Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Sabtu, 28 Maret 2009

KESALAHAN PARADIGMA: AWAL KEGAGALAN PENANGANAN HIV/AIDS DI DUNIA

KESALAHAN PARADIGMA; AWAL KEGAGALAN PENANGANAN
EPIDEMI HIV-AIDS DI DUNIA (DAN INDONESIA)

Faizatul Rosyidah

Selama triwulan Januari s.d. Maret 2008 telah terdapat tambahan 727 kasus AIDS dan 64 pengidap infeksi HIV, dengan kematian 121orang. Ini berarti Secara kumulatif pengidap infeksi HIV dan kasus AIDS sejak 1 Juli 1987 s.d. 31 Maret 2008, berjumlah 17998 terdiri dari 6130 HIV dan 11868 AIDS, dengan kematian 2486 orang.
Sumber : Ditjen PPM & PL Depkes RI (dilapor Maret 2008)

Berbagai langkah dan strategi –pada berbagai level- sudah dilakukan untuk mengendalikan dan menghilangkan epidemi HIV/AIDS ini dari dunia. Namun ternyata hingga kini ’perang melawan HIV/AIDS’ ini tidak juga berhasil kita menangkan. Alih-alih berkurang atau minimal stagnant hingga diharapkan kelak menjadi hilang –dengan kematian para penderitanya- , ternyata justru jumlah penderita HIV/AIDS ini bertambah dari tahun ke tahun.
Apa yang salah dari kebijakan penanganan epidemi HIV/AIDS selama ini?

Paradigma Sekuler-Liberal dalam Strategi Penanggulangan HIV-AIDS
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS dengan beberapa area prioritas. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obatnya, maka area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Diantara program-program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN.
a. Kondomisasi
Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Kampanye pengunaan kondom awalnya dipopulerkan melalui kampanye ABCD. ABCD, yaitu A:abstinentia; B:be faithful; C:condom dan D:no Drug.
Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, seperti buklet-buklet, melalui station TV nasional, seminar-seminar, penyebaran pamflet-pamflet dan stiker dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual).
Kampanye kondom tak jarang dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mall-mall dan supermarket. Kampanye tentang kondom pun telah masuk ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), kini telah diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.
Apakah kondomisasi ini berhasil memutus mata rantai penularan HIV-AIDS? Kenyataan berbicara bahwa kondomisasi ini tidak terbukti mampu mencegah penyebaran HIV/AIDS. Di saat budaya kebebasan seks tumbuh subur, ketaqwaan yang kian tipis (bahkan mungkin tidak ada), kultur yang kian individualistis, kontrol masyarakat semakin lemah, kemiskinan yang kian menghimpit masyarakat, maraknya industri prostitusi, dan ketika seseorang tidak lagi takut dengan ancaman ’azab’ Tuhan, melainkan lebih takut kepada ancaman penyakit mematikan ataupun rasa malu karena hamil di luar nikah, maka kondomisasi dengan propaganda dual proteksinya jelas akan membuat masyarakat semakin berani, ’nyaman dan aman’ melakukan perzinahan. Sekalipun sebenarnya kondisi ’nyaman dan aman’ tersebut adalah semu.
Mengapa bersifat semu? Karena selain seks bebas akan tetap dimurkai Allah swt –dan kelak tetap mengundang adzab-Nya- meskipun menggunakan kondom, ternyata kondom sendiri terbukti tidak mampu mencegah transmisi HIV. Hal ini karena kondom terbuat dari bahan dasar latex (karet), yakni senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Dengan menggunakan mikroskop elektron, terlihat tiap pori berukuran 70 mikron, yaitu 700 kali lebih besar dari ukuran HIV-1, yang hanya berdiameter 0,1 mikron. (Lytle, C. D., et al., "Filtration Sizes of Human Immunodeficiency Virus Type 1 and Surrogate Viruses Used to Test Barrier Materials," applied and Environmental Microbiology, Vol. 58, No: 2, Feb. 1992.) Selain itu para pemakai kondom semakin mudah terinfeksi atau menularkan karena selama proses pembuatan kondom terbentuk lubang-lubang.(Rubber Chemistry and Technology, Vol. 62, No:4, Sep.-Okt. 1989). Terlebih lagi kondom sensitif terhadap suhu panas dan dingin, (Vesey, W.B., HLI Reports, Vol. 9, pp. 1-4, 1991.) sehingga 36-38% sebenarnya tidak dapat digunakan. Dengan demikian, alih-alih sebagai pencegah, kondom justru mempercepat penyebaran HIV/AIDS. Hal ini terbukti adanya peningkatan laju infeksi sehubungan dengan penggunaan kondom 13-27% lebih. (Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review). In: The Cochrane Library, Issue 2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK, 2004)
Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 bahkan terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC:United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS menjadi peringkat no 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker. Selain itu, kondom memang dirancang hanya untuk mencegah kehamilan, itupun dengan tingkat kegagalan mencapai 20%.
Meskipun secara empiris dan kajian ilmiah telah nampak irrasionalnya strategi ini namun hingga sekarang strategi ini masih dianggap dan dinyatakan sebagai satu-satunya strategi pencegahan penularan HIV-AIDS yang terbukti efektif. Sebagaimana dinyatakan dalam Stranas Penanggulangan HIV-AIDS 2007-2010.
b. Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril
Penyebaran HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dikalangan IDU yang sangat cepat akhir-akhir ini, dijadikan sebagai alasan untuk men-sahkan tindakan memberikan jarum suntik steril dan subsitusi metadon bagi penyalahguna NARKOBA suntik.
Saat ini, strategi subsitusi metadon dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) dan pembagian jarum suntik steril telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, para penasun (pengguna NARKOBA suntik) dapat dengan mudah memperoleh jarum suntik dan metadon dengan harga cukup murah, yaitu sekitar Rp7500/butir. Kehidupan para penasun yang lebih teratur, tidak melakukan tindak kriminal selalu diopinikan untuk membenarkan upaya ini. Namun benarkah upaya ini akan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS? Jawabannya jelas tidak. Mengapa?
Subsitusi adalah mengganti opiat (heroin) dengan zat yang masih merupakan sintesis dan turunan opiat itu sendiri, misalnya metadon, buphrenorphine HCL, tramadol, codein dan zat lain sejenis. Subsitusi pada hakekatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon. (Hawari, D. , 2004) Selain itu metadon tetap memiliki efek adiktif. (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta.2003) Sementara itu mereka yang terjerumus pada penyalahgunaan NARKOBA termasuk para IDU pada hakikatnya sedang mengalami gangguan mental organik dan perilaku, dimana terjadi kehilangan kontrol diri yang berikutnya menjerumuskan para pengguna NARKOBA dan turunannya tersebut pada perilaku seks bebas. Perilaku seks bebas pada pasien yang mendapat terapi subsitusi metadon juga diakui oleh dokter yang berkerja pada salah satu program terapi rumatan metadon di Bandung. Sementara itu sudah kita ketahui, seks bebas merupakan media penularan terpenting HIV/AIDS.
Adapun pemberian jarum suntik steril kepada penasun agar terhindar dari penularan HIV/AIDS, jelas merupakan strategi yang sangat absurd. Ketika seorang pemakai sedang ’on’ atau ’fly’ karena efek narkoba suntik tersebut mungkinkah masih memiliki kesadaran untuk tidak mau berbagi jarum dengan teman ’senasib sepenanggungannya’?! Di saat seperti itu, masihkah mereka memiliki kesadaran yang bagus tentang bahaya berbagi jarum suntik bersama, padahal pada saat yang sama mereka sudah lupa (baca: tidak sadar lagi) bahwa memakai narkoba suntik sebagaimana yang mereka lakukan sekarang, dengan atau tanpa berbagi jarum suntik, adalah hal yang membahayakan kesehatannya?! Lagi pula, sudah menjadi hal yang dipahami bahwa mereka-mereka yang sudah terlanjur ’terperangkap’ dalam jerat gaya hidup yang rusak ini biasanya memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang sangat tinggi dengan teman-temannya sesama pemakai. Dari temanlah mereka pertama kali mengenal narkoba, dan bersama teman jugalah mereka kemudian bersama-sama berpesta narkoba. Hal ini dibuktikan oleh tingginya angka kekambuhan akibat bujukan teman-teman. Dan biasanya setiap pemakai memiliki peer group dengan anggota 9-10 orang.
Dalam kondisi lemahnya ketaqwaan, himpitan ekonomi yang semakin berat, jaringan mafia narkoba yang kuat, siapa yang bisa menjamin bahwa para pelayan penasun tidak akan “bermain mata” dengan para mafia narkoba? Bukankah bisnis haram ini menjanjikan untung yang mengiurkan? Dan bukankah ini justru membiarkan penasun sebagai penyalah guna NARKOBA? Siapakah yang bisa melakukan pengawasan 24 jam terhadap penasun, sehingga penasun dapat dipastikan akan menggunakan jarum sendiri?
Dengan demikian, memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia NARKOBA sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan NARKOBA. Terlebih lagi, para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.
Dari sini, telah jelas bahwa penanggulangan HIV/AIDS melalui kondomisasi, subsitusi metadon dan pembagian jarum suntik steril sebenarnya tidak realistis dan tidak rasional. Kedua perilaku (free sex dan penyalagunaan NAPZA) yang kita semua sudah sepakat menyebutnya sebagai ’penyimpangan perilaku’ sebenarnya menunjukkan kesepakatan yang seharusnya kita ambil bahwa sebuah penyimpangan adalah kesalahan. Sebuah penyimpangan atau kesalahan adalah sesuatu yang harus kita luruskan dan kembalikan kepada jalan yang benar. Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan. Sehingga upaya yang kita lakukan seharusnya all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sembari menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat.
Ketidaktegasan strategi ini untuk menjadikan perilaku seks bebas dan penyalahgunaan narkoba sebagai suatu tindakan menyimpang, salah dan harus diluruskan, menunjukkan dengan sangat jelas bahwa paradigma yang melandasi strategi ini adalah paradigma sekuler dan liberal. Dikatakan sekuler karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. Sehingga standard untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukanlah halal-haram, baik-buruk ataupun terpuji-tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan ’kemanfaatan (yang lebih bersifat fisik/materi)’ lah yang dijadikan ukuran sebuah perbuatan itu baik atau buruk, dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang. Dikatakan liberal karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk didalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Dan tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi. Inilah yang meniscayakan negara pengusung liberalisme senantiasa mengambil kebijakan yang bersifat ’jalan tengah’. Sebagai contoh, pada sistem sekuler-liberal kita tidak boleh melarang seseorang merokok dengan alasan itu bisa merusak kesehatannya. Karena sehat dan sakitnya seseorang adalah hak pribadi dia untuk menentukan dan memilih. Akan tetapi kita bisa melarang seseorang merokok karena hal itu (asap rokok yang dia hisap) bisa merusak kesehatan kita, sementara bernafas dengan bebas tanpa kekhawatiran sakit akibat asap rokok seseorang adalah hak pribadi kita yang mana orang lain juga tidak boleh melanggarnya. Maka ketika pemenuhan terhadap dua kebebasan ini meniscayakan terjadinya benturan kepentingan, di titik inilah negara akan turun tangan dengan melakukan kebijakan ’jalan tengah’nya untuk menjamin dua kebebasan individu tadi. Yakni dengan menetapkan di area mana seseorang bebas merokok dan tidak, mensyaratkan setiap upaya mengiklankan rokok harus digandeng dengan peringatan waspadai rokok, tanpa harus menutup pabrik rokoknya. Contoh lain adalah perilaku seksual ini. Dalam paradigma sekuler-liberal, kita tidak boleh melarang seseorang untuk tidak bergonta-ganti pasangan atau membatasi orientasi seksualnya agar tidak kepada sesama jenis dengan alasan hal itu adalah perbuatan menyimpang dan akan menyebabkan dia beresiko terkena infeksi menular seksual. Karena sekali lagi kebebasan seksual ini adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dijamin. Gampangnya, seseorang mau jadi ’rusak’ atau tidak, baik atau menyimpang adalah hak asasi dia (kebebasan dia untuk memilih) yang harus kita hargai dan hormati dengan tidak memaksakan pilihan kita kepada dia. Akan tetapi kita boleh keberatan dengan perilaku seks bebas seseorang tersebut kalau kita merasa terganggu. Misalnya, kita merasa risih melihat aktivitas seks bebas tersebut di tengah lalu lintas yang membuat konsentrasi kita terganggu. Maka dalam keadaan dua hak kebebasan ini meminta jaminan pemenuhan, sementara kalau dibiarkan meniscayakan adanya benturan, maka negara akan turun tangan dengan kebijakan ’jalan tengah’nya. Dalam hal ini kebijakan yang mungkin diambil adalah menetapkan dimana area seseorang boleh melakukan free sex secara legal (lokalisasi prostitusi) dan dimana area yang terlarang, tanpa harus mengatakan bahwa free sex adalah perbuatan yang salah, dan seks dalam bingkai pernikahan adalah yang benar. Karena karakter kebijakan ’jalan tengah’ pada sistem berbasis paradigma sekuler-liberal ini adalah tidak menghukumi mana yang benar sehingga harus dibela, dan mana yang salah sehingga harus dilarang. Akan tetapi dia harus mengakomodasi dua kutub tersebut tanpa harus ada kejelasan sikap tentang benar atau salah.
Sebaliknya, ketika suatu saat terjadi perilaku -yang umumnya dipandang- menyimpang dan merugikan akan tetapi tidak ada pihak lain yang merasa terampas hak/kebebasannya, maka negara dalam kondisi ini tidak bisa turun tangan untuk melarang perilaku tersebut. Misalnya fenomena ’swinger sex’ atau saling bertukar pasangan suami/istri dengan orang lain atas dasar suka sama suka (baca: sepakat dan saling menyetujui untuk berselingkuh dengan bertukar pasangan dengan orang lain) adalah sesuatu yang dipandang ’baik-baik’ saja oleh sistem ini karena kebebasan individu adalah sesuatu yang harus dijamin, sementara tidak ada yang merasa terampas hak/kebebasannya dengan perilaku ini.


Beberapa Hal Untuk Direnungkan
Dari pemaparan di atas menjadi hal yang mudah bagi kita untuk memahami mengapa epidemi HIV-AIDS hingga hari ini menjadi fenomena problematika dunia yang tak kunjung terselesaikan padahal berbagai upaya sudah dilakukan. Jangankan menjadi berkurang angka kejadiannya, menjadi stagnant saja pun tidak. Memang kalau kita runtut ke belakang mengapa terjadi penyimpangan perilaku ini di tengah masyarakat, kita akan dapatkan multi faktor yang melibatkan multi sektor yang bisa membuat seseorang terjerumus dalam penyimpangan perilaku ini, selain aspek lemahnya keimanan dan rendahnya kualitas kepribadian. Kebijakan ekonomi yang kapitalistik, sistem politik yang opportunistik, pendidikan dan kesehatan yang semakin materialistik, budaya hedonistik, sistem sosial yang semakin individualistik serta sederet problematika kehidupan yang lain adalah hal-hal yang tentu saja harus kita benahi juga kalau kita ingin menyelesaikan epidemi HIV-AIDS ini mulai dari akarnya. Pertanyaannya sekarang: Bisakah paradigma sekuler-liberal yang menjadi landasan setiap kebijakan yang dilahirkan saat ini melakukannya?
Seringkali disampaikan sebagai dalih, bahwa kebijakan (kondomisasi dan harm reduction) yang sepertinya ’memelihara’ eksistensi penyimpangan perilaku tersebut adalah strategi yang disiapkan bagi mereka-mereka yang ’ndhableg’ dan tidak bisa berhenti dari penyimpangan perilaku yang selama ini mereka lakukan. Karena dikatakan, kita jangan menutup mata bahwa akan selalu ada orang-orang seperti mereka itu di tengah masyarakat kita. Sehingga bagi mereka yang tidak bisa berhenti melakukan seks bebas, kondomisasi akan membantu mencegah penularan yang lebih luas. Sementara bagi mereka yang tidak bisa berhenti ’nge-drug’, maka beralih ke metadon (substitusi narkoba oral) atau tetap ’nyuntik’ tapi tidak dengan bertukar jarum suntik adalah lebih rendah resikonya. Pertanyaan berikutnya bagi mereka yang senantiasa mendalihkan hal ini: Benarkah bahwa orang-orang ’dengan perilaku rusak’ tersebut tidak bisa berhenti? Ataukah ini adalah asumsi yang justru kalau kita pertahankan akan mengalahkan upaya kita mewujudkan hal ideal yang seharusnya kita wujudkan? Betulkah strategi dan kebijakan yang kita ambil sudah ’all out’ mengupayakan agar mereka para pelaku free sex dan drug user tersebut segera tobat dan menghentikan perilaku ’rusak’ mereka? Bagaimana bisa dikatakan sudah ’all out’ kalau menjadikan abstinensia (no sex before married) sebagai satu-satunya pilihan saja tidak bisa dengan tegas kita lakukan?! Mungkinkah free sex dan penyalahgunaan narkoba ini bisa rudimenter (lambat laun menghilang) kalau upaya pencegahan dan pelurusan yang kita lakukan lebih mengandalkan kepada upaya edukasi yang bersifat seruan moral oleh para pendidik dan pemuka agama semata, sementara minus tindakan tegas yang bersifat ’memaksa’ oleh negara?! Lepas dari bahwa akan selalu ada penyimpangan perilaku di tengah masyarakat, kita semua sepakat bahwa sistem yang digunakan secara umum untuk mengatur urusan masyarakat ini haruslah sistem yang ’memerangi penyimpangan perilaku’ dan bukannya ’memelihara’ nya. Jadi tidak bisakah kita lebih ’berani’ mengatakan dan melakukan strategi ’perang yang sesungguhnya’ melawan perilaku menyimpang ini?! Bagi negara pengusung sistem berbasis paradigma sekuler-liberal tentu jawabannya adalah tidak bisa. Karena itu berarti mereka menghancurkan sendiri sistem yang selama ini mereka bangun dan mereka pertahankan. Akan tetapi bagaimana dengan negara kita yang dikenal sangat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai ’ketimuran’ ini? Belum tibakah saatnya kita menyadari kerusakan paradigma sekuler-liberal tersebut dan kembali kepada paradigma dan sistem Ilahiah yang sudah disiapkan-Nya? Paling tidak untuk melawan epidemi HIV-AIDS yang saat ini tengah mengintai kita dengan sangat buasnya. Wallahu A’lam.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar