulut oleh lemahnya keyakinan mereka bahwa Allah-lah yang memberikan rezeki bagi manusia, hal tersebut juga diakibatkan oleh sistem pendidikan yang diterapkan selama ini adalah sistem pendidikan sekuler.

Demikian juga aborsi ilegal yang dibantu tenaga kesehatan mencerminkan gagalnya sistem pendidikan tenaga kesehatan. Walau pun dalam kesehatan terdapat kode etik bahwa insan kesehatan menghormati kehidupan bahkan sejak pembuahan, namun hal tersebut tidak mampu mencegah praktek aborsi ilegal yang tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang oknum saja. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga non medik menggambarkan rendahnya tingkat ketakwaan individu maupun masyarakat.

Faktor individualistis saat ini juga merupakan faktor pendorong terjadinya aborsi, yakni kurangnya kepekaan masyarakat untuk melakukan amar-ma’ruf kepada anggota masyarakatnya yang melanggar nilai-nilai agama bahkan masyarakat sendiri mendorong kerusakan tersebut semisal ‘menuntut’ budaya pacaran kepada para muda-mudi, dan sebagainya.

Semua permasalahan tersebut muncul akibat penerapan sistem kehidupan liberal sekuler yang diterapkan dalam masyarakat saat ini. Semakin kita mengikuti arahan badan dunia yang membawa ide global tentang hak reproduksi perempuan untuk mendapatkan solusi permasalahan peningkatan kualitas kehidupan perempuan, maka semakin cepat menjadi keniscayaan bahwa usaha tersebut hanyalah seperti upaya mengejar bayang-bayang, alih-alih menjadi solusi padahal justru semakin memerosokkan perempuan dalam kenistaan. Bahkan cara berfikir pragmatis yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan pun merupakan buah dari diterapkan sistem liberal sekuler.
Mampukah Islam Menjadi Solusi Ideologis?

Islam memandang permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai permasalahan masyarakat, tidak sekedar permasalahan individu yang dengannya permasalahan diserahkan kepada individu semata apakah memilih menggunakan alat kontrasepsi dan apabila tetap mengalami kehamilan diberi juga kebebasan apakah memanfaatkan layanan aborsi yang telah dilegalkan ataukah tidak seperti halnya yang terjadi di negara-negara Barat (baca: negara liberal-sekuler). Namun, Islam menetapkan aturan-aturan individu sekaligus aturan-aturan kemasyarakatan untuk menjaga individu tersebut. Pelaksanaan aturan-aturan tersebut tidak terlepas dari tingkat ketakwaan individu dan penguasa untuk selalu terikat dengannya dan kekuatan negara dalam menerapkan konstitusi dan perundangan kepada masyarakat. Sementara aturan yang diterapkan digali dari wahyu, sehingga mutlak penyelesaian masalah hanyalah digali dari al-Qur’an dan as-sunnah, bukan aturan yang muncul dari perasaan trenyuh atas rusaknya fakta kesehatan reproduksi wanita yang sedang terjadi sehingga fakta tersebut disikapi untuk melahirkan hukum.

Berkenaan dengan aborsi, Islam telah menetapkan hukum kapan diharamkan dan kapan diperbolehkan aborsi, sementara berkenaan dengan KTD, perbedaan status pernikahan akan menentukan perbedaan hukum yang akan diterapkan atas kedua status manath hukum (objek hukum dalam hal ini kondisi yang akan dihukumi) tersebut.

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa pengguguran janin setelah ditiupkannya ruh, setelah usianya 120 hari adalah haram.*4) Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.*5) Mengenai penerapan perbedaan pendapat ini, hukum aborsi termasuk sebagai hukum publik yang penerapannya dalam suatu negara haruslah homogen, sehingga khalifah (pemimpin negara Khilafah Islam) berhak mengadopsi salah satu pendapat yang digali oleh mujtahid atas hukum tersebut berdasar kaidah syara’: “khalifah menghilangkan perbedaan pendapat”. Apabila Khalifah meyakini dalil terkuat aborsi haram setelah usia janin 40 hari (sebagaimana tertuang dalam footnote) sehingga mengadopsinya sebagai hukum publik yang diterapkan negara, maka kaum muslim yang meyakini dalil selainnya wajib menaatinya.

Sehingga apabila ada warga negara, baik muslim maupun non muslim, melanggar hukum publik ini (melakukan pengguguran kandungan melebihi waktu yang telah ditetapkan), berarti telah melakukan perbuatan tercela (qabih) dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.*6)

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi setelah peniupan ruh padanya, jika ahli medis yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.*7)

Sementara mengenai hukum yang ditetapkan atas KTD, status ikatan pernikahan, menentukan penerapan hukum atasnya. Bagi warga negara yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, maka Islam secara tegas menetapkan hukum hadd, tidak ada pemaafan atau pengurangan hukuman kepada mereka, setelah dilakukan prosedur-prosedur pembuktian —ahkâmul bayyinat—, di pengadilan. Apabila terbukti bersalah, maka bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah dera 100 kali. Sementara bagi yang sudah pernah menikah atau pun yang melakukan perselingkuhan, maka hukumannya adalah rajam.*8)

Islam menetapkan aturan penyelenggaraan hukuman yang khusus apabila terpidana adalah ibu hamil untuk menjaga keselamatan ibu dan janin. Pada masa kehamilan, fisik wanita lemah serta kesulitan akibat kehamilannya sementara janin yang ada di dalam rahimnya sangat mudah terpengaruh kondisi ibunya dan rentan terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah hikmah penjagaan Islam kepada ibu hamil dan janinnya. Sebagai contoh adalah hadd rajam baru dapat dilaksanakan ketika bayi yang dikandungnya telah lahir dan ada penjaminan atas penyusuan anak tersebut, apabila tidak ada wanita lain yang dapat menyusuinya maka hukum haddnya ditangguhkan samapi ia menyusui sendiri anak tersebut atau sampai anak tersebut mau menyusu kepada orang lain. Sementara hadd dera, baru dapat diberikan setelah ibu menyelesaikan masa nifasnya, dan masih terdapat hukum-hukum lainnya yang terkait dengan penjagaan kehamilan.*9)

KTD bagi pasangan yang terikat pernikahan, seperti yang diungkap pada bagian Menelusur Akar Masalah, lebih disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan bagi pasangan tersebut menambah jumlah anak, maka solusi penurunan AKI untuk masalah tingginya aborsi tersebut, bukanlah dengan pelegalan aborsi, namun sistem kehidupan dibenahi sehingga seorang perempuan tidak merasa tambahan beban berat karena kehamilannya. Sistem yang baik akan menjamin penafkahan atas anaknya dan sistem mendukung penerapan hukum mubah bekerja sehingga wanita tidak wajib bekerja mencari nafkah.

Tugas negara memperbaiki sistem masyarakat dengan cara menerapkan peraturan-peraturan Islam di segala bidang, baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial/pergaulan lawan jenis, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang biayanya terjangkau oleh masyarakat bahkan gratis, menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan tenaga medis profesional. Sehingga dengan penerapan aturan Islam di segala bidang, Islam Kaffah, akan terjaga kehidupan sesuai fitrah kemanusiaan. Ketika sistem kehidupan sudah berjalan baik, namun masih saja ada warga negara yang melanggar aturan, maka negara secara tegas meberikan sangsi hukum kepadanya. Inilah fungsi negara sebagai pelayan dan pelindung umat.

Termasuk juga kewajiban negara melindungi warga negaranya dari ide-ide yang merusak seperti ide-ide sekuler yang dikampanyekan lembaga-lembaga internasional, semisal ICPD, maupun negara-negara Barat.
Kesimpulan
Tingginya nilai AKI, aborsi, seks bebas, dan lain-lain merupakan problem masyarakat yang terkait dengan permasalahan-permasalahan lain, lintas sektoral, sehingga penyelesaiannya memerlukan langkah yang komprehensif dan strategis dimulai dari akar permasalahannya.

Amandemen UU 23 Tahun 1992 untuk melegalan aborsi tidak menyelesaikan permasalahan tingginya AKI dan tidak akan mampu meningkatkan kualitas hidup perempuan bahkan upaya-upaya yang dilakukan dengannya akan semakin memerosokkan masyarakat dalam kenistaan. Sehingga langkah yang harus ditempuh adalah mewujudkan sistem pemerintahan yang tangguh dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, dengannya berarti mendukung sistem kesehatan yang berkualitas.

Umat tidak perlu mengadopsi pemikiran liberal atau pun meratifikasi hasil-hasil konferensi dunia yang dibangun dari paradigma berfikir sekuler, memisahkan aturan agama dari aturan kehidupan. Dibalik konferensi dan aksi-aksi tersebut terdapat konspirasi perang pemikiran untuk menjauhkan umat dari Islam.

Kita, umat islam, memiliki seperangkat aturan lengkap dan sempurna sebagai solusi permasalahan kehidupan manusia, yakni syariah Islam yang munculnya dari wahyu Sang Pencipta Kehidupan sehingga tidak perlu mengambil solusi dari aqidah/ideologi lain. Aturan tersebut nyata-nyata mampu menjaga fitrah kemanusiaan manusia apabila diterapkan oleh sebuah institusi negara, yakni Daulah Khilafah Islam.


Catatan Kaki:

1) dalam draf RUU Kesehatan yang dibahas oleh DPR , pengaturan tentang aborsi terdapat pada pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan 'Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab Melalui peraturan perundang-undangan'. Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, 'pengguguran kandungan yang tidak bermutu antara lain dilakukan tenaga kesehatan tidak professional dan dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku'.

2) Undang-undang yang tekait dengan aborsi adalah UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-ungang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan dengan alasan apa pun aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Pasal 346 berbunyi, “seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 348 berbunyi, “barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Pasal 349 berbunyi, “jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”

Sementara UU 23 Tahun 1992 dalam Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan, Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Ayat (2) menyebutkan, Tindakan medis tertentu dapat dilakukan a) berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b) oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli; c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d) pada sarana kesehatan tertentu. Ayat (3) menetapkan pembuatan peraturan pemerintah untuk menjelaskan tindakan medis tertentu seperti disebut Ayat (1) dan Ayat (2).

3) Kompas, 4/9/1995, “Pesan Beijing dari GNB”. Lihat juga AlWaie No. 54 Tahun V, “Dibalik Penghancuran Keluarga Muslim”
4) Lihat Al Baghdadi, Abdurrahman, Dr., Emansipasi Adakah Dalam Islam, 1998, halaman 127-128. Dalil pengharamannya berdasar nash :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Oleh sebab itu, aborsi setelah kandungan berumur 120 hari adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` : 31).

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)


5) Lihat Abdul Qadim Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, 1998, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, 1998, halaman 129

menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan...” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian tersebut, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepadanya: “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan

6) “Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

7) Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35). Berdasarkan kaidah ini, seorang perempuan dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

8) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (Qs. an-Nur [24]: 2)

Hadits dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasululloh telah merajam Ma’iz : Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan untuk menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa ia adalah muhshan (sudah pernah menikah), maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya.

9) Al Khatib, Yahya Abdurrahman. Hukum-hukum Wanita Hamil, Al-Izzah, 2003.

Sumber: hayatulislam.net