Tempat berbagi
informasi, pemikiran,
kisah, artikel, tips, pengalaman, dan ilmu
berkaitan dengan
dunia medis, intelektual, dakwah, perempuan,

pendidikan anak,
remaja, keluarga dan generasi, juga sesekali barang jualan.....

Selamat Berlayar..........

Jumat, 20 Maret 2009

PENDIDIKAN SEKS REMAJA DALAM ISLAM

PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
(Perspektif Islam)oleh: Faizatul Rosyidah, dr

Perilaku Seksual Remaja
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja saat ini, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, diantaranya adalah seks pra nikah. Dari data-data yang ada menunjukkan:
1. Antara 10 -31% (N=300 di setiap kota) remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seks (YKB,1993).
2. 27% remaja laki-laki dan 9% remaja perempuan di Medan (15-24 tahun) mengatakan sudah pernah melakukan hubungan seksual (Situmorang, 2001)
3. 75 dari 100 remaja yang belum menikah di Lampung dilaporkan sudah pernah melakukan hubungan seks (studi PKBI, tahun 1997)
4. Di Denpasar Bali, dari 633 pelajar SLTA kelas II, sebanyak 23,4% (155 remaja) mempunyai pengalaman hubungan seks, 27% putra dan 18% putri (Pangkahila, Wempie, Kompas, 19/09/1996)
Bisa dilihat bahwa aktivitas seksual pra nikah (free sex) ini terjadi tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di daerah-daerah. Bisa dilihat juga adanya pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum nikah. Hal ini utamanya terjadi pada kaum perempuan. Bila sebelumnya ada anggapan bahwa hubungan seksual hanya dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dengan lawan jenis, namun saat kini kondisi tersebut telah berubah. Yang perlu dicatat juga, bahwa perilaku seksual remaja ini tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum nikah, tetapi perilaku seksual yang lain, misalnya petting (90% remaja terlibat pada "light" petting, 80% remaja terlibat pada "heavy" petting); dan masturbasi, menunjukkan frekuensi yang tinggi pula. Tidak termasuk di dalamnya aktivitas seksual yang menjadi ‘mukadimah’ atau pengantar terjadinya, yakni kissing, necking dan touching yang saat ini seolah menjadi menu ‘wajib’ kencan para remaja kita.
Itu kalau bagi mereka yang punya ‘pasangan’. Bagi remaja yang ‘jomblo’ alias tidak punya pasangan, melakukan masturbasi dan onani menjadi pilihannya. Bahkan di Surabaya hasil polling tim Deteksi Jawa Pos membuktikan kalo’ 62% remaja surabaya pernah melakukan masturbasi dan onani, bahkan ada yang mengaku melakukannya dua kali sehari.

Tidak hanya itu, banyak diantara remaja kita yang memiliki jadwal khusus dengan komunitasnya untuk nonton bareng VCD porno, kemudian pesta seks, menggunakan jasa PSK (Pekerja Seks Komersial). Alhasil, banyak juga akhirnya diantara mereka yang harus duduk sebagai ‘pasien’ di klinik-klinik aborsi illegal karena KTD (kehamilan tak diinginkan), yang harus kehilangan masa remajanya karena harus menjadi orang tua dini –ketika mereka belum siap-, dan banyak juga yang akhirnya harus berakhir sebagai orang yang divonis terinfeksi penyakit menular seksual (AIDS, Sifilis, dsb). Sangat menyedihkan.
Berbagai analisa dilakukan, mengapa perilaku seksual remaja yang menyimpang tersebut semakin hari semakin meningkat. Salah satu pendapat yang kemudian cukup mengemuka adalah bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi yang dimiliki oleh remaja tentang kesehatan reproduksi ataupun perilaku seksual yang benar.
Sayangnya, konsep pendidikan kespro remaja yang kemudian diberikan kepada remaja kita (terutama yang dilakukan oleh LSM-LSM perempuan yang didanai yayasan asing) adalah sebuah model pendidikan yang justru menyesatkan. Konsep pendidikan tersebut adalah konsep pendidikan kespro yang berbasis pada (1) asas sekulerisme (yang justru berusaha meninggalkan pengaturan agama dalam pengaturan pemenuhan naluri seksual ini), (2) liberalisme (yang menjadikan kebebasan individu termasuk kebebasan bertingkah laku/kebebasan mengatur kehidupan reproduksi sebagai hal yang diagung-agungkan bahkan diatas pengaturan Allah SWT – Sang pencipta manusia berikut naluri seksualnya-), (3) individualisme (yang menjadikan problematika perilaku seksual remaja ini menjadi permasalahan individu remaja itu sendiri, yang akan dianggap selesai begitu sang remaja tersebut mau menanggung akibat/resiko perilaku seks bebasnya). Ahasil, bukannya semakin berkurang, perilaku seksual bebas remaja kita semakin menjadi-jadi. Terlebih, sistem hidup bernuansa kapitalistik yang mengagung-agungkan hedonisme menjadi kondisi yang sangat kondusif bagi hal tersebut.

Pendidikan Kespro Remaja Perspektif Islam
Lalu bagaimana konsep pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dalam Islam? Berikut adalah paparan singkat tentang apa yang harus disampaikan kepada remaja kita agar bisa menjalani kehidupan reproduksinya –tidak sekedar- dengan sehat, namun juga benar.

1. Orang tua harus memahami karakter remaja dulu sebelum menjadi pihak yang ingin memberikan pendidikan kespro/seksual ini pada remaja.
Kalau kita amati ternyata ada dua permasalahan utama yang mendominasi kehidupan remaja berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhannya ini, yaitu dari masalah yang berkaitan dengan sisi individunya dan dari sisi seksualitasnya.
Dari sisi individunya remaja sedang mengalami krisis identitas atau lebih mudahnya sedang bingung mencari jati diri, sehingga tidak heran kalau remaja senang mencoba segala sesuatu yang baru. Umumnya para remaja juga mulai "menarik diri" dari banyak nilai yang selama ini sudah didapatkan dari lingkungan sekitarnya. Pada tahun-tahun "rawan" ini para remaja malah mengambil nilai-nilai dari kelompok mainnya (peer group) dan budaya pop yang ada disekitar hidupnya. Ia mulai enggan untuk bergabung dengan acara-acara keluarga dan malah lebih sering bergabung dengan teman-temannya. Mereka jadi lebih senang membangkang orang tuanya, tetapi kompak sekali dengan temen se-gank. Kalau orang tua tidak bisa menempatkan diri pada posisi sebagai teman terpercaya yang siap berbagi empati dengan sang remaja, namun sekedar mengambil posisi sebagai ’polisi’ yang siap menginterogasi atau ’hakim’ yang siap memvonis, maka bersiaplah untuk menjadi orang tua yang bakal ditinggalkan oleh anak remaja kita.
Dalam hal seksualitas, remaja sedang mengalami perkembangan baik dari sisi biologis, fisik, maupun mental. Dari sisi biologis, remaja sedang mengalami perkembangan kemampuan reproduksi yang dari sisi fisiknya terlihat dengan adanya pertumbuhan tanda-tanda seks sekunder, seperti badan menjadi ‘macho’, suara membesar, mulai tumbuh kumis, dll,kalau pada remaja lelaki, atau mulai terbentuknya body yang bak gitar spanyol, kulit yang lebih halus, dll, kalau pada remaja perempuan. Yang ini juga memicu perkembangan mental yaitu meningkatnya libidonya alias hasrat seksual. Remaja tersebut akan mudah sekali tertarik dengan lawan jenisnya, yang biasanya lebih ke arah bentuk fisik daripada kepribadiannya. Ketika perubahan –dari masa anak-anak sebelumnya- ini tidak difahami oleh orang tua dengan tetap bersikap menafikan keberadaan naluri seksual yang mulai disadari keberadaannya oleh sang remaja tersebut, dengan mengacuhkannya atau malah menghindar untuk membicarakannya daripada berusaha memberikan pengarahan tentang pengaturan pemenuhan naluri seksual tersebut, maka bisa jadi langkah yang diambil orang tua tersebut hanya akan menjadi langkah yang kontra produktif bagi proses pendidikan berikutnya.

2. Pahamkan remaja kita pada siapa jati dirinya
Di atas identitas apapun yang sekarang sedang diemban oleh anak remaja kita, apakah itu sebagai seorang siswa, mahasiswa, anak, kakak, adik ataupun identitas lain, orang tua haruslah selalu menyadari bahwa anaknya adalah seorang hamba bagi penciptanya, yang telah memberikan kesempatan hidup berikut seluruh fasilitas untuk menjalani hidupnya tersebut. Kehidupan anak remaja kita tersebut adalah hidup yang harus dia pertanggungjawabkan kelak kepada Sang Pemilik Hidup, sehingga misi yang harus senantiasa dia emban dalam hidupnya adalah bagaimana bisa menjalani setiap episode hidupnya dengan ’benar’ sesuai dengan tujuan dia dihidupkan dan sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan oleh Tuhannya. Sehingga kesadaran inilah yang harus senantiasa ditanamkan oleh orang tua kepada remajanya , termasuk ketika hendak memenuhi kebutuhan naluri seksualnya, haruslah dilakukan dengan ’benar’ dan sesuai dengan aturan main yang diberikan oleh Tuhannya sehingga kelak bisa dia (remaja) pertanggungjawabkan kepada Tuhannya.
Allah berfirman:

”Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat 56)

3. Jelaskan tentang perkembangan organ reproduksi yang akan/sedang dialaminya, tanda-tanda sekundernya dan bagaimana menyikapinya
Barangkali selama perjalanan perkembangan masa remaja, tidak ada fenomena yang sedramatis dan memiliki pengaruh besar sebagaimana perwujudan dari perkembangan perilaku seksual pada remaja. Pada periode perkembangan seksual, remaja mengalami dua jenis perkembangan utama, yaitu perkembangan seks primer yang mengarah pada matangnya organ seksual (ditandai oleh "mimpi basah" atau menstruasi); dan perkembangan seks sekunder yang mengarah pada perubahan ciri-ciri fisik. (misalnya timbulnya rambut-rambut pubis, perubahan kulit, otot, dada, suara, dan pinggul). Kedua perubahan ini menuntut adanya proses penyesuaian/adaptasi, baik bagi remaja itu sendiri, maupun bagi orang lain di sekitar remaja tersebut. Menjadikan orang tua sebagai tempat terdekat mereka berbagi keresahan atau kegelisahan menghadapi masa puber ini adalah hal yang sangat tepat. Tentu hal ini membutuhkan peran orang tua untuk bisa mengambil posisi tersebut.

4. Pahamkan remaja kita bahwa naluri seksual adalah fitrah
Keberadaan naluri seksual pada manusia (termasuk remaja) adalah hal yang fitrah. Artinya keberadaannya tidaklah bisa dihapuskan atau dinafikan. Akan tetapi hal itu tida pula berarti bahwa naluri seksual tersebut harus dibebaslepaskan tanpa aturan. Sebagaimana
Maka kecenderungan dalam diri manusia (remaja) untuk berkelompok dan bergaul dengan sesama, dia ingin diakui keberadaannya, suka dengan lawan jenisnya adalah merupakan suatu yang fitri. Dan Islam memandang bahwa kecenderungan dan kebutuhan tersebut bukanlah dinafikan/dihilangkan begitu saja, akan tetapi ia boleh dipenuhi. Hanya saja bagaimana cara pemenuhannya itulah yang kemudian diatur oleh Islam. Ketika manusia butuh makan, Islam tidak melarangnya untuk makan. Namun ketika manusia mau makan, mulai dari apa yang dimakan, bagaimana cara mendapatkan makanan hingga bagaimana cara makan itu ditentukan aturannya oleh Islam. Analog dengan hal tersebut, maka adanya dorongan manusia untuk bergaul dengan lawan jenis bukanlah untuk dihilangkan, namun bagaimana pemenuhannya diatur oleh Islam.

5. Pahamkan bagaimana karakter naluri seksual yang dia miliki
Naluri seksual berbeda dengan kebutuhan fisik atau kebutuhan organis seperti makan, minum, tidur, dan sejenisnya, dimana dorongan pemenuhannya bersifat internal, disamping tuntutan pemenuhannya bersifat pasti, artinya bila tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian. Sedangkan naluri seksual, seperti halnya naluri yang lain, dorongan itu muncul dari luar dan tuntutan pemenuhannya tidak bersifat pasti, dalam artian tidak dipenuhinya naluri tersebut tidak akan menyebabkan kerusakan atau kematian bagi manusia.
Tuntutan kebutuhan fisik akan terus muncul dan tidak akan hilang sampai terpenuhinya tuntutan tersebut. Sementara naluri tidak akan bergejolak bila tidak ada factor pendorong dari luar yang membangkitkannya. Maka bila seseorang disibukkan dengan suatu pekerjaan/hal yang penting, lenyaplah keinginan untuk memenuhi nalurinya, sebaliknya jika rangsangan itu senantiasa dimunculkan maka gejolak itu akan muncul. Bangkitnya/bergejolaknya naluri seksual tersebut akan mendorong seseorang untuk memenuhinya. Jika ia belum berhasil memenuhinya –selama naluri tersebut masih terbangkitkan/bergejolak- maka yang timbul adalah kegelisahan. Baru setelah gejolak naluri tersebut reda, akan hilanglah rasa gelisah itu. Naluri yang tidak terpenuhi tidak akan sampai mengantarkan manusia pada kematian; tidak juga mengakibatkan gangguan fisik, jiwa, maupun akal –seperti yang didakwakan oleh para penganut kebebasan seksual-. Naluri yang tidak terpenuhi hanya akan mengakibatkan kegelisahan dan kepedihan yang (mungkin) menyakitkan. Inilah yang menjelaskan mengapa seorang biksu, pendeta atau seseorang yang membujang dan tidak menikah ataupun melakukan hubungan seksual tidak akan mati karena membujang/tidak menikahnya. Demikian pula dengan seseorang yang putus cinta/patah hati, maka hal itu tidak akan membuatnya mati, hanya akan muncul rasa gelisah atau kepedihan yang menyakitkan. Berbeda halnya jika seseorang yang patah hati tersebut kemudian meneruskannya dengan mogok makan atau minum (yang merupakan kebutuhan jasmani), maka dalam jangka waktu tertentu hal itu akan mengantarkannya pada kebinasaan. Karena pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani bersifat mutlak, sementara pemenuhan terhadap naluri tidak demikian. Pemenuhan terhadap gejolak naluri tidak lain merupakan upaya untuk mendapatkan ketenangan dan ketenteraman.
Oleh karena itu, pemenuhan naluri seksual sesungguhnya merupakan perkara yang dapat diatur oleh manusia. Manusia bahkan dapat mengatur kemunculannya. Manusia juga mampu mencegah munculnya berbagai penampakan/gejala dari naluri ini, kecuali gejala yang mengarah pada tujuan untuk melestarikan keturunan.

6. Pahamkan cara mengendalikan naluri seksual yang dimilikinya
a. Pencegahan terjadinya pemenuhan yang salah
Dilakukan dengan meminimalisir keberadaan hal-hal yang bisa merangsang bergejolaknya naluri seksual pada diri manusia, kecuali di dalam kehidupan khusus (kehidupan pernikahan). Meminimalisir rangsangan ini bisa berarti dua sisi, dari sisi system yang menaungi individu manusia di dalamnya, harus memastikan tidak terjadi pengumbaran hal-hal yang bisa merangsang bangkitnya naluri seksual tersebut di kehidupan umum secara mutlak. Seperti keberadaan VCD porno, majalah porno, cyberseks, teleseks, tontonan erotis di televise atau di jalan-jalan. Juga harus dilakukan upaya untuk mengatur interaksi yang terjadi antara laki-laki dan wanita, dengan sebuah pengaturan yang akan menjaga terjadinya upaya/interaksi yang ‘saling merangsang’ antara laki-laki dan wanita dengan memungkinkan terjadinya interaksi yang bersifat ta’awun atau kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan masing-masing untuk kemaslahatan bersama di tengah-tengah masyarakat. Sementara dari sisi individu manusianya –sebagai sub system dari system yang menaunginya- juga harus mencegah dirinya dari melakukan hal-hal yang akan membangkitkan naluri seksualnya di luar lembaga pernikahan. Dalam hal ini seorang remaja yang menginginkan mengendalikan gejolak naluri seksualnya maka dia harus menghindarkan diri dari hal-hal/ fakta yang membangkitkannya seperti kencan dan pacaran (dimana di dalamnya biasa diumbar berbagai aktivitas saling merangsang pasangan kencannya; mulai dari gaya berpakaian, cara berbicara, materi pembicaraan, bersepi-sepinya hingga ungkapan ‘sayang’ lain yang sering menjadi ‘pendahuluan’ terjadinya perzinahan), nonton atau membaca tontonan-tontonan/bacaan porno, melakukan telesex dengan pacar, bersama-sama dengan teman se-gank membuat pesta seks, ataupun sekedar melamun dan berfantasi tentang hal-hal cabul dan merangsang birahi. Semua hal yang bisa membangkitkan dan membuat naluri seksualnya bergejolak (baik berupa realita ataukah pemikiran yang dihadirkan tadi) harus betul-betul dia jauhi. Berikutnya untuk membantu seorang remaja melakukannya, maka remaja tersebut harus mencurahkan energinya, menyibukkan hari-harinya dan mengaktivkan pemikirannya pada hal-hal yang positif dan bisa mengalihkannya dari pikiran kosong. Ikut dalam organisasi siswa intra sekolah, kegiatan kerohanian, kegiatan ekstra kurikuler, memacu diri untuk selalu berprestasi, aktif dalam kegiatan karang taruna di masyarakat, olah raga dan berbagai aktivitas semisal bisa menjadi pilihan remaja menghabiskan waktunya ketimbang hanya kongkow-kongkow di pinggir jalan, ngeceng di mall, nungguin cowok/cewek lewat untuk digodain, nonton BF, ndugem atau clubbing di diskotik-diskotik yang memang sarat dengan nuansa ‘rangsangan seksual’, sementara remaja pada umumnya belum menikah, sehingga seandainya naluri seksualnya bergejolak maka pemenuhan yang sering terjadi adalah perzinahan atau aktivitas yang mengantarkan pada terjadinya perzinahan.
Selain itu, Islam menganjurkan bagi seseorang yang belum sanggup menikah dan berkeinginan mengendalikan gejolak naluri seksualnya, untuk berpuasa. Puasa ini dilakukan dalam kerangka meningkatkan self controll atau kemampuan mengendalikan diri (baca: nafsunya) yang dimiliki seseorang karena dorongan ketaqwaan yang dimilikinya.
”Hai sekalian generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah memiliki kemampuan (menanggung beban dan tuntutan pernikahan), maka hendaklah menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Muttafaq alaih)

b. Pahamkan cara pemenuhan naluri seksual yang benar
Satu-satunya pemenuhan terhadap naluri seksual (hubungan seksual dan juga aktivitas lain terkait) yang diperbolehkan (dihalalkan) dalam Islam adalah yang terbingkai/dilakukan dalam sebuah lembaga pernikahan. Yakni aktivitas seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Hal ini mencakup segala segala aktivitas yang bersifat pribadi dan merupakan interaksi yang bersifat seksual (antara pria dan wanita), mulai dari sayang-sayangan, mesra-mesraan, rayu-rayuan, bercengkerama dan ungkapan kasih sayang lainnya. Dan tidak diperbolehkannya model interaksi yang bersifat demikian ini secara mutlak kalau di luar lembaga pernikahan.
Berkaitan dengan hal ini, sangat dianjurkan oleh Islam bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan (kesiapan) menikah untuk segera menikah, dan sebaliknya menjadikan hidup membujang (tabattul) sebagai hal yang tidak dianjurkan (berhukum makruh). Dan merupakan kewajiban bagi wali dan juga Negara untuk memudahkan proses pernikahan ini dan bukannya malah mempersulitnya (ketika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mempersulit pernikahan tersebut)
”Hai sekalian generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah memiliki kemampuan (menanggung beban dan tuntutan pernikahan), maka hendaklah menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Muttafaq alaih)
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk menikah akan tetapi tidak melakukannya, maka tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ad Darimiy)
7. Pahamkan bahwa tujuan penciptaan naluri seksual adalah reproduksi bukanlah rekreasi
Islam memandang bahwa proses reproduksi adalah suatu proses yang penting untuk menjaga kelangsungan generasi manusia. Lahirnya manusia-manusia baru –yang siap mengabdi kepada-Nya- ke dunia ini dipandang oleh Islam sebagai sesuatu yang membanggakan, patut disyukuri sekaligus tercakup di dalamnya amanah (beban hukum baru) bagi orang-orang di sekitarnya. Hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah, pengasuhan, persusuan, pendidikan, perwalian dan sejumlah hukum lainnya senantiasa mengiringi suatu proses reproduksi manusia. Sehingga proses reproduksi itu sendiri dipandang oleh Islam tidaklah boleh dilakukan sembarangan. Ada beban tanggung jawab lain yang harus disempurnakan berkaitan dengan lahirnya manusia baru di muka bumi ini. Tanggung jawab tersebut kelak akan ditanyakan dan dihisab oleh Dzat Sang Maha Pencipta manusia -dari tidak adanya menjadi ada-, dan yang menciptakan keberadaan naluri seksual pada manusia sehingga manusia tetap bisa menjaga kelestarian jenisnya. Islam menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi adalah sebuah interaksi antara laki-laki dan wanita yang haruslah dilakukan dalam bingkai sebuah pernikahan. Ketika seseorang melakukannya, maka dipandang oleh Islam telah melakukan ketaatan kepada anjuran Islam yang akan diganjar dengan pahala dan keridhaan dari Allah SWT. Sebaliknya Islam telah menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi (hubungan seksual) yang dilakukan di luar lembaga pernikahan adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar hukuman yang paling keras.
Dari sini bisa dipahami juga, bahwa Islam tidak pernah meletakkan kenikmatan yang didapatkan dalam sebuah proses reproduksi (hubungan seksual) -yang dikenal saat ini sebagai fungsi rekreasi dari hubungan seksual- sebagai tujuan dilakukannya sebuah hubungan seksual. Islam meletakkan kenikmatan/kelezatan (fungsi rekreasi) dalam sebuah hubungan seksual adalah satu anugerah/rezeki halal lain yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya ketika hal itu dilakukan dengan cara yang benar (sesuai dengan aturan-Nya). Sebaliknya, Islam menjadikan segala upaya mencari kenikmatan (fungsi rekreasi) hubungan seksual di luar cara yang dibenarkan oleh Islam (apakah itu dilakukan bukan dengan suami/istrinya, atau dilakukan dengan sesama jenisnya/homoseks, ataukah dilakukan dengan tidak pada tempatnya/sodomi) sebagai sebuah kemaksiatan, yang hanya akan menimbulkan ketidaktenangan dan kehinaan bagi kemuliaan hidup manusia.

8. Kenalkan perilaku seksual yang benar
Perilaku seksual yang benar adalah semua perilaku seksual yang sesuai dengan tuntunan syara’ (hukum Allah). Perilaku seksual yang sesuai dengan tuntunan syara’ haruslah memenuhi beberapa hal berikut ini:

a. Dilakukan dalam lembaga pernikahan
Satu-satunya pemenuhan terhadap naluri seksual apakah itu berupa hubungan seksual (persetubuhan) ataupun aktivitas lain terkait yang menjadi ’mukaddimah’nya (segala aktivitas yang bersifat pribadi dan merupakan interaksi yang bersifat seksual antara pria dan wanita; mulai dari ciuman, usapan, belaian, rayuan, sayang-sayangan, mesra-mesraan, bercengkerama dan ungkapan kasih sayang lainnya), yang diperbolehkan (dihalalkan) dalam Islam adalah yang terbingkai/dilakukan dalam sebuah lembaga pernikahan
Allah berfirman:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(QS An Nur 30)
Dan tidak diperbolehkan model interaksi yang bersifat demikian ini (seksual) secara mutlak kalau di luar lembaga pernikahan. Tidak ada seks sebelum pernikahan. Dan dianggap aktivitas seksual yang dilakukan di luar pernikahan adalah sebuah kemaksiatan yang berhak dijatuhi hukuman yang setimpal.

Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (QS Al Isra 32)


b. Dengan orientasi seksual (sebagai tempat pemenuhan) yang benar, yakni dengan lawan jenis
Allah telah menciptakan laki-laki sebagai pasangan dari perempuan, dan sebaliknya, sebagai pasangan suami-istri yang dengannya manusia akan menemukan kecenderungan dan ketentraman
Sebaliknya, Islam memandang upaya mencari kepuasan seksual selain dari/kepada lawan jenisnya (suami/istri) adalah sebuah pelanggaran dan kemaksiatan yang akan mengantarkan pada adzab Allah di akhirat nanti dan juga kerusakan kehidupan di dunia ini. Seperti mencari kepuasan seksual dan melakukan aktivitas seksual dengan sesamanya (homoseks/lesbian), dengan anak kecil (pedofilia), dengan mayat (nekrofilia), dengan binatang (bestialitas), dengan pantat/badan wanita berpakaian di tempat umum yang penuh sesak dengan manusia (froterisme/friksionisme), dan obyek/tempat pemuasan lainnya selain istri/suami pasangannya.
Allah SWT berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar Rum 21)

Rasulullah SAW bersabda,
”Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (dengan rahmat) di hari kiamat dan tidak Dia sucikan. Dia berfirman kepada mereka, ’Masuklah ke neraka bersama penghuninya yaitu pelaku homoseks, pelaku onani, orang yang menyetubuhi binatang, bersetubuh dengan wanita di lubang belakangnya, lelaki yang bersetubuh dengan seorang wanita dan sekaligus anak wanitanya (incest), orang yang berzina dengan istri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya sehingga dia melaknatnya.” (HR. Ath Thabrani)

c. Dilakukan dengan ma’ruf dan sesuai dengan tuntunan Syara’.
Ketika aktivitas seksual sudah terbingkai dalam sebuah pernikahan dan dilakukan dengan tempat pemenuhan yang benar (pasangan/lawan jenisnya), maka merupakan suatu kewajiban bagi suami – istri tersebut untuk juga senantiasa menyandarkan pada syara’ (hukum Allah) segala aktivitas lain berkaitan dengan kehidupan seksual mereka. Diantaranya adalah gaya/teknik bersetubuh yang boleh dilakukan. Seorang suami diperbolehkan ’mendekati’ istrinya dengan cara apapun, dari sisi dan tempat manapun selama dalam farji (kemaluan wanita; lubang vagina).
Islam, sebaliknya telah mengharamkan bagi seorang suami yang ’mendekati’ istrinya melalui dubur (lubang belakang). Termasuk cara /teknik mendapatkan kepuasan seksual yang terlarang di sini (selain sodomi) adalah yang membahayakan diri sendiri atau pasangan (suami/istri) nya. Seperti dengan melakukan tindakan kekerasan seperti pada Sado-Masokisme yang hanya akan memperoleh kepuasan ketika melakukan aktivitas seksualnya dengan melakukan kesadisan/kekerasan atau dengan menjadi korban kesadisan/kekerasan, atau dengan melakukan hal yang membahayakan (dharar) lainnya

”Tidak (boleh) menimpakan bahaya pada diri sendiri dan kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah)

Bahwa larangan itu merupakan larangan yang bersifat jazim (tegas dan pasti) yang melahirkan hukum haram, dipertegas oleh hadits lain. Dari Abu Shirmah Malik bin Qais Al Anshoriy, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Barang siapa yang membahayakan, maka Allah akan mendatangkan bahaya, dan barang siapa ysng menyusahkan, maka Allah akan menyusahkan atasnya.” (HR. Abu daud An Nasa’iy dan Tirmidzi)


9. Kenalkan perilaku seksual yang Salah
Sebaliknya perilaku seksual yang salah/menyimpang adalah semua perilaku seksual yang melanggar dan tidak sesuai dengan tuntunan syara’ (hukum Allah). Semua perilaku seksual yang salah ini idak hanya akan mengantarkan kerusakan kehidupan manusia, lebih lanjut akan menuai kemurkaan dan adzab Allah SWT di akhirat nanti.
Rasulullah SAW bersabda,
”Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (dengan rahmat) di hari kiamat dan tidak Dia sucikan. Dia berfirman kepada mereka, ’Masuklah ke neraka bersama penghuninya yaitu pelaku homoseks, pelaku onani, orang yang menyetubuhi binatang, bersetubuh dengan wanita di lubang belakangnya, lelaki yang bersetubuh dengan seorang wanita dan sekaligus anak wanitanya (incest), orang yang berzina dengan istri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya sehingga dia melaknatnya.” (HR. Ath Thabrani)
Termasuk di dalam perilaku seksual yang salah tersebut diantaranya adalah:
a. sex before married, dilakukan tanpa/diluar lembaga pernikahan
b. Bebas orientasi seksual/tempat pemenuhan, tidak hanya dengan lawan jenisnya, seperti:
ð Homoseksual/lesbian: mencari dan mendapatkan pemuasan seksual dari jenis kelamin yang sama; sesama pria (homo) atau sesama wanita (lesbian)
ð Fetihisme: mencari dan mendapatkan pemuasan seksual dengan memakai sebuah benda kepunyaan seks (jenis kelamin) lain, misal pakaian dalamnya, rambutnya, sepatu, dsb.
ð Pedofilia: untuk mencapai pemuasan seksual harus memakai obyek seorang anak.
ð Bestialitas: mencari pemuasan seksual dengan binatang
ð Nekrofilia: mencari pemuasan seksual dengan mayat
c. Bebas teknik pemuasan, dengan cara sodomi, menggunakan kekerasan, pesta seks dengan lebih dari satu cewek atau cowok sekaligus, dll
d. Perilaku seksual lainnya yang bertentangan dengan tuntunan syara (Islam), misal:
ð Transvetitisme: mencari rangsangan dan pemuasan seksual dengan memakai pakaian dan berperan sebagai seorang dari jenis kelamin yang berlainan.
ð koprofilia: didefekasi, mendefekasi partner, atau memakan feses/kotoran manusia untuk mendapatkan pemuasan seksual
ð urolagnia: sama dengan koprofilia tetapi menggunakan urine/air kencing
ð sadisme: untuk mencapai rangsangan dan pemuasan seksual harus dengan menyakiti (secara fisik dan psikologik) obyek seksualnya.
ð Masokisme: terangsang dan terpuaskan kalau disakiti oleh obyek seksualnya.
ð Sado-masokisme: Sadist yang juga menjadi masokist

10. Pahamkan resiko perilaku seksual yang salah/menyimpang
Memahami akibat dari melakukan suatu kesalahan bisa menjadi pelajaran bagi remaja untuk mencegahnya melakukan kesalahan tersebut. Diantara akibat/resiko melakukan seks bebas (seks pranikah) yang dilakukan oleh remaja adalah terjadinya kehamilan yang tidak diharapkan/diinginkan (KTD), dan tertularnya penyakit menular seksual (PMS) atau terkena infeksi menular seksual (IMS) seperti AIDS, Sifilis, jengger ayam, dsb.
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab maka keberadaanya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. Kehamilan yang tidak direncanakan sebelumnya bisa merampas "kenikmatan" masa remaja yang seharusnya dinikmati oleh setiap remaja, lelaki maupun perempuan. Ada dua hal yang bisa dan biasa dilakukan oleh remaja jika mengalami KTD:
1. mempertahankan kehamilan atau
2. mengakhiri kehamilan (aborsi).
Semua tindakan tersebut dapat membawa resiko baik fisik, psikis maupun sosial. Mulai dari terbebani oleh berbagai perasaan yang tidak nyaman seperti dihantui rasa malu yang terus menerus, rendah diri, bersalah atau berdosa, depresi atau tertekan, pesimis, menjadi objek gosip, kehilangan masa remaja yang merupakan masa-masa terbaik dan terindah, terkena stigma/cap buruk karena melahirkan anak "di luar nikah", ketidaksiapan ekonomi remaja untuk merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak hingga resiko kehilangan kesempatan untuk punya anak lagi karena rusaknya organ reproduksi atau bahkan kematian.

11. Kenalkan organ-organ reproduksi pria/wanita, fungsinya dan bagaimana perawatannya.
Agar seorang remaja –kelak- bisa menjalankan fungsi reproduksinya dengan tepat, tentu saja dia harus mengenali organ-organ reproduksinya , fungsi yang bakal dijalankannya dalam proses reproduksi tersebut dan tentu saja hal itu tidak akan bisa dilakukan kalau organ-organ reproduksi tersebut tidak terawat sejak awal. Sehingga informasi tentang semua hal ini juga harus diberikan.
Alat reproduksi laki-laki terdapat di bagian luar dan di bagian dalam tubuh. Alat reproduksi laki-laki bagian luar, dapat dilihat karena berada di bagian permukaan tubuh yang terdiri dari:
1. Zakar/Penis. Penis mempunyai beberapa fungsi yaitu untuk melakukan sanggama, untuk mengeluarkan air kencing dan sebagai alat reproduksi ketika mengeluarkan sperma. Penis akan menegang dan membesar karena terisi darah, bila terangsang (disebut ereksi).
2. Kepala Zakar/Glans Penis, adalah bagian ujung penis yang mempunyai lubang untuk menyalurkan air kencing dan sperma. Kepala Penis merupakan bagian yang sangat sensitif dan bagian yang paling mudah terangsang karena mengandung banyak pembuluh darah dan syaraf.
3. Kantong Pelir/Skrotum. Kantung Pelir adalah tempat dua biji pelir atau testis. Terletak di bawah pangkal penis.
Gambar 1. Organ reproduksi laki-laki bagian luar


1

2

3



Alat reproduksi laki-laki bagian dalam, tidak terlihat karena terletak di dalam tubuh di perut bagian bawah. Terdiri dari:
1. Testis/biji pelir/buah zakar berfungsi memproduksi sel kelamin laki-laki (sperma) setiap hari dengan bantuan hormon testosteron. Terletak di dalam kantung zakar. Sperma, adalah sel yang berbentuk seperti berudu berekor. Sperma dapat membuahi sel telur yang matang dalam tubuh perempuan dan menyebabkan perempuan tersebut hamil.
2. Saluran Kemih/urethra, berfungsi untuk menyalurkan cairan kencing dan juga saluran air mani yang mengandung sperma. Keluarnya kencing dan air mani diatur oleh sebuah katup sehingga tidak bisa keluar secara bersamaan.
3. Epididimis, berfungsi mematangkan sperma yang dihasilkan oleh testis. Setelah matang, sperma akan masuk dalam saluran sperma. Epididimis berbentuk saluran yang lebih besar dan berkelok-kelok.
4. Saluran Sperma/Vas Deferens, berfungsi untuk menyalurkan sperma dari testis menuju ke prostat. Kelenjar prostat, berfungsi untuk menghasilkan cairan mani yang ikut mempengaruhi kesuburan sperma.
Gambar 2. Organ reproduksi laki-laki bagian dalam
4

3


2


1


Alat reproduksi perempuan terdapat di bagian luar dan di bagian dalam tubuh. Alat reproduksi perempuan bagian luar, dapat dilihat karena berada di bagian permukaan tubuh yang terdiri dari:
1. Bibir Kemaluan (Labia), berada di bagian luar vagina. Ada yang disebut bibir besar (labia mayora, 1a) dan bibir kecil (labia minora, 1b). Bibir besar adalah bagian yang paling luar yang biasanya ditumbuhi bulu. Bibir kecil terletak di belakang bibir besar dan banyak mengandung syaraf/pembuluh darah.
2. Kelentit (clitoris), berada di bagian atas di antara bibir kemaluan. Bentuknya seperti kacang. Kelentit mempunyai syaraf yang sangat banyak sehingga sangat peka terhadap rangsangan. Kelentit bagi perempuan mirip kepala zakar/penis pada laki-laki.
3. Saluran Kemih, berguna untuk mengeluarkan air kencing, terletak di antara kelentit dan mulut vagina
4. Vagina/Liang Kemaluan, adalah lubang tempat masuknya penis saat bersanggama. Vagina juga merupakan jalan keluar darah haid dan bayi yang dilahirkan. Dalam vagina terdapat mikro organisma yang sangat bermanfaat kalau keseimbangannya tidak terganggu. Keseimbangannya terganggu bila perempuan terlalu sering mencuci vagina dengan antiseptik, makan obat antibiotika yang membunuh kuman, atau terlalu sering berhubungan seks berganti pasangan. Keputihan adalah salah satu akibat dari terganggunya keseimbangan organisme tersebut dalam vagina.
5. Selaput Dara (Hymen), adalah lapisan tipis yang berada dalam liang kemaluan, tidak jauh dari mulut vagina. Ada selaput dara yang sangat tipis dan mudah robek dan ada selaput dara yang kaku dan tidak mudah robek. Selaput dara yang tipis tidak hanya akan robek karena hubungan seks, tetapi bisa robek karena hal lain seperti kecelakaan, jatuh, olah raga, dll.
Gambar 2. Organ reproduksi perempuan bagian luar



3

2

1a

1b

4,5







Alat reproduksi perempuan bagian dalam, tidak terlihat karena berada di bagian permukaan tubuh yang terdiri dari:
Indung Telur (Ovarium), berfungsi mengeluarkan sel telur satu bulan satu kali. Organ ini ada dalam rongga pinggul, terletak di kiri dan kanan rahim.
Saluran Indung Telur (Tuba Faloppi), berfungsi untuk menyalurkan sel telur setelah keluar dari indung telur (proses ovulasi) dan tempat dimana terjadi pembuahan (konsepsi) atau bertemunya sel telur dan sperma.
Saluran vagina, merupakan jalan keluar bagi darah haid, bersifat sangat lentur sehingga bayi dapat keluar melalui vagina.
Leher rahim/Cervix, merupakan penghubung vagina dengan rahim.
Rahim (Uterus), berfungsi sebagai tempat calon bayi dibesarkan. Bentuknya seperti buah alpukat dengan berat normal 30-50 gram. Pada saat tidak hamil, besar rahim kurang lebih sebesar telur ayam kampung. Dindingnya terdiri dari lapisan parametrium, lapisan miometrium dan lapisan endometrium. Otot-otot ini adalah otot terkuat dari semua otot manusia dan sanggup mendorong bayi menuju jalan lahir.
Gambar 3. Organ reproduksi perempuan bagian dalam



12. Jelaskan terjadinya proses menstruasi, ovulasi (pembuahan), ereksi dan ejakulasi
Proses menstruasi adalah proses alami yang tidak semua remaja putri mengerti apa artinya dan apa kaitannya dengan proses ovulasi (pembuahan), dan bagaimana bersikap yang benar terhadapnya. Termasuk apa yang harus dilakukannya ketika sedang mengalami haid. Demikian pula, tidak semua remaja laki-laki mengerti apa itu ereksi, apa makna dan fungsinya serta apa pula ejakulasi itu. Sehingga seringkali pula, ketidaktahuan tersebut kalau dibiarkan hingga saatnya remaja tersebut menjalani kehidupan pernikahan dan mulai menjalankan fungsi reproduksinya, mereka juga tidak mengerti bagaimana seharusnya berperilaku dengan tepat.
Masa pubertas pada perempuan ditandai dengan adanya haid satu bulan satu kali. Hormon estrogenlah yang menyebabkan sel telur dalam indung telur matang. Setiap bulan satu sel telur tersebut dilepaskan. Pelepasan sel telur tersebut disebut ovulasi yang berasal dari kata ovum artinya telur. Sel telur yang dilepas itu diraih masuk ke dalam saluran indung telur untuk selanjutnya melakukan perjalanan menuju rahim.
Apabila dalam perjalanan di saluran indung telur, sel telur tidak bertemu (dibuahi) dengan sperma yang berasal dari laki-laki, maka sel telur akan sampai di rahim tanpa dibuahi. Bersama lapisan dinding rahim, sel telur yang tidak dibuahi akan pecah dan keluar bersama dengan darah yang berasal dari dinding rahim. Sel telur yang luruh bersama darah itulah yang disebut dengan haid. Masa haid biasanya berkisar kurang lebih 5-7 hari. Tetapi kisaran lama haid tersebut sangatlah bervariasi antara satu perempuan dengan perempuan yang lain, meski bisa jadi sama-sama normal/tidak ada kelainan.

13. Jelaskan terjadinya proses konsepsi (terbentuknya janin), kehamilan dan kelahiran.
Ada banyak mitos dan persepsi keliru tentang terjadinya konsepsi, kehamilan dan kelahiran yang dipahami oleh remaja yang mengakibatkan remaja tersebut melakukan tindakan-tindakan ’salah’ dan membahayakan kehidupan reproduksinya, sementara dia mengira semua tindakan tersebut adalah ’aman’, boleh atau harus dia lakukan.
Sekitar dua minggu setelah haid, remaja perempuan mengalami masa subur yaitu masa di mana sel telur yang baru dilepas dari indung telur, masuk ke dalam saluran indung telur. Sel telur yang sudah matang itu siap dibuahi dan menjadi janin (calon bayi) bila dibuahi oleh sperma dari laki-laki. Bila pada saat itu penis laki-laki yang tegang (ereksi) masuk dalam vagina perempuan dan melepaskan sperma (ejakulasi) di dalam vagina, maka sperma laki-laki dapat masuk sampai ke saluran indung telur dan membuahi sel telur perempuan. Bila ini terjadi maka perempuan bisa menjadi hamil. Sel telur yang dibuahi sperma pelan-pelan akan menuju rahim dan menempel di dinding rahim selama masa kehamilan sembilan bulan.
Karena pada saat pubertas, laki-laki sudah bisa menghamili dan perempuan bisa dihamili, maka itulah saat-saat remaja untuk lebih hati-hati menggunakan organ-organ reproduksi. Sekali saja melakukan hubungan seks pada saat remaja perempuan dalam keadaan masa subur dan tanpa pencegah kehamilan, maka remaja perempuan bisa hamil.
Asumsi beberapa remaja bahwa melakukan hubungan seksual hanya sekali, Mr P (penis) yang tidak masuk seluruhnya, Mrs V (vagina) segera dibasuh setelah ‘ML’ (bersetubuh), segera loncat-loncat pasca berhubungan seksual, Segera minum sebanyak-banyaknya minuman bersoda, dan beberapa asumsi lain yang mereka katakan tidak akan mungkin menghasilkan kehamilan atau bisa mencegah terjadinya kehamilan (sementara yang mereka lakukan –dengan berhubungan seksual-memang membuka peluang bertemunya sel sperma dan sel telur mereka) adalah asumsi-asumsi salah yang berangkat dari ketidaktahuan remaja akan realitas pembuahan dan kehamilan itu sendiri.
Kehamilan dan melahirkan pada usia remaja seringkali bisa menyulitkan bahkan berbahaya karena remaja biasanya belum siap secara fisik (organ belum cukup matang); sosial (harus cuti/berhenti sekolah, dll); dan secara mental (stress, konflik, dll)..

Demikianlah, ketika kita ingin merumuskan apa dan bagaimana pendidikan kesehatan reproduksi kepada remaja, maka hal mendasar yang harus kita pastikan terlebih dahulu difahami oleh seorang remaja adalah pemahaman tentang siapa jati dirinya (bahwa hakekatnya dia adalah seorang makhluk/hamba bagi Penciptanya), apa tujuan hidupnya (bahwa dia diciptakan adalah semata-mata untuk mengabdi kepada-Nya), dan bagaimana caranya meraih tujuannya (adalah dengan cara menjalani hidup dalam seluruh aspeknya dengan syariat-Nya). Pemahaman ini betul-betul ditancapkan kepada diri seorang remaja hingga menjadi jati diri yang senantiasa lekat pada setiap langkahnya menjalani kehidupan. Berikutnya, pendidikan yang kita lakukan haruslah bisa membuat seorang remaja mengenal dan mengetahui bagaimanakah gambaran sistem aturan hidup (syariat-Nya) yang harus senantiasa dia gunakan untuk mengatur segala aktivitasnya dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmani maupun nalurinya. Dalam hal ini terutama bagaimana gambaran sistem pergaulan dalam Islam. Pendidikan tersebut sekaligus harus bisa menjadi pendorong bagi seorang remaja untuk berusaha mengaplikasikan aturan/hukum-hukum yang sudah dia ketahui tersebut. Dalam hal ini, pendidikan yang dilakukan oleh orang tua sebagai sekolah pertama yang bertugas mengantarkan seorang anak siap menuju taklif haruslah betul-betul disempurnakan, kalau kita ingin pendidikan ini benar-benar berhasil. Berikutnya, ketika seorang remaja sudah tahu apa hakekat naluri seksual, bagaimana cara pengendalian dan pemenuhannya dengan benar, bagaimana perilaku seksual yang benar dan menyimpang, barulah kita memberikan informasi-informasi lebih detil tentang organ-organ reproduksi, fungsinya dan beberapa proses/hal-hal lain dalam sebuah proses reproduksi yang sekiranya mereka butuhkan kelak ketika harus menjaga organ-organ reproduksinya dan melakukan proses reproduksinya dengan cara yang benar. Sementara pendidikan dan pembiasaan tentang hygiene pribadi –termasuk bagaimana memelihara kesehatan dan kebersihan organ-organ intim- sudah mulai dibiasakan seiring dengan perkembangan kemandirian anak.
Dengan model pendidikan kesehatan reproduksi seperti demikian, maka akan terwujudlah suatu perilaku seksual remaja yang bertanggung jawab, dalam arti sebuah perilaku seksual yang bisa dipertanggungjawabkan seorang remaja kepada Sang Penciptanya dan Sang Pencipta naluri seksual yang ada padanya. Lebih lanjut, akan tercipta suatu sistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seksual generasi muda kita. Sehingga problematika perilaku seksual remaja seperti yang saat ini terjadi bisa kita cegah sejak dini.
Wallahu A’lam bish Shawab. []


Bahan bacaan:
Abdullah, Muhammad Husain, “Mafahim Islamiyah: Menajamkan Pemahaman Islam”; penerjemah, M.Romli, Al-Izzah, Bangil, 2002
An-Nabhani, Taqiyuddin., “An-Nidham al-ijtima’I fi al-islam/ Sistem Pergaulan dalam Islam”, penerjemah: M. Nashir, Pustaka Thariqul ‘Izzah, Jakarta, 2001
An-Nabhani, Taqiyuddin., “Nidham al Islam”, Hizbut Tahrir
Ditjen, Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPM & PLP). HIV/AIDS Prevention Project (HAPP)/USAID. “Alat kelamin dan semua yang perlu kita ketahui tentang Penyakit Menular Seksual. Buku Saku Penjangkau Masyarakat”.
LD-FE-UI & BKKBN (1999). “Baseline Survey of Young Adult Reproductive Welfare in Indonesia 1998/1999”. Demographic Institute Faculty of Economics- University of Indonesia (LD-UI) Jakarta, Indonesia.
Rosyidah, Faizatul., ”Pendidikan Kesehatan Reproduksi remaja (perspektif Islam)”, Fia Pustaka, Surabaya, 2006
Situmorang, Augustina (April 2001). “Adolescent Reproductive Health and Premarital Sex in Medan”, Dissertation submitted for the Doctor of Philosophy Demography Program, Australian University.
Submit PMS & AIDS Ditjen PPM&PL.Depkes RI
World Health Organization (WHO) (1990), “Abortion. A Tabulation of Available Data on the Frequency of Modality of Unsafe Abortion”, Document WHO/ MCH/ 90.14, Maternal and Child Health & Family Planning, Division of Family Health, Geneva
Yayasan Kusuma Buana, 1993 dalam Situmorang, 2001. Adolescent Reproductive Health and Premarital Sex in Medan”, April 2001. Dissertation submitted for the Doctor of Philosophy Demography Program, Australian University.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar