Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Senin, 27 Juli 2009

AMANDEMEN UU LEGALISASI ABORSI UNTUK PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN PEREMPUAN: UPAYA MENGEJAR BAYANG

Oleh: Bintoro Siswayanti
Wacana aborsi sering dipertentangkan dengan kepentingan agama, sehingga terjadi saling hujat di masyarakat. Padahal yang terjadi adalah kelalaian negara. Pemerintah Indonesia memilih bentuk negara sekuler, namun urusan privat diserahkan kepada agama. Karenanya, pemerintah harus ditagih untuk bersikap jelas dan transparan mengenai aborsi (Myra Diarsi, aktifis perempuan).

Semenjak persengkongkolan besar musuh-musuh Islam berhasil meruntuhkan Daulah Khilafah Islamiyah, payung kehidupan kaum muslim se-dunia pada tahun 1924, telah terjadi kemerosotan berfikir dan kualitas hidup kaum muslim yang terus menerus. Bahkan sampai membuat mereka tidak mengerti bagaimana harus menyikapi fakta kerusakan kehidupan yang sedang dialami akibat tidak diterapkan aturan-aturan Islam yang justru diganti dengan penerapan aturan-aturan kebebasan buah ideologi sekulerisme. Hal tersebut terjadi karena rusaknya pemikiran mereka yang memahami agama hanyalah sebatas moral spritual bukan lagi sebagai agama ruhiyah sekaligus politis untuk memecahkan segala problematika kehidupan.

Rencana amandemen UU 23 Tahun 1992 tentang kesehatan untuk melegalisasikan aborsi menimbulkan wacana kontroversi antara pihak yang kontra dengan pihak yang pro. Pada tanggal 22 Januari 2003 Majelis Agama di Indonesia dan sejumlah LSM yang dikordinir oleh LSM Komnas Gerakan Sayang Kehidupan membuat pernyataan bersama yang intinya menolak upaya legalisasi aborsi tersebut. Alasan yang dipakai oleh kalangan ini utamanya tertuju kepada masalah moralitas.

Sementara itu desakan untuk melegalkan aborsi disuarakan oleh kalangan seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan lain-lain. Alasan utama yang dikemukakan kalangan ini adalah untuk meminimalkan efek dari akibat aborsi tidak aman/ilegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memilki kualifikasi yang memadai yang seringkali menimbulkan kematian, selain juga sebagai pilihan alternatif bagi warga negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan.*1)

Kelompok pro amandemen UU 23 Tahun 1992 mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU tersebut sebab situasinya sangat kritis. Saat ini dua sampai tiga perempuan meninggal setiap dua jam karena aborsi tidak aman. Juga Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia sebesar 373 ibu mati dari 100.000 kelahiran hidup (Survei Kesehatan Rumah Tangga 1995). Angka AKI Indonesia tersebut merupakan angka tertinggi di Asia Tenggara. Diperkirakan 11.1% dari angka kematian tersebut disebabkan oleh aborsi tidak aman. Bahkan, menurut Dirjen Binkesmas Depkes RI, di beberapa daerah angka kontribusi aborsi terhadap AKI mencapai 50% (Kompas, 2002). Sementara fasilitas aborsi aman masih terbentur UU Kesehatan yang berlaku saat ini: aborsi tanpa alasan medis merupakan tindakan kriminal.*2)

Dr Mariani Akib Baramuli MM dan Komisi VII DPR menyatakan perlunya amandemen UU Kesehatan yang mengatur aborsi agar tidak terjadi salah interpretasi. “Merujuk pada rancangan amandemen UU Kesehatan, pemerintah wajib melindungi perempuan dan praktik penghentian kehamilan yang tidak bermutu dan tidak bertanggungjawab”, ujarnya. Senada dengannya, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan menyatakan bahwa amandemen UU diupayakan untuk menyelamatkan ibu-ibu dari aborsi yang tidak aman. Sebaiknya masalah aborsi tidak dilihat sebagai masalah moral, etik, dan agama karena akan menjadi masalah yang kontroversial. dr. Kartono Muhammad dari Koalisi Indonesia Sehat pun mengatakan agar aborsi jangan dilihat sebagai masalah moral atau tidak, namun sebagai masalah kesehatan masyarakat.

Fakta yang terjadi saat ini adalah banyak perempuan melakukan aborsi tidak aman karena tidak tahu di mana tempat aborsi yang aman disediakan, tidak berani datang ke fasilitas kesehatan formal karena statusnya yang tidak menikah, tidak punya uang untuk membayar aborsi yang aman yang biayanya sangat tinggi, dan karena ada stigmatisasi oleh petugas kesehatan terhadap perempuan yang tidak menikah. Restriksi dari UU 23 Tahun 1992 tidak efektif mencegah terjadinya aborsi sebab tidak ada jaminan pengasuhan bagi anak-anak yang terlahir, pengekangan atas kebebasan perempuan, serta beban baginya untuk memelihara bayi yang dilahirkannya. Tanpa dilegalkan faktanya banyak perempuan melakukan aborsi walau dengan resiko kematian. Sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan perempuan.
Motif Ideologis dari Cairo ke Beijing
Rancangan amandemen undang-undang kesehatan merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 setelah wakil rakyat tersebut mendengar masukan dari masyarakat. Rancangan tersebut sudah diajukan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, Juni 2004, untuk meminta pemerintah menunjuk wakilnya sebagai mitra DPR membahas amandemen undang-undang tersebut. Namun, hingga pemerintahan Megawati berganti, surat penunjukan itu tak kunjung turun sehingga pembahasan amandemen tertunda. Di dalam Program Legislasi Nasional DPR periode 2004-2005, amandemen UU Kesehatan masuk sebagai salah satu prioritas untuk diundangkan tahun ini.

Ada yang perlu dicermati latar belakang yang menyebabkan legalisasi UU aborsi menjadi prioritas Program Legislasi Nasional dan juga gigih diopinikan oleh LSM-LSM terkait. Benarkah aborsi sebagai penyebab utama tingginya AKI? Sementara data kesehatan yang diperoleh menunjukkan bahwa faktor yang berkontribusi langsung terhadap tingginya AKI adalah disebabkan oleh perdarahan 25%, eklampsia 13%, aborsi 11%, sepsis 10%. Sedangkan faktor tidak langsung adalah anemia pada ibu hamil, anemia pada ibu nifas, kekurangan energi kronik, dan 3T (terlambat mengambil keputusan, terlambat ke fasilitas kesehatan, terlambat mendapat pertolongan). Sementara faktor yang berkontribusi lebih besar terhadap kematian ibu adalah hal selain aborsi, lalu mengapa yang dituntut adalah legalisasi aborsi bukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil?

Pendorong utamanya adalah karena isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara. Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca: ditekankan) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing.

Juga kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani ‘Beijing Message’ pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995. GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan.*3)

Keberadaan lembaga-lembaga internasional tersebut seolah-olah membawa angin segar bagi peningkatan kualitas kehidupan agar tampak berkeadilan dan sejahtera padahal dibalik bungkus ide-ide yang sepertinya indah tersebut mereka bermaksud memasukkan ide-ide liberalis sekularis. Kesepakatan internasional tersebut menetapkan bahwa yang termasuk hak atas kesehatan reproduksi adalah hak untuk mendapat informasi dan pendidikan yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi; hak untuk kebebasan berpikir, termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan, filosofi, dan tradisi secara sempit yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang pelayanan reproduksi; hak atas kebebasan dan keamanan individu untuk mengatur kehidupan reproduksinya, termasuk untuk hamil atau tidak hamil; hak untuk hidup, yaitu dibebaskan dari risiko kematian karena kehamilan; hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan, termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan; hak memilih bentuk keluarga; dan hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang termasuk jaminan atas hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negara (http://situs.kesrepro.info/gendervaw/mei/2005/gendervaw01.htm).

Terkait dengan isu legalisasi aborsi tertulis dalam tujuan ke-3 dari 4 tujuan kerja ICPD: “setiap kehamilan dan persalinan harus diinginkan.” Tujuan ini terwujud dengan program kerja agar semua wanita yang aktif secara seksual memiliki akses ke pelayanan aborsi secara legal, dan aman dalam trimester pertama kehamilan. Pelayanan dan akses yang terjangkau terhadap sarana kontrasepsi, aborsi aman, dan pelayanan pasca aborsi. Apabila kita pertanyakan siapa yang dimaksud sebagai wanita yang aktif secara seksual? Kita dapati fakta di masyarakat bahwa wanita yang aktif secara seksual tidak hanya istri, tetapi juga remaja yang belum menikah namun sudah melakukan hubungan seks, wanita sudah menikah namun melakukan aktifitas seksualnya selain kepada pasangan resmi, dan juga wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Ini artinya secara tidak langsung ICPD tidak menafikkan aktivitas wanita-wanita tersebut. Gaya hidup permisif, serba boleh, ini adalah wujud kebebasan berperilaku yang merupakan salah satu pilar pemikiran yang diagung-agungkan Barat, Hak Azasi Manusia (HAM). Ideologi Barat ini, yang memisahkan aturan agama dari aturan kehidupan, jelas-jelas merupakan ideologi yang rusak.

Tampak sekali bahwa dibalik amandemen UU kesehatan terdapat rekayasa global untuk mengeksiskan ideologi liberal sekular. Terlebih lagi penanganan kasus tingginya AKI dan aborsi di negara miskin sangat tergantung bantuan hutang luar negeri dari negara Barat. Untuk memuluskan propaganda ide kebebasan yang mereka usung, ICPD menargetkan dana sebesar 15 Milyar $ AS. Dana yang sudah disetujui untuk mencapai target ICPD tahun 2005 adalah sekitar 18,5 Milyar $ AS yang sebagian besar dana ditujukan untuk pelayanan di negara-negara miskin. Sebagaimana kita maklumi pula, tidak ada dana yang diberikan secara cuma-cuma sekalipun untuk tujuan kemanusian.

Disadari atau tidak oleh DPR RI dan para pendukung amandemen UU Legalisasi Aborsi bahwa mereka telah teropini oleh ide-ide yang akan justru mengukuhkan dominasi Barat atas Indonesia, terlihat dari isi draf RUU Legalisasi Aborsi pada pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab Melalui peraturan perundang-undangan.” Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, “pengguguran kandungan yang tidak bermutu antara lain dilakukan tenaga kesehatan tidak professional dan dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku.”

Pasal ini memperlihatkan bahwa amandemen tersebut hanyalah menertibkan pelaksanaan aborsi tanpa membatasi syarat dan kondisi seseorang boleh tidaknya melakukan aborsi. Dengan kata lain siapa pun diperkenankan melakukan aborsi asalkan dilakukan oleh tenaga yang profesional di fasilitas medik yang memadai dan ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga dapat kita simpulkan dibalik amandemen UU 23 Tahun 1992 terdapat pengusungan ide liberalisasi.
Menelusur Akar Permasalahan
Permasalahan mengenai tingginya AKI termasuk juga tingginya angka aborsi di Indonesia memang menunjukkan telah terjadi kelalaian pemerintah terhadap pengurusan kesehatan ibu. Namun solusi atas permasalahan tersebut tidak bisa diambil secara pragmatis sekedar menurunkan angka-angka tersebut tanpa melihat akar permasalahan yang lebih dalam.

Pemikiran pragmatis justru akan menggiring pada penyelesaian cabang yang bukannya menyelesaikan sebuah permasalahan bahkan justru semakin melanggengkan permasalahan tersebut apabila solusi yang diambil berdasar cara pandang kehidupan yang rusak. Penggagas pro amandemen UU kesehatan dalam hal ini hanya melihat bahwa AKI tinggi salah satunya disebabkan oleh pelayanan aborsi yang tidak aman karena pemerintah tidak melegalkan aborsi aman bagi masyarakat sehingga solusi untuk menurunkan niali AKI dengan cara melegalkan aborsi tersebut tanpa melihat lebih dalam kepada akar permasalahannya. Kalau pun terdapat pemikiran yang lebih diperdalam semata baru sampai pada jawaban bahwa AKI tinggi disebabkan oleh tingginya angka KTD (Kehamilan Tidak Dikehendaki). Sehingga perlu langkah preventif untuk mengendalikan angka KTD. Lagi-lagi solusi pragmatis yang diajukan adalah amandemen UU 10 Tahun 1992 tentang kependudukan, yakni perluasan akses pemakaian kontrasepsi kepada semua perempuan yang potensial mengalami kehamilan tidak hanya kepada pasangan resmi. Jika angka KTD gagal dikendalikan, maka angka aborsi tetap akan tinggi sehingga mutlak amandemen UU No. 23 Tahun 1992 dilakukan. Amandemen dua UU ini merupakan target prioritas Program Legislasi Nasional yang dicanangkan pemerintah dan ICPD untuk periode kerja tahun 2004-2005.

Para penggagas pro amandemen UU Kesehatan dan Kependudukan tidak sampai kepada pertanyaan mengapa KTD dan AKI tinggi, siapa perempuan yang mengalami KTD dan meminta aborsi, serta siapa yang membantu pelaksanaan aborsi. Jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut akan menggiring kepada pengakuan bahwa sebuah permasalah yang muncul dalam sebuah masyarakat bukanlah semata permasalahan tersebut berdiri sendiri, melainkan menjadi sebuah problem sosial yang dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan dari lintas sektoral lainnya. Demikian halnya dengan permasalahan AKI dan KTD, tidak dipandang sebagai permasalahan medis dan reproduksi semata, namun terkait dengan permasalahan bidang lainnya yakni, ekonomi, pergaulan sosial, pendidikan, akidah, dan lain-lain.

Fakta tersebut didukung oleh penelitian terbaru yang dilakukan delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia Pacific Resource and Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan di daerah kumuh di Jakarta dan sekitarnya. Atashendartini Habsjah dari Universitas Atma Jaya dan juga aktif di Yayasan Kesehatan Perempuan, memaparkan hasil temuan penelitiannya yang dilakukan selama empat bulan dan selesai pada Maret 2004 itu, bahwa aborsi dilakukan juga oleh istri. Dalam wawancara mendalam dengan para istri tersebut, mereka menyebutkan alasan melakukan aborsi adalah anak sudah banyak, masih terikat kontrak kerja yang melarang mereka hamil (berarti ada diskriminasi terhadap perempuan), suami yang memaksa melakukan hubungan seksual meskipun istri sudah memberi tahu dirinya ada pada masa subur dan suami tidak mau memakai kondom, usia istri yang sudah tua dan anak-anak sudah besar, tidak boleh hamil anak keempat karena sudah tiga kali operasi caesar, suami tidak mau menerima kehamilan lagi meskipun anak baru satu, umur kehamilan yang terlalu dekat dengan anak terkecil, alasan ekonomi (suami di-PHK, suami sering sakit-sakitan, istri bergaji kecil), dan tidak sanggup menanggung anak tambahan.

Wawancara yang dilakukan terhadap remaja yang melakukan aborsi menunjukkan bahwa mereka melakukan aborsi karena kehamilannya terjadi akibat mendapat tekanan dari pacar sebagai tanda cinta, selalu belajar bersama sehingga jatuh terlena, sengaja hamil agar hubungan disetujui orangtua tetapi kemudian takut dikucilkan keluarga ketika hamil, dan diperkosa tetangga. Juga terdapat data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Data yang disampaikan kepala BKKBN menyatakan bahwa aborsi dikalangan remaja mencapai angka 800.000 per tahun (www.eramuslim.com). Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah perempuan. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasar fakta tersebut dapat kita simpulkan bahwa KTD dan dilanjutkan dengan aborsi tidak semata akibat kegagalan kontrasepsi. Kegagalan kontrasepsi bukan penyebab langsung KTD tapi lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti ekonomi. Mahalnya berbagai macam kebutuhan hidup mendasar sementara daya beli masyarakat rendah, membuat kehidupan menjadi berat. BBM naik yang menyebabkan harga barang menjadi mahal, biaya hidup tinggi, juga biaya pendidikan yang makin tidak terjangkau menyebabkan pertambahan anak merupakan beban tambahan bagi keluarga sementara nafkah semakin sulit di dapat. Sementara pelayanan kesehatan yang baik merupakan barang mewah bagi masyarakat sehingga alasan masyarakat memilih aborsi tidak aman, menjadi suatu hal yang “dapat dimengerti”.

Termasuk juga karena faktor ekonomi memaksa para perempuan keluar rumah untuk turut menanggung nafkah sehingga kehamilan tanpa dukungan sistem yang memadai membuat mereka semakin sulit melaksanakan ‘kewajiban’ bekerja di sektor publik tersebut.

Tingginya angka aborsi di kalangan remaja, 40% dari total angka aborsi yang diperkirakan di Indonesia, merupakan hasil dari gaya hidup hedonis dan permisif yang mengepung mereka sehingga kalangan remaja mudah terjerumus pada pergaulan bebas, tidak mengindahkan aturan sosial yang ditetapkan agama, dsb. Hal tersebut juga menunjukkan rusaknya sistem pendidikan di Indonesia yang menghasilkan moral rendah para generasi muda. Bukti yang sangat gamblang bahwa sistem pendidikan kita saat ini yang berbasis pada kurikulum sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, gagal membentuk insan-insan yang memiliki kepribadian yang baik. Sementara jalan aborsi dipilih sebagai ‘akibat’ tekanan ekonomi, termasuk juga dipilih oleh pasangan yang sudah menikah, juga disulut oleh lemahnya keyakinan mereka bahwa Allah-lah yang memberikan rezeki bagi manusia, hal tersebut juga diakibatkan oleh sistem pendidikan yang diterapkan selama ini adalah sistem pendidikan sekuler.

Demikian juga aborsi ilegal yang dibantu tenaga kesehatan mencerminkan gagalnya sistem pendidikan tenaga kesehatan. Walau pun dalam kesehatan terdapat kode etik bahwa insan kesehatan menghormati kehidupan bahkan sejak pembuahan, namun hal tersebut tidak mampu mencegah praktek aborsi ilegal yang tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang oknum saja. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga non medik menggambarkan rendahnya tingkat ketakwaan individu maupun masyarakat.

Faktor individualistis saat ini juga merupakan faktor pendorong terjadinya aborsi, yakni kurangnya kepekaan masyarakat untuk melakukan amar-ma’ruf kepada anggota masyarakatnya yang melanggar nilai-nilai agama bahkan masyarakat sendiri mendorong kerusakan tersebut semisal ‘menuntut’ budaya pacaran kepada para muda-mudi, dan sebagainya.

Semua permasalahan tersebut muncul akibat penerapan sistem kehidupan liberal sekuler yang diterapkan dalam masyarakat saat ini. Semakin kita mengikuti arahan badan dunia yang membawa ide global tentang hak reproduksi perempuan untuk mendapatkan solusi permasalahan peningkatan kualitas kehidupan perempuan, maka semakin cepat menjadi keniscayaan bahwa usaha tersebut hanyalah seperti upaya mengejar bayang-bayang, alih-alih menjadi solusi padahal justru semakin memerosokkan perempuan dalam kenistaan. Bahkan cara berfikir pragmatis yang dimiliki oleh para pembuat kebijakan pun merupakan buah dari diterapkan sistem liberal sekuler.
Mampukah Islam Menjadi Solusi Ideologis?

Islam memandang permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai permasalahan masyarakat, tidak sekedar permasalahan individu yang dengannya permasalahan diserahkan kepada individu semata apakah memilih menggunakan alat kontrasepsi dan apabila tetap mengalami kehamilan diberi juga kebebasan apakah memanfaatkan layanan aborsi yang telah dilegalkan ataukah tidak seperti halnya yang terjadi di negara-negara Barat (baca: negara liberal-sekuler). Namun, Islam menetapkan aturan-aturan individu sekaligus aturan-aturan kemasyarakatan untuk menjaga individu tersebut. Pelaksanaan aturan-aturan tersebut tidak terlepas dari tingkat ketakwaan individu dan penguasa untuk selalu terikat dengannya dan kekuatan negara dalam menerapkan konstitusi dan perundangan kepada masyarakat. Sementara aturan yang diterapkan digali dari wahyu, sehingga mutlak penyelesaian masalah hanyalah digali dari al-Qur’an dan as-sunnah, bukan aturan yang muncul dari perasaan trenyuh atas rusaknya fakta kesehatan reproduksi wanita yang sedang terjadi sehingga fakta tersebut disikapi untuk melahirkan hukum.

Berkenaan dengan aborsi, Islam telah menetapkan hukum kapan diharamkan dan kapan diperbolehkan aborsi, sementara berkenaan dengan KTD, perbedaan status pernikahan akan menentukan perbedaan hukum yang akan diterapkan atas kedua status manath hukum (objek hukum dalam hal ini kondisi yang akan dihukumi) tersebut.

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa pengguguran janin setelah ditiupkannya ruh, setelah usianya 120 hari adalah haram.*4) Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.*5) Mengenai penerapan perbedaan pendapat ini, hukum aborsi termasuk sebagai hukum publik yang penerapannya dalam suatu negara haruslah homogen, sehingga khalifah (pemimpin negara Khilafah Islam) berhak mengadopsi salah satu pendapat yang digali oleh mujtahid atas hukum tersebut berdasar kaidah syara’: “khalifah menghilangkan perbedaan pendapat”. Apabila Khalifah meyakini dalil terkuat aborsi haram setelah usia janin 40 hari (sebagaimana tertuang dalam footnote) sehingga mengadopsinya sebagai hukum publik yang diterapkan negara, maka kaum muslim yang meyakini dalil selainnya wajib menaatinya.

Sehingga apabila ada warga negara, baik muslim maupun non muslim, melanggar hukum publik ini (melakukan pengguguran kandungan melebihi waktu yang telah ditetapkan), berarti telah melakukan perbuatan tercela (qabih) dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.*6)

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi setelah peniupan ruh padanya, jika ahli medis yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.*7)

Sementara mengenai hukum yang ditetapkan atas KTD, status ikatan pernikahan, menentukan penerapan hukum atasnya. Bagi warga negara yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, maka Islam secara tegas menetapkan hukum hadd, tidak ada pemaafan atau pengurangan hukuman kepada mereka, setelah dilakukan prosedur-prosedur pembuktian —ahkâmul bayyinat—, di pengadilan. Apabila terbukti bersalah, maka bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah dera 100 kali. Sementara bagi yang sudah pernah menikah atau pun yang melakukan perselingkuhan, maka hukumannya adalah rajam.*8)

Islam menetapkan aturan penyelenggaraan hukuman yang khusus apabila terpidana adalah ibu hamil untuk menjaga keselamatan ibu dan janin. Pada masa kehamilan, fisik wanita lemah serta kesulitan akibat kehamilannya sementara janin yang ada di dalam rahimnya sangat mudah terpengaruh kondisi ibunya dan rentan terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah hikmah penjagaan Islam kepada ibu hamil dan janinnya. Sebagai contoh adalah hadd rajam baru dapat dilaksanakan ketika bayi yang dikandungnya telah lahir dan ada penjaminan atas penyusuan anak tersebut, apabila tidak ada wanita lain yang dapat menyusuinya maka hukum haddnya ditangguhkan samapi ia menyusui sendiri anak tersebut atau sampai anak tersebut mau menyusu kepada orang lain. Sementara hadd dera, baru dapat diberikan setelah ibu menyelesaikan masa nifasnya, dan masih terdapat hukum-hukum lainnya yang terkait dengan penjagaan kehamilan.*9)

KTD bagi pasangan yang terikat pernikahan, seperti yang diungkap pada bagian Menelusur Akar Masalah, lebih disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan bagi pasangan tersebut menambah jumlah anak, maka solusi penurunan AKI untuk masalah tingginya aborsi tersebut, bukanlah dengan pelegalan aborsi, namun sistem kehidupan dibenahi sehingga seorang perempuan tidak merasa tambahan beban berat karena kehamilannya. Sistem yang baik akan menjamin penafkahan atas anaknya dan sistem mendukung penerapan hukum mubah bekerja sehingga wanita tidak wajib bekerja mencari nafkah.

Tugas negara memperbaiki sistem masyarakat dengan cara menerapkan peraturan-peraturan Islam di segala bidang, baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial/pergaulan lawan jenis, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang biayanya terjangkau oleh masyarakat bahkan gratis, menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan tenaga medis profesional. Sehingga dengan penerapan aturan Islam di segala bidang, Islam Kaffah, akan terjaga kehidupan sesuai fitrah kemanusiaan. Ketika sistem kehidupan sudah berjalan baik, namun masih saja ada warga negara yang melanggar aturan, maka negara secara tegas meberikan sangsi hukum kepadanya. Inilah fungsi negara sebagai pelayan dan pelindung umat.

Termasuk juga kewajiban negara melindungi warga negaranya dari ide-ide yang merusak seperti ide-ide sekuler yang dikampanyekan lembaga-lembaga internasional, semisal ICPD, maupun negara-negara Barat.
Kesimpulan
Tingginya nilai AKI, aborsi, seks bebas, dan lain-lain merupakan problem masyarakat yang terkait dengan permasalahan-permasalahan lain, lintas sektoral, sehingga penyelesaiannya memerlukan langkah yang komprehensif dan strategis dimulai dari akar permasalahannya.

Amandemen UU 23 Tahun 1992 untuk melegalan aborsi tidak menyelesaikan permasalahan tingginya AKI dan tidak akan mampu meningkatkan kualitas hidup perempuan bahkan upaya-upaya yang dilakukan dengannya akan semakin memerosokkan masyarakat dalam kenistaan. Sehingga langkah yang harus ditempuh adalah mewujudkan sistem pemerintahan yang tangguh dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, dengannya berarti mendukung sistem kesehatan yang berkualitas.

Umat tidak perlu mengadopsi pemikiran liberal atau pun meratifikasi hasil-hasil konferensi dunia yang dibangun dari paradigma berfikir sekuler, memisahkan aturan agama dari aturan kehidupan. Dibalik konferensi dan aksi-aksi tersebut terdapat konspirasi perang pemikiran untuk menjauhkan umat dari Islam.

Kita, umat islam, memiliki seperangkat aturan lengkap dan sempurna sebagai solusi permasalahan kehidupan manusia, yakni syariah Islam yang munculnya dari wahyu Sang Pencipta Kehidupan sehingga tidak perlu mengambil solusi dari aqidah/ideologi lain. Aturan tersebut nyata-nyata mampu menjaga fitrah kemanusiaan manusia apabila diterapkan oleh sebuah institusi negara, yakni Daulah Khilafah Islam.


Catatan Kaki:

1) dalam draf RUU Kesehatan yang dibahas oleh DPR , pengaturan tentang aborsi terdapat pada pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan 'Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab Melalui peraturan perundang-undangan'. Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, 'pengguguran kandungan yang tidak bermutu antara lain dilakukan tenaga kesehatan tidak professional dan dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku'.

2) Undang-undang yang tekait dengan aborsi adalah UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-ungang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan dengan alasan apa pun aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Pasal 346 berbunyi, “seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 348 berbunyi, “barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Pasal 349 berbunyi, “jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”

Sementara UU 23 Tahun 1992 dalam Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan, Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Ayat (2) menyebutkan, Tindakan medis tertentu dapat dilakukan a) berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b) oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli; c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d) pada sarana kesehatan tertentu. Ayat (3) menetapkan pembuatan peraturan pemerintah untuk menjelaskan tindakan medis tertentu seperti disebut Ayat (1) dan Ayat (2).

3) Kompas, 4/9/1995, “Pesan Beijing dari GNB”. Lihat juga AlWaie No. 54 Tahun V, “Dibalik Penghancuran Keluarga Muslim”
4) Lihat Al Baghdadi, Abdurrahman, Dr., Emansipasi Adakah Dalam Islam, 1998, halaman 127-128. Dalil pengharamannya berdasar nash :

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Oleh sebab itu, aborsi setelah kandungan berumur 120 hari adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` : 31).

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)


5) Lihat Abdul Qadim Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, 1998, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, 1998, halaman 129

menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan...” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian tersebut, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepadanya: “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan

6) “Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

7) Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35). Berdasarkan kaidah ini, seorang perempuan dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

8) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (Qs. an-Nur [24]: 2)

Hadits dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasululloh telah merajam Ma’iz : Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan untuk menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa ia adalah muhshan (sudah pernah menikah), maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya.

9) Al Khatib, Yahya Abdurrahman. Hukum-hukum Wanita Hamil, Al-Izzah, 2003.

Sumber: hayatulislam.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar