Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Rabu, 04 Mei 2011

ANALISIS TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI (RUU PT); MAU DIBAWA KEMANA PT KITA?

Perjalanan Regulasi Pemerintah Terhadap Pendidikan Tinggi Indonesia; Sebuah Prolog

Dilandasi keinginan pemerintah Indonesia agar generasi Indonesia siap menghadapi globalisasi dengan mempertahankan moral bangsa, dimana untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kemandirian PT dan kemampuan PT untuk otonom, maka dirasa perlu untuk menyusun UU sisdiknas yang bisa mengakomodir tujuan tersebut. Maka lahirlah kemudian UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Eksistensi UU BHP merupakan bagian dari amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hal ini dikemukakan pada Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.

Akhir tahun 2008 dan menjelang awal tahun 2009, pemerintah Indonesia membuka gebrakan baru di dunia pendidikan dengan disahkannya Rencana Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU-BHP). Pengesahan RUU BHP telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 2008. Banyak pihak pro dan kontra terhadap pengesahan UU BHP. Mereka berbeda pendapat tentang produk hukum penyelenggaraan pendidikan formal. Fokus permasalahannya terletak pada sistem yang diatur UU BHP. Keberadaan pihak yang pro dan kontra terhadap pengesahan UU BHP karena di satu sisi kehadiran UU BHP dianggap merupakan pencerahan bagi dunia pendidikan, sekaligus dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Namun, di sisi lain justeru kehadiran UU BHP dianggap sebagai bentuk kapitalisasi dunia pendidikan, yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan sebagai jalan lepas tangannya pemerintah terhadap dunia pendidikan sedikit demi sedikit.

Pemerintah sendiri mengganggap UU BHP sudah final dan isinya tidak memberatkan orang tua dan masyarakat. Di dalam UU BHP disebutkan bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional dari satu satuan pendidikan. Artinya, UU BHP membatasi biaya yang harus dikeluarkan orang tua yaitu maksimal 1/3 bagian dari biaya operasional yang dianggarkan oleh penyelenggaraan pendidikan.

Sementara bagi beberapa pihak lain, terutama dari kalangan ahli pendidikan, UU BHP sejak awal ditentang dengan keras karena diyakini adanya nuansa neo liberalisasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab upaya mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas dan murah. Dikuatirkan privatisasi akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.

Pada April 2010 UU ini dibatalkan MK dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemerintah dapat menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh masyarakat, pertama karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling bertabrakan, kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain.

Setelah UU BHP dibatalkan, maka harus ada payung hukum bagi PT yang berstatus BHMN. Maka ditetapkanlah Perppu No. 66 tahun 2010 yang berlaku per tgl 28 september 2010, menetapkan 7 PT BHMN tetap dengan status BHMNnya, yaitu : UI, ITB, IPB, UGM, UNAIR, UPI, USU. Diantara isi Perpu 66 tahun 2010 yang diasumsikan mengakomodir aspirasi masyarakat ketika menolak BHP:
a. 20% mahasiswa cerdas tapi miskin, harus ditampung oleh PT
b. 60% mahasiswa dijaring melalui seleksi nasional
c. keuangan dikelola secara PNBP/BLU
d. pemimpin PT diangkat oleh menteri dengan jabatan setingkat Lektor kepala


Arus Liberalisasi Global dan Paradigma Baru Pendidikan Tinggi Indonesia

Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) saat ini tengah menyusun RUU PT yang katanya bukan mengganti UU Badan Hukum Pendidkan (BHP), yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Dirjen Dikti Kemdiknas, Haris Iskandar, mengatakan “Kami berupaya untuk membuat suatu kebijakan yang otonomi, dinamis dan akuntabel.” Kekurangan-kekurangan pada UU BHP telah dihilangkan, sehingga dikatakannya: “Diharapkan RUU PT akan mampu menjadi payung hukum PT yang menggantikan UU BHP”. Disinggung adanya anggapan bahwa RUU PT sama dengan UU BHP beliau menyangkal. Beliau menegaskan, kesamaan keduanya tidaklah secara keseluruhan akan tetapi hanya pada jiwa otonominya saja. “Maka dari itu prinsip otonomi itulah yang akan kami pertahankan dalam pengelolaan keuangan PT, dengan begitu sudah terbukti akuntabel”.

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DITJEN-DIKTI) sebagai representasi pemerintah dalam hal ini, mengelola pendidikan tinggi di Indonesia sesuai rumusan UNESCO dan meratifikasinya menjadi Program Jangka Panjang Pendidikan Tinggi atau yang biasa dikenal dengan Higher Education Long Term Strategy (HELTS). Jika pada kurun waktu 1975 – 1985 (HELTS I) dan kurun waktu 1986-1995 (HELTS II), penekanan Program untuk Program Jangka Panjang (PJP) masih fokus pada penciptaan nuansa akademik dan manajemen organisasi yang professional yang diantaranya didesain melalui Sistem Akademik dan Profesi (A Dual-System Academic and Professional) berikut dengan peningkatan kualitasnya, maka pada kurun waktu 1996-2005 (HELTS III), program untuk PJP telah mengarah pada penciptaan Paradigma Baru dalam Manajemen Pendidikan Tinggi (New Paradigm in Higher Education Management) yang lebih dipertegas lagi dengan HELTS IV (2003-2010), dimana program untuk PJP diarahkan untuk menciptakan persaingan antar PT di dalam negeri (The Nation’s Competitiveness), menghidupkan semangat otonomi, serta penyehatan ke-Organisasian (Organizational Health). Berbagai program penguatan manajemen pendidikan tinggi ditawarkan Bank Dunia, DUE (Development for Undergraduate Education), DUE-like, QUE (Quality for Undergraduate Education), Semi-QUE, URGE, Retooling Programe/TPSDP, Program Hibah Kompetitif (PHK) A1, A2, A3, B, , dan sebagainya.

Di sisi lain, Indonesia juga telah bergabung dalam World Trade Organization (WTO) sejak diterbitkannya UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization. Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia juga harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya. Indonesia juga memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan Perpres no. 77 tahun 2007 dan Perpres no.111 tahun 2007, yang di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen.

Fakta di atas menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia memang telah masuk dalam paradigma baru. Dimana paradigma baru pendidikan tinggi ini telah mengubah peran dan fungsi pemerintah, melalui Dirjen-Dikti, yang semula sebagai penanggungjawab pendidikan tinggi, menjadi hanya sekedar fasilitator saja. Misalnya untuk program HELTS IV, Bank Dunia memberi pinjaman sebesar US$ 98.267.000 yang diperuntukkan untuk proyek yang terdiri atas 2 komponen: (1) Reformasi sistem pendidikan tinggi, (2) Hibah untuk meningkatkan kualitas akademik dan kinerja perguruan tinggi. Untuk point yang pertama arahnya pada pengesahan UU BHP. Sedangkan poin yang kedua digarap oleh Dikti dalam bentuk penawaran program-program ke perguruan tinggi untuk dikompetisikan sebagai dana pengembangan institusi. Tentu saja proposal yang lolos hanya yang sesuai dengan tuntutan Bank Dunia sebagai penyandang dana. Dirjen-Dikti menetapkan strategi pendanaan perguruan tinggi secara sistematis dan bertahap mengarah pada sistem hibah blok yang memberi otonomi lebih luas kepada perguruan tinggi. Hibah blok yang dimaksud dialokasikan antara lain melalui skema kompetisi.

Sesuai Tahun anggaran 2007 Dikti me-lunching program hibah berbasis institusi yaitu Program Hibah Kompetisi (PHK), yang dievaluasi per 3 tahunan. Dalam PHK berbasis Institusi (PHK-I) perguruan tinggi bertanggung jawab penuh mulai pengajuan proposal, pengelolaan program, dan mempertanggungjawabkan hasil dari pelaksanaan program-progam tersebut. Saat ini Dirjen Dikti mengelola sekitar 2.800 perguruan tinggi dan mereka inilah yang akan menjadi sasaran kompetisi. Bagi PT yang kompetitif maka ini adalah peluang besar untuk meningkatkan daya saing bangsa, namun bagi PT yang tidak kompetitif sangat berat untuk bisa tetap bertahan. Padahal sebagai sebuah institusi, negaralah yang memiliki tanggungjawab merealisasikan visinya mewujudkan bangsa yang besar, tangguh, kompetitif, inovatif, sejahtera lahir dan batin, salah satunya menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam jumlah yang cukup yang memungkinkan tercetak para pemikir dengan jumlah yang memadai.

Dalam kasus kampus yang terlanjur menjadi BHMN, UNAIR misalnya, terbitnya PP No. 30/2006 tentang Universitas Airlangga sebagai BHMN semula dianggap sebagai peluang untuk bisa makin berkompetisi sebagaimana tuntutan dari program Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang, KPPT-JP III atau Higher Education Long Term Strategy HELTS III, dan KPPT-JP IV (2003-2010), yaitu : organisasi yang sehat (organizational health), desentralisasi dan otonomi (desentralization and autonomy) dan daya saing bangsa (nation’s competitiveness) dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan. Namun ketika UU nomor 9 tahun 2009 tentang BHP yang disahkan DPR tanggal 17 Desember 2008 yang menjadi payung bagi PP ini pada 31 Maret 2010 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka harus ada UU baru yang bisa menjadi payung bagi penyelenggaraan PT-PT tersebut, karenanya Dikti kemudian menawarkan RUU PT sebagai penggantinya.


Analisa RUU PT: Akan dibawa kemana Pendidikan Tinggi Indonesia?

RUU PT mempertahankan otonomi pengelolaan PT. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Dikti Kemdiknas, Haris Iskandar, bahwa prinsip otonomi itulah yang akan dipertahankan dalam pengelolaan keuangan PT. Hal ini dikarenakan otonomilah yang menjadi nafas paradigma baru pengelolaan PT berdasarkan HELTS IV. Argumen yang dikemukakan adalah bahwa otonomi ini dilatar belakangi oleh kemajemukan (pluralitas) Indonesia. Sejak reformasi bergulir, dikatakan kebijakan yang sentralistik tidak lagi sesuai, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Setiap institusi dan daerah dianggap lebih mengetahui potensi masing-masing sehingga akan lebih baik jika pengembangannya diatur sendiri (otonomi dan desentralisasi).

Berikut beberapa analisa politik terhadap pasal-pasal didalam RUU PT dengan mencoba mengkomparasikannya dengan prinsip-prinsip pendidikan dan pengelolaan pendidikan di dalam Islam:

Pasal 2 tentang asas PT, diantaranya Kebenaran ilmiah, otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.
Atas nama kebebasan ilmiah, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, ilmuwan dapat melakukan penelitian yang ‘bisa jadi’ pesanan pemberi dana bantuan ataupun hal-hal berbahaya lain atas nama ilmu yang bebas nilai. Sementara jelas harus dibedakan antara tsaqofah dan ilmu sains yang selama ini dianggap sama. Bahaya disini adakalanya dalam bentuk dihasilkannya tsaqofah yang bisa membahayakan (akidah) umat seperti pemikiran ‘pluralisme, Keadilan dan Kesetaraan gender’, maupun penelitian dalam bidang sainstek yang akan membahayakan kemandirian bangsa di masa datang (misal penelitian tentang keanekaragaman hayati di indonesia, namun pemilik seluruh data penelitian adalah penyandang dana).
 Seharusnya pendidikan tinggi memiliki asas yang mengacu pada sendi-sendi Islam sebagai way of life mayoritas masyarakat bangsa ini dan sekaligus menjadi akar budaya bangsa. Hal ini perlu dilakukan agar laju pendidikan tinggi tidak salah arah, sebagaimana krisis dunia sains modersn saat ini; satu sisi menghasilkan kemajuan material yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain menimbulkan proses dehumanisasi dan gagal menyelesaikan problema manusia. Dimana pangkal dari krisis tersebut adalah pada materi kebenaran dari ilmu, atau dengan kata lain berpangkal pada asas ontologi, epistemologi dan aksiologi keilmuan yang tidak tepat.
 Falsafah keilmuan sekuler yang menjadikan agama, ilmu dan seni terpisah, sehingga satu sama lain tidak saling menopang, sehingga seringkali Ilmu tidak memiliki kendali moral, baik dalam kegunaan maupun ruang lingkup pengkajian, telah menjadikan para intelektual (muslim) terperangkap dalam arus komoditasi ilmu dan dijauhkan dari profile intelektual (muslim) sejati, yaitu (agent of change yang berfikir skala umat). Semestinya, ilmu didasarkan pada agama (Islam) dan digunakan berdasarkan aturan-Nya (syariah) untuk kebaikan manusia dan alam semesta.

Pasal 3 ayat 2, tentang tujuan PT.
 Seharusnya Pendidikan tinggi bertujuan mencetak manusia-manusia berkepribadian (Islam) yang tinggi, menguasai tsaqofah Islam, Saintek yang diperlukan untuk menyelesaikan problematika masyarakat, berkarakter pemimpin dan memiliki kesiapan mengimplementasikan ilmu yang dikuasainya untuk kebaikan manusia dan alam semesta berdasarkan tuntunan-Nya (syariah). Bukannya mencetak mahasiswa yang demokratis (yang justru mengantarkan pada penolakan terhadap pengaturan/kebenaran dari Tuhannya). Demikian pula dengan tujuan mencetak mahasiswa yang berani membela kebenaran untuk kepentingan nasional, sangatlah bias, karena makna kepentingan nasional sangat mudah ditarik kesana kemari sesuai kepentingan individu/kelompok tertentu.

Pasal 8, tentang pengembangan perguruan tinggi,
Prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam Islam adalah untuk membentuk karakter mahasiswa yang berkepribadian Islam sehingga para mahasiswa menjadikan ilmunya untuk kemashlahatan masyarakat. Untuk itu, siapa pun yang ingin mengenyam ilmu di PT harus diberikan fasilitas yang cukup pada mereka. Sehingga, sangat penting bagi negara untuk menentukan arah pendidikan tinggi termasuk penetapan Angka Partisipasi Kasar (APK) masuknya para pelajar ke PT yang hendak diwujudkan berdasarkan kebutuhan pembangunan negara.
 Fakta di Indonesia, Angka Partisipasi Kasar (APK) para pelajar yang masuk ke PT masih menunjukkan jumlah yang rendah, yaitu 17,26% pada tahun 2007. Jika dibandingkan dengan China (20,3%), Malaysia (32,5%), Thailand (42,7%), Korea (91%). Hal ini ditengarai karena mahalnya biaya kuliah di PT, dan juga adanya ketidak seimbangan antara jumlah penduduk usia 17-25 tahun dengan ketersediaan jumlah PT, baik PTN atau PTS atau akademi atau institut atau sekolah tinggi.
 Jumlah penduduk pada usia angkatan PT adalah 25.366.600 jiwa sedangkan jumlah PT dan lembaga lain yang sederajat adalah 2800 buah. Ukuran ideal perbandingan dosen:mahasiswa adalah 1:20, sehingga jika sebuah PT memiliki 250 orang dosen, maka daya tampung PT tersebut yang ideal adalah 5000 mahasiswa. Pada faktanya, PT yang memiliki jumlah dosen 250 orang adalah PT yang sudah tua dan besar, yang hanya berjumlah 7 buah PT. Sehingga memang jumlah PT di Indonesia harus ditambah, dan tiap propinsi harus memiliki lebih dari 1 PT/akademi/institute. Karena dengan jumlah PT yang terbatas seperti itu (3027 buah), maka daya tampung 1 buah PT sekarang adalah 8380 orang, dan hal ini dirasa sangat tidak ideal.

• Pasal 19 (2) tentang kurikulum yang berstandart nasional yang dikembangkan oleh badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu. Seringkali kurikulum disusun untuk lebih berorientasi pada stakeholder atau user atau bahkan pasar yang bisa jadi bukan berkaitan dengan orientasi negara dalam menyelesaikan problem bangsa. Standard nasional PT yang memuat 10 standart (lihat pasal 78 (2)) menunjukkan kepada kita bahwa jika indikator-indikator penilaian adalah seperti yang tercantum dalam BAN atau standard nasional maupun internasional lainnya yang berlaku saat ini, sangat jelas terlihat bahwa tidak ada korelasi antara indikator capaian dengan tujuan penyelenggaraan PT. Karena indikator-indikator tersebut lebih dipengaruhi oleh upaya menjadikan PT di Indonesia mendapatkan pengakuan dari dunia internasional, sekalipun indikator mutu yang ditetapkan seandainya pun terpenuhi, ternyata tidak berkorelasi pada semakin terurainya problematika masyarakat dan teraihnya kebangkitan bangsa. Bahwa menjamin mutu dan standard adalah suatu keharusan dan memang penting, namun kalau dalam upaya pemenuhan item-item di dalamnya ternyata hanya lebih mendorong PT untuk sibuk melakukan kerjasama dan pencarian dana demi sebuah pengakuan, maka sebenarnya hanya akan membuat PT seolah sibuk sendiri di suatu area ‘permainan mengejar recognisi tsb’, sementara problematika masyarakat terus berlangsung di area yang berbeda. Padahal masyarakat senantiasa menunggu kiprah kampus dengan produk-produk intelektualnya untuk menyelesaikan problematika kehidupan mereka.

Pasal 28 tentang prinsip penyelenggaraan penelitian.
 Seharusnya penyelenggaraan penelitian berprinsip pada elaborasi ilmu, teknologi dan/atau seni yang didasarkan pada batasan-batasan yang ditetapkan oleh Syariah. Sehingga pengembangan ilmu, teknologi dan/atau seni selaras dengan kebenaran yang telah Allah SWT sampaikan pada manusia dan tidak keluar dari batasan yang telah Allah SWT tetapkan. Demikian juga, harus dibedakan antara pengetahuan yang bersifat tsaqafah dengan ilmu dan sains yang bersifat universal. Pada akhirnya ketika ilmu, teknologi dan/atau seni tersebut diimplementasikan ke masyarakat maka akan membawa kemashlahatan bagi manusia dan tidak menyalahi fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT pada manusia.

Pasal 33, tentang penutupan PT.
Harus ada penjelasan tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib mahasiswa pasca ditutupnya PT tersebut.

Pasal 35 tentang prinsip pengelolaan PT.
 Diantara prinsip pengelolaan PT adalah otonomi, yang bermakna kemandirian PT untuk mengelola sendiri lembaganya. Kemandirian ini tidak bisa secara mutlak dianggap sebagai nilai positif, karena bagaimanapun juga sebuah PT yang berdiri di Indonesia harus mendapat kawalan pemerintah dalam penyelenggaraan proses pendidikan didalamnya, karena menyangkut masa depan generasi bangsa ini. Lebih diperjelas kemandirian ini dalam Pasal 44 dan 45 tentang otonomi. Prinsip otonomi yang menjadi nafas pada banyak pasal RUU PT akan mengantarkan PT pada proses komersialisasi yang tidak dapat dihindari. Apalagi pada PTN dan PTN khusus berbadan hukum (lihat pasal 41) sangat mungkin berujung pada privatisasi kampus, berpotensi melepas tanggungjawab pemerintah mengelola PT dalam mencetak calon pemikir, penemu dan pemimpin yang akan menyelesaikan persoalan bangsa dan yang lebih berbahaya berpotensi melalaikan para pendidik dari tugas utamanya dalam melaksanakan tri drama PT. Aset-aset PT akan dijadikan sebagai lahan bisnis untuk mencari uang. Dan ketika PT tidak memiliki aset dan kesulitan mencari cara lain untuk memperoleh dana maka kemungkinan besar yang akan dilakukan PT untuk menutupi biaya operasional adalah menaikkan biaya pendidikan dari masyarakat. Pada titik ini, akan menjadikan PT hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang. Lebih parah lagi, jika PT yang berbentuk badan hukum ini pada perjalanannya mengalami bangkrut/pailit, maka ini akan menjadi bencana bagi para mahasiswa. Yang termasuk Badan hukum adalah PT, Yayasan, Koperasi, BUMN dan badan usaha lain yang anggarannya disyahkan menteri dan diumumkan dalam berita negara. Badan hukum bisa dituntut dan melakukan penuntutan sehingga jika karena penuntutan di pengadilan dan badan hukum ini dinyatakan pailit maka berlaku UU kepailitan. Kalau sebuah PT harus ditutup, siapakah yang bertanggung jawab atas nasib para mahasiswanya? Hari ini saja, kita sudah sangat sering melihat betapa mahasiswa banyak dirugikan ketika sebuah PT mengalami konflik kepemimpinan karena beberapa kepentingan (misal ketika terjadi konflik antara yayasan dan rektorat, dsb).
 Prinsip transparansi seharusnya tidak terbatas pada masalah keuangan atau laporan program kerja, tapi juga pengembangan riset. Masyarakat berhak tahu riset apa yang dikembangkan PT sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil riset tsb, tidak hanya kalangan industri tertentu yang pada akhirnya membuat hasil riset tidak bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat karena profit oriented yang dilakukan oleh industri tertentu tsb. Prinsip akuntabilitas sama halnya dengan prinsip transparansi, pertanggungjawaban PT juga harus melibatkan masyarakat secara umum yang tidak terbatas pada sedikit orang dari para pemangku kepentingan PT saja. Prinsip penjaminan mutu harus dibuat berdasarkan blueprint PT yang dibuat pemerintah untuk menjadikan bangsa ini unggul sesuai dengan asas pendidikan yang seharusnya (ideologi Islam.)

Pasal 41-43 tentang PTN dan PTN Khusus. Penyebutan dan penjelasan PTN yang senantiasa dibarengkan dengan penyebutan dan penjelasan PTN Khusus berbadan hukum, PTN Khusus mandiri dan PTN Khusus unit pelaksana teknis, adalah suatu hal yang bias. Dengan cara penulisan pasal seperti ini, patut diwaspadai ada upaya menjadikan semua PTN sebagai PTN Khusus berbadan hukum, PTN Khusus mandiri atau PTN Khusus unit pelaksana teknis. Sehingga konsekuensinya model pengelolaan PT antara PTN dengan PTN Khusus berbadan hukum, PTN Khusus mandiri dan PTN Khusus unit pelaksana teknis, tidak bisa dibedakan lagi dan berarti ada kemungkinan model PTN yang NON PTN Khusus berbadan hukum, non PTN Khusus mandiri dan non PTN Khusus unit pelaksana teknis tidak ada lagi. Artinya, dengan pasal ini, bisa diartikan bahwa seluruh PTN yang ada harus masuk menjadi salah satu dari 3 PTN jenis tersebut. Dan ketika kebijakan yang diberlakukan dalam RUU ini adalah untuk semua jenis PTN, maka sebenarnya secara tidak langsung semua PTN harus melaksanakan semua kebijakan dalam RUU ini, sama saja apakah dia sebelumnya berstatus BHP atau bukan. Bukankah justru pemberlakuan UU ini akan lebih luas dari UU BHP yang sebelumnya hanya berimplikasi bagi PT yang berstatus BHMN?!

Pasal 46 47,48 dan 50 tentang organ PT. Hal-hal yang perlu dikritisi dalam pasal tersebut adalah adanya majelis pemangku, anggota senat akademik dan satuan pengawas.
 Majelis pemangku difungsikan sebagai organ tertinggi yang menerima mandat langsung dari kemdiknas dalam pengelolaan PT, jadi bukan pimpinan PT. Sedangkan anggota senat akademik difungsikan sebagai organ yang menjadi representasi dari para dosen di sebuah PT. Dan satuan pengawas difungsikan sebagai organ yang memberikan pengawasan pada PT, baik di bidang akademik maupun non akademik. Terdapat kejanggalan terhadap fungsi majelis pemangku. Dengan ditetapkannya majelis pemangku sebagai organ tertinggi PT, maka arah pengelolaan PT bisa saja diputuskan oleh majelis pemangku sekalipun dibuat oleh pemimpin PT. Keputusan ini bersifat mengikat pemimpin PT, sehingga garis-garis kebijakan pengelolaan PT yang telah dibuat oleh pemimpin PT dan orang-orang yang kompeten didalamnya bisa saja tertolak oleh keputusan majelis pemangku. Jadi kebijakan umum berada di tangan Majelis Pemangku. Sementara diantara komponen majelis pemangku tersebut adalah wakil dari masyarakat (baca: user, sekaligus bisa jadi donatur) dan Gubernur yang di era otonomi saat ini kita ketahui memiliki kekuasaan yang lebih luas. Sesuatu yang dikhawatirkan terjadi adalah jika kemudian kebijakan umum akan diarahkan untuk melegalisasi kerjasama-kerjasama yang dibuat oleh pemerintah daerah tersebut dengan asing.

Pasal 71 tentang penerimaan mahasiswa baru. Negara harus mempunyai blue print tentang pendidikan tinggi, terutama mengenai jumlah kebutuhan sarjana yang harus dihasilkan PT dibandingkan kebutuhan di lapangan terhadap tenaga sarjana di berbagai bidang. Sehingga bisa diketahui apakah kuota maksimal 20% dari para pelajar yang cerdas tapi berkemampuan ekonomi kurang, kemungkinan perlu ditambah atau dikurangi. Untuk itu, harus ada penjelasan yang rinci diambilnya angka 20% tersebut berdasarkan pertimbangan apa saja. Karena Negara bertanggung jawab penuh terhadap masalah kebutuhan rakyat untuk mendapatkan pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, sehingga siapa pun diantara warga negara yang memiliki keinginan dan memungkinkan secara intelektual mengenyam ilmu di PT harus difasilitasi oleh negara.

Pasal 72 tentang kebolehan warga negara asing menjadi mahasiwa PT di wilayah NKRI. Bisa jadi demi mengejar akreditasi yang menjadikan jumlah pendanaan asing dan jumlah mahasiswa asing dengan poin penilaian yang sangat besar, PT akan berlomba-lomba memberikan kesempatan kepada mahasiswa asing tersebut tanpa memiliki lagi kewaspadaan akan kemungkinan masuknya ideologi ataupun budaya asing secara lebih intensif melalui people to people contact, padahal pada saat yang sama, dibukanya kesempatan ini kepada warga negara asing tersebut akan berarti juga mengurangi kesempatan warga negara Indonesia untuk belajar di institusi yang dibangun dan diselenggarakan dengan menggunakan dana pajak dari rakyat Indonesia.
 Seharusnya Pemerintah membatasi jumlah mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia dan dengan seleksi yang ketat. Hal-hal yang perlu diujikan dalam seleksi masuk mahasiswa asing ke PT di Indonesia. Termasuk diantaranya adalah memastikan bahwa mahasiswa asing tersebut bukanlah warga negara dari negara yang secara de facto sedang melakukan penjajahan di negeri-negeri kaum muslimin, ataupun belahan bumi lainnya dan tidak mengajarkan, menyebarkan ideologi atau budaya asing yang bertentangan dengan ideologi negara atau melakukan hal-hal lain yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara untuk kepentingan nasional mereka semacam spionase dsb.

Pasal 73 tentang kebolehan asing membuka program studi di wilayah NKRI. Hal ini akan berpotensi menyedot minat mahasiswa Indonesia yang dididik dengan kurikulum asing, dan diarahkan untuk menjadi SDM yang diberdayakan ‘semata-mata’ mendukung industri mereka dan bukan untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Pemerintah harus membatasi jumlah PT asing yang membuka prodi di Indonesia dan dengan seleksi yang ketat dan perjanjian yang memastikan ‘keamanan’ kurikulum mereka agar PT asing tsb tidak mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan asas/ landasan kurikulum PT di Indonesia (ideologi Islam).

Pasal 74 tentang kerjasama Internasional. Adalah pasal penting yang dengan jelas merupakan wujud legalisasi implementasi dari HELTS IV, GATS dan Comprehensive patnership, yang bahkan di UU BHP sebelumnya belum terakomodasi. Dalam pasal ini sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia mendorong kerjasama dengan pihak asing dalam pelaksanaan pendidikan tinggi. Hal ini patut diduga sebagai bentuk implementasi riil dari comprehensive partnership yang baru saja ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan AS. Jika hal ini disambut baik oleh PT, artinya PT dengan kewenangan otonominya mampu menjalin kerjasama tersebut tanpa bertanya pada pemerintah, maka hal ini akan menjadi jalan masuk bagi pengekalan hegemoni dan penjajahan asing (terutama AS) atas dunia pendidikan tinggi di Indonesia, untuk kemudian berikutnya atas seluruh kedaulatan Indonesia. Sehingga, wajar kalau kemudian ada kewaspadaan, jangan-jangan justru karena content kerjasama internasional ini belum terakomodir dalam UU BHP, sementara perjanjian comprepartnership meniscayakan hal tsb harus dilakukan segera, inilah yang menjadikan UU BHP memang butuh untuk direvisi. Dengan kata lain, patut diduga bahwa dibatalkannya UU BHP oleh MK adalah pesanan asing agar AS segera menuai hasil atas kerjasama comprehensive partnership yang telah dijalinnya beberapa waktu lalu dengan Indonesia.

Pasal 82 tentang pendanaan. Ini adalah pasal yang dengan tegas menjadikan pendanaan PTN dan PTN Khusus sebagai tanggung jawab pemerintah.
 Di atas kertas, pasal ini adalah pasal yang bagus, karena seharusnya memang demikian. Namun persoalannya adalah, apakah ketentuan di atas kertas ini akan bisa direalisir di lapangan? Pada APBN 2011, Kemendiknas mendapat alokasi dana berdasarkan kementerian sebesar Rp 55,6T yang menurun Rp 7,8T dibandingkan tahun 2010. Sedangkan alokasi dana berdasar fungsi, maka kemendiknas mendapatkan alokasi dana Rp 91,5T yang mengalami penurunan Rp 5,7T dibandingkan tahun 2010. Jadi total alokasi dana APBN 2011 untuk Kemendiknas adalah Rp 147,1T. Dari total dana tersebut, untuk kebutuhan 2800 PTN+PTS seIndonesia adalah Rp 52,5M, yang jika disamakan maka tiap PTN akan mendapat jatah dari APBN sebesar Rp 828,5M. Jika diambil perumpamaan yang mengacu pada Unair, kebutuhan dana pendidikan tiap mahasiswa per tahun adalah Rp 18Jt, sehingga untuk 24.143 orang mahasiswa Rp 2,1Jt. Jumlah dana sebesar tersebut jelas sangat minim. Di sisi lain, pemerintah sendiri dari tahun ke tahun selalu menambah utangnya (baik utang LN maupun DN). Bahkan ditahun 2010, APBN dibiayai utang yang mencapai 75,1% dari total struktur pembiayaan negara, dan ditahun 2011, APBN dibiayai utang yang mencapai 95,1% dari total struktur pembiayaan negara. Sungguh mengerikan!! Ketika secara faktual kondisi keuangan negara seperti itu, dan ketika hingga sekarang negara belum/tidak memiliki skema sumber penerimaan negara yang lain, maka ketika Kemendiknas menuntut agar APBN memberikan alokasi dana yang lebih besar untuk pendidikan, pertanyaan logis yang muncul adalah bukankah itu berarti menjadikan kita (rakyat Indonesia) harus siap menanggung beban pembayaran utang yang lebih besar lagi?! Itulah mengapa dalam RUU PT ini dengan jelas bisa kita baca sikap pemerintah yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi PT untuk mencari dana dari luar APBN, walaupun dengan sangat jelas pula dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab pada pendanaan PTN di Indonesia. Sebuah RUU yang sangat jelas ambigu. Alhasil, kalau kita menginginkan realisasi pendanaan PT oleh negara, maka yang dibutuhkan bukan hanya revisi/pembatalan UU BHP, akan tetapi harus juga disertai revisi/amandemen UU yang menjadi payung sistem ekonomi maupun politik negara ini.
 Seharusnya ayat 2 tidak perlu ada, karena sudah seharusnya pemerintah pusat menjadi satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan tinggi. Ketika dibuka peluang kemungkinan PT mendapatkan dana dari kerjasama dengan pemda atau dunia usaha, maka akan muncul pertanyaan: “Berapa % dana maksimal PT bisa berasal dari pemda dan atau dunia usaha? Apakah tidak ada kepentingan dari pemda/dunia usaha ketika membantu pendanaan sebuah PT? Kalau dikaitkan hubungan antara PT (sebagai supplier SDM cakap) dengan dunia usaha (yang profit oriented), sesuatu yang sangat mudah terindera adalah kemungkinan upaya dunia usaha untuk bisa mendapatkan lulusan PT sebagai buruh murah bagi dunia usaha mereka. Sementara terkait dengan pendanaan dari pemda, ada kemungkinan bantuan dari pemda untuk PT berbeda-beda tergantung kondisi APBD dan kedekatan rektor PT dengan penguasa daerah. Jika APBN Negara dirasa defisit dan beban pendanaan pada PT dirasa sangat berat, ada kemungkinan Negara akan menyerahkan urusan ini pada APBD, padahal APBD bisa jadi tidak mampu mengatasi hal tersebut, lantas bagaimana nasib PT tersebut? Bagaimana jika sebuah PT berada di daerah dengan APBD rendah, apakah bantuan dari APBD bisa diandalkan oleh PT tsb?

Pasal 83 tentang sumber dana lain (selain APBN) yang bisa diterima PT.
Seharusnya pasal 83 juga tidak perlu ada. Alasannya sama dengan pasal 82 (sudah seharusnya pemerintah pusat menjadi satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, dalam hal ini termasuk masalah pendanaan.). Sekalipun di pasal 82 dan 83 menggunakan kalimat “PTN dapat memperoleh….” yang maknanya seolah-olah PTN tidak wajib mencari tambahan dana dari luar pihak pemerintah, namun karena tidak jelasnya batasan % dana maksimal yang dapat diperoleh dari luar pihak pemerintah mengakibatkan pasal ini bisa menjadi pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan individu/kelompok di dalam PT tsb. Apalagi dengan adanya ayat 4 pada pasal 83 ini, yang menyatakan bahwa dana-dana yang ditarik dari luar pihak pemerintah tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak, berarti maknanya, dana-dana tersebut masuk ke pendapatan negara yang terkena pajak, jika pemerintah menargetkan meningkatkan pemasukan negara melalui pajak, maka tentunya pemerintah juga akan mendorong PT untuk mencari seoptimal mungkin dana-dana dari luar pihak pemerintah. Ini menunjukkan inkonsistensi dengan pasal 82 ayat 1 dan juga amanat UUD 1945.

Pasal 85 kebolehan PTN menyelenggarakan badan usaha.
 Pasal ini menjadi legalitas bagi PTN untuk tidak hanya fokus pada aktivitas mencetak intelektual dan peneliti yang handal dengan penemuan-penemuan yang produktif untuk masyarakat, akan tetapi harus membagi perhatian bahkan bisa jadi kegiatan badan usaha ini akan lebih menyedot perhatian PT serta menyelewengkan mereka dari visi, misi dan tujuan PT yang seharusnya fokus pada pendidikan dan pengajaran, menjadi fokus kepada bisnis, apalagi ketika pendanaan dari pemerintah pada kenyataannya tidak mencukupi.
 Pada institusi berorientasi bisnis, proses belajar mengajar tidak lagi menjadi prioritas utama. Dan ini adalah pelanggaran terhadap Tri Drama PT yang pertama yaitu pendidikan. Pengelolaan institusi yang tidak independen, dan bergantung pada pihak-pihak yang berkepentingan akan menyebabkan PT sebagai salah satu pusat riset juga bergantung pada keinginan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut (lihat pasal 97). Akibat lanjutannya, PT hanya akan menghasilkan lulusan yang diserap oleh perusahaan asing atau menyelesaikan permasalahan asing namun tidak peka dan mampu menyelesaikan permasalahan dalam negeri. Manusia yang terbentuk hanyalah manusia yang kapitalis dan pragmatis yang hidupnya bergantung keadaan dan tidak mandiri.

Pasal 88 tentang mahasiswa tidak mampu.
Negara harus mempunyai blue print tentang pendidikan tinggi, terutama mengenai jumlah kebutuhan sarjana yang harus dihasilkan PT dibandingkan kebutuhan di lapangan terhadap tenaga sarjana di berbagai bidang. Sehingga, harus ada penjelasan apa pertimbangan yang digunakan sehingga ditetapkan kuota maksimal bagi para pelajar yang cerdas tapi berkemampuan ekonomi kurang untuk masuk ke dalam PTN dan PTN khusus adalah 20%. Karena negara bertanggung jawab penuh terhadap masalah kebutuhan rakyat untuk mendapatkan pendidikan hingga pendidikan tinggi, maka mekanisme subsidi silang antar mahasiswa yang mampu dan tidak mampu (pasal 88 ayat 2 dan 3) tidak perlu ada, kecuali pada keadaan keuangan negara darurat, dan itu tidak boleh berlaku selamanya.

Pasal 89 tentang administratif bagi PT yang melanggar ketentuan.
Perlu dijelaskan dalam undang-undang ini, ketika sebuah PT diberi sanksi hingga sanksi yang paling berat, maka bagaimana mekanisme pertanggungjawaban terhadap nasib para mahasiswa, dosen serta karyawan PT tsb. Lebih lanjut, siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib mereka semua?


Simpulan dan Penutup

Alhasil, RUU PT yang sedianya direncanakan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, bisa kita lihat, masih tetap kental dengan nuansa sekulerisasi dalam asasnya. Selain itu, paradigma baru pengelolaan PT yang bernuansa pemberian otonomi dan kemandirian PT yang akan berimplikasi pada banyak hal (penyusunan kurikulum, pendanaan, akses pendidikan bagi masyarakat miskin, dsb) juga masih sangat dominan. Bahkan, pada RUU PT ini terdapat item kerjasama internasional yang sebelumnya tidak/belum ada.

Seharusnya, jika negara benar-benar menginginkan sebuah sistem pendidikan tinggi yang bisa mewujudkan bangsa yang besar dan memimpin peradaban dunia, maka pemerintah justru harus memastikan dan menjamin penyelenggaraan PT harus bebas dari grand strategy kapitalis dalam semua lini kebijakannya, falsafah dan tradisi keilmuan yang dikaji dan diajarkan terpancar dari ideologi Islam dan bukannya sekulerisme. Selain itu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus disandarkan pada negara, dan jauh dari prinsip otonomi PT. Dalam aspek pendanaan, negara harus menjalankan APBN bersyariat yang terkelola secara efektif untuk memastikan negara menjamin ketersediaan dana yang cukup untuk pendidikan tinggi bagi semua warga negara, membangun dan mengembangkan riset secara mandiri, dan untuk mengelola secara mandiri industri strategis negara. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan memberikan subsidi penuh bagi pendidikan, dengan cara mengembalikan aset-aset ekonomi yang hari ini tergadai kepada asing. PT harus bisa diakses seluas-luasnya oleh setiap warga negara. PT harus diselenggarakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kekuatan melalui intelektualitas dan kepedulian social para lulusannya, mesejahterakan kehidupan bangsa melalui riset-risetnya. PT diselenggarakan tak semata-mata dalam rangka meraih target-target dengan indikator bersifat akademis, namun harus memberi ruang pada pembentukan karakter dan pembangunan nilai-nilai kepemimpinan. PT juga harus didesain sedemikian rupa agar bisa sinergis dengan kebijakan industri negara, sehingga PT benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, karena senantiasa menghasilkan produk-produk intelektual yang produktif untuk menyelesaikan berbagai macam problematika bangsa. Bahkan lebih lanjut akan mewujudkan negara pemimpin peradaban, yang terdepan dalam penguasaaan sains, riset dan teknologi. Hanya sistem pendidikan yang demikianlah yang dapat mengantarkan sebuah bangsa pada peradaban besar yang memuliakan manusia. Wallahu a’lam.

Oleh: Lajnah khusus Intelektual (LKI) Muslimah HTI Jatim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar